1 of 61

������GAMBARAN UMUM, PERENCANAAN & PENGANGGARAN KEUANGAN DESA

2 of 61

POKOK BAHASAN MODUL

2

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Struktur Organisasi Pengelolaaan KeuDes

RPJM DESA

RKP DESA

APB Desa

3 of 61

Definisi Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

(Psl 71 UU No. 6/2014; Psl 1 ayat 5 Permendagri No. 113/2014)

Hak Desa => UU 6/2014 pasal 67 ayat 1

Kewajiban Desa => UU 6/2014 pasal 67 ayat 2

3

4 of 61

DEFINISI

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

4

Keseluruhan kegiatan yang meliputi

perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

PP 43 Tahun 2014

Permendagri 113 Tahun 2014

keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

PP No 58/2005, Pasal 1 Ayat 6 Permendagri 13/2006

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

5 of 61

SIKLUS KEUANGAN DESA

    • RKP Desa

Perencanaan

    • APB Desa

Penganggaran

    • PB/J, Pajak

Pelaksanaan

    • BKU, SPJ dll

Penatausahaan

    • Lap Sem & Tahunan

Pelaporan

    • LKPJ ke BPD

Pertanggung jawaban

1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER

6 of 61

7 of 61

Asas Pengelolaan Keu. Desa

7

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Transparan

Partisipatif

Tertib & Disiplin Anggaran

Akuntabel

Permendagri 113/2014, Pasal 2

8 of 61

DISIPLIN ANGGARAN

8

  • Pendapatan - Terukur secara rasional
  • Belanja yg dianggarkan - batas tertinggi pengeluaran belanja.
  • Pengeluaran - kepastian tersedianya penerimaan,

tdk dibenarkan melaksanakan kegiatan yg tdk dianggarkan dalam APB Desa atau perubahannya

  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APB Desa dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa

9 of 61

Struktur Pemdes & PTPKD

9

Kepala Desa

Sekretariat Desa

Urusan Tata Usaha & Umum

Pelaksana Kewilayahan

Dusun

(atau nama lain)

Pelaksana Teknis

Seksi Pemerintahan

Urusan Keuangan

Seksi Kesejahteraan

Urusan Perencanaan

Seksi Pelayanan

PEMERINTAH DESA

PP 43/2014, Psl 68 & Permendagri 84/2015

Sumber: diolah dari PP 43/2014 Pasal 62 dan 64 serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 13, Permendagri 84/2015

10 of 61

Kepala Desa

Kepala Desa

  • pemegang kekuasaan penge-lolaan keuangan desa
  • mewakili pemdes dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan (seperti BUM-Desa).

mempunyai kewenangan menetapkan :

    • kebijakan pelaksanaan APB-Des;
    • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
    • Petugas Pemungut Penerimaan Desa
    • Menyetujui Pengeluaran Kegiatan
    • Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran

Melimpahkan sebagian atau

seluruh kekuasaannya kepada

Sekretaris Desa selaku koordinator pengelola keuangan desa

berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.

11 of 61

Sekretaris Desa

11

Sekretaris Desa

  • Koordinator PTPKD.

mempunyai Tugas:

    • Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
    • Menyusun Rancangan Peraturan Desa APB Desa, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa
    • Melaksanakan Pengendalian terhadap pelaksanaan Kegiatan
    • Melakukan Verifikasi RAB
    • Melakukan Verifikasi Penerimaan dan Pengeluaran
    • Menyusun Pelaporan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBDesa

12 of 61

Pelaksana Kegiatan

12

Kepala Seksi

Pelaksana kegiatan sesuai Bidangnya (Permendagri 113/2014, Psl 6 ayat 1)

mempunyai Tugas:

    • Menyusun Rencana pelaksanaan kegiatan (RAB dll).
    • Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lem.Kemasy. Desa
    • Melakukan tindakan Pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja Kegiatan.
    • Melakukan Pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan.
    • Mengajukan SPP dan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung
    • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan

13 of 61

Bendahara Desa

13

Bendahara Desa

  • Unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi Keuangan (Pasal 1 angka 16)
  • Staf pada urusan Keuangan (Pasal 7 ayat 1)

mempunyai Tugas:

