1 of 39

IMPLEMENTASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DIGITAL SIGNATURE

Kemudahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian, MencegahPemalsuan& PenyangkalanData/InformasiTransaksielektronik

PENERBITAN TTE BERSERTIFIKAT

Malang, 28 Juuli 2026

2 of 39

Tanda Tangan

lambang nama atau simbol unik seseorang yang ditulis untuk mengidentifikasi diri, menyatakan persetujuan, mengesahkan suatu dokumen, atau mengautentikasi suatu transaksi, bisa berupa coretan khas

Tanda Tangan Elektronik

tanda tangan yang menggunakan data elektronik untuk otentikasi, verifikasi, dan menunjukkan persetujuan pada dokumen digital, memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah jika memenuhi syarat UU ITE seperti keamanan data, identitas jelas, dan integritas dokumen terjaga, serta bisa berupa simbol, suara, atau biometrik, dengan TTE Tersertifikasi memberikan jaminan keamanan dan keabsahan lebih tinggi karena melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)

3 of 39

Dasar Hukum

  1. UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU 19 Tahun 2016) dan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual asalkan memenuhi beberapa persyaratan: integritas data (tidak dapat diubah) dan autentikasi identitas (dapat diverifikasi identitas penandatangan). 

  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022: Mengatur tata kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi.

  • Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur penerapan tanda tangan elektronik dalam lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

  • Peraturan Bupati Malang tahun 2 Tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

4 of 39

Peraturan Bupati Malang nomor 2 Tahun 2025

5 of 39

Peraturan Bupati Malang nomor 32 Tahun 2025

6 of 39

Mengapa TTE Terserftifikasi ?

7 of 39

Paperless

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

8 of 39

TANDA TANGAN ELEKTRONIK NON SERTIFIKASI

Dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, tidak memiliki kekuatan hukum.

TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

Sudah secara otomatis memenuhi Pasal 6 Undang-Undang ITE maka dapat memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum, dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

9 of 39

bukan scan tandatangan/Barcode/QRCode yang dilekatkanpada

dokumenelektronik(Tidaktersertifikasi)

Menggunakan algoritma kriptografi/persandian yang terdapat pada

sertifikatElektronik(tersertifikasi)

cepat, mudah, aman (jaminan integritas, otentikasi dan nirsangkal data / informasi elektronik)

(UU ITE Pasal12) : Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya

Landasan Hukum (UU ITE Pasal11) :

Td Tangan Elektronikmemiliki kekuatan hukum & akibat hukum yg sah

Tandatangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi atasid digital, keutuhandan keaslian(Definisipada UU ITE)

10 of 39

Uu No. 11 / 2008 TENTANG ITE & �PP NOMOR 71 / 2019 TENTANG PSTE

No

SYARAT SAH TANDATANGAN ELEKTRONIK

Ref : UU ITE Pasal 11 & 12 dan PP PSTE Pasal 53

Tersertifikasi

Tidak tersertifikasi

1

2

segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui

X

3

segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui

?

4

terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya

6

Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas TandaTangan Elektronik yang digunakannya

X

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan

5

terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

X

11 of 39

Mana Dokumen Yang Asli ?

12 of 39

13 of 39

14 of 39

PROSES PENDAFATARAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

  1. Buka: https:surel.mail.go.id/multidomain/
  2. Masukan Username dan Password yang telah dibagikan ke masing – masing personal

15 of 39

Silahkan buka email anda kemudian klik aktivasi akun

16 of 39

Pada isian data diri, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Nama lengkap hanya berisikan karakter huruf, tidak ada angka atau karakter spesial seperti titik (.) atau koma (,) atau karakter spesial lainnya. Jika pada KTP Pengguna terdapat gelar maka tambahkan gelar tersebut pada kolom yang tersedia. Kosongkan kolom gelar jika tidak ada gelar yang tercantum pada KTP. Masukkan nomor telepon, klik “Next”.

17 of 39

Apabila memilih Pegawai Non-ASN, Pengguna mengisi lengkap kolom Unit Organisasi, Jabatan, dan Provinsi kantor berada.

Pada kolom isian tersebut, hanya diperbolehkan berisi karakter huruf dan angka. Karakter spesial seperti titik (.) atau koma (,) atau karakter lainnya tidak diperkenankan. Selanjutnya klik tombol “Next”.

Kolom NIP pada pegawai non-ASN akan otomatis terisi dengan NIK.

18 of 39

Selanjutnya Pengguna melakukan pengambilan foto wajah (swafoto) yang akan dicocokkan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melakukan pengambilan swafoto, klik “Ambil Foto🡪 “Ambil Foto/Capture” 🡪 ”Simpan”, dan beri centang pada pernyataan yang muncul pada halaman tersebut. Klik “Submit”.

19 of 39

20 of 39

Pengguna diharuskan melakukan set-passphrase terlebih dahulu melalui pranala set-passphrase. Pada proses ini, Verifikator harus memastikan bahwa passphrase diatur langsung oleh Pengguna yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. �Passphrase berisikan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter spesial selain [ ] ^ \

21 of 39

22 of 39

Implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pada Aplikasi Besign

  1. Unduh Aplikasi di : bsre.bssn.go.id/repositori / Aplikasi
  2. Jalan kan Aplikasi Sesuai Device masing masing

23 of 39

PENGGUNAAN TTE PADA APLIKASI BeSign

24 of 39

25 of 39

26 of 39

27 of 39

28 of 39

29 of 39

30 of 39

31 of 39

BeSign Desktop

32 of 39

33 of 39

34 of 39

35 of 39

36 of 39

37 of 39

38 of 39

Sebagai Media Untuk Mendownload File

Bentuk Visualisasi

39 of 39

“Tandatangan digital anda berkontribusi melestarikan alam”

TERIMAKASIH

Jl. Agus Salim 7 Malang

Muchlis Kadarusman�Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika�Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Malang �muchlis-kadarusman@malangkab.go.id085398685354