HUKUM PERIKATAN�PERDATA BARAT
Tim Pengajar Hukum Perdata Barat
Fakultas Hukum – Universitas Indonesia
2006
Istilah
Common Law
Contract
Agreement
Agree
Pact
Covenant
Treaty
Civil Law (Indonesia)
Kontrak
Sewa
Perjanjian
Persetujuan
Perikatan
2
Pengertian
Perjanjian ≠ Kontrak ≠ Perikatan ??
3
“Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya”
4
Sistematika Buku III KUHPerdata
Bagian Umum (1233-1456)
Buku III Lex specialis derogat lex generalis
Bagian Khusus Nominat 15 Perj.
1319
Sistem Terbuka
5
Sumber perikatan
Prestasi
Syarat sahnya perikatan
Wanprestasi
Keadaan memaksa
Resiko s.d hapusnya
perikatan
Inominat
Sumber:
Asas keb.
berkontrak
Pengaturan Hukum Perikatan
6
Perjanjian
Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:
7
Sumber Perikatan
Kongret
Peristiwa hukum
Perjanjian (1313)
UU saja
UU 1354, 1359
Halal
Krn Prb Man.
PMH (1365)
8
Pacta Sunt Servanda
PERIKATAN
Ps. 1233
3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)
Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata maupun doktrin hukum
9
Menurut Doktrin
10
Menurut KUHPerdata
Ancaman hukum mengandung 2 maksud:
11
Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2) → “Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali” dengan perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur
12
Asas-asas penting dalam hukum perikatan
13
14
Syarat-syarat sahnya perjanjian
15
Ps. 1320 KUHPerdata
Kesepakatan (Consensus)
Kecakapan (Capacity)
Hal tertentu (Certanty of Terms)
Sebab yang halal (Legality)
Subjektif
Objektif
Kesepakatan (Consensus)
16
Bebas
Kekhilafan
Paksaan
Penipuan
thd suatu konsep
Suatu rangkaian kebohongan yg diatur
perlu dipertimbangkan:
Kecakapan (Capacity)
Orang
Subjek Hukum
Badan Hukum
17
Ps. 1330 KUHPerdata
Hal Tertentu (Certainty of Terms)
18
Ps. 1333 KUHPerdata
Prestasi
Ps. 1234 KUHPerdata
Objek Perjanjian
Pokok
Sebab yang halal (legality)
19
Pelaksanaan Perjanjian
Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadi
20
21
Tidak terlaksananya perjanjian
Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:
1. Wanprestasi
22
Hukuman terhadap wanprestasi
Ad 1. ganti rugi
23
Ganti Rugi
Biaya
Bunga
Rugi
Ganti rugi:
Kerusakan barang-barang
kreditur akibat kelalaian
debitur
Segala pengeluaran yang nyata-
nyata sudah dikeluarkan
Kerugian yang berupa
Kehilangan keuntungan
Pembatasan ganti rugi
Ad. 2 Pembatalan Perjanjian
Ad. 3 Peralihan Resiko
“Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih pembayaran”
Ad. 4 Pembayaran Ongkos Perkara
“Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara”
24
2. Keadaan Memaksa (overmacht)
25
Hapusnya perikatan
Dalam praktek hapusnya perikatan:
Pasal 1381 KUHPerdata
26
Kesimpulan
27