1 of 53

Hukum Perbankan (Banking Law)

Jendelailmuku.web.id

2 of 53

    • Pengertian Hukum Perbankan
    • Jenis-jenis Bank
    • Kegiatan Usaha Bank
    • Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan
    • Peraturan Bank Indonesia
    • Hubungan Bank dengan Nasabah
    • Sistem Pembayaran di Indonesia
    • Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

3 of 53

    • Perlindungan Nasabah
    • Sanksi bagi Bank yang Melanggar Ketentuan
    • Pengawasan Perbankan oleh OJK
    • Tindak Pidana Perbankan
    • Kebijakan Moneter dan Perbankan
    • Sistem Keamanan Perbankan
    • Pengelolaan Risiko dalam Perbankan
    • Sistem Perbankan Syariah

4 of 53

01

PART

Pengertian Hukum Perbankan

5 of 53

Hukum perbankan bertujuan untuk menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan sistem keuangan yang stabil, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

01

02

03

Tujuan Hukum Perbankan

Mendukung stabilitas ekonomi

Dengan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, hukum perbankan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Menjaga kepercayaan publik

Hukum perbankan menyediakan aturan untuk mengatur manajemen risiko dan operasional bank agar dapat berfungsi secara efisien.

Menciptakan sistem perbankan yang sehat

6 of 53

Mengatur hubungan antara bank dan nasabah untuk melindungi hak-hak nasabah dalam transaksi perbankan.

Melindungi kepentingan nasabah

Tujuan hukum perbankan didasarkan pada dasar hukum, seperti UU No. 10 Tahun 1998, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan.

Mengacu pada undang-undang yang berlaku

Tujuan Hukum Perbankan

7 of 53

02

PART

Jenis-jenis Bank

8 of 53

Bank Umum

Fungsi utama bank umum

Bank umum bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan komprehensif kepada masyarakat, termasuk penyimpanan dana, pemberian pinjaman, dan pengelolaan transaksi keuangan.

Kemudahan akses masyarakat

Dasar hukum operasional

Bank umum beroperasi luas di berbagai wilayah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan penting dan mendorong inklusi ekonomi.

Aktivitas dan layanan bank umum didasarkan pada ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menjamin kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

1

2

3

9 of 53

Dukungan terhadap sektor UMKM

BPR dirancang untuk memberikan pembiayaan dan layanan keuangan yang mudah diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, membantu mereka berkembang.

Fokus layanan lokal

BPR beroperasi dalam skala lokal dengan biaya operasional yang rendah, sehingga dapat menjangkau komunitas kecil untuk meningkatkan aktivitas ekonomi lokal.

Perlindungan hukum bagi nasabah kecil

BPR mematuhi ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 mengenai hak-hak nasabah kecil, memberikan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi keuangan mereka.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

10 of 53

03

PART

Kegiatan Usaha Bank

11 of 53

Penggalangan dana

Bank menyediakan layanan tabungan yang memungkinkan masyarakat menyimpan uang mereka dengan keuntungan bunga tertentu. Hal ini merupakan sumber dana andalan bagi bank untuk kegiatan operasionalnya.

Tabungan sebagai produk utama

Rekening giro digunakan untuk memfasilitasi transaksi harian para nasabah dengan keuntungan fleksibilitas penarikan dan kemudahan transfer.

Rekening giro untuk transaksi harian

Deposito berjangka adalah produk yang menawarkan tingkat bunga lebih tinggi dibanding tabungan biasa, mengharuskan penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu.

Deposito berjangka sebagai sumber investasi

12 of 53

Penyaluran Dana

Kredit produktif untuk bisnis

Dana yang terkumpul disalurkan oleh bank dalam bentuk kredit produktif kepada usaha kecil, menengah, hingga korporasi untuk mendukung pengembangan bisnis.

Pembiayaan sektor strategis

Bank juga turut dalam pembiayaan sektor-sektor strategis seperti energi, infrastruktur, dan pendidikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Kredit konsumtif untuk individu

Bank menyalurkan dana dalam bentuk kredit konsumtif yang bertujuan memenuhi kebutuhan pribadi nasabah, seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang konsumsi lainnya.

03

02

01

13 of 53

04

PART

Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan

14 of 53

Bank diwajibkan memantau risiko kredit dengan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan debitur untuk melunasi pinjaman guna meminimalkan risiko.

Pemantauan risiko kredit

Penerapan kebijakan internal yang ketat dalam kegiatan operasional bank untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sistem.

Bank harus memastikan pengelolaan likuiditas yang tepat, seperti menjaga rasio likuiditas untuk memenuhi kebutuhan pembayaran sehari-hari.