    • Menerima, menyimpan dan menyetorkan pendapatan
    • Melakukan Pembayaran.
    • Memungut dan menyetorkan PPh dan Pajak lainnya.
    • Melakukan Pencatatan setiap Penerimaan dan Pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
    • Mempertanggungjawabkan Uang melalui Laporan Pertanggungjawaban

14 of 61

KETENTUAN UMUM PERENCANAAN

  • Pem Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  • Pembangunan Desa dilaksanakan oleh PemDes dengan melibatkan seluruh masy Desa dng semangat gotong royong.
  • Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
  • Dlm rangka perencanaan dan pelaks pemb Desa pemerintah Desa didampingi oleh pemda kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satker perangkat daerah kabupaten/kota.
  • Dlm rangka koord pembangunan Desa kepala desa dapat didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
  • Camat melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya

14

15 of 61

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

15

    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah
    • Jangka Waktu 6 Tahun
    • Ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak dari pelantikan Kades

RPJM DESA

    • Rencana Kerja Pemerintah Daerah
    • Jangka Waktu 1 Tahun
    • Mulai disusun Juli, ditetapkan paling lambat Bln September Thn Berjalan

RKP DESA

Ditetapkan dgn PERDES

16 of 61

RPJM DESA

17 of 61

Penyelarasan Arah

Kebijakan Pembangunan Kab/Kota

Pengkajian Keadaan

Desa

Pembentukan Tim

Penyusun

Penyusunan

Rencana Pembangunan Desa melalaui Musy

Desa

Penyusunan

Rencana Pembangunan Desa melalaui Musy

Perenc Pemb Desa

Penyusunan

Rancangan RPJM Desa

Penetapan

RPJM Desa

PENYUSUNAN RPJM DESA

18 of 61

Tim Penyusun RPJM Desa

  • Kepala Desa selaku Pembina
  • Sekretaris Desa selaku Ketua
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
  • Anggota (berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya)

19 of 61

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kab/Kota

19

Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:

A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;

B. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;

C. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;

D. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota;

E. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

20 of 61

Pengkajian keadaan desa

20

Tujuan :

mempertimbangkan kondisi objektif Desa keadaan desa

Langkah kerja :

1. Penyelarasan data desa.

2. Penggalian gagasan masyarakat

3. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

21 of 61

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

21

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.

Hal yang dibahas:

a. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;

b. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;

c. Rencana Prioritas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

22 of 61

Penyusunan Rancangan�RPJM Desa

22

1. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa

2. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa

3. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

23 of 61

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah�Perencanaan Pembangunan Desa

23

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama masyarakat , pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).

24 of 61

Penetapan RPJM Desa

24

a. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

b. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

c. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

25 of 61

PERUBAHAN RPJM DESA

25

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

26 of 61

RKP DESA

27 of 61

PENYUSUNAN RKP DESA

Pencermatan

pagu indikatif

desa dan penyelarasan program/kegia tan masuk ke desa

Penyusunan

Rencana Pembangunan Desa melalaui Musy Desa

Pembentukan

Tim Penyusun

Penyelenggara

an Musyawarah Perenc Pemb Desa

Penyusunan

Rancangan

RKP Desa

Pencermatan

Ulang RPJM Desa

Penetapn RKP DESA

28 of 61

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

29 of 61

Pembentukan Tim Penyusun �RKP Desa

29

Tim Penyusun RKP Desa, terdiri dari:

  1. Kepala Desa selaku pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku ketua;
  3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Tugas Tim penyusun RKP Desa:

  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

30 of 61

Pencermatan Pagu Indikatif

30

Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:

a. pagu indikatif Desa;

b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemda provinsi/ kabupaten/kota yang masuk ke Desa

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:

  1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  2. Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  3. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  4. Rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kot

31 of 61

Pencermatan Ulang RPJM Desa

31

  • Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.

  • Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa

32 of 61

Penyusunan Rancangan�RKP Desa

32

Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  5. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa

Lampiran Rancangan RKP Desa:

  1. rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
  2. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  3. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi

33 of 61

Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

33

  • Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

  • Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.

