������GAMBARAN UMUM, PERENCANAAN & PENGANGGARAN KEUANGAN DESA�
POKOK BAHASAN MODUL
2
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Struktur Organisasi Pengelolaaan KeuDes
RPJM DESA
RKP DESA
APB Desa
Definisi Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
(Psl 71 UU No. 6/2014; Psl 1 ayat 5 Permendagri No. 113/2014)
Hak Desa => UU 6/2014 pasal 67 ayat 1
Kewajiban Desa => UU 6/2014 pasal 67 ayat 2
3
DEFINISI
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
4
Keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
PP 43 Tahun 2014
Permendagri 113 Tahun 2014
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
PP No 58/2005, Pasal 1 Ayat 6 Permendagri 13/2006
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
SIKLUS KEUANGAN DESA
Perencanaan
Penganggaran
Pelaksanaan
Penatausahaan
Pelaporan
Pertanggung jawaban
1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER
Asas Pengelolaan Keu. Desa
7
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Transparan
Partisipatif
Tertib & Disiplin Anggaran
Akuntabel
Permendagri 113/2014, Pasal 2
DISIPLIN ANGGARAN
8
tdk dibenarkan melaksanakan kegiatan yg tdk dianggarkan dalam APB Desa atau perubahannya
Struktur Pemdes & PTPKD
9
Kepala Desa
Sekretariat Desa
Urusan Tata Usaha & Umum
Pelaksana Kewilayahan
Dusun
(atau nama lain)
Pelaksana Teknis
Seksi Pemerintahan
Urusan Keuangan
Seksi Kesejahteraan
Urusan Perencanaan
Seksi Pelayanan
PEMERINTAH DESA
PP 43/2014, Psl 68 & Permendagri 84/2015
Sumber: diolah dari PP 43/2014 Pasal 62 dan 64 serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 13, Permendagri 84/2015
Kepala Desa
Kepala Desa
mempunyai kewenangan menetapkan :
Melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya kepada
Sekretaris Desa selaku koordinator pengelola keuangan desa
berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Sekretaris Desa
11
Sekretaris Desa
mempunyai Tugas:
Pelaksana Kegiatan
12
Kepala Seksi
Pelaksana kegiatan sesuai Bidangnya (Permendagri 113/2014, Psl 6 ayat 1)
mempunyai Tugas:
Bendahara Desa
13
Bendahara Desa
mempunyai Tugas:
KETENTUAN UMUM PERENCANAAN
14
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
15
RPJM DESA
RKP DESA
Ditetapkan dgn PERDES
RPJM DESA
Penyelarasan Arah
Kebijakan Pembangunan Kab/Kota
Pengkajian Keadaan
Desa
Pembentukan Tim
Penyusun
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalaui Musy
Desa
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalaui Musy
Perenc Pemb Desa
Penyusunan
Rancangan RPJM Desa
Penetapan
RPJM Desa
PENYUSUNAN RPJM DESA
❶
❷
❸
❹
❺
❼
❻
Tim Penyusun RPJM Desa
❶
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kab/Kota
19
Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
B. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
C. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
D. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota;
E. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
❷
Pengkajian keadaan desa
20
Tujuan :
mempertimbangkan kondisi objektif Desa keadaan desa
Langkah kerja :
1. Penyelarasan data desa.
2. Penggalian gagasan masyarakat
3. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
❸
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
21
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Hal yang dibahas:
a. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
c. Rencana Prioritas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
❹
Penyusunan Rancangan�RPJM Desa
22
1. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa
2. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa
3. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
❺
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah�Perencanaan Pembangunan Desa
23
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama masyarakat , pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).