01

03

02

Prinsip Kehati-Hatian

Bank harus melakukan evaluasi risiko secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi ancaman terhadap stabilitas keuangan.

Bank wajib mematuhi peraturan yang berlaku, seperti pelaporan yang benar dan tepat waktu kepada otoritas pengawas.

04

05

Penilaian risiko berkelanjutan

Pengelolaan likuiditas

Kepatuhan terhadap peraturan

Kebijakan internal yang ketat

15 of 53

Informasi layanan yang detail

Edukasi nasabah

Sistem akses data yang transparan

Pelaporan transaksi terbuka

Penyampaian risiko produk

Prinsip Transparansi

Bank harus memberikan informasi yang rinci mengenai syarat dan ketentuan produk perbankan kepada nasabah untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat.

Bank wajib menjelaskan risiko yang terkait dengan berbagai produk perbankan agar nasabah dapat memahami konsekuensinya sebelum melakukan transaksi.

Bank harus memastikan pelaporan transaksi yang dilakukan nasabah secara jelas dan dapat diakses jika diperlukan untuk kebutuhan verifikasi.

Bank perlu memberikan edukasi kepada nasabah tentang layanan dan hak-hak mereka, termasuk informasi tentang biaya dan bunga yang berlaku.

Memastikan bahwa nasabah dapat mengakses informasi tentang rekening mereka dengan mudah melalui saluran resmi seperti aplikasi perbankan atau layanan nasabah.

16 of 53

05

PART

Peraturan Bank Indonesia

17 of 53

Fungsi Bank Indonesia

Bank Indonesia bertindak sebagai pengatur sistem perbankan nasional untuk memastikan operasional perbankan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip yang ditetapkan.

Pengaturan sistem perbankan nasional

Bank Indonesia memiliki tugas utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan mengelola kebijakan suku bunga agar perekonomian tetap stabil.

Menjaga stabilitas moneter

Bank Indonesia memformulasikan kebijakan yang mendukung penguatan sistem keuangan, termasuk mendukung inovasi teknologi pembayaran yang modern dan aman.

Penyusunan kebijakan perbankan

18 of 53

Pengawasan Bank Indonesia

Bank Indonesia melakukan audit berkala terhadap bank untuk mengidentifikasi risiko operasional dan memberikan rekomendasi perbaikan guna mencegah potensi masalah keuangan.

Audit dan evaluasi perbankan

Bank Indonesia memastikan bank-bank mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan moneter dan aturan yang menjaga stabilitas sistem keuangan.

Penegakan kepatuhan bank

Bank Indonesia terus mengawasi aktivitas bank guna mengantisipasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

Perlindungan terhadap risiko sistemik

19 of 53

06

PART

Hubungan Bank dengan Nasabah

20 of 53

Bank memiliki hak untuk memperoleh imbalan berupa bunga dari layanan keuangan yang diberikan kepada nasabah sesuai perjanjian kontraktual.

Hak dan Kewajiban Bank

Hak untuk memperoleh bunga

Bank wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi serta data transaksi nasabah sebagai bentuk perlindungan hukum.

Kewajiban menjaga kerahasiaan data

Bank harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai produk serta layanan yang ditawarkan kepada nasabah.

Kewajiban memberikan informasi yang transparan

21 of 53

Kewajiban menjamin kualitas layanan

Bank bertanggung jawab memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada nasabah dilakukan dengan kualitas terbaik dan sesuai dengan standar regulasi.

Hak untuk menolak permohonan layanan

Bank berhak menolak pengajuan layanan atau produk bila nasabah tidak memenuhi persyaratan hukum atau administrasi.

Hak dan Kewajiban Bank

22 of 53

Nasabah berhak memperoleh layanan perbankan yang adil tanpa diskriminasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak mendapatkan layanan yang adil

Nasabah wajib mematuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kontraktual, seperti pembayaran angsuran atau bunga pinjaman.

Nasabah memiliki hak untuk menerima informasi yang jelas mengenai produk, layanan, dan risiko terkait dari bank.

01

03

02

Hak dan Kewajiban Nasabah

Nasabah bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang valid kepada bank guna mendukung hubungan perbankan yang sehat.

Nasabah berhak mendapatkan perlindungan hukum atas setiap layanan perbankan, termasuk pengaduan jika merasa dirugikan oleh bank.

04

05

Kewajiban menjaga kerjasama yang baik

Hak atas transparansi informasi

Hak atas perlindungan hukum

Kewajiban memenuhi kontrak perbankan

23 of 53

07

PART

Sistem Pembayaran di Indonesia

24 of 53

Regulasi sistem pembayaran

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan keandalan proses transfer dana.

