1
ATAS DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Administrasi Pemerintahan
INSPEKTORAT TULANG BAWANG
2025
DASAR
3
Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022)
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pelanggaran Disiplin
4
Administrasi Pemerintahan
1
2
4
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 8
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan; dan
b. AUPB.
Pasal 9
(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
5
Administrasi Pemerintahan
1
2
4
Pasal 10
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6
Administrasi Pemerintahan
1
2
4
Pasal 49
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.
(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini merupakan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut SOP AP) di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
7
Administrasi Pemerintahan Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin
1
2
4
Atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.
Atasan langsung menyusun dan melaksakanan SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin
Contoh SOP Penanganan dugaan pelanggaran disiplin oleh Atasan Langsung (Inspektorat)
Yang sudah ditetapkan:
https://drive.google.com/file/d/1dg4NQG3HAfWQsKZsIOCqUhRpYSb1akql/view?usp=drive_link��Bahan dalam format Word:�https://docs.google.com/document/d/13olnzHB52jM660z20iK42U-NESyTYP-q/edit?usp=drive_link&ouid=103066132238394233929&rtpof=true&sd=true�
Contoh Kegiatan dalam SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung
No | Uraian Kegiatan | Waktu | Output | Keterangan |
1 | Menghimpun/mencari/meminta keterangan/melengkapi administrasi atas dugaan pelanggaran disiplin. | Sebelum panggilan 1 | Bukti berupa data/keterangan/ pernyataan tertulis | Antara lain berdasar ketentuan Pasal 30 PP 94/2021 |
2 | Menyiapkan Surat Panggilan I
| Minimal 7 hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan | Surat Panggilan I Tanda Terima | Pasal 26 ayat (2) PP 94/2021 Dokumentasi (dilengkapi geotagging) |
3 | Apabila pelanggaran disiplin termasuk berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 (sepuluh) hari kerja secara berturut-turut, sampaikan ke Pengguna Anggaran untuk menetapkan Keputusan pemberhentian penghasilan. | Beriringan dengan penanganan dugaan pelanggaran disiplin | Keputusan pemberhentian penghasilan | Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021 jo. Pasal 52 Peraturan BKN 6/2022 |
Contoh Kegiatan dalam SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung
No | Uraian Kegiatan | Waktu | Output | Keterangan |
3 | | Keputusan Pemberhentian Penghasilan | Lampiran XVII Perbup 36/2021 | |
4 | Menuangkan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan
| Saat dilakukan pemeriksaaan | Berita Acara Pemeriksaan |
|
5 | Menganalisis tingkat hukuman disiplin. Apabila hukuman disiplin tingkat ringan, ditetapkan oleh Atasan Langsung.
| | Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan | |
6 | Apabila hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, susun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan sampaikan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat yang berwenang menghukum (Pyb Menghukum). | | Nota Dinas penyampaian kewenangan penjatuhan hukdis | |
Contoh Kegiatan dalam SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung
No | Uraian Kegiatan | Waktu | Output | Keterangan |
6 | ...
| | LHP Nota Dinas | Lampiran VI Perbup 36/2021 Lampiran V Perbup 36/2021 Apabila Atasan Langsung menyampaikan rekomendasi hukuman disiplin tingkat hukuman berat, sampaikan untuk pembentukan Tim Pemeriksa |
7 | Keputusan penjatuhan hukuman disiplin disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau Pejabat yang ditunjuk
| | Surat Panggilan | Lampiran No. 21 Peraturan BKN 6/2022 |
** |
https://drive.google.com/file/d/1CKKI62XTMhyxuGkdfYf152ac5yp_lBCo/view?usp=drive_link | | | |
11
Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
1
4
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Peraturan perundang-undangan pelaksanaan antara lain tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengacu pada PNS.
Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(2) Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
(3) Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain:
PPK menetapkan ketentuan mengenai disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi.
Bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN, dan/atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
12
Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
1
4
Hukuman Disiplin
PNS
Tingkat ringan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tingkat sedang:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Tingkat berat:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PPPK
Tingkat ringan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tingkat sedang:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.
c. penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. (??)
Tingkat berat:
a.
b.
c. pemutusan hubungan kerja.
13
TERIMA KASIH