❻
Penetapan RPJM Desa
24
a. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
b. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
c. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
❼
PERUBAHAN RPJM DESA
25
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
RKP DESA
PENYUSUNAN RKP DESA
Pencermatan
pagu indikatif
desa dan penyelarasan program/kegia tan masuk ke desa
Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalaui Musy Desa
Pembentukan
Tim Penyusun
Penyelenggara
an Musyawarah Perenc Pemb Desa
Penyusunan
Rancangan
RKP Desa
Pencermatan
Ulang RPJM Desa
Penetapn RKP DESA
❶
❷
❸
❹
❺
❼
❻
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
❶
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Pembentukan Tim Penyusun �RKP Desa
29
Tim Penyusun RKP Desa, terdiri dari:
❷
Tugas Tim penyusun RKP Desa:
Pencermatan Pagu Indikatif
30
❸
Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
a. pagu indikatif Desa;
b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemda provinsi/ kabupaten/kota yang masuk ke Desa
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
Pencermatan Ulang RPJM Desa
31
❹
Penyusunan Rancangan�RKP Desa
32
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
❺
Lampiran Rancangan RKP Desa:
Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
33
❻
Penetapan RKP Desa
34
❼
APB DESA
APB DESA
37
MEKANISME UMUM PENYUSUNAN RANC. PERDES TTG APBDes (PP 43/2014 Ps. 101-102)
GUBERNUR
BUPATI/
WALIKOTA
Susun Ranc. APBDes
KADES
Pengajuan Ranc. Perdes u/ dievaluasi (paling lama 3 hari sejak disepakati)
1
CAMAT/ SEBUTAN LAIN
Info Renc Bantuan Keuangan dr APBD Prov.
Info Renc ADD, BDHPRD & bantuan keuangan dari APBD Kab/ Kota
Sebagai dasar
BPD
Musyawarah
(paling lambat Bulan Oktober tahun berjalan harus sudah disepakati)
Ajukan Ranc. Perdes ttg APBDes
Dapat mendelegasikan evaluasi Ranc. Perdes ttg APB Desa
2
4
3
5
Catatan : Penetapan Perdes ttg APB Desa dilakukan paling lambat tgl 31 Desember T.A. berjalan.
38
PENYUSUNAN PERENCANAAN
APBDes (UU 6/14, PS. 73 & Permendagri 113/14 Ps. 20 - 22)
BAHAS & SEPAKATI BERSAMA (paling lambat Oktober)
KADES
BPD
1
BUPATI/
WALIKOTA
SEK
DES
Susun Perdes ttg Ranc. APBDes dgn mengacu RKPDesa tahun ybs
Sampaikan Ranc. APBDes
Sampai-kan Ranc. Perdes
CAMAT
Sampaikan Ranc. Perdes ttg APBDes
(paling lama 3 hari sejak diSepakati)
Evaluasi & tetapkan hasil evaluasi (max 20 hari kerja sejak diterima
Tidak memberikan hasil Evaluasi dlm 20 hari kerja
Ranc. Perdes berlaku dgn sendirinya
Menyatakan Perdes bertentangan dg kepentingan umum & per-UU-an yg lebih tinggi
2
4
3
5
6
Kades tidak indahkan & tetap menetapkan Ranc. Perdes ttg APBDes menjadi Perdes
7
Bupati/ walikota membatalkan Perdes sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes T.A. tahun sebelumnya dg Kep. Bupati/ Walikota
8
konsekwensinya
Kades lakukan penyempurna-an (max 7 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi)
Perencanaan Keu. Desa
39
Menyusun raperdes APBDesa
Raperdes APBDesa
Raperdes APBDesa
Menyetujui raperdes APBDesa
Raperdes APBDesa
Pembahasan bersama dengan BPD
Raperdes APBDesa
Evaluasi
Hasil evaluasi
Hasil evaluasi
Perbaikan
Perdes APBDesa
Sekretaris Desa
Kepala Desa
Bupati/Walikota
(Melalui Camat)
Jadwal Penyusunan APB Desa
40
Tahapan | Waktu |
Penyusunan RAPB Desa | Awal Oktober |
Penyepakatan bersama dengan BPD | Akhir Oktober |
Penyampaian kepada Bupati/Walikota melalui camat | Maksimum 3 hari kerja |
Proses evaluasi | Maksimum 20 hari kerja |
Proses penyempurnaan | Maksimum 7 hari kerja |
Penetapan APB Desa | Maksimum 31 Desember |
41
APBDes (UU 6/2014, Ps. 73 – 74) dan
( Permendagri 113/2014, Ps. 8 - 19 )
STRUKTUR
(UU Ps. 73 (1) & Permendagri Ps. 8)
BAG. PENDAPATAN
BAG. BELANJA
BAGIAN
PEMBIAYAAN DESA
DIPRIORITASKAN U/ MEMENUHI KEBUTUHAN PEMBANGUNAN YG DISEPAKATI DLM MUSYAWARAH DESA & SESUAI DGN PRIORITAS PEMDA KAB./KOTA, PEMDA. PROVINSI, & PEMERINTAH (UU Ps. 74 (1))
MELIPUTI KEBUTUHAN PRIMER, PELAYANAN DASAR, LINGKUNGAN, & KEGIATAN PEMBERDY.MASYARAKAT DESA (UU Ps. 74 (2))
KELOMPOK
JENIS
KELOMPOK: Bidang/Kegiatan
JENIS
KELOMPOK
JENIS
Struktur APB Desa
42
1. Pendapatan
Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & dll PADesa;
APBN, APBD
Hibah, sumbangan pihak ketiga, Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan.