34 of 61

Penetapan RKP Desa

34

  1. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
  2. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  3. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
  4. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa

35 of 61

APB DESA

36 of 61

APB DESA

  • Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

37 of 61

37

MEKANISME UMUM PENYUSUNAN RANC. PERDES TTG APBDes (PP 43/2014 Ps. 101-102)

GUBERNUR

BUPATI/

WALIKOTA

Susun Ranc. APBDes

KADES

Pengajuan Ranc. Perdes u/ dievaluasi (paling lama 3 hari sejak disepakati)

1

CAMAT/ SEBUTAN LAIN

Info Renc Bantuan Keuangan dr APBD Prov.

Info Renc ADD, BDHPRD & bantuan keuangan dari APBD Kab/ Kota

Sebagai dasar

BPD

Musyawarah

(paling lambat Bulan Oktober tahun berjalan harus sudah disepakati)

Ajukan Ranc. Perdes ttg APBDes

Dapat mendelegasikan evaluasi Ranc. Perdes ttg APB Desa

2

4

3

5

Catatan : Penetapan Perdes ttg APB Desa dilakukan paling lambat tgl 31 Desember T.A. berjalan.

38 of 61

38

PENYUSUNAN PERENCANAAN

APBDes (UU 6/14, PS. 73 & Permendagri 113/14 Ps. 20 - 22)

BAHAS & SEPAKATI BERSAMA (paling lambat Oktober)

KADES

BPD

1

BUPATI/

WALIKOTA

SEK

DES

Susun Perdes ttg Ranc. APBDes dgn mengacu RKPDesa tahun ybs

Sampaikan Ranc. APBDes

Sampai-kan Ranc. Perdes

CAMAT

Sampaikan Ranc. Perdes ttg APBDes

(paling lama 3 hari sejak diSepakati)

Evaluasi & tetapkan hasil evaluasi (max 20 hari kerja sejak diterima

Tidak memberikan hasil Evaluasi dlm 20 hari kerja

Ranc. Perdes berlaku dgn sendirinya

Menyatakan Perdes bertentangan dg kepentingan umum & per-UU-an yg lebih tinggi

2

4

3

5

6

Kades tidak indahkan & tetap menetapkan Ranc. Perdes ttg APBDes menjadi Perdes

7

Bupati/ walikota membatalkan Perdes sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes T.A. tahun sebelumnya dg Kep. Bupati/ Walikota

    • Kades hanya dapat melakukan pengeluaran operasional penyelenggaraan pem-an desa
    • Kades menghentikan pelaks./ Perdes paling lama 7 hari setel2ah dibatalkan lanjut kades bersama BPD mencabut perdes dimaksud

8

konsekwensinya

Kades lakukan penyempurna-an (max 7 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi)

39 of 61

Perencanaan Keu. Desa

39

Menyusun raperdes APBDesa

Raperdes APBDesa

Raperdes APBDesa

Menyetujui raperdes APBDesa

Raperdes APBDesa

Pembahasan bersama dengan BPD

Raperdes APBDesa

Evaluasi

Hasil evaluasi

Hasil evaluasi

Perbaikan

Perdes APBDesa

Sekretaris Desa

Kepala Desa

Bupati/Walikota

(Melalui Camat)

40 of 61

Jadwal Penyusunan APB Desa

40

Tahapan

Waktu

Penyusunan RAPB Desa

Awal Oktober

Penyepakatan bersama dengan BPD

Akhir Oktober

Penyampaian kepada Bupati/Walikota melalui camat

Maksimum 3 hari kerja

Proses evaluasi

Maksimum 20 hari kerja

Proses penyempurnaan

Maksimum 7 hari kerja

Penetapan APB Desa

Maksimum 31 Desember

41 of 61

41

APBDes (UU 6/2014, Ps. 73 – 74) dan

( Permendagri 113/2014, Ps. 8 - 19 )

STRUKTUR

(UU Ps. 73 (1) & Permendagri Ps. 8)

