1 of 14

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019

BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI

2 of 14

RUANG LINGKUP

ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

UPAYA HUKUM SECARA ELEKTRONIK

PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

2

3 of 14

e-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation

3

4 of 14

Aplikasi e-Court dikembangkan oleh Mahkamah Agung sejak November 2017

Aplikasi e-court merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma Nomor 1 tahun 2019

Dicabut

DASAR HUKUM

1

    • SK KMA Nomor 269/KMA/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya

2

    • SK KMA Nomor 129/KMA/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

3

    • SK KMA Nomor 271/KMA/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik

4

    • SK Dirjen Badilag Nomor 56/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

4

Perma Nomor 7 Tahun 2022

5 of 14

e-Filing

e-Payment

e-Summons

e-Litigation

TATA CARA PENGGUNAAN

Upaya Hukum

5

6 of 14

Pengguna Terdaftar

(Advokat, Pengurus, dan Kurator)

Pengguna Lain

(Perseorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil)

Pengguna

e-Court

6

7 of 14

e-Filing

Pendaftaran Perkara

Memilih Pengadilan

Upload Surat Kuasa

Mengisi Data para pihak

Upload Berkas Gugatan

Mendapatkan e-SKUM

7

8 of 14

e-Payment

Status dan Biaya Panjar Perkara

Pengguna terdaftar atau pengguna lain melakukan pembayaran setelah mendapat verifikasi dari pengadilan

8

9 of 14

e-Summons

1

    • Panggilan ditujukan ke domisili elektronik para pihak melalui SIP secara resmi dan patut

2

    • Panggilan secara elektronik adalah untuk 1) penggugat; 2) tergugat yang dicantumkan domisili elektroniknya dalam gugatan; 3) tergguat yang setuju bersidang secara elektronik; dan 4). Para pihak yang proses perkaranya dilakukan secara elektronik
    • Dalam hal tergugat yang dicantumkan domisili elektroniknya tidak hadir, dipanggil dengan surat tercatat

3

    • Panggilan elektronik dapat dilakukan untuk memanggil para pihak yang berada dalam yurisdiksi dan di luar yurisdiksi. (di luar yurisdiksi tidak disyaratkan lagi untuk ditembuskan ke pengadilan setempat)
    • Para pihak di luar negeri yang diketahui domisili elektroniknya dipanggil elektronik, jika tidak diketahui rogatori.

9

10 of 14

PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK

Hari sidang pertama

  • Menyerahkan dokumen asli
  • Mediasi,
  • persetujuan sidang elektronik (tidak setuju, sidang hybrid)
  • Ketua menetapkan court calendar
  • Gugatan dianggap dibacakan, 2 hari sebelum jawaban, P diberi kesempatan untuk perbaikan gugatan

Jawab Jinawab

  • Secara otomatis, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sistem membuka akses pihak untuk menyampaikan (upload) dokumen elektronik
  • Tergugat yang tidak setuju menyerahkan dokumen cetak
  • Setelah diverifikasi, Majelis Hakim meneruskan dokumen kepada pihak lainnya

Pembuktian

  • Persidangan dengan acara pemeriksaan saksi/ahli dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan media video conference.
  • Persidangan pembuktian surat, dilaksanakan di ruang sidang pengadilan, sebelum sidang pemeriksaan bukti surat, semua dokumen sudah diunggah ke dalam SIP

Putusan

Majelis Hakim menetapkan persidangan pembacaan putusan secara elektronik.

  1. Majelis hakim mengunggah naskah putusan ke dalam SIP
  2. Paniter tanda tangan salinan putusan dengan TTE
  3. Mempublikasikan putusan di SIP (Direktori Putusan)

Kesimpulan

Secara otomatis, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sistem membuka akses pihak untuk menyampaikan (upload) dokumen elektronik. PP berperan mengontrol komunikasi dan lalu lintas antara pihak.

10

11 of 14

PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK

11

    • Sidang dan penjatuhan putusan verstek dilangsungkan secara elektronik.
    • Dalam hal tergugat verzet dan penggugat banding, banding pengugat dinyatakan gugur.

Perkara Diputus Verstek

12 of 14

BANDING ELEKTRONIK

    • Pengguna Terdaftar/Pengguna Lain mengajukan upaya hukum banding secara elektronik
    • Pemohon membayar panjar biaya perkara banding secara elektronik
    • Panitera menerbitkan akta banding secara elektronik, dalam hal pemohon banding mengajukan banding secara langsung, akta banding diunggah ke dalam SIP
    • Memori dan kontra memori disampaikan dan diberitahukan secara elektronik
    • Kepaniteraan memastikan bundel A dan bundel B lengkap
    • Izage diberitahukan dan dilaksanakan secara elektronik, bagi pihak yang tidak menyetujui sidang secara elektronik, inzage di meja e-Court

Tahapan Upaya Hukum Banding

12

13 of 14

BANDING ELEKTRONIK

Tahapan Upaya Hukum Banding

    • Majelis hakim tingkat banding memeriksa berkas perkara secara elektronik
    • Putusan tingkat banding diucapkan secara elektronik dengan cara menyampaikan salinan putusan secara elektronik ke pengadilan pengaju
    • Pengadilan pengaju memberitahukan putusan kepada para pihak secara elektronik

13

14 of 14

14