1 of 11

LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PROGRAM STUDI KETEKNIKAN

(LAM TEKNIK)

Prosedur Akreditasi

2 of 11

Outline

01

Tahapan Prosedur Akreditasi

02

Rubrik Penilaian Akreditasi dan Penetapan Peringkat Akreditasi berdasarkan Nilai

03

Rencana Pelaksanaan Akreditasi

04

Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Akreditasi

05

Prosedur Penyetaraan Akreditasi dengan Akreditasi Unggul

3 of 11

Tahapan Prosedur Akreditasi

3

4

5

6

7

2

1

Pendaftaran Akun

Pengguna SAKTI

Pendaftaran

Akreditasi

Penerimaan

Dokumen

Proses Asesmen

Kecukupan

Proses Asesmen

Lapangan (AL)

Penetapan Hasil

Akreditasi

Pemantauan dan

Evaluasi

4 of 11

Tahapan Prosedur Akreditasi

1. Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI

    • Program Studi mendaftar untuk mendapatkan akun pengguna bagi:1 orang Wakil Program Studi (WPS) dan 1 orang Wakil Unit Pengelola Program Studi (WUPPS)

🡪 Membuat surat permohonan

pembuatan akun dan pernyata

an sebagai UPPS

    • Apabila berkas pengajuan disetujui, Sekretariat akan mengirimkan notifikasi dan informasi akses akun pengguna melalui surel
    • Jika berkas tidak lengkap, Sekretariat akan mengirimkan notifikasi dan informasi untuk melengkapi berkas

2. Pendaftaran Akreditasi

    • Program Studi mengajukan permohonan untuk memulai proses akreditasi dan mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif
    • Jika berkas-berkas permohonan akreditasi disetujui, Sekretariat akan menyampaikan tagihan biaya akreditasi beserta informasi teknis dan tenggat pelunasan
    • Setelah pelunasan, Program Studi mengunggah berkas LED, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung
  • Pengajuan proses akreditasi: 1 Januari, 1 Mei, atau 1 September
  • Pelunasan biaya akreditasi: 15 Januari, 15 Mei, atau 15 September

5 of 11

Tahapan Prosedur Akreditasi

3. Penerimaan Dokumen

Sekretariat LAM Teknik memeriksa kelengkapan dokumen usulan akredi tasi dan menetapkan peringkat kelengkapannya

    • Jika dokumen lengkap, maka dilanjutkan ke proses Asesmen Kecukupan (AK)
    • Jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan ke Program Studi/ Perguruan Tinggi disertai notifikasi dan informasi untuk melengkapi berkas

4. Proses Asesmen Kecukupan (AK)

    • Komite Evaluasi dan Akreditasi LAM Teknik (KEA-LAM Teknik) memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor.
    • KEA-LAM Teknik menetapkan jadwal AK Asesor melakukan AK dalam waktu 2 minggu
    • Setelah proses AK selesai, asesor diharuskan menggunggah laporan AK dan sistem memeriksa konsistensi pengisian antara kedua asesor
    • KEA-LAM Teknik kemudian menugaskan penelaah untuk memeriksa konsistensi redaksional saja
    • Setelah laporan AK terverifikasi, maka KEA-LAM Teknik menetapkan hasil AK dan mengusulkan jadwal AL
  • Penentuan calon asesor: 16 s/d 31 Januari, 16 sd 31 Mei, atau 16 s/d 30 September
  • Penetapan jadwal AK: 1 Februari, 1 Juni, atau 1 Oktober

6 of 11

Tahapan Prosedur Akreditasi

5. Proses Asesmen Lapangan (AL)

    • KEA-LAM Teknik menerbitkan Surat Tugas Asesmen Lapangan bagi para asesor
    • Asesor melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik
    • Setelah AL dilaksanakan, asesor membuat Laporan Kegiatan Asesmen Lapangan dan diunggah ke SAKTI
    • Sistem memeriksa konsistensi pengisian laporan AL antara kedua asesor
    • Selanjutnya penelaah memeriksa konsistensi redaksional

6. Penetapan Hasil Akreditasi

    • Majelis Akreditasi (MA) menetapkan hasil akreditasi dengan mempertimbangkan laporan akreditasi terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi
    • Putusan tentang peringkat akreditasi disampaikan kepada Program Studi melalui SAKTI
    • Hasil akreditasi program studi dinyatakan Terakreditasi atau Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP)