2. Belanja
2.1. Penyelenggaran Pemdes
2.2. Bangdes;
2.3. Kemasyarakatan;
2.4. Pemberdayaan Masy. ;
2.5. Tak terduga.
3. Pembiayaan
APBDESA
43
PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN DALAM APB-DESA
44
PENDAPATAN( Permendagri 113/2014, Ps. 9 - 11 )
BAGIAN PENDAPATAN
PADesa
KELOMPOK
JENIS
2. HASIL ASET (spt: tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
3. SWADAYA & PARTISIPASI GOT-RONG: (membangun dgn kekuatan sendiri yg melibatkan peran serta masy. Berupa tenaga, barang yg dinilai dgn uang)
4. LAIN-LAIN PADesa (diantaranya hasil pungutan desa)
PENDAPATAN
LAIN-LAIN:
TRANSFER
45
SALURAN PENDAPATAN DESA
( PP 43/2014, Ps. 91 & 92)
SELURUHNYA DISALURKAN MELALUI REKENING KAS DESA DAN PENGGUNAANNYA DITETAPKAN DALAM APBDes
PENCAIRANNYA HARUS DITANDATANGANI OLEH KADES & BENDAHARA DESA
DANA DESA
46
Aliran Masuk Keuangan Desa
47
DESA
KAB/KOTA
PROVINSI
PUSAT
(Kemenkeu)
(PP 22/2015)
Pencairan sesuai Perkada
Dana Desa (RKUN => RKUD):
Tahap I: 20% (Januari sd juni)
Syarat:
Desa untuk setiap desa
Tahap II: 40% (Maret sd juni)
Syarat:
-Lap. Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
-Lap Konsolidasi Penyerapan dan Capaian Output
Tahap III: 40% ( plg cepat juli)
Syarat: Lap. Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Thp III
-Lap Konsolidasi Pemnyerapan dan capaian output Tahap II
ADD, Bagi Hasil Pajak/Ret & Ban.Keu
Bantuan Keuangan
(PP 43/2014 jp PP 47/2015)
Dana Desa
Ban Keu
Prov
Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu
Ban Keu
Prov
PADes, Pendapatan Lainnya
Pihak III/
Masyarakat
(PMK 225/2018)
TATA CARA ALOKASI DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
Alokasi Dana Desa
50
Dana Bagi Hasil Pajak/Ret
51
Bantuan Keuangan
52
Lain-Lain Pendapatan
53
Berupa Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat berupa pemberian berupa uang dari pihak ke tiga, hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Belanja
“Semua Pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa”
55
BELANJA DESA
( Permendagri 113/2014, Ps. 12 - 16 )
DIANGGARKAN
DLM POK
PENYELENGG.
