KRITERIA PENDATAAN
LONGSOR / TANAH BERGERAK
BANJIR
GUNUNG API
BIMTEK IDENTIFIKASI PERUMAHAN DI LOKASI RAWAN BENCANA �KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN PURBALINGGA
DASAR HUKUM
Adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Sumber : UU No 24 2007)
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan, dan alam, serta tanah longsor.
(Sumber : Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2018)
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMDA DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
Pasal 9
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
IDENTIFIKASI PERUMAHAN DI LOKASI RAWAN BENCANA
01
02
TUJUAN
Informasi yang lengkap sebagai dasar pengelolaan wilayah dan penataan ruang
PRODUK
Produk keluaran berupa profil, sebaran, dan dokumen identifikasi.
Sebaran
Persebaran Perumahan Rawan Bencana
Dokumen
Dokumen Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana
Profil
Profil Perumahan Rawan Bencana
PROFIL BENCANA DAN PERUMAHAN
01
02
PROFIL BENCANA
JENIS
DURASI
LOKASI
DAMPAK SEBELUMNYA
PROFIL PERUMAHAN
PENENTU RESIKO BENCANA
SEBARAN RISIKO BENCANA BANJIR
SEBARAN RISIKO BENCANA TANAH LONGSOR
SEBARAN RISIKO BENCANA GUNUNG API
SEBARAN RISIKO BENCANA GEMPA BUMI
TARGET IDENTIFIKASI TA 2026
KRITERIA PENDATAAN
LONGSOR / TANAH BERGERAK
BANJIR
GUNUNG API