1 of 10

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

The National Accreditation Agency for Higher Education

​

URGENSI AKREDITASI BAGI PT & PS

DI INDONESIA

​

Oleh:

Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.

Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT 2021-2026

​

​

​

​

​

​

Yogyakarta, 28 April 2025

​

2 of 10

Akreditasi

merupakan

kegiatan

penilaian

sesuai dengan

kriteriayang

telah

ditetapkan

berdasarkanSN

Dikti.

Akreditasi

dilakukan

untuk

menentukan

kelayakanPS

danPT atas

dasarkriteria

yang mengacu

pada SN Dikti

SPME dilaku-

kan melalui

Akreditasi (1)

​

Akreditasi

untuk

menentukan

kelayakan

PS & PT

(2)

Ps 55 (1) UU 12/2012 Ps 55 (2) UU 12/2012 Ps 55 (4) UU 12/2012 Ps 71 Permen 53/2023

2

Akreditasi

PerguruanTinggi (PT)

Dilakukan

0leh

BAN-PT

​

URGENSI AKREDITASI BAGI PT & PS

Urgensi Akreditasi: Untuk Penentuan Legalitas, Kelayakan & Tingkat Mutu PT/PS SN-DIKTI AKUNTABILITAS PUBLIK.

3 of 10

DR. H. S. B. YUDHOYONO

Presiden RI 2004-2014

​

UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (10 Agustus 2012):

Pasal 51 Ayat (1) :

Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan: lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 51 Ayat (2):

​

​

�

​

​

​

​

​

​

​

​

​

�

�

�

​

SISTEM PENJAMINAN MUTU

Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu.

Pasal 53:

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:

a. SPMI yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan

b. SPME yang dilakukan melalui Akreditasi.

​

Pasal 95:

Sebelum terbentuknya LAM, akreditasi PS dilakukan oleh BAN-PT

4 of 10

​

PD-DIKTI = SUMBER INFORMASI UNTUK AKREDITASI PT & PS

Pasal 56 UU 12 Tahun 2012

5 of 10

BAMBANG SUDIBYO 26 Desember 2005

​

UU 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS (8 Juli 2003):

​

Pasal 61 Ayat (2): Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

​

Pasal 61 Ayat (3): Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

�

​

​

​

​

​

​

​

​

​

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2005 Tentang BAN-PT:

​

Pasal 16:

Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

​

​

�

�

�

​

KEHARUSAN AKREDITASI

6 of 10

NADIEM A. MAKARIM

16 Agustus 2023

UU 12 Tahun 2012:

Pasal 28 Ayat: (3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;

​

Pasal 33 Ayat: (6) Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir. (7) Program Studi yang tidak diakreditasi ulang�sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri. �

�

​

​

Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023:

Pasal 88:

Program studi wajib memiliki status terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

​

Pasal 102 Ayat: (1) c.

PT dan/atau PS yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Ketentuan Lebih lanjut lihat Perban PT 11 Tahun 2023

�

�

​

KEWAJIBAN AKREDITASI

7 of 10

Gelar Akademik, Gelar Vokasi dan

Gelar Profesi Dinyatakan

Tidak Sah dan Dicabut Menteri

(Ps. 28 ayat (3) & (4) UU 12/2012)

​

​

​

​

​

Dipidana dengan pidana penjara

paling lama 10 tahun dan/atau

pidana denda paling banyak

satu milyar rupiah

(Pasal 93 UU 12/2012)

​

​

​

​

​

PT Dilarang beri Sertifikat Profesi

(Pasal 43 ayat (3)

PT Dilarang beri Sertifikat Kompetensi

(Pasal 44 aayat (4)

​

Menteri Mencabut Izin PT dan/atau PS

Yang Ditetapkan Tidak Terakreditasi

(Ps. 83 Ayat (9)

Permen 53 Tahun 2023

SANKSI TERHADAP PT/PS YANG TIDAK TERAKREDITASI

8 of 10

PANTUN PENUTUP

Batanghari airnya tenang ... .

Walaupun tenang deras ke tepi ... .

Untuk Indonesia Kita Sama-sama berjuang ... .

Akreditasi PT & PS Harga Mati... !!

9 of 10

9

10 of 10