PEM-AN DESA
KEGIATAN
PEMBAYARAN
SILTAP & TUNJANGAN
& DIBAYARKAN TIAP BULAN
TUJUAN
RULINK:
UNTUK MENDANAI PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
KEGIATAN
(Ps. 12 (3) & Ps. 14)
PENYELENGGARAN PEM-AN DESA
Meliputi semua peneluaran dari rekening desa yg merupakan kewajiban desa dldm 1 T.A. yg tidak akan diperolah pembayarannya kembali oleh desa (Ps./ 12 (1))
KELOMPOK
(Ps. 12 (1)
PEMBINAAN KEMASY. DESA
PELAKS. PEMB. DESA
PEMBERDY. MASY. DESA
BELANJA TAK TERDUGA
DIBAGI DALAM KEGIATAN SESUAI DGN KEBUTUHAN DESA YG TELAH DITUANGKAN DLM RKPDes, (Ps. 12 (2)
PEGAWAI
BARANG & JASA
MODAL
TUNJANGAN
SILTAP
KADES, PERANGKAT DESA & BPD
Digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yg nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, (Ps. 15 (1)
Untuk pengeluaran dlm rangka pembelian/pengadaan barang/bangunan yg nilai manfaatnya lebih dr 12 bulan dlm rangka penyelenggaraan kewenangan desa, (Ps. 6 (1) & (2)
55
56
RINCIAN BELANJA BARANG/ JASA
(PERMENDAGRI 113/2014, PS. 15 (2), (3) & (4) )
Dilakukan untuk menunjang pelaksanan kegiatan
Adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dlm rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perenc. Pembangunan, trantib, serta pemberdy. masy. desa
a. Alat tulis kantor
c. bahan/ material
b. benda pos
d. pemeliharaan
e. cetak/ penggandaan
f. Sewa kantor
h. Makanan dan minuman rapat
g. Sewa perlengkapan & peralatan kantor
i. Pakaian dinas dan atributnya
j. Perjalanan dinas
k. Upah kerja
m. Operasional pemerintah desa
l. Honorarium narasumber/ ahli
n. operasional BPD
O. Insentif RT/RW
p. Pemberian barang pada masy./ pokmas
57
APBDesa
KETENTUAN PENGGUNAAN BELANJA DESA DLM APBDesa
(PP 43/ 2014 jo PP 47/2015 Ps. 100)
b. Maksimal 30% untuk :
a. Min 70% u/ mendanai penyelenggaraan pem-an desa, pemb. Desa, pembinaan kemasy. & pemberdy. Masy. Desa.
58
BELANJA DALAM KEADAAN DARURAT (KD) / KEADAAN LUAR BISA (KLB) (PERMENDAGRI 113/2014, PS. 17 )
KD/ KLB ADALAH KEADAAN YANG SIFATNYA TIDAK BIASA ATAU TIDAK DIHARAPKAN BERUL2ANG DAN/ ATAU MENDESAK
1
KARENA KLB (?) / WABAH
DALAM BELANJA TAK TERDUGA
DENGAN KEPUTUSAN BUPATI
B
E
B
E
R
A
P
A
HAL TTG KD/ KLB
DLM KD/ KLB, PEMDES DAPAT MELAKUKAN BELANJA YANG ANGGARANNYA BELUM TERSEDIA
LETAK ANGGARAN
CONTOH
MAKNA
ANTARA LAIN: BENCANA ALAM, SOSIAL (?) KERUSAKAN SARANA DAN PRASARANA
PENYEBAB
INSTRUMEN PENETAPAN
2
PEMBIAYAAN
“Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya”
1. Penerimaan Pembiayaan
1) SILPA tahun sebelumnya
2) Pencairan dana cadangan
3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
2. Pengeluaran Pembiayaan
1) Pembentukkan dana cadangan
2) Penyertaan Modal Desa
Klasifikasi Pembiayaan menurut kelompok
60
PERUBAHAN PERDES TTG APBDes
(Permendagri 113/2014, Ps. 33 – 34)
Dapat dilakukan bila terjadi:
Tata cara pengajuan perubahan
APBDes = tata cara penetapan APBDes
Hanya dpt dilakukan 1 kali dalam 1 T.A.
B
E
B
E
R
A
P
A
K
E
T
E
N
T
U
A
N
MEKANISME
UMUM
Jika bantuan keuangan dari APBD Prov dan APBD Kab./Kota serta hibah & bantuan pihak ketiga yg tidak mengikat ke desa disalurkan setelah Perdes ttg Perubahan APBDesa ditetapkan, maka perubahan diatur dgn Perkades.
INTENSITAS
TERKAIT BANTUAN APBD & HIBAH PIHAK KE-3
Perubahan APBDes ini diinformasikan kepada BPD