STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN
SOSIALISASI
Berdasarkan :
SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2024
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan
01
03
04
02
DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas UndangĀ
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik
05
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
06
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
07
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
DEFINISI INFORMASI
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3 . Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasiajabatan;
5 . Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau
6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini.
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
KATEGORI INFORMASI
Informasi yang t idak dapat diberikan terdiri atas:
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
oleh Pengadilan
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PETUGAS INFORMASI
PANMUD
KASUBBAG
Meneruskan Permohonan informasi kepada PPID jika tidak bisa memutuskan.
Atasan
PPID
Proses Penolakan atau Penerimaan Permohonan Informasi
Petugas PTSP
Menerima dan mencatat permohonan informasi ke dalam register
Menerima dan menganalisa permohonan informasi
CATATAN :
Jika Permohonan Informasi dapat diterima, maka Atasan PPID menginformasikan kepada Kasubbag atau Panitera Muda untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas informasi agar informasi yang diminta oleh pemohon disiapkan.
Jika Permohonan informasi tidak dapat diterima/ditolak, maka selanjutnya Panitera Muda atau Kasubbag terkait melalui Petugas informasi menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Pemohon Informasi.
Pemohon dapat mengajukan keberatan atas penolakan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 84/KPN.W5-U7/SK.)T1.3/I/2025
Tentang Penunjukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Pengadilan Negeri Sengeti
STRUKTUR ORGANISASI PPID
PADA PN SENGETI
DEWAN PERTIMBANGAN
Atasan PPID
PPID PELAKSANA
PPID
Sekretaris Pengadilan Negeri Sengeti
Panitera Muda Hukum
Petugas Layanan Informasi
Staff Pengadilan
TERIMA KASIH
SEKIAN