1 of 16

Gabungan Tindak Pidana�(Samenloop-Concursus)

Bidang Studi Hukum Pidana

FHUI

2 of 16

Tujuan adanya ketentuan�Gabungan Tindak Pidana

  • Untuk memberikan pedoman bagi Hakim dalam menjatuhkan hukuman, jika terjadi perkara yang terdiri dari beberapa tindak pidana;
  • Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan kumulasi yang tidak terbatas
  • Bukan gabungan tindak pidana bila beberapa tindak pidana terjadi namun tindak pidana2 tersebut telah diatur dalam satu pasal. Mis Ps. 339; 363; 365 KUHP.

3 of 16

Pengertian

  • Beberapa tindak pidana, yang dilakukan baik dengan 1 atau lebih dari 1 perbuatan 🡪 Gabungan tindak pidana dapat dilakukan lebih dari 1 orang
  • Di antara beberapa tindak pidana itu belum ada putusan Hakim
  • Beberapa tindak pidana tsb akan diadili sekaligus
  • Delik tertinggal sebagai pengecualian

4 of 16

Pengaturan dalam KUHP

1. Concursus Idealis (eendaadsche samenloop), Psl 63:

      • Perbarengan tindakan tunggal
      • gabungan tindak pidana dengan 1 perbuatan

2. Voortgezette Handeling, Psl. 64:

      • Perbarengan tindakan berlanjut
      • Gabungan tindak pidana sebagai perbuatan berlanjut
      • Perbuatan berlanjut

3. Concursus Realis (meerdaadsche samenloop), Psl. 65-71:

      • Perbarengan tindakan jamak
      • Gabungan tindak pidana dengan beberapa perbuatan

5 of 16

Ruang Lingkup

  1. Concursus Idealis/

Eendaadsche Samenloop.

Menurut R. Sianturi terdapat pembagian atas CI, sbb:

    • Concursus Idealis Homogenius, dengan 1 perbuatan melanggar satu peraturan pidana yang sama beberapa kali, co: satu tembakan mengenai 2 orang sekaligus, 2x melanggar Ps. 338 KUHP
    • Concursus Idealis Heterogenius, dengan 1 perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana yang berbeda, co: memperkosa wanita di taman; melanggar Ps. 285 dan Ps. 281 sekaligus dengan 1 perbuatan.

6 of 16

Stelsel Pemidanaan

1. Untuk Concursus Idealis :

Absorpsi Murni, dijatuhkan 1 jenis pidana saja yakni yang terberat

(Ps. 63 ayat 1);

2. Ps. 63 ayat (2) : lex specialis derogat legi generali, co: seorang Ibu yang membunuh anak krn takut ketahuan telah melahirkan, tidak dikenai Ps. 338 tapi Ps. 341 KUHP.

7 of 16

Perbuatan Berlanjut �(Pasal 64 KUHP)

  • SSO melakukan beberapa perbuatan
  • Perbuatan tsb. masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran
  • Antara perbuatan2 itu ada hubungan sedemikian rupa shg harus dipandang sbg satu perbuatan berlanjut.

8 of 16

Ruang Lingkup

2. Perbarengan Tindakan Berlanjut (Voortgezette Handeling), Ps. 64 KUHP :

Suatu tindak pidana yang terdiri dari beberapa perbuatan, di mana perbuatan tsb terdapat hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

(Absorbsi murni)

Menurut MvT ada 3 syarat :

    • Tindakan2 tsb harus timbul dari suatu kehendak jahat
    • Masing2 tindakan itu haruslah sejenis
    • Tenggang waktu antara masing2 tindak pidana tidak terlalu lama.

9 of 16

Makna: �“ ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”�Menurut MvT harus dipenuhi 3 syarat:

  1. Harus ada 1 keputusan kehendak
  2. Masing-masing perbuatan harus sejenis
  3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama

10 of 16

Pemidanaan Perbuatan Berlanjut

  • Pasal 64 (1): prinsipnya sistem absorpsi
  • Pasal 64 (2): ketentuan khusus untuk pemalsuan dan perusakan mata uang
  • Pasal 64 (3): ketentuan khusus untuk kejahatan ringan

co. 3X penipuan ringan sbg perbuatan berlanjut; tidak diancam pidana 3 bln penjara (psl. 379), ttp. 4 th penjara (psl 378)

11 of 16

Ruang Lingkup

3, Concursus Realis/Meerdaadsche Samenloop

    • Concursus Realis Homogenus, melakukan beberapa perbuatan dan dengan perbuatan2 tsb melanggar suatu ketentuan pidana beberapa kali, co: dalam 1 bulan membunuh 3x, jd 3x melanggar Ps. 338.
    • Concursus Realis Heterogenus, beberapa perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana yang berbeda, co: hari ini mencuri, besok menganiaya, minggu depan memperkosa, dst, melanggar Ps. 362, 351, dan 285.

12 of 16

Pemidanaan Meerdaadsche Samenloop

1. Ps. 65 ayat (1): kejahatan dgn ancaman pidana pokok sejenis: kumulasi terbatas, seluruh pidana yg diancamkan secara kumulasi tp tidak boleh melebihi pidana terberat + 1/3.

2. Ps. 66 ayat (1) : concursus realis berupa kejahatan dgn ancaman pidana pokok yg tdk sejenis : kumulasi terbatas;

3. Ps. 66 ayat (2); jo ps. 30 KUHP

13 of 16

Stelsel Pemidanaan

4. Ps. 67 : jika salah satu tindak pidana dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu

5. Ps. 69: pidana mati, penjara SU, penjara sementara waktu (ps. 340) 🡪 pidana mati

6. Ps. 70 : kejahatan dgn pelanggaran atau pelanggaran dgn pelanggaran : kumulasi murni.

14 of 16

Pasal 70 bis KUHP

  • Concursus realis
  • Kejahatan-kejahatan ringan: psl 302 (1), psl 352, psl 364, psl 373, psl 379, psl 482
  • Dianggap sebagai pelanggaran
  • Tetapi: jika dijatuhkan pidana penjara maksimal 8 bulan

15 of 16

Pasal 71 KUHP �(Delik yang tertinggal)

  • Contoh:

A melakukan TP :

- Pencurian (Psl. 362) pada tgl. 1 Mei ’98

- Penganiayaan (Psl. 351 (2)) pd tgl. 6 Juni ’98

- Penipuan (psl. 378) pd tgl. 4 Juli ‘98

Tertangkap pada bln Agustus ’98, diadili pd bln Desember ’98 dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun

16 of 16

Lanjutan

  • Kemudian diketahui bahwa pada tgl. 15 Juni 1998, A bersama B melakukan pembunuhan (psl. 338) thd. X
  • Berapa pidana maksimal untuk A atas pembunuhan thd. X
  • Rumus:

Pidana maks utk TP yang diketahui belakangan (P2) = Pidana maks jika diadili sekaligus (Ps) – Pidana yang telah dijatuhkan (P1)