1 of 7

STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN

SOSIALISASI

Berdasarkan :

SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2024

tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

2 of 7

1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman

Pelayanan Informasi di Pengadilan

01

03

04

02

DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK

Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2009

tentang Perubahan Kedua atas UndangĀ­

Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung

Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan lnformasi Publik

05

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

tentang Pelayanan Publik

06

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

07

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

3 of 7

Informasi adalah keterangan, pernyataan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

DEFINISI INFORMASI

4 of 7

1. Informasi yang dapat membahayakan negara;

2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

3 . Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;

4. Informasi yang berkaitan dengan rahasiajabatan;

5 . Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau

6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini.

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan

3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA

KATEGORI INFORMASI

Informasi yang t idak dapat diberikan terdiri atas:

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

oleh Pengadilan

    • Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
    • Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    • Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
    • Informasi Lapor an Akses Informasi

5 of 7

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PETUGAS INFORMASI

PANMUD

KASUBBAG

Meneruskan Permohonan informasi kepada PPID jika tidak bisa memutuskan.

Atasan

PPID

Proses Penolakan atau Penerimaan Permohonan Informasi

Petugas PTSP

Menerima dan mencatat permohonan informasi ke dalam register

Menerima dan menganalisa permohonan informasi

CATATAN :

Jika Permohonan Informasi dapat diterima, maka Atasan PPID menginformasikan kepada Kasubbag atau Panitera Muda untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas informasi agar informasi yang diminta oleh pemohon disiapkan.

Jika Permohonan informasi tidak dapat diterima/ditolak, maka selanjutnya Panitera Muda atau Kasubbag terkait melalui Petugas informasi menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Pemohon Informasi.

Pemohon dapat mengajukan keberatan atas penolakan.

6 of 7

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 84/KPN.W5-U7/SK.)T1.3/I/2025

Tentang Penunjukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Pengadilan Negeri Sengeti

STRUKTUR ORGANISASI PPID

PADA PN SENGETI

DEWAN PERTIMBANGAN

Atasan PPID

PPID PELAKSANA

PPID

    • Ketua Pengadilan Negeri Sengeti
    • Panitera

Sekretaris Pengadilan Negeri Sengeti

Panitera Muda Hukum

    • Panitera Muda Pidana
    • Panitera Muda Perdata
    • Kasubag Umum & Keuangan
    • Kasubbag Kepegawaian
    • Kasubbag PTIP

Petugas Layanan Informasi

Staff Pengadilan

7 of 7

TERIMA KASIH

SEKIAN