BAG. PENDAPATAN

BAG. BELANJA

BAGIAN

PEMBIAYAAN DESA

DIPRIORITASKAN U/ MEMENUHI KEBUTUHAN PEMBANGUNAN YG DISEPAKATI DLM MUSYAWARAH DESA & SESUAI DGN PRIORITAS PEMDA KAB./KOTA, PEMDA. PROVINSI, & PEMERINTAH (UU Ps. 74 (1))

MELIPUTI KEBUTUHAN PRIMER, PELAYANAN DASAR, LINGKUNGAN, & KEGIATAN PEMBERDY.MASYARAKAT DESA (UU Ps. 74 (2))

KELOMPOK

JENIS

KELOMPOK: Bidang/Kegiatan

JENIS

KELOMPOK

JENIS

42 of 61

Struktur APB Desa

42

1. Pendapatan

  • PADes;

Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & dll PADesa;

  • Transfer;

APBN, APBD

  • Lain-lainPendapatan

Hibah, sumbangan pihak ketiga, Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan.

2. Belanja

  • Klasifikasi kel.Belanja, Bid :

2.1. Penyelenggaran Pemdes

2.2. Bangdes;

2.3. Kemasyarakatan;

2.4. Pemberdayaan Masy. ;

2.5. Tak terduga.

  • Bid. dibagi mjd Keg. (RKPD);
  • Keg. dibagi, jenis belanja :
  • Belanja Pegawai;
  • Belanja Barang/jasa;
  • Belanja Modal.

3. Pembiayaan

  • 3.1. Penerimaan
  • 3.1.1 Silpa;
  • 3.1.2.Pencairan Dana cadangan;
  • 3.1.3 Hasil Penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.

  • 3.2. Pengeluaran
  • 3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan;
  • 3.2.2.Penyertaan Modal.

APBDESA

43 of 61

43

  • SEMUA PENERIMAAN (BAIK DALAM BENTUK UANG, MAUPUN BARANG DAN/ATAU JASA) DIANGGARKAN DALAM APB-DESA.
  • SELURUH PENDAPATAN DAN BELANJA DIANGGARKAN SECARA BRUTO.
  • JUMLAH PENDAPATAN MERUPAKAN PERKIRAAN TERUKUR DAN DAPAT DICAPAI SERTA BERDASARKAN KETENTUAN PER-UU-AN.
  • PENGANGGARAN PENGELUARAN HARUS DIDUKUNG DENGAN ADANYA KEPASTIAN TERSEDIANYA PENERIMAAN DALAM JUMLAH CUKUP DAN HARUS DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM YANG MELANDASINYA.

PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN DALAM APB-DESA

44 of 61

44

PENDAPATAN( Permendagri 113/2014, Ps. 9 - 11 )

BAGIAN PENDAPATAN

  1. Hibah & sumbangan dari pihak ketiga yg tidak mengikat (berupa pemberian uang dari pihak ke-3.
  2. lain-lain pendapatan desa yang sah (spt: pendapatan sbg hasil kerjasama dgn pihak ke-3 & bantuan perusahaan yg berlokasi di desa).

PADesa

KELOMPOK

JENIS

  1. HASIL USAHA (spt: BUMDes, tanah kas desa)

2. HASIL ASET (spt: tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi

3. SWADAYA & PARTISIPASI GOT-RONG: (membangun dgn kekuatan sendiri yg melibatkan peran serta masy. Berupa tenaga, barang yg dinilai dgn uang)

4. LAIN-LAIN PADesa (diantaranya hasil pungutan desa)

PENDAPATAN

LAIN-LAIN:

TRANSFER

    • DANA DESA
    • BAGIAN DR HASIL PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH KAB./KOTA
    • ADD
    • BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI & KAB./KOTA (Dpt bersifat umum & khusus. Kalau khusus, dikelola dlm APBDes, tetapi tdk mengikuti ketentuan min 70% & paling banyak 30%)

45 of 61

45

SALURAN PENDAPATAN DESA

( PP 43/2014, Ps. 91 & 92)

SELURUHNYA DISALURKAN MELALUI REKENING KAS DESA DAN PENGGUNAANNYA DITETAPKAN DALAM APBDes

PENCAIRANNYA HARUS DITANDATANGANI OLEH KADES & BENDAHARA DESA

46 of 61

DANA DESA

46

  • Anggaran bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai:
      • Penyelenggaraan pemerintahan;
      • Pembangunan;
      • Pemberdayaan masyarakat;
      • Kemasyarakatan.
    • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan [Pasal 72 Ayat (2)].
    • Besaran alokasi anggaran yg peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap [Penjelasan Pasal 72 Ayat (2)].

