1 of 63

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

DI PROVINSI JAWA TENGAH

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA,

KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jl. Menteri Supeno No. 17 Semarang

Semarang, 18 Juni 2026

2 of 63

1.2 WILAYAH ADMINISTRATIF PROVINSI JAWA TENGAH

6

KABUPATEN 29

KOTA 6

KECAMATAN 576

KELURAHAN

753

DESA

7.810

6

3 of 63

RINCIAN WILAYAH PERKABUPATEN SE PROVINSI JATENG

5

5

4 of 63

KEUANGAN DESA

KEUANGAN DESA ADALAH SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DESA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BERUPA UANG DAN BARANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DESA.

(Permendagri No. 20 Tahun 2018)

5 of 63

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

6 of 63

ASAS-ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  1. Transparan

Artinya pengelolaan keuangan desa harus terbuka kepada masyarakat dan diketahui publik. Contoh penerapan:

    • Informasi APB Desa, realisasi anggaran, dan laporan keuangan dipasang di papan informasi atau website desa.

  1. Akuntabel

Artinya setiap penggunaan uang desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, hukum, maupun manfaatnya.

Contoh penerapan:

    • Semua pengeluaran didukung bukti (SPJ).
    • Kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan dapat diaudit.
    • Dana digunakan sesuai tujuan dan diketahui siapa pelaksana serta hasilnya.
  • Partisipatif

Artinya masyarakat dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Contoh penerapan:

    • Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun prioritas penggunaan dana.
    • Keterlibatan lembaga desa dan masyarakat dalam pengawasan.
  • Tertib dan Disiplin Anggaran

Artinya pengelolaan keuangan desa harus mengikuti aturan, prosedur, jadwal, dan batasan anggaran yang telah ditetapkan. Contoh penerapan:

    • APB Desa disusun tepat waktu.
    • Penggunaan dana tidak boleh melebihi pagu anggaran.
    • Tidak boleh membuat pengeluaran tanpa dasar anggaran.
    • Pelaksanaan kegiatan sesuai timeline dan standar biaya.

Pelaksanaan APBDes 2026

Dimulai 1 Januari Tahun 2026

31 Desember Tahun 2026

8

8

7 of 63

ASAS

PENUNJUK PERWUJUDANNYA

MENGAPA PENTING ?

TRANSPARAN

  • Memudahkan akses publik terhadap informasi
  • Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  • Memenuhi hak masyarakat
  • Menghindari konflik

AKUNTABEL

  • Laporan Pertanggungjawaban
  • Informasi kepada publik
  • Mendapatkan legitimasi masyarakat
  • Mendapatkan kepercayaan publik

PARTISIPATIF

  • Keterlibatan efektif masyarakat
  • Membuka ruang bagi peran serta masyarakat
  • Memenuhi hak masyarakat
  • Menumbuhkan rasa memiliki
  • Meningatkan keswadayaan masyarakat

TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN

  • Taat hukum
  • Tepat waktu, tepat jumlah
  • Sesuai prosedur
  • Menghindari penyimpangan
  • Meningkatkan prefesionalitas

PERWUJUDAN ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

8 of 63

PENGELOLA KEUANGAN DESA

Kepala Desa

PKPKD

Sekdes

Koord PPKD

Kaur Keu

Bendahara

Kaur

Pel Keg Angg

PPKD

Kasi

Pel Keg Angg

  • Tata usaha dan umum
  • Perencanaan

Pemerintahan

Kesejahteraan

Pelayanan

9 of 63

TAHAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PERENCANAAN

PELAKSANAAN

PENATAUSAHAAN

PELAPORAN

PERTANGGUNG-JAWABAN

10 of 63

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

P

A

R

T

I

S

I

P

A

T

I

F

PERENCANAAN

RKP DESA

RPJM DESA

RANCANGAN APB

DESA

PENGANGGARAN

Peng

ang

garan

Pendapatan

PAD

DD

Bagi hasil pajak/restribusi

ADD

Bantuan

Hibah

Penda

patan lain

-

lain

Belanja

Pembiayaan

PENATA

-

USAHAAN

Buku kas umum

Buku

pem

bantu

pajak

Buku

pembantu

bank

Buku

pembantu

Panjar

PELAPORAN

PERTANGUNG

JAWABAN

Laporan

Pelaksanaan APB Desa

Semester Pertama

PERATURAN

DESA

PERATURAN BUPATI /

WALIKOTA

Pelaksanaan

Kegiatan

11 of 63

TAHAP KEGIATAN

PERAN DAN KETERLIBATAN

ASAS

Perencanaan

Memberikan masukan tentang rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD

Partisipatif

Pelaksanaan

  • Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
  • Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa

Partisipatif

Transparan

Penatausahaan

Meminta informasi dan penjelasan terkait dengan penatausahaan

Transparansi, Akutabel,

Tertib dan disiplin anggaran

Pelaporan dan

Pertanggungjawaban

Meminta informasi, mencermati materi LPj, Bertanya/meminta penjelasan terkait LPj dalam Musyawarah Desa

Partisipatif, Transparan, Akuntabel

PERAN & KETERLIBATAN MASYARAKAT

DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

12 of 63

DOKUMEN ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PERMENDAGRI NO. 20 TAHUN 2018

PERENCANAAN

  • APBDesa
  • Penjabaran APBDesa
  • Perubahan APBDesa
  • Perubahan Penjabaran APBDesa

PELAKSANAAN

  • Rencana kegiatan dan anggaran
  • Rencana kegiatan dan anggaran lanjutan
  • Rencana kerja kegiatan desa
  • RAB
  • Rencana anggaran kas desa
  • Rencana kerja kegiatan dan anggaran perubahan
  • Buku kas pembantu kegiatan
  • Buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya masyarakat
  • Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
  • SPP
  • SPTB
  • Lap akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran

PENATAUSAHAAN

  • BKU
  • Buku Pembantu Bank
  • Buku pembantu pajak
  • Buku pembantu panjar

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  • Laporan keuangan
  • Laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama
  • Lap Realisasi APBDesa
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Rincian Aset tetap desa
  • Laporan realisasi kegiatan akhir tahun
  • Program sektoral, daerah, Lainnya yang masuk ke desa
  • Laporan penyerapan dan capaian output dana desa
  • Laporan pertanggungjawaban APB Desa

13 of 63

PENYUSUNAN APB DESA DAN

PENJABARAN APB DESA

14 of 63

PERENCANAAN KEUANGAN DESA

Perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam

APB Desa.

15 of 63

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA �( APB Desa )

ADALAH RENCANA KEUANGAN TAHUNAN PEMERINTAHAN DESA.

APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari s.d. tanggal

31 Desember.

16 of 63

KETENTUAN PENYUSUNAN APBDesa

APB Desa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai

31 Desember tahun berikutnya.

Rancangan APB Desa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember TA sebelumnya.

17 of 63

BELANJA

PEMBIAYAAN

PENDAPATAN

STRUKTUR APB DESA

  • KELOMPOK
  • JENIS
  • OBJEK

PENDAPATAN

  • KELOMPOK
  • JENIS
  • OBJEK PEMBIAYAAN
  • BIDANG
  • SUB BIDANG
  • KEGIATAN
  • JENIS BELANJA
  • OBJEK BELANJA
  • RINCIAN OBJEK BELANJA

18 of 63

PENDAPATAN ASLI DESA

HASIL USAHA

    • Bagi hasil BUM Desa

HASIL ASET

    • Tanah kas Desa
    • Tambatan perahu
    • Pasar Desa
    • Tempat pemandian umum
    • Jaringan irigasi

SWADAYA, PARTISIPASI DAN GOTONG ROYONG

    • Penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa

PENDAPATAN ASLI DESA LAIN

    • Hasil pungutan desa

19 of 63

DANA TRANSFER

  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bersifat umum dan khusus.
  • Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30% .

Dana Desa

Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota

Alokasi Dana Desa (ADD)

Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi

Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota

20 of 63

PENDAPATAN LAIN-LAIN

  1. Penerimaan dari hasil kerja sama desa;
  2. Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa;
  3. Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga;
  4. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
  5. Bunga Bank; dan
  6. Pendapatan lain Desa yang sah.

21 of 63

BELANJA DESA

  • Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  • Klasifikasi Belanja Desa :
    1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
    2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa;
    3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa;
    4. Bidang pemberdayaan masyarakat Desa; dan
    5. Bidang Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
  • Klasifikasi belanja bidang 1 – 4 dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
  • Klasifikasi belanja bidang 5 dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.

22 of 63

BIDANG

Sub Bidang:

  • Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
  • Sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
  • Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
  • Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  • Pertanahan

Sub Bidang:

  • Pendidikan;
  • Kesehatan;
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Kawasan permukiman;
  • Kehutanan dan lingkungan hidup;
  • Perhubungan, komunikasi dan informatika;
  • Energi dan sumber daya mineral; dan
  • Pariwisata;

Sub Bidang:

  • Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
  • Kebudayaan dan kegamaan;
  • Kepemudaan dan olah raga
  • Kelembagaan masyarakat

Sub Bidang:

  • Kelautan dan perikanan;
  • Pertanian dan peternakan;
  • Peningkatan kapasitas aparatur Desa;
  • Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
  • Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
  • Dukungan penanaman modal
  • Perdagangan dan perindustrian

Sub Bidang:

  • Penanggulangan bencana;
  • Keadaan darurat;
  • Keadaan mendesak.

Penyelenggaraan pemerintahan Desa

Pelaksanaan pembangunan Desa

Pembinaan kemasyarakatan Desa

Pemberdayaan masyarakat Desa

Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa

23 of 63

Kode Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan

X

X

XX

Bidang

Sub Bidang

Kegiatan

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa

Sesuai dengan masing-masing Sub bidang

01 …….;

02 ……;

……………

90

91�….�99

Kegiatan yang dimulai dengan kode 9 adalah kegiatan lain-lain yang menjadi kewenangan Kota/Kabupaten

Sesuai dengan masing-masing rincian bidang

1 …….

2 ……

……………

24 of 63

JENIS BELANJA

  • Belanja pegawai
  • Belanja barang/jasa
  • Belanja modal
  • Belanja tak terduga

25 of 63

belanja

Pengeluaran bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD, terdiri dari:

  • Penghasilan tetap,
  • Tunjangan,
  • Penerimaan lain, dan
  • pembayaran jaminan social (sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan dan kemampuan APB Desa)

pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas)

  • Operasional pemerintah Desa;
  • Pemeliharaan sarana prasarana Desa
  • Kegiatan sosialisasi/rapat-rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
  • Operasional BPD;
  • Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
  • Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

Pengeluaran pengadaan barang dan/atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset.

  • Belanja Modal Pengadaan Tanah
  • Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat
  • Belanja Modal Kendaraan
  • Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman
  • Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan
  • Belanja Modal Jembatan
  • Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase/Air Limbah/Persampahan
  • Belanja Modal Jaringan/Instalasi
  • Belanja Modal lainnya

Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.

kriteria:

  • Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
  • Tidak diharapkan terjadi berulang; dan
  • Berada di luar kendali pemerintah Desa.

belanja pegawai

belanja barang dan jasa

belanja modal

belanja tak terduga

Belanja Modal Pengadaan Tanah

Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat

Belanja Modal Kendaraan

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman

Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan

Belanja Modal Jembatan

Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase/Air Limbah/Persampahan

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

Belanja Modal lainnya

26 of 63

PEMBIAYAAN DESA

Penerimaan pembiayaan

    • SiLPA tahun sebelumnya
    • Pencairan dana cadangan
    • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan

Pengeluaran Pembiayaan

    • Pembentukan dana cadangan
    • Penyertaan modal

Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya

27 of 63

Kode Klasifikasi Utama, Sub/Jenis, dan Obyek

X

X

XX

Utama

Sub/Jenis

Obyek

4 Pendapatan

5 Belanja

6 Pembiayaan

Sesuai dengan masing-masing obyek

01 …….;

02 ……;

……………

Sesuai dengan masing-masing Sub/Jenis

1 …….

2 ……

3 …….

28 of 63

Penyusunan Perdes APBD Desa

Kepala Desa

Rancangan Perdes APB Desa

BPD

Musyawarah �BPD

OK?

Rancangan Perkades APBDesa

Rancangan Perdes APBDesa

Sekretaris Desa

Rancangan Perdes APBDesa

Rancangan Perkades APBDesa

Rancangan Perdes APBDesa

Camat

Bupati/Walikota

Pedoman penyusunan

RKP Des

Rancangan Perdes APBDesa

Penyelenggaraan pemerintahan pagu tahun lalu

1

2

3

4

5

6a

6b

ya

tidak

7

8

9

A

29 of 63

Penyusunan Perdes APB Desa

Kepala Desa

Musyawarah BPD

BPD

PerDes

APBDesa

PerKaDes

APBDesa

Media

Informasi

SK Bupati/

Walikota

OK?

>20 hari kerja

Pedoman evaluasi

Bupati/Walikota

ya

tidak

tidak

ya

10

11a

11b

13b

13a

12

14a

14b

15

A

30 of 63

Perubahan Anggaran

Perubahan Perdes

  • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
    • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
    • sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
    • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
    • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
  • Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

31 of 63

Perubahan Anggaran

Perubahan Perkades

  • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
  • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
    • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
    • keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
    • kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

32 of 63

PELAKSANAAN KEUANGAN DESA

33 of 63

PELAKSANAAN KD

Pelaksanaan Keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.

34 of 63

PROSEDUR PENYUSUNAN DPA DAN RAK DESA

Kepala Desa

PerKaDes

Penjabaran APBDes

PerDes

APBDes

KASIE/KAUR

DPA OK

DPA

Sekretaris Desa

Verifikasi

DPA

Kepala Desa

KAUR KEUANGAN

RAK Desa OK

RAK Desa

Sekretaris Desa

Verifikasi

RAK Desa

DPA OK

DPA

RAK Desa

1

4

5

3 hari

6 hari

2

3

15 hari

1

4

5

2

3

35 of 63

KASI/

KAUR

DPA OK

PerKaDes

Penjabaran

APBDes

PerDes

APBDes

SPP

Sekretaris Desa

SPP

Verifikasi

Kepala Desa

SPP OK

KAUR

Keuangan

Realisasi Pengeluaran Swakelola

Catat dalam BKU, Buku Pembantu Panjar dan Pajak

Catat dalam buku pembantu kegiatan

Pengguna anggaran yang diterima dari pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari

SWAKELOLA

36 of 63

Realisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Swakelola

KASI/

KAUR

DPA OK

PerKaDes

Penjabaran

APBDes

PerDes

APBDes

Sekretaris Desa

Verifikasi

Kepala Desa

KAUR

Keuangan

Catat dalam BKU, Buku Pembantu Panjar dan Pajak

Catat dalam buku pembantu kegiatan

Pertanggung

jawaban

Pertanggung

jawaban

Pertanggung

jawaban OK

Bila terdapat sisa kas, dikembalikan ke kaur keuangan

7 (tujuh) hari

Setelah selesai kegiatan

37 of 63

Realisasi Pengeluaran Penyedia Barang

Penyedia Barang

Penerimaan Barang

PerDes

APBDesa

Tagihan

PerKaDes

Penjabaran

APBDes

KaSie/

KAUR

DPA OK

Pernyataan tanggung jawab belanja

SPP

tagihan

Penerimaan Barang

Sekretaris Desa

Pernyataan tanggung jawab belanja

tagihan

SPP

Verifikasi

Penerimaan barang

Kepala Desa

Catat dalam BKU, Buku Pembantu Panjar dan Pajak

Pernyataan tanggung jawab belanja

KAUR

Keuangan

tagihan

Penerimaan Barang

SPP OK

Catat dalam Buku Pembantu Kegiatan

38 of 63

FORMULIR PELAKSANAAN KEUANGAN DESA

  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran
  • Rencana Kerja Kegiatan Desa
  • Rencana Anggaran dan Belanja
  • Rencana kegiatan dan anggaran
  • Rencana kegiatan dan anggaran lanjutan
  • Rencana kerja kegiatan desa
  • Rencana kerja kegiatan dan anggaran perubahan
  • RAB
  • Rencana anggaran kas desa
  • Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
  • SPP
  • SPTB
  • Buku kas pembantu kegiatan
  • Buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya masyarakat
  • Lap akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran

39 of 63

PENATAUSAHAAN

KEUANGAN DESA

40 of 63

PENGERTIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

Pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran

41 of 63

DOKUMEN ADMINISTRASI PENATAUSAHAAN

  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Pembantu Bank
  3. Buku Pembantu Pajak
  4. Buku Pembantu Panjar

42 of 63

PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN

KEUANGAN DESA

43 of 63

PENGERTIAN PELAPORAN

Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab.

44 of 63

MANFAAT

Efektifitas, efesiensi dan kemanfaatan

Nilai kekayaan bersih desa secara akurat

Alat evaluasi kinerja

Alat pengendalian

Implementasi Asas Transparansi dan Akuntabilitas

1

2

3

MANFAAT PELAPORAN

4

4

5

45 of 63

ALUR PELAPORAN

Camat

Bupati/Walikota

Konsolidasi

Laporan konsolidasi Pelaksanaan APBDes Sem. I

Dirjen Bina Pemdes

Kepala Desa

Kasi/

Kaur

Laporan Kegiatan

Laporan Realisasi Kegiatan Sem. I

Laporan Realisasi APBDes Sem I

1 bulan

Minggu ke 2 Agustus

Minggu ke 2 Juli

7 hari setelah

Akhir Kegiatan

46 of 63

BENTUK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

46

Laporan keuangan

    • Laporan realisasi APB Desa
    • Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan realisasi kegiatan

Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa

47 of 63

ALUR PERTANGGUNGJAWABAN

Media

Informasi

Laporan Realisasi Kegiatan

Laporan Keuangan

Laporan Program Pem/Pemda Masuk ke Desa

Kepala Desa

Kasi / Kaur

Laporan kegiatan

Camat

Bupati/Walikota

Konsolidasi

Dirjen Bina Pemdes

Laporan Konsolidasi APBDes Sem. I

2 Minggu

Minggu ke 2 April

Tahun Berikutnya

3 bulan setelah Thn Anggaran

Perdes

7 hari setelah

Akhir Kegiatan

48 of 63

Laporan Kepala Desa

Penyelenggaraan Pem Des Akhir Tahun

Keterangan Penyelenggaraan PemDes, secara tertulis kepada BPD

Penyelenggaraan Pem Des Akhir Masa Jabatan

3 bulan setelah akhir tahun anggaran

3 bulan setelah akhir tahun anggaran

5 bulan sebelum akhir masa jabatan

49 of 63

TERIMA KASIH

50 of 63

Jumlah Pelaporan Konsolidasi APBDesa 2026 Semester 1 Provinsi Jawa Tengah

Per 10 Juni 2026

“Dari Total

7810

Desa di Provinsi Jawa

Tengah, 1.607 Desa

(20,58%%)

telah

melaporkan Konsolidasi

Keuangan Desa

Semester 1 Tahun 2026”

NAMA PROVINSI

NAMA KABUPATEN

JUMLAH DESA

JUMLAH DESA LAPOR

%

JAWA TENGAH

KAB. CILACAP

269

6

2,23%

JAWA TENGAH

KAB. BANYUMAS

301

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. PURBALINGGA

224

0

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. BANJARNEGARA

266

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. KEBUMEN

449

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. PURWOREJO

469

7

1,49%

JAWA TENGAH

KAB. WONOSOBO

236

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. MAGELANG

367

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. BOYOLALI

261

261

100%

JAWA TENGAH

KAB. KLATEN

391

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. SUKOHARJO

150

150

100%

JAWA TENGAH

KAB. WONOGIRI

251

47

18,73%

JAWA TENGAH

KAB. KARANGANYAR

162

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. SRAGEN

196

196

100%

JAWA TENGAH

KAB. GROBOGAN

273

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. BLORA

271

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. REMBANG

287

284

98,95%

JAWA TENGAH

KAB. PATI

401

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. KUDUS

123

122

99,19%

JAWA TENGAH

KAB. JEPARA

184

184

100%

JAWA TENGAH

KAB. DEMAK

243

44

18,11%

JAWA TENGAH

KAB. SEMARANG

208

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. TEMANGGUNG

266

34

12,78%

JAWA TENGAH

KAB. KENDAL

266

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. BATANG

239

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. PEKALONGAN

272

272

100%

JAWA TENGAH

KAB. PEMALANG

212

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. TEGAL

281

 

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. BREBES

292

 

0,00%

TOTAL

7810

1607

20,58%

51 of 63

BESARAN APB DESA (PENDAPATAN & BELANJA) 2025 SMT 1

Sumber: Konsolidasi Keuangan Desa Kemendagri,Diolah tanggal 10 Juni 2026,

52 of 63

REVIEW DATA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

APB Desa se- Jawa Tengah T.A. 2025 Periode SMT 2

Data diambil dari Database Konsolidasi Keuangan Desa per 1 Mei 2026

12 dari 29 Kab/Kota, 1`.607 dari 7810 Desa (22,24%) melalui Konsolidasi Keuangan Desa TA 2026

APB Desa Se- Jawa Tengah berada pada status sebagai berikut:

  • Untuk Pendapatan berada di angka realisasi 33,37%
  • Apabila dilihat dari sisi Belanja realisasi baru menyentuh angka 20,26%
  • Dari segi Pembiayaan realisasi Penerimaan Pembiayaan ada di angka 118.72%, untuk pengeluaran pembiayaan sebesar 13,92%

Uraian

Anggaran

Realisasi

% realisasi

PADesa

283.424.715.259,00

61.056.933.133,00

21,54%

Pendapatan Transfer

2.178.670.892.689,00

759.684.397.203,00

34,87%

Pendapatan Lain-Lain

12.385.028.154,00

4.933.577.536,04

39,84%

Total

2.474.480.636.102,00

825.674.907.872,04

33,37%

Jenis Belanja

Anggaran

Realisasi

% realisasi

Belanja Pegawai

831.069.143.762,41

262.750.682.688,23

31,62%

Belanja Barang/Jasa

772.153.241.470,66

127.839.398.599,39

16,56%

Belanja Modal

1.127.599.747.174,40

165.610.525.917,00

14,69%

Belanja Tak Terduga

72.405.487.121,35

11.622.804.126,00

16,05%

Total

2.803.227.619.528,90

567.823.411.330,62

20,26%

Jenis Pembiayaan

Anggaran

Realisasi

% realisasi

Penerimaan Pembiayaan

384.727.747.957,69

456.755.720.544,70

118,72%

Pengeluaran Pembiayaan

49.214.784.775,00

6.849.741.241,00

13,92%

16

53 of 63

Anggaran dan Realisasi Pendapatan Desa se- Jawa Tengah T.A. 2026 Periode SMT 1

Data diambil dari Database Konsolidasi Keuangan Desa per 1 Mei 2026

12 dari 29 Kab/Kota, 1.067 dari 7810 Desa (20,88%) melalui Konsolidasi Keuangan Desa TA 2026

Persentase Pendapatan

Dapat dilihat dari data diatas total realisasi pendapatan Desa se- Jawa Tengah pada T.A. 2026 smt 2 dari 12 Kab/Kota adalah Rp 2.474.480.636.102,00 dimana Desa masih sangat bergantung pada Pendapatan Transfer, 88% dari total pendapatan adalah [endapatan transfer

Apabila dilihat lebih rinci, Dana Desa berkontribusi paling besar dengan persentase sekitar

30.07%

dari

total Pendapatan, selanjutnya Alokasi Dana Desa sekitar

32,27 %

dari total pendapatan.

Uraian

Anggaran

Realisasi

% dari total

PADesa

283.424.715.259,00

61.056.933.133,00

21,54%

Pendapatan Transfer

2.178.670.892.689,00

759.684.397.203,00

34,87%

Pendapatan Lain-Lain

12.385.028.154,00

4.933.577.536,04

39,84%

Total

2.474.480.636.102,00

825.674.907.872,04

Kelompok Pendapatan

Jenis Pendapatan

Anggaran

Realisasi

% dari total

Pendapatan Asli Desa

Hasil Usaha Desa

16.471.756.863,00

4.935.491.447,00

29,96%

Hasil Aset Desa

234.382.648.395,00

52.395.886.047,00

22,35%

Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong

2.583.392.000,00

177.949.500,00

6,89%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

29.986.918.001,00

3.547.606.139,00

11,83%

Pendapatan Transfer

Dana Desa

673.502.835.169,00

294.871.023.945,00

43,78%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

180.356.112.077,00

35.582.852.781,00

19,73%

Alokasi Dana Desa

773.773.814.220,00

355.589.923.289,00

45,96%

Bantuan Keuangan Provinsi

355.541.549.399,00

1.184.251.375,00

0,33%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

195.496.581.824,00

72.456.345.813,00

37,06%

Pendapatan Lain-Lain

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

296.838.283,00

181.154.295,00

61,03%

Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga

819.690.752,00

162.120.421,00

19,78%

Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa

2.265.883.237,00

296.755.000,00

13,10%

Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga

699.068.000,00

180.942.750,00

25,88%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

2.507.616.904,00

1.159.645.239,10

46,24%

Bunga Bank

2.620.403.366,00

1.632.231.492,00

62,29%

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

3.175.527.612,00

1.320.728.338,94

41,59%

Total

2.474.480.636.102,00

825.674.907.872,04

1

2

16

54 of 63

Anggaran dan Realisasi Belanja Desa se- Jawa Tengah T.A. 2025 Periode SMT 2

Data diambil dari Database Konsolidasi Keuangan Desa per 10 Juni 2026

12 dari 29 Kab/Kota, 1.607 dari 7810 Desa (20,28%) melalui Konsolidasi Keuangan Desa TA 2026 Semester 1

Persentase Belanja

Dapat dilihat dari data diatas total belanja Desa se- Jawa Tengah pada

T.A. 2026 smt 1 adalah Rp2.803.227.619.528.90 dengan belanja terbesar ada pada belanja Modal sebesar 45,57% dari total keseluruhan belanja Desa.

Apabila dilihat dari Obyek Belanja, posisi tertinggi yaitu modal mencapai 40%, untuk belanja Pengawai 30 % belanja Barang dan jasa sebesar 27% dan belnaja talk etrduga 3%

Jenis Belanja

Anggaran

Realisasi

% dari total

Belanja Pegawai

831.069.143.762,41

262.750.682.688,23

31,62%

Belanja Barang/Jasa

772.153.241.470,66

127.839.398.599,39

16,56%

Belanja Modal

1.127.599.747.174,40

165.610.525.917,00

14,69%

Belanja Tak Terduga

72.405.487.121,35

11.622.804.126,00

16,05%

Total

2.803.227.619.528,90

567.823.411.330,62

Jenis Belanja

Obyek Belanja

Anggaran

Realisasi

% dari total

Belanja Pegawai

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

131.879.138.078,00

35.719.077.792,80

27,08%

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

604.929.388.958,00

204.480.004.549,60

33,80%

Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa

32.440.656.560,41

5.669.411.768,83

17,48%

Tunjangan BPD

61.819.960.166,00

16.882.188.577,00

27,31%

Belanja Barang/Jasa

Belanja Barang Perlengkapan

222.781.639.275,64

29.986.239.304,39

13,46%

Belanja Jasa Honorarium

264.078.048.696,10

45.499.769.310,00

17,23%

Belanja Perjalanan Dinas

17.414.051.967,00

1.608.485.651,00

9,24%

Belanja Jasa Sewa

17.009.247.698,00

1.979.061.410,00

11,64%

Belanja Operasional Perkantoran

126.783.291.903,93

26.493.689.658,00

20,90%

Belanja Pemeliharaan

23.989.448.458,99

4.317.498.343,00

18,00%

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

100.097.513.471,00

17.954.654.923,00

17,94%

Belanja Modal

Belanja Modal Pengadaan Tanah

188.008.866.735,90

40.597.399.100,00

21,59%

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

29.409.619.204,25

6.117.797.447,00

20,80%

Belanja Modal Kendaraan

4.149.666.992,00

293.835.513,00

7,08%

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman

174.520.733.678,35

35.317.395.242,00

20,24%

Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan

516.461.115.038,89

63.519.091.951,00

12,30%

Belanja Modal Jembatan

20.397.689.066,00

2.000.071.016,00

9,81%

Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/Persampahan

78.169.120.108,66

9.772.185.273,00

12,50%

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

15.656.294.959,48

1.703.610.495,00

10,88%

Belanja Modal Lainnya

100.826.641.390,90

6.289.139.880,00

6,24%

Belanja Tak Terduga

Belanja Tidak Terduga

72.405.487.121,35

11.622.804.126,00

16,05%

Total

2.803.227.619.528,90

567.823.411.330,62

55 of 63

Persentase Pembiayaan Desa se- Jawa Tengah T.A. 2025 Periode SMT 2

Data diambil dari Database Konsolidasi Keuangan Desa per 1o Juni 2026

12 dari 29 Kab/Kota, 1.607 dari 7810 Desa (20,28%) melalui Konsolidasi Keuangan Desa TA 2026 Semester 2

Penerimaan Pembiayaan

Sebagian besar terdiri dari SILPA Tahun Sebelumnya (123,04%)

Sementara Pengeluaran Pembiayaan

didominasi Penyertaan Modal Desa

Persentase Pembiayaan

PEMBIAYAAN DESA T.A. 2025

RINCIAN URAIAN PEMBIAYAAN DESA T.A. 2025

Jenis

JENIS PEMBIAYAAN

Anggaran

Realisasi

%

Realisasi

Penerimaan Pembiayaan

SILPA Tahun Sebelumnya

361.852.074.723,73

445.216.498.161,70

123,04%

Pencairan Dana Cadangan

6.583.327.359,00

4.892.976.816,00

74,32%

Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan

14.213.899.666,96

4.293.425.930,00

30,21%

Penerimaan Kembali Penyertaan Modal

24.375.153,00

778.830.600,00

3195,18%

Penerimaan Pembiayaan Lainnya

2.054.071.055,00

1.573.989.037,00

76,63%

Total Penerimaan Pembiayaan

384.727.747.957,69

456.755.720.544,70

118,72%

Pengeluaran Pembiayaan

Pembentukan Dana Cadangan

14.598.226.013,00

85.955.050,00

0,59%

Penyertaan Modal Desa

26.705.741.726,00

4.643.712.342,00

17,39%

Setor Kembali Pendapatan Transfer

195.047.026,00

100.244.830,00

51,40%

Pengeluaran Pembiayaan Lainnya

7.715.770.010,00

2.019.829.019,00

26,18%

Total Pengeluaran Pembiayaan

49.214.784.775,00

6.849.741.241,00

13,92%

Jenis Pembiayaan

Anggaran

Realisasi

% dari total

Penerimaan Pembiayaan

384.727.747.957,69

456.755.720.544,70

118,72%

Pengeluaran Pembiayaan

49.214.784.775,00

6.849.741.241,00

13,92%

Total Non Netto

Rp1.920.461.774.704,10

Rp1.426.950.039.817,35

Total Netto

Rp283.184.318.467,10

-Rp976.552.176,65

16

56 of 63

PEMERINTAH PROVINSI

JAWA TENGAH

57 of 63

58 of 63

PROGRES PENYALURAN DANA DESA PROVINSI JAWA TENGAH

Per 17 Juni 2026

59 of 63

PERKEMBANGAN REGISTRASI SISKEUDES TNT

59

Verifikasi di Setujui :

  1. Kab Tegal
  2. Kab Brebes

BAST :

1. Kab Sragen

Yang belum registrasi

  1. Kab Banjarnegera
  2. Kab Temanggung
  3. Kab Klaten
  4. Kab Karanganyar
  5. Kab Grobogan
  6. Kab Wonosobo
  7. Kab Boyolalali

60 of 63

PEMERINTAH PROVINSI

JAWA TENGAH

EKOSISTEM DESA PERLINDUNGAN SOSIAL KETENAGA KERJAAN

61 of 63

Jumlah Pelaporan Konsolidasi APBDesa 2025 Semester 2 Provinsi Jawa Tengah

Per 10 Juni 2026

“Dari Total

7810

Desa di Provinsi Jawa

Tengah, 5110 Desa

(65,43%%)

telah

melaporkan Konsolidasi

Keuangan Desa

Semester Tahun 2025”

NAMA PROVINSI

NAMA KABUPATEN

JUMLAH DESA

JUMLAH DESA LAPOR

%

JAWA TENGAH

KAB. CILACAP

269

2

0,74%

JAWA TENGAH

KAB. BANYUMAS

301

301

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. PURBALINGGA

224

0

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. BANJARNEGARA

266

0

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. KEBUMEN

449

0

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. PURWOREJO

469

94

20,04%

JAWA TENGAH

KAB. WONOSOBO

236

0

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. MAGELANG

367

367

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. BOYOLALI

261

261

100%

JAWA TENGAH

KAB. KLATEN

391

391

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. SUKOHARJO

150

8

5%

JAWA TENGAH

KAB. WONOGIRI

251

251

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. KARANGANYAR

162

162

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. SRAGEN

196

196

100%

JAWA TENGAH

KAB. GROBOGAN

273

273

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. BLORA

271

271

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. REMBANG

287

287

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. PATI

401

401

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. KUDUS

123

123

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. JEPARA

184

110

60%

JAWA TENGAH

KAB. DEMAK

243

243

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. SEMARANG

208

208

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. TEMANGGUNG

266

34

12,78%

JAWA TENGAH

KAB. KENDAL

266

266

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. BATANG

239

0

0,00%

JAWA TENGAH

KAB. PEKALONGAN

272

272

100%

JAWA TENGAH

KAB. PEMALANG

212

16

7,55%

JAWA TENGAH

KAB. TEGAL

281

281

100,00%

JAWA TENGAH

KAB. BREBES

292

292

100,00%

TOTAL

7810

5110

65,43%

62 of 63

LAPORAN APBDESA TAHUN 2025 SEMESTER 2

KONSOLIDASI APBDESA PER TANGGAL 17 JUNI 2026 DARI 24 KABUPATEN 5110 DESA

63 of 63

STRUKTUR APBDES

PROVINSI JAWA TENGAH�TAHUN 2026 SEMESTER 1