1 of 17

KRITERIA PENDATAAN

LONGSOR / TANAH BERGERAK

  1. Daerah bukit, lereng, dan pegunungan dengan kemiringan lebih dari 20 derajat;
  2. Lereng terbuka atau gundul;
  3. Pembebanan yang berlebihan pada lereng seperti rumah.

​

BANJIR

GUNUNG API

  1. Daerah aliran Sungai / sempadan sungai;
  2. Daerah yang minim resapan;
  3. Daerah cekungan.
  4. Pernah terjadi bencana banjir dan tergenang
  1. Radius 90 km dari puncak Gunung Slamet;
  2. Berada di area perkiraan jalur aliran lahar.

​

2 of 17

BIMTEK IDENTIFIKASI PERUMAHAN DI LOKASI RAWAN BENCANA �KABUPATEN PURBALINGGA

DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN PURBALINGGA

3 of 17

DASAR HUKUM

  1. UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2021 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
  2. UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
  3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOE 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
  4. KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1176/KPTS/M/2019 TENTANG SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA KEMENTRIAN PUPR
  5. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PRT/M/2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PUPR
  6. PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PUPR
  7. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PERUMAHAN NOMOR 12/KPTS/DR/ 2021 TENTANG POS PENDUKUNG PENANGGULANGAN BENCANA DIREKTORAT JENDRAL PERUMAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

4 of 17

Adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Sumber : UU No 24 2007)

​

Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan, dan alam, serta tanah longsor.

(Sumber : Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2018)

5 of 17

TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMDA DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Pasal 8

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :

  1. Penjamin pemenuhan hak Masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum
  2. Perlindungan Masyarakat dari dampak bencana;
  3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program Pembangunan; dan
  4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

​

Pasal 9

Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
  2. Pembuatan perencanaan Pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
  4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
  5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
  6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.

​

​

6 of 17

IDENTIFIKASI PERUMAHAN DI LOKASI RAWAN BENCANA

01

02

TUJUAN

Informasi yang lengkap sebagai dasar pengelolaan wilayah dan penataan ruang

PRODUK

Produk keluaran berupa profil, sebaran, dan dokumen identifikasi.

Sebaran

Persebaran Perumahan Rawan Bencana

Dokumen

Dokumen Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana

Profil

Profil Perumahan Rawan Bencana

7 of 17

PROFIL BENCANA DAN PERUMAHAN

01

02

PROFIL BENCANA

JENIS

DURASI

LOKASI

DAMPAK SEBELUMNYA

PROFIL PERUMAHAN

  1. IDENTIFIKASI PERUMAHAN
  2. IDENTIFIKASI LAHAN POTENSIAL UNTUK RELOKASI
  3. DATA RUMAH KORBAN BENCANA SEBELUMNYA YANG BELUM TERTANGAI

8 of 17

PENENTU RESIKO BENCANA

9 of 17

SEBARAN RISIKO BENCANA BANJIR

10 of 17

SEBARAN RISIKO BENCANA TANAH LONGSOR

11 of 17

SEBARAN RISIKO BENCANA GUNUNG API

12 of 17

SEBARAN RISIKO BENCANA GEMPA BUMI

13 of 17

TARGET IDENTIFIKASI TA 2026

14 of 17

15 of 17

16 of 17

17 of 17

KRITERIA PENDATAAN

LONGSOR / TANAH BERGERAK

  • Daerah bukit, lereng, dan pegunungan dengan kemiringan lebih dari 20 derajat;
  • Lereng terbuka atau gundul;
  • Pembebanan yang berlebihan pada lereng seperti rumah.

​

BANJIR

GUNUNG API

  • Daerah aliran Sungai / sempadan sungai;
  • Daerah yang minim resapan;
  • Daerah cekungan.
  • Pernah terjadi bencana banjir dan tergenang
  • Radius 90 km dari puncak Gunung Slamet;
  • Berada di area perkiraan jalur aliran lahar.

​