1 of 20

Berbagai isu kebijakan pendidikan residen di tahun 2025. Apa yang akan terjadi di tahun 2026?�13 Januari 2026

Pengantar:

Laksono Trisnantoro

Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM

2 of 20

Tahun 2025 telah berlalu.

Tahun 2026 mulai berjalan

www.ugm.ac.id

Locally Rooted, Globally Respected

3 of 20

Dinamika UU Kesehatan

  • No 17 tahun 2023
  • Sebuah Omnibus Law
  • Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan dari UU Kesehatan 2023.
  • Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 berjalan terus.

4 of 20

UU Kesehatan 2023 dan Pendidikan Residen:

  • Pemerintah melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 melakukan perubahan regulasi dalam pendidikan residen.

Tujuannya adalah meningkatkan jumlah spesialis agar dapat disebarkan secara lebih merata ke seluruh Indonesia.

5 of 20

Kebijakan Pendidikan Spesialis di Indonesia: �Berubah untuk memenuhi �hak asasi rakyat dan residen

6 of 20

�Sistem kesehatan Indonesia kekurangan dokter spesialis.

RS-RS di Indonesia sulit bersaing dengan RS-RS di Asia Tenggara, dengan salah satu faktornya kekurangan spesialis. ��

Saat ini:

Indonesia dengan 280 juta penduduk memiliki 26 fakultas kedokteran yang menghasilkam 2700 dokter spesialis setahun.

Korea Selatan dengan populasi 52 juta penduduk, menghasilkan 3000 dokter dari 102 RS tempat pendidikan dokter spesialis

7 of 20

Keterbatasan tempat pendidikan

  • Pendidikan spesialis (sering disebut pendidikan residen) di bawah universitas dibuka lebih lebar oleh UU Pendidikan Kedokteran 2013.
  • Sebelum tahun 2013 semua pendidikan di FK Negeri.
  • FK Swasta dengan Akreditasi A boleh menyelenggarakan.

  • Tidak berefek.
  • Antara tahun 2013 - 2023 hanya ada 1 tambahan Prodi Spesialis di FK UPH

Apa akibatnya?

8 of 20

Kekurangan SDM dokter spesialis membuat pelayanan tidak merata: terutama untuk pelayanan canggih (tahun 2020).

Pelayanan jantung tanpa operasi

Pelayanan spesialistik Operasi Jantung Terbuka

9 of 20

Efek lebih lanjut:�Ketidak adilan dalam pembayaran klaim BPJS (2015 - 2023)

Regional 1: Jawa

Regional 5: Papua dan Maluku

  • Penggunaan terbesar ada di Regional 1 (Jawa) dengan laju pertumbuhan sangat cepat . Regional 5 (Papua dan Maluku) mendatar.
  • Terjadi ketidak adilan sosial yang melanggar UUD 1945.
  • Dari tahun-ke-tahun kesenjangan melebar.
  • Punya KIS tapi tidak dapat menggunakan

10 of 20

Mengapa tempat pendidikan spesialis tidak bertambah?

Perjalanan sejarah dapat menjelaskan fenomena ini

11 of 20

Perjalanan sejarah pendidikan residen

1927-1942: Masa Kolonial

1945-1966

Masa Pasca Kemerdekaan

1966- 2000: Masa Ordebaru

2000 - 2013: Masa Reformasi Politik

2013-2023

Masa UU Pendidikan Kedokteran

2023 - sekarang

UU Kesehatan

DIkerjakan di RS Centraal Burgerlijk Ziekeninrichting (RSCM waktu itu). Masuk melalui GHS, Pendidikan Tinggi Kedokteran di Batavia,

Pendidikan residen dilakukan di berbagai RS

Mulai ada penataan pendidikan residen

Ada UU Praktik Kedokteran 2004 yang menetapkan kolegium dibentuk oleh Organisasi Profesi. Pendidikan residen masih belum jelas penataannya. Residen membayar tidak melalui SPP. Pemerintah tidak berperan dalam pembentukan Kolegium.

Pertama kali residen diatur sebagai Pekerja. Pengaturan melalui universitas dan pembayaran residen diatur dengan mekanisme SPP. Pelaksanaannya:

Residen tetap sebagai dokter yang statusnya tidak jelas di RS. Ditangani sebagai mahasiswa pendidikan.

Berlawanan dengan praktek global.

Berbagai kasus bullying ditemukan yang melanggar hak asasi residen. Tidak ada penambahan signifikan tempat pendidikan

Mengatur Residen sebagai pekerja yang masih belajar dengan aturan sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

Sesuai dengan standar global.

Pemerintah berperan dalam pembentukan kolegium.

Hak Asasi Residen dipenuhi

12 of 20

UU Kesehatan 2023 menetapkan 2 jalur pendidikan

13 of 20

PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 584 ayat (1)

“Peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis didayagunakan dan diangkat sebagai pegawai pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU penyelenggara pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal ini juga mengatur imbalan jasa dan insentif peserta didik, meskipun belum diuraikan secara terinci terkait standarnya.

14 of 20

Catatan:

  • Dalam praktik global, pendidikan residen bersifat hospital based, dan regulasi baru ini membawa Indonesia lebih dekat pada standar tersebut.
  • Residen yang masuk melalui RSPPU (Jalur 2), mirip dengan pendidikan residen di negara-negara maju.
  • Sebagian besar RS Pendidikan di negara maju bekerja sama dengan universitas dalam menyelenggarakan pendidikan residen.

15 of 20

2026: �menginjak tahun ke 3 Pelaksanaan UU Kesehatan

15

16 of 20

Pertanyaan:

  • Bagaimana pelaksanaan pasal-pasal terkait Pendidikan Residensi dalam UU Kesehatan 2023

17 of 20

Tujuan Webinar:

  1. Membahas perkembangan kebijakan pendidikan dokter spesialis pasca UU Kesehatan 2023 yang terjadi pada 2025. Disajikan dalam Kalaidoskop perubahan kebijakan.
  2. Membahas proposal riset implementasi yang sudah disusun dan dapat digunakan secara terbuka oleh pihak-pihak yang berminat,
  3. Memproyeksikan apa yang akan terjadi tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

18 of 20

Siapa pesertanya?

  1. Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  2. Dokter umum dan Dokter gigi umum
  3. Peserta Pendidikan Dokter Spesialis/Residen
  4. Penyelenggara pendidikan residensi di universitas
  5. Penyelenggara pendidikan residensi di RSPPU
  6. Pengambil kebijakan di bidang medical education

19 of 20

Bahan pembahasan

1.Kaleidoskop Kebijakan Residen 2025

2.Berbagai penelitian tentang kebijakan residen di tahun 2025

3.Tahun 2026: Penelitian kebijakan residen yang sedang dikembangkan

20 of 20

Mari kita aktif membahasnya