Mekanisme untuk mentransfer dana

Sistem pembayaran adalah proses transfer dana antar pihak menggunakan media tertentu, seperti uang tunai atau elektronik.

Mengurangi penggunaan uang tunai

Sistem pembayaran bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pengertian Sistem Pembayaran

25 of 53

Bank sebagai Lembaga Penyedia Sistem Pembayaran

Penyedia transfer dana

Meningkatkan aksesibilitas

Pembayaran elektronik

Bank berfungsi sebagai fasilitas utama untuk mentransfer dana antar pihak melalui layanan seperti transfer online dan ATM.

Bank menyediakan berbagai opsi pembayaran non-tunai seperti kartu kredit, debit, dan e-wallet yang semakin populer.

Bank memberikan kemudahan dengan layanan berbasis teknologi, memungkinkan nasabah melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja.

26 of 53

08

PART

Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

27 of 53

Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit

Analisis moral dan integritas peminjam untuk memastikan bahwa ia memiliki niat baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Karakter

Penilaian kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman berdasarkan pendapatan dan pengeluaran.

Kapasitas

Evaluasi terhadap agunan atau aset yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit apabila peminjam gagal membayar.

Jaminan

Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan industri yang mempengaruhi kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban kredit.

Kondisi

Pengkajian terhadap jumlah aset atau ekuitas yang dimiliki peminjam sebagai bentuk penanggung risiko.

Modal

28 of 53

Analisis Kredit

Penandatanganan Dokumen

Pencairan Dana

Persetujuan Kredit

Penilaian Jaminan

Prosedur Pemberian Kredit

Bank melakukan penilaian terhadap kelayakan peminjam, termasuk riwayat finansial dan tujuan kredit.

Pihak bank memeriksa nilai dan keabsahan agunan yang diajukan oleh peminjam untuk menjamin keamanan kredit.

Setelah analisis selesai, pinjaman disetujui dengan mempertimbangkan risiko dan tingkat bunga yang sesuai.

Persetujuan disahkan melalui kontrak kredit yang mencantumkan detail hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak.

Dana diberikan kepada peminjam setelah semua prosedur administratif selesai, sesuai jadwal yang telah disepakati.

29 of 53

09

PART

Perlindungan Nasabah

30 of 53

Bank wajib memberikan informasi secara jelas dan rinci kepada nasabah mengenai produk dan layanan yang ditawarkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat.

Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Transparansi dalam transaksi

Data nasabah harus dijaga kerahasiaannya oleh bank sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan data pribadi

Jika terjadi pelanggaran terhadap hak nasabah, bank memiliki kewajiban untuk menyediakan mekanisme yang adil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Penanganan pelanggaran

31 of 53

Penyelesaian Sengketa

Mekanisme pengaduan

Bank wajib menyediakan sistem pengaduan nasabah yang mudah diakses dan transparan, sebagaimana diatur oleh OJK, untuk menampung keluhan pelanggan.

03

02

01

Penyelesaian melalui mediasi

Dalam hal sengketa besar, OJK dapat berperan sebagai mediator antara nasabah dan bank untuk memastikan penyelesaian konflik yang adil.

Prosedur hukum

Jika mediasi tidak menghasilkan solusi, nasabah dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum berdasarkan peraturan yang telah ditentukan, seperti Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013.

32 of 53

10

PART

Sanksi bagi Bank yang Melanggar Ketentuan

33 of 53

Denda keuangan

Pencabutan izin

Penghentian sementara kegiatan

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan operasional

Sanksi Administratif

Bank yang melanggar ketentuan hukum diberikan sanksi berupa pembayaran denda yang besarannya diatur berdasarkan tingkat pelanggaran.

Bank dapat dikenakan pembatasan pada operasi tertentu, seperti pembatasan layanan pinjaman maupun pengumpulan dana dari masyarakat.

Bank yang melanggar aturan akan menerima surat teguran resmi dari otoritas terkait sebagai peringatan awal untuk mencegah pelanggaran serupa.

Dalam kasus yang berat, bank dapat dikenakan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen oleh otoritas pengawas.

Otoritas memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghentian sementara terhadap kegiatan bank yang melanggar aturan.

34 of 53

Sanksi Pidana

Denda pidana

Bank atau pengurus bank yang terlibat dalam kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, akan dikenakan denda pidana yang signifikan sesuai dengan undang-undang.

Hukuman penjara

Pelaku tindak pidana di sektor perbankan dapat dijatuhi hukuman kurungan sesuai dengan skala pelanggaran dan ketentuan hukum berlaku.

