1 of 27

HUKUM PERIKATAN�PERDATA BARAT

Tim Pengajar Hukum Perdata Barat

Fakultas Hukum – Universitas Indonesia

2006

2 of 27

Istilah

Common Law

Contract

Agreement

Agree

Pact

Covenant

Treaty

Civil Law (Indonesia)

Kontrak

Sewa

Perjanjian

Persetujuan

Perikatan

2

3 of 27

Pengertian

  • Prof. Subekti
    • Perikatan hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan
    • Perjanjian suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasi

Perjanjian ≠ Kontrak ≠ Perikatan ??

3

4 of 27

  • Menurut Ps. 1313 KUHPerdata

“Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya”

  • Dalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian atau perikatan.
  • Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan

4

5 of 27

Sistematika Buku III KUHPerdata

Bagian Umum (1233-1456)

Buku III Lex specialis derogat lex generalis

Bagian Khusus Nominat 15 Perj.

1319

Sistem Terbuka

5

Sumber perikatan

Prestasi

Syarat sahnya perikatan

Wanprestasi

Keadaan memaksa

Resiko s.d hapusnya

perikatan

Inominat

Sumber:

  • Peraturan Per UU
  • Kebiasaan

Asas keb.

berkontrak

6 of 27

Pengaturan Hukum Perikatan

  • Buku ke III
  • Bab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada Umumnya
  • Bab V s.d Bab VII tentang Perjanjian Khusus
  • Lihat pasal 1319 KUHPerdata
  • Ketentuan Bagian Umum berlaku juga pada perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD

6

7 of 27

Perjanjian

Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:

  • Yaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihak yang menerima penawaran tersebut
  • Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belah pihak itu adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhak menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)

7

8 of 27

Sumber Perikatan

Kongret

Peristiwa hukum

Perjanjian (1313)

UU saja

UU 1354, 1359

Halal

Krn Prb Man.

PMH (1365)

8

Pacta Sunt Servanda

PERIKATAN

Ps. 1233

9 of 27

3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)

  1. Memberikan sesuatu (to Geven)
  2. Berbuat sesuatu (to Doen)
  3. Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen)

Macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata maupun doktrin hukum

9

10 of 27

Menurut Doktrin

  • Dilihat dari segi prestasi
    • Timbal Balik saling memenuhi kewajiban utamanya
    • Timbal Balik Tidak Sempurna saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)
    • Perjanjian Sepihak hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666)
  • Dilihat dari segi pembebanan
    • Perjanjian Tanpa Beban perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri)
    • Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi)
  • Dilihat dari segi kesepakatan
    • Perjanjian Konsesual lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak
    • Perjanjian Riel lahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barang

10

11 of 27

Menurut KUHPerdata

  1. Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu
  2. Bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi. Ada 2 macam:
      • Syarat tangguh
      • Syarat batal
  3. Ketetapan waktu
  4. Alternatif (manasuka)
  5. Tanggung menanggung Ps. 18 KUHD firma, dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma
  6. Dapat dibagi/tidak dapat dibagi prestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/kreditur
  7. Ancaman hukuman diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi.

Ancaman hukum mengandung 2 maksud:

      • Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya
      • Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian yang diderita.

11

12 of 27

  • Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis) secara tegas tidak diatur dalam KUHPerdata

Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2) “Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali” dengan perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur

  • Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, “hutang ada, tp hak menuntut pembayaran tidak ada” tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayar menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena pembayaran
  • Yang termasuk perikatan alam
    • Ps. 1788 KUHPerdata
    • Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan
    • Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian

12

13 of 27

Asas-asas penting dalam hukum perikatan

  • Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps. 1338 (1)
    • Sistem terbuka x sistem tertutup berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkap
    • Konsensualisme lahir pada saat tercapai kata sepakat
      • Pengecualiannya:
        • Perjanjian formal formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris
        • Perjanjian riil
  • Asas kebebasan berkontrak kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian
  • Asas kekuatan mengikat asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan

13

14 of 27

  • Asas kepribadian asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317
  • Asas itikad baik ps. 1338 (3) perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata kejujuran subjektif
  • Pacta Sunt Servanda
  • Ps. 1338 ayat (1)
  • Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian adanya asas kepastian hukum
  • Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi dari perjanjian

14

15 of 27

Syarat-syarat sahnya perjanjian

15

Ps. 1320 KUHPerdata

Kesepakatan (Consensus)

Kecakapan (Capacity)

Hal tertentu (Certanty of Terms)

Sebab yang halal (Legality)

Subjektif

Objektif

16 of 27

Kesepakatan (Consensus)

16

Bebas

Kekhilafan

Paksaan

Penipuan

  • Inti atau pokok perjanjian (objek/prestasi)

thd suatu konsep

  • Ketidaksesuaian kontrak dgn negosiasi
  • Psychis (vis compulsiva) → relatif
  • Bukan paksaan fisik

Suatu rangkaian kebohongan yg diatur

perlu dipertimbangkan:

  • Taraf pendidikan
  • Kecakapan org yang ditipu

17 of 27

Kecakapan (Capacity)