47 of 61

Aliran Masuk Keuangan Desa

47

DESA

KAB/KOTA

PROVINSI

PUSAT

(Kemenkeu)

(PP 22/2015)

Pencairan sesuai Perkada

Dana Desa (RKUN => RKUD):

Tahap I: 20% (Januari sd juni)

Syarat:

  • Perkada Tatacara Alokasi Dana

Desa untuk setiap desa

  • Perda APBD Kab/Kota

Tahap II: 40% (Maret sd juni)

Syarat:

-Lap. Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

-Lap Konsolidasi Penyerapan dan Capaian Output

Tahap III: 40% ( plg cepat juli)

Syarat: Lap. Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Thp III

-Lap Konsolidasi Pemnyerapan dan capaian output Tahap II

ADD, Bagi Hasil Pajak/Ret & Ban.Keu

Bantuan Keuangan

(PP 43/2014 jp PP 47/2015)

Dana Desa

Ban Keu

Prov

Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu

Ban Keu

Prov

PADes, Pendapatan Lainnya

Pihak III/

Masyarakat

(PMK 225/2018)

48 of 61

TATA CARA ALOKASI DANA DESA

49 of 61

PENYALURAN DANA DESA

50 of 61

Alokasi Dana Desa

50

  • Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap T.A
  • Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
  • Pengalokasian ADD mempertimbangkan :
  • Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa
  • Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis.
  • Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
  • Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

51 of 61

Dana Bagi Hasil Pajak/Ret

  • Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan
  • Pengalokasian dgn ketentuan :
  • 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa
  • 40% dibagi secara proposional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa
  • Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
  • Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian DBH Pajak/Retribusi Daeah diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

51

52 of 61

Bantuan Keuangan

  • Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada Desa
  • Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus
  • Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan
  • Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

52

53 of 61

Lain-Lain Pendapatan

53

Berupa Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat berupa pemberian berupa uang dari pihak ke tiga, hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

54 of 61

Belanja

“Semua Pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa”

  • Belanja Pegawai: u/ penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa dan Tunjangan BPD
  • Belanja Barang/Jasa: Pembelian/pengadaan barang yg nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan
  • Belanja Modal: Pembelian/pengadaan barang atau bangunan yg nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan

55 of 61

55

BELANJA DESA

( Permendagri 113/2014, Ps. 12 - 16 )

DIANGGARKAN

DLM POK

PENYELENGG.

PEM-AN DESA

KEGIATAN

PEMBAYARAN

SILTAP & TUNJANGAN

& DIBAYARKAN TIAP BULAN

TUJUAN

RULINK:

UNTUK MENDANAI PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA

KEGIATAN

(Ps. 12 (3) & Ps. 14)

PENYELENGGARAN PEM-AN DESA

Meliputi semua peneluaran dari rekening desa yg merupakan kewajiban desa dldm 1 T.A. yg tidak akan diperolah pembayarannya kembali oleh desa (Ps./ 12 (1))

KELOMPOK

(Ps. 12 (1)

PEMBINAAN KEMASY. DESA

PELAKS. PEMB. DESA

PEMBERDY. MASY. DESA

BELANJA TAK TERDUGA

DIBAGI DALAM KEGIATAN SESUAI DGN KEBUTUHAN DESA YG TELAH DITUANGKAN DLM RKPDes, (Ps. 12 (2)

PEGAWAI

BARANG & JASA

MODAL

TUNJANGAN

SILTAP

KADES, PERANGKAT DESA & BPD

Digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yg nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, (Ps. 15 (1)

