1 of 24

KULIAH III �HUKUM ACARA PERDATAGUGATAN - PERMOHONAN, �SEGI-SEGI BERACARA, �HARI SIDANG PERTAMA

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 of 24

�GUGATAN - PERMOHONAN

Disriani Latifah Soroinda

2

3 of 24

GUGATAN

GUGATAN : Surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat /wakilnya menurut Pasal 123 HIR

PENGGUGAT : Orang /Badan Hukum yang merasakan bahwa haknya dilanggar

Syarat Penggugat:

point de interest point de action

Disriani Latifah Soroinda

3

4 of 24

�point de interest point de action�

  • Tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan
  • Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, ini merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan untuk diperiksa
  • Putusan MA Nomor 294/K/Sip/1971 mensyaratkan gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum

Disriani Latifah Soroinda

4

5 of 24

�GUGATAN�Jurisdictie Contentieusa (peradilan sangah menyanggah)�

  1. Ada sengketa/konflik
  2. Diselesaikan dan diputus oleh pengadilan
  3. Ada penggugat dan tergugat
  4. Hakim bertugas untuk mengadili (memutus siapa yang benar/salah)
  5. Tergugat tidak sukarela melakukan apa yang diminta
  6. Putusan Hakim bersifat menghukum atau mengubah keadaan hukum
  7. Diajukan di wilayah hukum Tergugat bertempat tinggal
  8. Hakimnya berbentuk majelis (minimal 3)
  9. Hasilnya putusan

Disriani Latifah Soroinda

5

6 of 24

�PERMOHONAN�Jurisdictie Voluntair (peradilan sukarela)

  1. Tidak ada sengketa
  2. Hakim tunggal
  3. Putusan menjelaskan/ menerangkan
  4. Hanya ada Pemohon
  5. Hakim bertugas sebagai “tenaga tata usaha negara”
  6. Diajukan di PN dengan wilayah hukum pemohon bertempat tinggal
  7. Hasilnya Penetapan

Disriani Latifah Soroinda

6

7 of 24

�TAHAPAN BERACARA

Disriani Latifah Soroinda

7

8 of 24

TAHAPAN BERACARA

Disriani Latifah Soroinda

8

9 of 24

SEGI ADMINISTRATIF�PIHAK PENGGUGAT

Disriani Latifah Soroinda

9

10 of 24

SEGI ADMINISTRATIF�PIHAK PENGADILAN

Disriani Latifah Soroinda

10

11 of 24

SEGI ADMINISTRATIF �PIHAK PENGADILAN

Disriani Latifah Soroinda

11

12 of 24

SEGI ADMINISTRATIF�SYARAT SAH DAN PATUT PEMANGGILAN

Syarat menyampaikan surat panggilan:

  1. Disampaikan langsung
  2. min 3 hari kerja
  3. pendelegasian wewenang bila berbeda tempat tinggal (388, 389, 390 HIR)

 Juru sita menyampaikan:

1. Surat panggilan; 2. Relass; 3. Salinan gugatan

 

Disriani Latifah Soroinda

12

13 of 24

SEGI ADMINISTRATIF

4 Dokumen penting dalam segi administratif:

  1. Surat penetapan hari sidang pertama
  2. Surat panggilan
  3. Berita Acara Pemanggilan (relass)
  4. Daftar Perkara (roll)

Disriani Latifah Soroinda

13

14 of 24

SEGI YUDISIAL

Terbagi atas 4 tahap:

    • Tahap hari sidang pertama
    • Tahap jawab menjawab
    • Tahap pembuktian
    • Tahap putusan hakim dan pelaksanaannya

(nomor 2,3,4 akan dibahas tersendiri)

Disriani Latifah Soroinda

14

15 of 24

TAHAP JAWAB MENJAWAB

  1. Jawaban tergugat atas gugatan
  2. Replik
  3. Duplik

Pembuktian

  • Kesimpulan Penggugat dan Tergugat

Disriani Latifah Soroinda

15

16 of 24

TAHAP YUDISIAL

Proses jalannya persidangan secara garis besar

Disriani Latifah Soroinda

16

Gugatan

Mediasi

Jawaban

Rekonpensi

Replik

Duplik

Pembuktian

Kesimpulan

(tidak wajib)

Putusan

17 of 24

�HARI SIDANG PERTAMA

Disriani Latifah Soroinda

17

18 of 24

4 (EMPAT) KEMUNGKINAN PADA HARI SIDANG PERTAMA

PENGGUGAT

TERGUGAT

HADIR

HADIR

TIDAK HADIR

TIDAK HADIR

HADIR

TIDAK HADIR

HADIR

TIDAK HADIR

Disriani Latifah Soroinda

18

19 of 24

4 (EMPAT) KEMUNGKINAN PADA HARI SIDANG PERTAMA

1. PENGGUGAT DAN TERGUGAT SAMA-SAMA HADIR

Majelis Hakim harus berusaha mendamaikan scr ex officio (130 HIR) kemudian sidang ditunda untuk Proses Mediasi (Perma No 1 Tahun 2016)

Jika mediasi berhasil sehingga perdamaian tercapai maka dibuat Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang bersifat final and binding (terakhir dan mengikat).

Jika mediasi gagal, perdamaian tidak tercapai maka persidangan dilanjutkan.

Disriani Latifah Soroinda

19

20 of 24

4 (EMPAT) KEMUNGKINAN PADA HARI SIDANG PERTAMA

2. PENGGUGAT HADIR – TERGUGAT TIDAK HADIR

  • Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR)
  • Tergugat dipanggil sekali lagi (126 dan 127 HIR)
  • Jika Tergugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan akan diputus Verstek (Putusan Verstek) (125 ayat (1) HIR).
  • Upaya hukum terhadap putusan Verstek adalah Verzet (129 jo 125 ayat (3) HIR)

Disriani Latifah Soroinda

20

21 of 24

Bedakan !!

  • Tergugat tidak hadir pada sidang hari pertama
  • Tergugat hadir pada sidang hari pertama kemudian tidak hadir pada sidang sidang berikutnya termasuk juga tidak hadir pada waktu sidang putusan

Disriani Latifah Soroinda

21

22 of 24

4 (EMPAT) KEMUNGKINAN PADA HARI SIDANG PERTAMA

3. PENGGUGAT TIDAK HADIR – TERGUGAT HADIR

  • Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan

telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR)

  • Penggugat dipanggil sekali lagi (126 HIR)
  • Jika Penggugat pada (maks) pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan dianggap gugur (Putusan Gugur) dan Penggugat dibebankan biaya perkara (124 HIR)

Disriani Latifah Soroinda

22

23 of 24

4 (EMPAT) KEMUNGKINAN PADA HARI SIDANG PERTAMA

4. PENGGUGAT DAN TERGUGAT SAMA-SAMA TIDAK HADIR

  • Sidang ditunda dan para pihak akan dipanggil lagi secara sah dan patut
  • Bagaimana kalau tetap tidak hadir?

Disriani Latifah Soroinda

23

24 of 24

SEMOGA BERMANFAAT�TERIMAKASIH

TOPIK MINGGU DEPAN :

E-COURT; E-LITIGATION

PERMA NO 1 TAHUN 2019

Disriani Latifah Soroinda

24