Orang

Subjek Hukum

Badan Hukum

17

Ps. 1330 KUHPerdata

  • Orang belum dewasa
  • Dibawah pengampuan
  • Orang perempuan

18 of 27

Hal Tertentu (Certainty of Terms)

18

Ps. 1333 KUHPerdata

Prestasi

Ps. 1234 KUHPerdata

  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu

Objek Perjanjian

Pokok

19 of 27

Sebab yang halal (legality)

  • Yang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata)
  • Isi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yang diperbolehkan atau legal (geoorloofde oorzaak) yaitu:
      • Undang-undang
      • Ketertiban umum (openbare orde/public policy)
      • Kesusilaan (zenden/morality)
      • PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)

19

20 of 27

Pelaksanaan Perjanjian

  • Asas itikad baik (Ps. 1338 (3)) dalam pelaksanaan prestasi harus bersifat objektif mengacu pada keadilan, kepatuhan, dan kesusilaan
  • Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339 dan 1347
    • Isi perjanjian itu sendiri
    • Kepatutan
    • Kebiasaan
    • UU

Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadi

    • Isi perjanjian
    • UU
    • Kebiasaan
    • Kepatutan

20

21 of 27

  • Penafsiran
    • Penafsiran maksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yang membuat perjanjian
    • UU memberikan pedoman:
      • Ps. 1342 Penafsiran UU
      • Ps. 1347 kebiasaan
      • Ps. 1348 tentang kedudukan janji
      • Ps. 1349 penafsiran jika ada keraguan
      • Ps. 1350 kata perjanjian bersifat umum
      • Ps. 1351 tentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjian
  • Eksekusi riel
    • Harfiah pelaksanaan pemenuhan kewajiban debitur
    • Yuridis kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabila debitur tidak melaksanakan prestasi
    • Ps. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupa
      • Berbuat sesuatu
      • Tidak berbuat sesuatu

21

22 of 27

Tidak terlaksananya perjanjian

Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Wanprestasi
  2. Overmacht atau keadaan memaksa

1. Wanprestasi

  • Pengertian debitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalai
  • Bentuknya
      • Tidak melaksanakan perjanjian
      • Tidak sempurna melaksanakan
      • Terlambat melaksanakan
      • Melakukan hal yang tidak boleh
  • Ps. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenis yang menyatakan lalai atau demi perikatannya
  • Hukuman (akibat) bagi debitur lalai
      • Ganti rugi
      • Pembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjian
      • Peralihan resiko
      • Membayar biaya perkara

22

23 of 27

Hukuman terhadap wanprestasi

Ad 1. ganti rugi

23

Ganti Rugi

Biaya

Bunga

Rugi

Ganti rugi:

  1. Bersifat material
  2. Bersifat immaterial

Kerusakan barang-barang

kreditur akibat kelalaian

debitur

Segala pengeluaran yang nyata-

nyata sudah dikeluarkan

Kerugian yang berupa

Kehilangan keuntungan

Pembatasan ganti rugi

  1. Ps. 1247
  2. Ps. 1248

24 of 27

Ad. 2 Pembatalan Perjanjian

    • Tujuannya membawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjian
    • Pasal 1266 KUHPerdata perikatan bersyarat syarat batal, selalu dianggap ada dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan pada hakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakim

Ad. 3 Peralihan Resiko

    • Resiko kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa objek perjanjian
    • Pasal 1237 resiko dalam perjanjian pemberian barang

“Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih pembayaran”

    • Pasal 1460 resiko dalam jual beli berdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.d 1464
    • Pasal 1545 resiko dalam perjanjian tukar menukar

Ad. 4 Pembayaran Ongkos Perkara

    • Pasal 18 (1) HIR

“Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara”

24

25 of 27

2. Keadaan Memaksa (overmacht)

    • Overmacht/force majeur
    • Tiga unsur overmacht adalah
      1. Tidak memenuhi prestasi
      2. Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
      3. Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
    • Dua ajaran tentang overmacht:
      • Ajaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolut
        • Dalam keadaan memaksa
        • Unsur impossibilitas
      • Ajaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatif
        • Dalam keadaan memaksa
        • Unsur diffikultas
    • Bentuk keadaan memaksa
      • Bentuk umum karena iklim, kehilangan, dan pencurian
      • Bentuk khusus undang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokan

25

26 of 27

Hapusnya perikatan

Dalam praktek hapusnya perikatan:

  • Jangka waktunya berakhir
  • Dilaksanakan objek perjanjian
  • Kesepakatan dua belah pihak
  • Pemutusan secara sepihak
  • Adanya putusan pengadilan

Pasal 1381 KUHPerdata

  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi)
  • Pembaharuan hutang (novasi)
  • Perjumpaan hutang (kompensasi)
  • Percampuran hutang
  • Pembebasan hutangnya
  • Musnahnya barang yang terhutang
  • Batal dan pembatalan
  • Berlakunya syarat batal
  • Lewatnya waktu (daluarsa)

26

27 of 27

Kesimpulan

  • Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi:
    1. Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang
    2. Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan percampuran hutang
    3. Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur
    4. Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan untuk meyerahkan sesuatu)
    5. Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan
    6. Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat
    7. Karena lewatnya waktu (daluarsa)

27