Berbagai isu kebijakan pendidikan residen di tahun 2025. Apa yang akan terjadi di tahun 2026?�13 Januari 2026
Pengantar:
Laksono Trisnantoro
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM
Tahun 2025 telah berlalu.
Tahun 2026 mulai berjalan
www.ugm.ac.id
Locally Rooted, Globally Respected
Dinamika UU Kesehatan
UU Kesehatan 2023 dan Pendidikan Residen:
Tujuannya adalah meningkatkan jumlah spesialis agar dapat disebarkan secara lebih merata ke seluruh Indonesia.
Kebijakan Pendidikan Spesialis di Indonesia: �Berubah untuk memenuhi �hak asasi rakyat dan residen
�Sistem kesehatan Indonesia kekurangan dokter spesialis.
RS-RS di Indonesia sulit bersaing dengan RS-RS di Asia Tenggara, dengan salah satu faktornya kekurangan spesialis. ��
Saat ini:
Indonesia dengan 280 juta penduduk memiliki 26 fakultas kedokteran yang menghasilkam 2700 dokter spesialis setahun.
Korea Selatan dengan populasi 52 juta penduduk, menghasilkan 3000 dokter dari 102 RS tempat pendidikan dokter spesialis
Keterbatasan tempat pendidikan
Apa akibatnya?
Kekurangan SDM dokter spesialis membuat pelayanan tidak merata: terutama untuk pelayanan canggih (tahun 2020).
Pelayanan jantung tanpa operasi
Pelayanan spesialistik Operasi Jantung Terbuka
Efek lebih lanjut:�Ketidak adilan dalam pembayaran klaim BPJS (2015 - 2023)
Regional 1: Jawa
Regional 5: Papua dan Maluku
Mengapa tempat pendidikan spesialis tidak bertambah?
Perjalanan sejarah dapat menjelaskan fenomena ini
Perjalanan sejarah pendidikan residen
1927-1942: Masa Kolonial | 1945-1966 Masa Pasca Kemerdekaan | 1966- 2000: Masa Ordebaru | 2000 - 2013: Masa Reformasi Politik | 2013-2023 Masa UU Pendidikan Kedokteran | 2023 - sekarang UU Kesehatan |
DIkerjakan di RS Centraal Burgerlijk Ziekeninrichting (RSCM waktu itu). Masuk melalui GHS, Pendidikan Tinggi Kedokteran di Batavia, | Pendidikan residen dilakukan di berbagai RS | Mulai ada penataan pendidikan residen | Ada UU Praktik Kedokteran 2004 yang menetapkan kolegium dibentuk oleh Organisasi Profesi. Pendidikan residen masih belum jelas penataannya. Residen membayar tidak melalui SPP. Pemerintah tidak berperan dalam pembentukan Kolegium. | Pertama kali residen diatur sebagai Pekerja. Pengaturan melalui universitas dan pembayaran residen diatur dengan mekanisme SPP. Pelaksanaannya: Residen tetap sebagai dokter yang statusnya tidak jelas di RS. Ditangani sebagai mahasiswa pendidikan. Berlawanan dengan praktek global. Berbagai kasus bullying ditemukan yang melanggar hak asasi residen. Tidak ada penambahan signifikan tempat pendidikan | Mengatur Residen sebagai pekerja yang masih belajar dengan aturan sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Sesuai dengan standar global. Pemerintah berperan dalam pembentukan kolegium. Hak Asasi Residen dipenuhi |
UU Kesehatan 2023 menetapkan 2 jalur pendidikan
PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 584 ayat (1)
“Peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis didayagunakan dan diangkat sebagai pegawai pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU penyelenggara pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini juga mengatur imbalan jasa dan insentif peserta didik, meskipun belum diuraikan secara terinci terkait standarnya.
Catatan:
2026: �menginjak tahun ke 3 Pelaksanaan UU Kesehatan
15
Pertanyaan:
Tujuan Webinar:
Siapa pesertanya?
Bahan pembahasan
1.Kaleidoskop Kebijakan Residen 2025
2.Berbagai penelitian tentang kebijakan residen di tahun 2025
3.Tahun 2026: Penelitian kebijakan residen yang sedang dikembangkan
Mari kita aktif membahasnya