IMPLEMENTASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
DIGITAL SIGNATURE
Kemudahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian, MencegahPemalsuan& PenyangkalanData/InformasiTransaksielektronik
PENERBITAN TTE BERSERTIFIKAT
Malang, 28 Juuli 2026
Tanda Tangan
lambang nama atau simbol unik seseorang yang ditulis untuk mengidentifikasi diri, menyatakan persetujuan, mengesahkan suatu dokumen, atau mengautentikasi suatu transaksi, bisa berupa coretan khas
Tanda Tangan Elektronik
tanda tangan yang menggunakan data elektronik untuk otentikasi, verifikasi, dan menunjukkan persetujuan pada dokumen digital, memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah jika memenuhi syarat UU ITE seperti keamanan data, identitas jelas, dan integritas dokumen terjaga, serta bisa berupa simbol, suara, atau biometrik, dengan TTE Tersertifikasi memberikan jaminan keamanan dan keabsahan lebih tinggi karena melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Malang nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati Malang nomor 32 Tahun 2025
Mengapa TTE Terserftifikasi ? �
Paperless
TANDA TANGAN ELEKTRONIK NON SERTIFIKASI
Dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, tidak memiliki kekuatan hukum.
TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI
Sudah secara otomatis memenuhi Pasal 6 Undang-Undang ITE maka dapat memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum, dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
✔bukan scan tandatangan/Barcode/QRCode yang dilekatkanpada
dokumenelektronik(Tidaktersertifikasi)
✔Menggunakan algoritma kriptografi/persandian yang terdapat pada
sertifikatElektronik(tersertifikasi)
cepat, mudah, aman (jaminan integritas, otentikasi dan nirsangkal data / informasi elektronik)
(UU ITE Pasal12) : Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya
Landasan Hukum (UU ITE Pasal11) :
Td Tangan Elektronikmemiliki kekuatan hukum & akibat hukum yg sah
Tandatangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi atasid digital, keutuhandan keaslian(Definisipada UU ITE)
Uu No. 11 / 2008 TENTANG ITE & �PP NOMOR 71 / 2019 TENTANG PSTE
No
SYARAT SAH TANDATANGAN ELEKTRONIK
Ref : UU ITE Pasal 11 & 12 dan PP PSTE Pasal 53
Tersertifikasi
Tidak tersertifikasi
1
√
√
2
segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
√
X
3
segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
√
?
4
terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
√
√
6
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas TandaTangan Elektronik yang digunakannya
√
X
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
5
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait
√
X
Mana Dokumen Yang Asli ?
PROSES PENDAFATARAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI
Silahkan buka email anda kemudian klik aktivasi akun
Pada isian data diri, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Nama lengkap hanya berisikan karakter huruf, tidak ada angka atau karakter spesial seperti titik (.) atau koma (,) atau karakter spesial lainnya. Jika pada KTP Pengguna terdapat gelar maka tambahkan gelar tersebut pada kolom yang tersedia. Kosongkan kolom gelar jika tidak ada gelar yang tercantum pada KTP. Masukkan nomor telepon, klik “Next”.
Apabila memilih Pegawai Non-ASN, Pengguna mengisi lengkap kolom Unit Organisasi, Jabatan, dan Provinsi kantor berada.
Pada kolom isian tersebut, hanya diperbolehkan berisi karakter huruf dan angka. Karakter spesial seperti titik (.) atau koma (,) atau karakter lainnya tidak diperkenankan. Selanjutnya klik tombol “Next”.
Kolom NIP pada pegawai non-ASN akan otomatis terisi dengan NIK.
Selanjutnya Pengguna melakukan pengambilan foto wajah (swafoto) yang akan dicocokkan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melakukan pengambilan swafoto, klik “Ambil Foto” 🡪 “Ambil Foto/Capture” 🡪 ”Simpan”, dan beri centang pada pernyataan yang muncul pada halaman tersebut. Klik “Submit”.
Pengguna diharuskan melakukan set-passphrase terlebih dahulu melalui pranala set-passphrase. Pada proses ini, Verifikator harus memastikan bahwa passphrase diatur langsung oleh Pengguna yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. �Passphrase berisikan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter spesial selain [ ] ^ \
Implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pada Aplikasi Besign
PENGGUNAAN TTE PADA APLIKASI BeSign
BeSign Desktop
Sebagai Media Untuk Mendownload File
Bentuk Visualisasi
“Tandatangan digital anda berkontribusi melestarikan alam”
TERIMAKASIH
Jl. Agus Salim 7 Malang
Muchlis Kadarusman�Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika�Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Malang �muchlis-kadarusman@malangkab.go.id �085398685354