Fachra Maulidiana Aggit | 2201030006
Pendidikan Anti Korupsi
INSTRUMEN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Fokus : Stranas-PK - Sistemik, Struktural, Kultural
KORUPSI
Korupsi merupakan tindak pidana merugikan negara dengan menyalahgunakan jabatan yang bertujuan untuk meperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan organisasi.
DAMPAK
INSTRUMEN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Rangkaian instruksi, kebijakan, strategi dan upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan mencegah kegiatan tindak korupsi sejak dini.
Terbagi menjadi 3 bagian, yaitu : Hukum, Lembaga, dan Budaya/ Partisipasi Publik.
UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
INPRES NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
PERPRES NO. 54 TAHUN 2018 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS-PK
LANDASAN HUKUM
STRANAS-PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memiliki fokus pada perbaikan sistem pemerintahan bukan hanya hukuman, tujuan untuk pencegahan korupsi jangka panjang.
TIGA PILAR STRANAS-PK
SISTEMIK
STRUKTURAL
KULTURAL
PERBAIKAN REGULASI DAN TATA KELOLA
PENGUATAN LEMBAGA DAN PENGAWASAN
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
INSTRUMEN SISTEMIK
Perbaikan Sistem Pemerintahan
DIGITALISASI PERIZINAN
PENCEGAHAN KONFLIK KEPENTINGAN
E-BUDGETING & E-PROCUREMENT
TUJUAN :
MENUTUP CELAH KORUPSI SEJAK AWAL
INSTRUMEN STRUKTURAL
KPK
INSPEKTORAT/APIP
BPK
OMBUDSMAN RI
Koordinasi, supervisi, monitoring, edukasi antikorupsi.
Audit keuangan negara
Mengawasi pelayanan publik agar bebas pungli dan maladministrasi
Pengawasan internal di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
BPKP
Pengawalan dan pengawasan internal anggaran (APBN/APBD).
INSTRUMEN KULTURAL
Perubahan perilaku dan kesadaran :
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
KAMPANYE PUBLIK&MEDIA
PELAPORAN MASYARAKAT
LEADERSHIP INTEGRITY
APPELLATE COURT
KESIMPULAN
Pencegahan korupsi harus dimulai dari pikiran, dilanjutkan dengan sistem, ditegakkan oleh hukum, dan dijaga oleh budaya masyarakat.
TERIMA
KASIH