Penyitaan aset

Aset yang diperoleh dari tindakan ilegal, seperti pencucian uang, dapat disita oleh negara untuk mencegah bank melanjutkan aktivitas melanggar hukum.

Pemberhentian pengurus bank

Pengurus yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya, dan namanya masuk dalam daftar hitam perbankan.

Proses hukum lanjutan

Kasus pidana yang melibatkan bank biasanya akan dilanjutkan ke pengadilan, di mana hukuman tegas akan dijatuhkan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

35 of 53

11

PART

Pengawasan Perbankan oleh OJK

36 of 53

Fungsi OJK dalam Pengawasan

01

OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua kegiatan bank di Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengawasi operasional dan transaksi keuangan.

Mengawasi aktivitas perbankan

02

Dalam menjalankan pengawasannya, OJK berperan penting untuk melindungi sistem keuangan dari risiko besar yang dapat mengancam kestabilan ekonomi.

Menjaga stabilitas sistem keuangan

03

OJK mengeluarkan regulasi untuk memastikan bank menjalankan aktivitasnya secara transparan dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Memberikan panduan regulasi

37 of 53

OJK secara rutin melakukan inspeksi dan audit terhadap bank untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

01

02

03

Peran OJK dalam Menjamin Kepatuhan

Pemeriksaan terhadap bank

Sebagai otoritas, OJK memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut izin operasional bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberian izin operasi

OJK memantau pelaksanaan kebijakan perbankan, menganalisis potensi penyimpangan, serta memberikan sanksi bagi bank yang melanggar peraturan.

Monitoring dan evaluasi

38 of 53

12

PART

Tindak Pidana Perbankan

39 of 53

Tindak Pidana Pencucian Uang

Penggunaan sistem perbankan

Tindak pidana pencucian uang sering dilakukan dengan memanfaatkan sistem perbankan yang kompleks untuk menyembunyikan asal usul dana.

Tahapan proses pencucian uang

Dampak terhadap sistem keuangan

Umumnya terdiri dari tahap penempatan dana ilegal, layering untuk memutus jejak, dan integrasi ke dalam sirkulasi uang legal.

Aktivitas ini dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

1

2

3

40 of 53

Pemalsuan identitas nasabah

Pelaku sering kali memalsukan identitas atau dokumen nasabah untuk memperoleh akses ilegal terhadap akun perbankan.

Penyalahgunaan dokumen transaksi

Penipuan dalam produk perbankan

Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Perbankan

Dokumen transaksi seperti cek, formulir transfer, atau laporan keuangan dapat dipalsukan untuk keuntungan ilegal.

Bentuk penipuan termasuk memberikan informasi palsu terkait produk investasi atau kredit untuk menarik keuntungan dari nasabah.

41 of 53

13

PART

Kebijakan Moneter dan Perbankan

42 of 53

Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter untuk menjaga tingkat inflasi dalam batas yang telah ditargetkan, menciptakan stabilitas ekonomi.

Mengontrol inflasi

Melalui kebijakan moneter, Bank Indonesia memastikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tetap stabil demi mendukung perdagangan dan investasi internasional.

Bank Indonesia mengatur suku bunga agar sesuai dengan kondisi ekonomi, yang memengaruhi keputusan peminjaman dan investasi masyarakat.

01

03

02

Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter

Bank Indonesia melakukan operasi pasar terbuka, seperti pembelian atau penjualan surat berharga, untuk mengendalikan likuiditas di pasar.

Kebijakan moneter yang dirancang secara strategis oleh Bank Indonesia membantu memperkuat sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik.

04

05

Intervensi pasar keuangan

Mengelola suku bunga

Menciptakan sistem moneter yang kuat

Menjaga stabilitas nilai tukar

43 of 53

Pengaruh Kebijakan Moneter terhadap Perbankan

Kebijakan moneter menentukan tingkat suku bunga, yang berpengaruh pada biaya pinjaman dan tabungan di bank.

01

Penyesuaian suku bunga oleh kebijakan moneter memengaruhi minat masyarakat terhadap kredit, baik untuk konsumsi maupun usaha.

02

Stabilitas kinerja bank

Kebijakan moneter yang efektif memberikan fondasi bagi bank untuk menjalankan operasional dengan risiko yang terkelola.

03

Kebijakan moneter cenderung memengaruhi jumlah dana yang diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang ditawarkan bank.

04

Bank harus menyesuaikan strategi pengelolaan likuiditas mereka dengan kebijakan moneter untuk memenuhi permintaan masyarakat dan menjaga stabilitas sektor perbankan.

