1 of 7

Peraturan Perundang-undangan K3Teori Lingkungan

Fatahillah Furqon Abdulaziz�10420475�2IB03

https://furqoncoy50.blogspot.com

http://10420475.student.gunadarma.ac.id

2 of 7

Pada Undang-undang ini membahas mengenai

  • Ketentuan umum seperti Tenaga kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
  • Ruang lingkup dari keselamatan kerja yang mencakup berbagai macam pekerjaan dengan berbagai macam tempat.
  • Syarat dari keselamatan kerja dan tujuan dari ditetapkannya syarat keselamatan kerja.
  • Pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan Ahli keselamatan kerja, dan pengusaha dapat mengajukan permohonan banding jika tidak dapat menerima keputusan direktur.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Keselamatan Kerja

  • Pembinaan tenaga kerja dilakukan oleh pengurus untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan
  • Pembentukan Pembina keselamatan dan Kesehatan kerja
  • Wajib pelaporan tiap terjadi kecelakaan oleh pengurus ditempat kerjanya sesuai dengan tata caranya
  • Kewajiban dan hak dari tenaga kerja
  • Kewajiban dari pengurus.

3 of 7

Isi dari peraturan ini adalah

  • Terdapat definisi dari Ahli Keselamatan Kerja, Apa itu instalasi penyalur petir, Elektroda, Penghantar penurunan, Penerima, Daerah Perlindungan, dan Tahanan.
  • Syarat dari instalasi Penyalur petir, cara penyambungannya, dan siapa yang boleh melakukan pemasangan instalasinya.
  • Tempat Kerja yang dapat dipasangkan penyalur petir
  • Cara pemasangan, Kondisi khusus, dan untuk menentukan daerah perlindungan dari penerima petir tersebut.
  • Cara pemasangan penghantar penurunan, kondisi-kondisi pemasangan, cara melindungi, syarat dari Penghantar penurunan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1989

Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

  • Pembumian mengenai yang dapat digunakan sebagai elektroda bumi, kondisi pemasangan dan elektroda buminya, dan keadaan khususnya.
  • Peraturan pemasangan instalasi penyalur petir pada Menara agar tidak menimbulkan bahaya bangunan sekitar, dan syarat pemasangan.
  • Peraturan instalasi pada bangungan berantena seperti kondisi pemasangan, dan jika ada situasi khusus.
  • Peraturan instalasi pada cerobong bertinggi lebhi dari 10 m seperti syarat pemasangan, kondisi pemasangan dan cara pemasangannya. Dan
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasinya sebelum di instalir kepada pemakai

4 of 7

Keputusan ini berisikan

  • Beberapa pengertian umum seperti tempat kerja, petugas peran penanggulangan kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, ahli keselamatan kerja, pegawai, pengusaha, pengurus dan Menteri.
  • Pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran yang membahas klasifikasi tingkat potensibahaya, terdiri dari apa, dan kondisi minimal terbentuknya unit tersebut pada beberapa tempat kerja.
  • Tugas dan syarat unit penanggulangan kebakaran dijelaskan tugas dan syarat setiap unitnya seperti coordinator unitnya, regu �penanggulangan kebakaran dan Ahli K3-nya sendiri.
  • Dilakukannya kurus Teknik penanggulangan �kebakaran oleh perusahaan jasa pembinaan K3

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 1999

Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

5 of 7

Isi dari petaruran ini adalah

  • Ketentuan umum seperti direktur, pegawai pengawas, dan ahli keselamatan kerja.
  • Penunjukan, syarat, kewenangan, dan kewajiban dari seorang Pegawai Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
  • Kewenangan dan kewajiban dari Ahli Keselamatan Kerja.
  • Hukuman bagi Pegawai Pengawas keselamatan dan Kesehatan �Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja yang membuka rahasia yang dipercayakan.
  • Sebelum dilakukan penunjukkan Kembali Pegawai pengawas keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja �tetap melaksanakan tugasnya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978

Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja

6 of 7

Pemerintah dan mentri telah menetapkan peraturan dan juga undang-undang agar dapat meminimalisir dari kejadian kecelakaan pada saat bekerja, dengan begitu sebagai pekerja atau pengurus dari perusahaan tersebut wajib mengikuti peraturannya agar semuanya selama dan selalu sehat.

Kesimpulan

7 of 7

Daftar Pustaka :

  1. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Peraturan_Menteri_PER.02_MEN_1989.pdf
  2. https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.186-thn-1999-ttg-Unit-Penanggulangan-Kebakaran-dit4-kerja.pdf
  3. https://betterwork.org/wp-content/uploads/2017/09/Permen-3-Tahun-1978.pdf
  4. https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf