1 of 19

PERTEMUAN 9�Pandangan Ulama tentang Maqashid Syari’ahMata Kuliah:USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH��

FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015

2 of 19

Outline

  • Perkembangan Pemikiran Maqashid Syari’ah
  • Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah
  • Pandangan Ulama tentang Ta’lil

3 of 19

Perkembangan Pemikiran Maqashid Syari’ah

  • Dalam sejarah perkembangan maqashid syari’ah, ada dua peran dalam mengembangkan maqshid syari’ah hingga menjadi sebuah disiplin ilmu bernama ilmu maqashid syari’ah. Peran tersebut adalah sebagai berikut :
    • Pertama, menyertakan maqashid dalam setiap hukum.
      • Berikut adalah ulama-ulama yang memiliki kontribusi besar dalam menerapkan maqashid syari’ah, yaitu dengan cara menjelaskan setiap hukum dengan maqashidnya.
        • At-Tirmidzi al-Hakim (abad III H)
        • Abu Mansur al-Mathuridi (wafat tahun 330 H)
        • Al-Qoffal al-Kabir (wafat tahun 365 H)
        • Abu Bakar al-Abhari (wafat tahun 375 H)
        • Al-Baqilani (wafat tahun 403 H)

Para ulama ini tidak hanya menjelaskan setiap ketentuan dan hukum dalam nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadist, tetapi juga menjelaskan maksud dan tujuan Allah SWT dibalik pemberlakuan ketentuan hukum tersebut.

4 of 19

Perkembangan Pemikiran Maqashid Syari’ah (con’t)

    • Kedua, menjelaskan teori maqashid secara mendetail.
      • Dalam fase ini, para ulama mulai menjelaskan maqashid syari’ah sebagai sebuah konsep. Konsep ini telah menjadi fondasi dasar ilmu maqashid syari’ah yang dijadikan acuan dalam menerapkan maqashid syari’ah.
      • Di antara ulama-ulama yang memberikan kontribusi dalam fase ini adalah :
        • Imam al-Haramain (wafat tahun 478 H)
        • Abu Hamid al-Ghazali (wafat tahun 505 H)
        • Saefuddin al-Amidi (wafat tahun 631 H)
        • Ibn al-Hajib (wafat tahun 646 H)
        • Al-Baidhowi (wafat tahun 685 H)
        • Al-Isnawi (wafat tahun 772 H)
        • Ibnu as-Subki (wafat tahun 771 H)
        • Izzudin bin Abdu Salam (wafat tahun 660 H)
        • Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728 H)

Dalam fase ini para ulama menjabarkan bentuk-bentuk maqashid syari’ah, cakupan maqashid dan cara mengetahui maqashid dan penerapannya dalam fatwa dan ijtihad.

5 of 19

Perkembangan Pemikiran Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Dari kedua fase tersebut, bisa disimpulkan bahwa pemikiran maqashid syari’ah ini dimulai dengan penerapan maqashid syari’ah dalam setiap hukum yang dijelaskan oleh para ulama. Proses selanjutnya menarasikan praktek maqashid yang sudah dilakukan terlebih dahulu dalam konsep maqashid syari’ah secara terstruktur.
  • Jadi sesungguhnya maqashid syari’ah bukan disiplin ilmu yang baru, karena kontennya bersumber dari istiqra terhadap nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadist.

6 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah

1. Pemikiran Dzahiriyah Baru (Dzahiriyah judud)

a. Pertama, memahami nash secara tekstual (harfiyah)

b. Kedua, cenderung memilih pendapat yang berat

c. Ketiga, mengabaikan etika berpendapat

2. Pemikiran Tanpa Batas (Al Mu’atilah)

a. Pertama, mendahulukan logika akal dengan wahyu

b. Kedua, persepsi bahwa Umar ra. telah melanggar nash dengan dalil maslahat

3. Pemikiran Moderat (Wasathiah)

a. Pertama, menggali maqashid sebelum menggali hukumnya

b. Kedua, memahami nash berdasarkan sabab an nuzulnya

c. Ketiga, memilih antara maqashid (tujuan) dan wasa’il (sarana)

d. Keempat, memadukan antara yang konstan dan fleksibel

e. Kelima, memilah ibadah dan muamalat

7 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�1. Pemikiran Dzahiriyah (al-ittijah allafdzi)

Para ulama kontemporer seperti ar-Risuni, al-Hasani dan Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa ada tiga aliran pemikiran (mazhab) dalam maqashid syari’ah, yaitu:

1. Pemikiran Dzahiriyah (al-ittijah allafdzi)

Karakter dan sifatnya :

  • Pertama, memahami nash secara tekstual (harfiyah)

Pemikiran ini memahami nash secara tekstual tanpa menganalisis setiap maksud Allah SWT dan ‘illat dalam nash tersebut. Contohnya adalah tentang hadist isbal :

“Barang siapa yang memanjangkan kainnya hingga menutupi mata kakinya, maka ia (masuk) neraka.”

“Tiga kelompok manusia yang tidak diajak bicara oleh Allah SWT pada hari kiamat, mereka tidak disucikan dan mendapat siksa yang pedih... Abu Dzar berkata: Wahai Rasulullah, siapakah mereka itu? Rasulullah menjawab: orang yang memanjangkan kainnya, orang yang berharap, dan orang yang menginfakkan hartanya dengan sumpah dusta.”

Jika diartikan secara harfiyah, setiap orang yang memanjangkan celananya hingga menutupi mata kaki itu berdosa besar dan mendapat siksa neraka. Tetapi jika dipahami secara utuh dan merujuk pada maqashid isbal, maka akan memberikan makna dan kandungan hukum yang berbeda.

Hikmah dilarangnya isbal dijelaskan dalam hadist berikut :

“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya dengan niat sombong, maka Allah SWT tidak akan memperlihatkan diri kepadanya pada hari kiamat.”

Maksud hadist-hadist yang berkenaan dengan isbal ini menjadi jelas bahwa hikmah dilarangnya isbal adalah khaila’ atau sombong. Oleh karena itu, larangan dalam hadist di atas tidak menunjukkan keharaman, tetapi pada derajat makruh.

8 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�1. Pemikiran Dzahiriyah (al-ittijah allafdzi) (con’t)

  • Kedua, cenderung memilih pendapat yang berat

Jika ada perbedaan pendapat para ulama, maka mazhab ini lebih memilih pendapat yang lebih sulit daripada pendapat yang lebih mudah.

Unsur dharuriyat, hajiyat dan ‘umumul balwa (yang tidak bisa dihindarkan) ini tidak menjadi pertimbangan hukum dan fatwa.

Jika ditanya tentang suatu masalah, dengan mudah menjawab hukumnya haram. Jika ditanya tentang suatu masalah yang masih diperdebatkan (mukhtalaf fih) antara pendapat yang ringan dan pendapat yang berat, yang dipilih pendapat yang berat.

Cara pandang ini tidak sesuai dengan arahan hadist Rasulullah :

“Jika ada dua pilihan hukum, maka Rasulullah memilih hukum yang memudahkan, selama pilihan tersebut bukan dosa.”

Sikap inilah yang digunakan oleh kaum salaf, mereka tidak akan mengatakan hukumnya haram kecuali jika sudah diketahui dengan jelas keharamannya karena masyarakat membutuhkan alternatif fikih yang memudahkan.

“Imam Syafi’i meriwayatkan dari Imam Abi Hanifah, bahwa ia berkata : saya menemukan para guru kita tidak suka berfatwa, mereka tidak suka mengatakan ini halal dan ini haram kecuali hukum tersebut dijelaskan dalam kitab Allah SWT secara tegas tanpa penafsiran.”

9 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�1. Pemikiran Dzahiriyah (al-ittijah allafdzi) (con’t)

      • Ketiga, mengabaikan etika berpendapat

Hal ini bermula dari sikap bahwa pendapatnya adalah yang benar sedangkan pendapat lain adalah salah. Sikap ini melahirkan sikap antipati terhadap kelompok lain yang berbeda pendapat.

Seperti hukum perempuan yang menggunakan cadar. Jika ditelaah dalam tafsir dan hadis, sebagian ulama mewajibkan cadar bagi perempuan dan sebagian lagi tidak mewajibkan. Masalah ini adalah masalah khilafiyat (ada perbedaan pendapat). Jika mewajibkan kepada setiap orang–tanpa keputusan ulil amri- maka telah menafikan pendapat lain yang benar juga.

Ulama sudah ijma’ bahwa pendapat-pendapat dalam masalah khilafiyah adalah legal dan wajib diterima. Setiap mujtahid itu ma’shum (dilindungi) walaupun pendapatnya itu salah, oleh karena itu setiap pendapat punya level yang sama dari sisi kebenarannya.

Atas dasar ini maka tidak dibenarkan mentarjih kelompok yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah khilafiyah (furu’), terlebih menuduh mereka sebagai orang fasiq atau bahkan menuduh mereka kafir dan telah keluar dari ajaran Islam.

10 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�2. Pemikiran Tanpa Batas (al-ittijah attaqwili)

Karakter dan sifatnya yaitu :

  • Pertama, mendahulukan logika daripada wahyu

Menurut cara pandang ini, selain menurunkan syariat Islam dan mengutus Rasul, Allah juga mengaruniakan akal kepada manusia untuk memahami syariat yang diturunkan tersebut dan memahami ciptaannya dan mengetahui maslahah. Mereka berkesimpulan bahwa menurut logika setiap maslahat itu adalah maslahat yang harus diikuti, sebagaimana firman Allah :

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (AlBaqarah:185)

Sebagaimana firman Allah :

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj:78)

Karena maslahat menjadi target dari pemberlakuan seluruh hukum dalam syariat ini sebagaimana dalam dua ayat di atas, maka maslahat saja bisa dijadikan rujukan hukum.

11 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�2. Pemikiran Tanpa Batas (al-ittijah attaqwili) (con’t)

Tetapi persepsi tersebut bertentangan dengan syariat Islam, karena dia hal, yaitu:

  • Pertama, akal, betapapun cerdasnya, tetapi sangat membutuhkan bimbingan wahyu. Contoh : UU di negara barat terkait homoseks, dll yang hanya didasari produk akal tanpa menggunakan wahyu.

Sebagaimana nash AL Qur’an :

“sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan Rasul-rasulNya padalah Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah maha kuat lagi maha perkasa.” (Al-Hadid:25)

  • Kedua, menurut persepsi ini bahwa nash-nash mungkin bertentangan dengan maslahat. Padahal persepsi ini sekedar pengandaian ini tidak munfkin terjadi dan tidak ada aplikasinya.

Allah yang menurunkan nash-nash syariat adalah pencipta manusia. Sangat tidak logis, jika Allah menurunkank syariat ini bertentangan dengan maslahat hambaNya sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 185.

12 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�2. Pemikiran Tanpa Batas (al-ittijah attaqwili) (con’t)

  • Kedua, persepsi bahwa Umar ra. telah melanggar nash dengan dalil maslahat

menurut cara pandang mereka, beberapa ijtihad Umar ra. di antaranya menunda untuk memberikan bagian muallafati qulubuhum kepada yang berhak dan ijtihadnya menggugurkan hukuman potong tangan seseorang yang mencuri pada musim panceklik. Menurut mereka ijtihad ini telah melanggar nash dan mendahulukan maslahat.

Tetapi persepsi ini tidak benar, karena telah salah memberikan hak kepada muallafati qulubuhum (orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya) itu karena mereka baru masuk Islam yang telah dikuatkan keislaman dan keimanan mereka.

Tetapi Umar melihat bahwa mereka telah kuat komitmen keislamannya sehingga tidak ada alasan untuk memberikan bagian ini kepada mereka.

sedangkan keputusan Umar untuk menggugurkan hukuman potong tangan pada musim panceklik itu tidak bertentangan dengan ayat yang mewajibkan potong tangan bagi pencuri karena masa panceklik adalah kondisi darurat di mana mungkin ada orang mengambil barang orang lain karena kondisi pancekliknya dan ini adalah syubhat yang bisa menggugurkan had (hukuman) sebagaimana hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa hukuman (hudud) itu bisa dihapus jika ada syubhat.

13 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�3. Pemikiran Moderat (wasathiyah/al-ittijah al-maqashidi)

Karakteristik dan sifatnya, yaitu :

  • Pertama, menggali maqashid sebelum menggali hukumnya

Sebelum menggali kandungan hukum sebuah nash, maka terlebih dahulu menggali maqashid yang terkandung dalam nash tersebut karena maqashid mengarahkan seorang mujtahid untuk memahami makna lafadz-lafadz tersebut dengan benar.

Misalnya hukum memanjangkan jenggot. Ada tiga hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang hal ini. Hadist tersebut menjelaskan tujuan memanjangkan jenggot agar berbeda dan tidak mengikuti tradisi orang kafir. Jika maqashidnya tidak mengikuti tradisi orang kafir, tidak tepat kalau mewajibkan hukum tersebut, tetapi yang lebih tepat hukumnya sunnah sesuai dengan maqashid tersebut.

  • Kedua, memahami nash berdasarkan sabab an nuzulnya atau wurudnya

Banyak ayat Al-Qur’an dan hadist Rasulullah turun karena peristiwa atau pertanyaan yang melatarbelakangi turunnya nash berdasarkan tradisi yang berlaku pada waktu itu dan tradisi tersebut telah berubah pada masa sekarang.

Misalnya, terdapat larangan bagi wanita yang bepergian sendirian tanpa didampingi muhrimnya. Hadist ini turun ketika wanita jika bepergian harus melewati gurun pasir dengan mengendarai onta atau keleda, kondisi ini tidak aman bagi wanita. Tetapi dalam kondisi sekarang, misalnya melakukan perjalanan dengan pesawat yang berpenumpang ratusan orang, maka wanita pergi sendirian menjadi boleh karena kondisi yang aman bagi wanita walau sendirian.

14 of 19

Aliran Pemikiran dalam Maqashid Syari’ah�3. Pemikiran Moderat (wasathiyah/al-ittijah al-maqashidi) (con’t)

  • Ketiga, memilih antara maqashid (tujuan) dan wasa’il (sarana)

Nash-nash Al-Qur’an dan Hadist terkadang menyebutkan maqashid syariah tanpa menyebutkan sarananya seperti hukum syura yang harus diaplikasikan dalam setiap sistem, sementara cara dan model syura menjadi kewenangan setiap daerah dan kawasan dengan syarat target syura teraplikasikan.

Karakter maqashid itu abadi tetap , sedangkan wasail itu fleksibel yang bisa berubah-ubah.

  • Keempat, memadukan antara yang konstan dan fleksibel

dalam nash-nash Al-Qur’an dan Hadist terdapat hal-hal tsawabit (konstan) dan hal-hal mutagayyirat (fleksibel). Tsawabit tidak akan berubah sepanjang masa, sedangkan mutagayyirat berubah-ubah sesuai dengan kondisi. Di antara bab-bab tsawabit : akidah, rukun iman, rukun Islam, etika, dll.

  • Kelima, memilah ibadah dan muamalat

sebagaimana telah disebutkan bahwa ibadah adalah tsawabit sedangkan muamalat adalah mutagayyirat. Oleh karena itu, prinsip dasar muamalat adalah makna dan maqashidnya, sedangkan prinsip dasar ibadah menerima dengan penuh ketundukan.

15 of 19

Pandangan Ulama tentang Ta’lil

  • Pandangan para ulama tentang maqashid syariah adalah buah dari pandangan mereka tentang masalah ta’lil. Ar-Risuni menyebutkan ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, yaitu :
  • Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa al-Aslu fi al muamalat at ta-lil wa ashlu fi al ‘ibadat at-ta’abbud, yakni prinsip dasar hukum muamalat adalah boleh sedangkan prinsip dasar ibadah adalah menerima ketentuan Allah. Mereka berdalil dengan dua hal, yaitu :
    • Istiqro, bahwa dalam masalah muamalat, Allah mensyariatkan setiap hukumnya untuk kemashlahatan hamba dan mashlahat atau maqashid ini bisa digali dan dicari.
    • Istiqra, bahwa dalam masalah ibadat terdapat banyak hal yang tidak bisa diketahui mashlahatnya. Seperti cara dan jumlah rakaat dalam shalat kecuali dalam beberapa masalah.

16 of 19

Pandangan Ulama tentang Ta’lil (con’t)

  • Kedua, Ibnu Hazm berpendapat : al-Aslu fi al-Muamalat wa al ibadat at ta’abbud (prinsip dasar hukum muamalat dan ibadah adalah menerima ketentuan Allah) kecuali jika Allah menyebutkan ‘illatnya, sebagaimana firman Allah :

“dan tidak ditanya tentang apa yang diperbuatNya dan merekalah yang akan ditanyai.” (Al-Anbiya’:23)

  • Mayoritas ulama menjawab dalil Ibnu Hazm tersebut, bahwa ayat ini berkenaan dengan penetapan ketauhidan, maka tidak boleh dipertanyakan. Berbeda jika pertanyaan tersebut untuk tholab A-ilm bukan karena ingkar, maka dibolehkan.

17 of 19

Pandangan Ulama tentang Ta’lil (con’t)

  • Berdasarkan hujjiyah (legalitas) dalil kedua pendapat di atas, terlihat bahwa pendapat mayoritas ulama lebih kuat dan menjadi pendapat yang rajih sebagaimana dalil-dalil berikut :
    • Pertama, nash Al-Qur’an :

“dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya’:107)

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan mneyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah:6)

Dua ayat ini menegaskan bahwa syariat yang dibawa oleh Rasulullah SWA adalah rahmat yang memberikan kemudahan dan menyempurnakan nikmat setiap hamba. Penegasan ini menunjukkan bahwa dalam setiap hukum atau syariat Allah terdapat maqashid dan hikmah.

    • Kedua, al-Istiqro’, bahwa setiap hukum berisi maqshid baik disebutkan dengan jelas maupun tidak.
    • Dari pandangan mereka mengenai ta’lil (mengambil ‘illat hukum) tersebut bisa disimpulkan bahwa jumhur (mayoritas) yang mengakui ta’lil itu mengakui adanya maqashid syariah, dan sebaliknya Ibnu Hazm dan Dzahiriyah yang tidak mengakui adanya ta’lil itu tidak mengakui adanya maqashid syariah.

18 of 19

Pandangan Ulama tentang Ta’lil (con’t)

  • Di antara para fuqaha yang setuju dengan ta’lil itu mazhab Maliki yang memiliki rujukan dalam berijtihad yang terkait dengan maqashid syariah, di antaranya :
    • Pertama, Maslahah Mursalah

Yaitu setiap manfaat yang termasuk maqashid syariah tanpa ada penetapan (legalitas) ataupu penolakan dari Allah. Sala satu contohnya adalah bai’ al maghib. Bai’ al maghib adalah jual beli sesuatu yang ada pada saat akad. Bai’ al maghib dibolehkan karena hajat/maslahat para konsumen.

    • Kedua, Sad Dzara’i

yaitu melarang setiap perilaku yang menyebabkan kepada perbuatan yang haram, seperti nikah mu’taddah yang diharamkan karena menyebabkan ketidakjelasan nasab (ikhtilath ansab).

    • Ketiga, Muroatu Maqashid al-Mukhallafin

yaitu memastikan setiap hukum telah mempertimbangkan hajat manusia, seperti bai mu’athoh yang dibolehkan karena ridha kedua belah pihak sudah dimaklumi.

19 of 19

REFERENSI

  • Sahroni, Oni dan Karim, Adiwarman. 2015. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi, Jakarta: Grafindo Persada