05

Permintaan kredit

Pengelolaan likuiditas

Investasi di sektor keuangan

Tingkat suku bunga

44 of 53

14

PART

Sistem Keamanan Perbankan

45 of 53

Penggunaan enkripsi data

Pembaruan sistem keamanan

Pelatihan karyawan

Pemantauan aktivitas mencurigakan

Sistem otentikasi berlapis

Sistem Keamanan Transaksi Perbankan

Bank menerapkan teknologi enkripsi kuat untuk melindungi data nasabah yang dikirimkan saat melakukan transaksi.

Penggunaan metode seperti OTP (One Time Password) atau biometrik untuk memastikan identitas pengguna.

Sistem otomatis digunakan untuk memantau dan mendeteksi transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan.

Bank secara berkala memperbarui perangkat lunak dan infrastruktur teknologinya untuk menghadapi ancaman siber yang baru.

Karyawan bank diberi pelatihan untuk mengenali potensi ancaman dan menjaga keamanan data.

46 of 53

Perlindungan Data Nasabah

Bank diharuskan memiliki kebijakan jelas untuk melindungi privasi dan data pribadi nasabah.

Kebijakan kerahasiaan data

Data nasabah disimpan dalam format terenkripsi untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.

Penyimpanan data terenkripsi

Bank menerapkan sistem pelaporan internal untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran kerahasiaan data.

Prosedur pelaporan pelanggaran

Bank memberikan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya menjaga data pribadi, seperti PIN dan kata sandi.

Penyuluhan kepada nasabah

Akses terhadap data nasabah hanya diberikan kepada staf yang memerlukannya untuk keperluan operasional tertentu.

Batasan akses data

47 of 53

15

PART

Pengelolaan Risiko dalam Perbankan

48 of 53

Jenis-Jenis Risiko Perbankan

Risiko Kredit

Risiko yang muncul ketika sebuah bank menghadapi ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, yang dapat memengaruhi kesehatan keuangan bank.

Risiko Likuiditas

Risiko yang terjadi ketika bank tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada saat jatuh tempo karena kurangnya aset likuid yang tersedia.

Risiko Pasar

Risiko yang timbul akibat perubahan faktor pasar, seperti suku bunga, nilai tukar mata uang, atau harga aset yang memengaruhi portofolio bank.

Risiko Operasional

Risiko yang terkait dengan kegagalan sistem internal, kesalahan manusia, atau kejadian eksternal yang mengganggu kelancaran operasi bank.

49 of 53

Manajemen Risiko Bank

Identifikasi Risiko

Langkah awal dalam manajemen risiko adalah mengenali dan memetakan jenis-jenis risiko yang dapat terjadi berdasarkan produk, layanan, dan operasional bank.

Pengukuran Risiko

Bank menggunakan berbagai metode, seperti stress testing dan analisis skenario, untuk mengukur sejauh mana risiko dapat memengaruhi aset dan likuiditas bank.

Pengendalian Risiko

Proses ini melibatkan perumusan kebijakan internal, seperti pembatasan eksposur terhadap risiko tertentu dan diversifikasi portofolio untuk meminimalkan efek buruk.

Pemantauan Risiko

Dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa risiko tetap berada dalam batas yang dapat diterima, serta mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

Kepatuhan Regulasi

Bank wajib menjaga agar manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh regulator, seperti Peraturan Bank Indonesia atau pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

50 of 53

16

PART

Sistem Perbankan Syariah

51 of 53

Perbankan syariah menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip Islam, seperti larangan riba, untuk menciptakan keadilan dalam transaksi keuangan.

Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah

Operasional berbasis syariah

Prinsip utama dalam perbankan Islam adalah tidak diperbolehkannya transaksi berbasis bunga (riba) untuk menjaga kesucian dan keadilan ekonomi.

Larangan riba

Transaksi di perbankan syariah mendorong sistem bagi hasil (profit-sharing) yang seimbang dan adil antara semua pihak yang terlibat.

Pola pembiayaan berbasis bagi hasil

52 of 53

2014

Produk-Produk Perbankan Syariah

04

01

02

03

Murabahah (jual beli)

Produk yang melibatkan penjualan barang dengan penambahan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak sesuai syariah.

Mudharabah (bagi hasil)

Skema kemitraan di mana pemodal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) berbagi keuntungan sesuai rasio yang disepakati.

Musyarakah (kerja sama)

Pembiayaan berbasis kolaborasi modal dari beberapa pihak untuk mendukung usaha bersama dengan pembagian hasil berdasarkan kontribusi.

Ijarah (sewa)

Layanan berbasis akad sewa di mana salah satu pihak memperoleh manfaat atas aset yang disewa dengan imbalan yang disepakati.

53 of 53

Terima kasih