Gabungan Tindak Pidana�(Samenloop-Concursus)
Bidang Studi Hukum Pidana
FHUI
Tujuan adanya ketentuan�Gabungan Tindak Pidana
Pengertian
Pengaturan dalam KUHP
1. Concursus Idealis (eendaadsche samenloop), Psl 63:
2. Voortgezette Handeling, Psl. 64:
3. Concursus Realis (meerdaadsche samenloop), Psl. 65-71:
Ruang Lingkup
Eendaadsche Samenloop.
Menurut R. Sianturi terdapat pembagian atas CI, sbb:
Stelsel Pemidanaan
1. Untuk Concursus Idealis :
Absorpsi Murni, dijatuhkan 1 jenis pidana saja yakni yang terberat
(Ps. 63 ayat 1);
2. Ps. 63 ayat (2) : lex specialis derogat legi generali, co: seorang Ibu yang membunuh anak krn takut ketahuan telah melahirkan, tidak dikenai Ps. 338 tapi Ps. 341 KUHP.
Perbuatan Berlanjut �(Pasal 64 KUHP)
Ruang Lingkup
2. Perbarengan Tindakan Berlanjut (Voortgezette Handeling), Ps. 64 KUHP :
Suatu tindak pidana yang terdiri dari beberapa perbuatan, di mana perbuatan tsb terdapat hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
(Absorbsi murni)
Menurut MvT ada 3 syarat :
Makna: �“ ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”�Menurut MvT harus dipenuhi 3 syarat:
Pemidanaan Perbuatan Berlanjut
co. 3X penipuan ringan sbg perbuatan berlanjut; tidak diancam pidana 3 bln penjara (psl. 379), ttp. 4 th penjara (psl 378)
Ruang Lingkup
3, Concursus Realis/Meerdaadsche Samenloop
Pemidanaan Meerdaadsche Samenloop
1. Ps. 65 ayat (1): kejahatan dgn ancaman pidana pokok sejenis: kumulasi terbatas, seluruh pidana yg diancamkan secara kumulasi tp tidak boleh melebihi pidana terberat + 1/3.
2. Ps. 66 ayat (1) : concursus realis berupa kejahatan dgn ancaman pidana pokok yg tdk sejenis : kumulasi terbatas;
3. Ps. 66 ayat (2); jo ps. 30 KUHP
Stelsel Pemidanaan
4. Ps. 67 : jika salah satu tindak pidana dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu
5. Ps. 69: pidana mati, penjara SU, penjara sementara waktu (ps. 340) 🡪 pidana mati
6. Ps. 70 : kejahatan dgn pelanggaran atau pelanggaran dgn pelanggaran : kumulasi murni.
Pasal 70 bis KUHP
Pasal 71 KUHP �(Delik yang tertinggal)
A melakukan TP :
- Pencurian (Psl. 362) pada tgl. 1 Mei ’98
- Penganiayaan (Psl. 351 (2)) pd tgl. 6 Juni ’98
- Penipuan (psl. 378) pd tgl. 4 Juli ‘98
Tertangkap pada bln Agustus ’98, diadili pd bln Desember ’98 dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun
Lanjutan …
Pidana maks utk TP yang diketahui belakangan (P2) = Pidana maks jika diadili sekaligus (Ps) – Pidana yang telah dijatuhkan (P1)