Untuk pengeluaran dlm rangka pembelian/pengadaan barang/bangunan yg nilai manfaatnya lebih dr 12 bulan dlm rangka penyelenggaraan kewenangan desa, (Ps. 6 (1) & (2)

55

56 of 61

56

RINCIAN BELANJA BARANG/ JASA

(PERMENDAGRI 113/2014, PS. 15 (2), (3) & (4) )

Dilakukan untuk menunjang pelaksanan kegiatan

Adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dlm rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perenc. Pembangunan, trantib, serta pemberdy. masy. desa

a. Alat tulis kantor

c. bahan/ material

b. benda pos

d. pemeliharaan

e. cetak/ penggandaan

f. Sewa kantor

h. Makanan dan minuman rapat

g. Sewa perlengkapan & peralatan kantor

i. Pakaian dinas dan atributnya

j. Perjalanan dinas

k. Upah kerja

m. Operasional pemerintah desa

l. Honorarium narasumber/ ahli

n. operasional BPD

O. Insentif RT/RW

p. Pemberian barang pada masy./ pokmas

57 of 61

57

APBDesa

KETENTUAN PENGGUNAAN BELANJA DESA DLM APBDesa

(PP 43/ 2014 jo PP 47/2015 Ps. 100)

b. Maksimal 30% untuk :

  1. Siltap & tunjangan Kades & Perangkat desa
  2. Operasional Pemerintah Desa
  3. Tunjangan & operasional BPD
  4. Insentif rukun RT & RW

a. Min 70% u/ mendanai penyelenggaraan pem-an desa, pemb. Desa, pembinaan kemasy. & pemberdy. Masy. Desa.

58 of 61

58

BELANJA DALAM KEADAAN DARURAT (KD) / KEADAAN LUAR BISA (KLB) (PERMENDAGRI 113/2014, PS. 17 )

KD/ KLB ADALAH KEADAAN YANG SIFATNYA TIDAK BIASA ATAU TIDAK DIHARAPKAN BERUL2ANG DAN/ ATAU MENDESAK

1

KARENA KLB (?) / WABAH

DALAM BELANJA TAK TERDUGA

DENGAN KEPUTUSAN BUPATI

B

E

B

E

R

A

P

A

HAL TTG KD/ KLB

DLM KD/ KLB, PEMDES DAPAT MELAKUKAN BELANJA YANG ANGGARANNYA BELUM TERSEDIA

LETAK ANGGARAN

CONTOH

MAKNA

ANTARA LAIN: BENCANA ALAM, SOSIAL (?) KERUSAKAN SARANA DAN PRASARANA

PENYEBAB

INSTRUMEN PENETAPAN

2

59 of 61

PEMBIAYAAN

“Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya”

1. Penerimaan Pembiayaan

1) SILPA tahun sebelumnya

2) Pencairan dana cadangan

3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan

2. Pengeluaran Pembiayaan

1) Pembentukkan dana cadangan

2) Penyertaan Modal Desa

Klasifikasi Pembiayaan menurut kelompok

60 of 61

60

PERUBAHAN PERDES TTG APBDes

(Permendagri 113/2014, Ps. 33 – 34)

Dapat dilakukan bila terjadi:

  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja
  2. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus dipergunakan dalam tahun berjalan
  3. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan
  4. Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yg berkepanjangan
  5. Perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah

Tata cara pengajuan perubahan

APBDes = tata cara penetapan APBDes

Hanya dpt dilakukan 1 kali dalam 1 T.A.

B

E

B

E

R

A

P

A

K

E

T

E

N

T

U

A

N

MEKANISME

UMUM

Jika bantuan keuangan dari APBD Prov dan APBD Kab./Kota serta hibah & bantuan pihak ketiga yg tidak mengikat ke desa disalurkan setelah Perdes ttg Perubahan APBDesa ditetapkan, maka perubahan diatur dgn Perkades.

INTENSITAS

TERKAIT BANTUAN APBD & HIBAH PIHAK KE-3

Perubahan APBDes ini diinformasikan kepada BPD

61 of 61