7. Pemantauan dan Evaluasi

KEA-LAM Teknik melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi melalui

    • Pengaduan masyarakat
    • Laporan tahunan Program Studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi
  • Notifikasi proses AL: 1 Maret, 1 Juli, atau 1 November`
  • Periode jadwal AL: 6-31 Maret, 6-31 Juli, atau 6-30 November
  • Penggunggahan Laporan AL paling lambat: 14 April, 14 Agustus, atau 14 Desember
  • Penetapan hasil akreditasi paling lambat: 21 April, 21 Agustus, atau 21 Desember

7 of 11

Rubrik Penilaian Elemen Akreditasi dan Penetapan Peringkat Akrditasi

8 of 11

Rencana Pelaksanaan Akreditasi

Pelaksanaan akreditasi dibawah LAM Teknik terbagi dalam 3 batch pertahun dengan rincian:

  1. Batch 1 : Minggu ke-1 bulan Januari – Minggu ke-3 bulan April (15 Minggu)
  2. Batch 2 : Minggu ke-1 bulan Mei – Minggu ke-3 bulan Agustus (15 Minggu)
  3. Batch 3 : Minggu ke-1 bulan September – Minggu ke-3 bulan Desember (15 Minggu)

Rencana lini waktu pelaksanaan Akreditasi dalam 1 tahun ditunjukkan pada Tabel 3.4.

9 of 11

Prosedur Banding terhadap Keputusan Akreditasi

Pengajuan

UPPS/PS mengajukan permohonan Banding melalui SAKTI dengan mengunggah dokumen-dokumen yang mencantumkan secara terperinci butir-butir dari Kriteria Akreditasi berdasarkan Penetapan Akreditasi ber-Nilai Rendah setelah dievaluasi oleh Asesor LAM Teknik.

Administrasi Keuangan

    • UPPS/PS melakukan pembayaran biaya untuk permohonan Banding terhadap Keputusan Akreditasi LAM Teknik.
    • Sekretariat LAM Teknik memverifikasi pembayaran dan meneruskan kepada KEA-LAM T

Teknik

Pemeriksaan oleh KEA

    • KEA memeriksa kelengkapan dokumen Banding dan substansi permohonan Banding.
  • Apabila dokumen lengkap dan valid, permohonan banding diteruskan kepada MA.
  • Apabila dokumen tidak lengkap dan tidak valid, maka permohonan banding ditolak.

Verifikasi oleh MA

MA memverifikasi prosedur evaluasi/penilaian yang telah dilaksanakan oleh Asesor

    • Apabila Asesor telah bekerja sesuai dengan Prosedur, maka permohonan Banding ditolak.
    • Jika ditemukan kesalahan Asesor dalam melakukan evaluasi, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh MA
  • Pelaksanaan pengajuan Banding terhadap Keputusan Akreditasi dapat dilakukan sewaktu-waktu
  • Pembahasannya dalam LAM Teknik dilakukan pada waktu-waktu yang diatur oleh LAM Teknik

10 of 11

Prosedur Penyetaraan Akreditasi dengan Akreditasi Unggul

UPPS/PS mengajukan permohonan penyetaraan melalui SAKTI dengan mencantumkan bukti (surat atau sertifikat) akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi prodi keteknikan lain dan dokumen-dokumen pendukung lainnya

  • UPPS/PS melakukan pembayaran biaya untuk penyetaraan akreditasi bila terakreditasi dari lembaga akreditasi non IABEE dan diverifikasi oleh Sekretariat LAM Teknik
  • Penyetaraan PS terakreditasi oleh IABEE tidak dikenakan biaya

KEA memeriksa kelengkapan dokumen penyetaraan

  • Jika lengkap dan valid 🡪 diteruskan kepada MA
  • Jika tidak lengkap dan tidak valid, 🡪 permohonan penyetaraan ditolak

MA menetapkan hasil permohonan penyetaraan berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diverifikasi oleh KEA

  • Pelaksanaan pengajuan penyetaraan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  • Pembahasannya dalam LAM Teknik dilakukan pada waktu-waktu yang diatur oleh LAM Teknik

1

2

3

4

5

11 of 11

Terima Kasih