PENDAFTARAN TANAH
Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan :
PENDAFTARAN TANAH
ADALAH PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM.
ADALAH PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA KEPERLUAN PEMUNGUTAN PAJAK.
�PENDAFTARAN TANAH �SEBAGAI FISCAL CADASTRE�
Sampai tahun 1961 :
1. untuk tanah-tanah hak barat: Verponding Eropa
2. untuk tanah-tanah hak milik adat di dalam kota: Verponding Indonesia
3. untuk tanah-tanah hak milik adat di luar kota: Landrente/Pajak Bumi
�UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan�
Pasal 4 ayat (1)
“Subyek pajak adalah orang/badan hukum yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.”
Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
“Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak”
�DASAR HUKUM�
PENDAFTARAN TANAH
Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak-haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
(Pasal 1 PP No. 24 Tahun 1997)
�TUJUAN PENDAFTARAN TANAH�
(Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997)
OBYEK PENDAFTARAN TANAH
(Pasal 9 PP No 24 Tahun 1997)
�ASAS PENDAFTARAN TANAH�
(Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997)
�FUNGSI PENDAFTARAN TANAH�
A. DALAM RANGKA PERMOHONAN HAK DAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
B. DALAM RANGKA JUAL BELI TANAH
�PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH�
A. PENYELENGGARA PENDAFTARAN TANAH
Badan Pertanahan Nasional
B. PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH
a. Kepala Kantor Pertanahan
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP No. 24 Tahun 1997
SATUAN WILAYAH TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH
PELAKSANAAN �PENDAFTARAN TANAH
(Initial Registration)
PENDAFTARAN TANAH
(Maintenance)
PENDAFTARAN TANAH �UNTUK PERTAMA KALI
Pengertian
Kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar menurut PP No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997.
Cara
Pendaftaran tanah �secara sistematik
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/Kelurahan.
Pendaftaran tanah �secara sporadik
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi:
�PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH�
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur dan buku tanah dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
�PEMELIHARAAN DATA �
A. Pembukuan perubahan yang terjadi :
1. Perubahan haknya
a. Pembebanan Hak Tanggungan
b. Pembebanan Hak Guna Bangunan/Hak pakai diatas Hak Milik
2. Perubahan Subyeknya
a. Karena terjadi pemindahan hak : jual beli tanah, hibah, inbreng, tukar menukar dll.
b. Pemindahan hak karena lelang
c. Pewarisan karena hukum
3. Perubahan Tanahnya, karena:
- Pemecahan, pemisahan dan penggabungan
B. Peralihan hak karena penggabungan, konsolidasi
C. Hapusnya hak yang membebani hak atas tanah
D. Perubahan data karena putusan hakim
SISTEM PENDAFTARAN TANAH
Ada 2 macam sistem pendaftaran tanah:
Sumber data :
Baik untuk pemberian hak, pemindahan hak dan pembebanan hak sumber data yuridis yang dipergunakan adalah AKTA baik untuk ROD atau ROT karena di dalam akta tersebut tercantum dengan jelas mengenai perbuatan hukum yang dilakukan, hak dan penerima haknya.
SISTEM PENDAFTARAN TANAH
AKTA
HAK
lanjutan
AKTA
HAK
Sistem Pendaftaran Tanah yang dipergunakan oleh Indonesia adalah
SISTEM PENDAFTARAN HAK
Dasar Hukum :
Pasal 29 dan Pasal 31 PP No. 24/1997
Adanya :
a. Buku Tanah dan Surat Ukur
b. Sertipikat sebagai tanda bukti hak
SISTEM PUBLIKASI
YANG DIPERMASALAHKAN ADALAH :
SISTEM PUBLIKASI
POSITIF
(Title by registration, The register is everything)
NEGATIF
lanjutan
POSITIF
NEGATIF
Berlaku asas nemo plus juris: orang tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang dia sendiri punyai
lanjutan
POSITIF
NEGATIF
lanjutan
POSITIF
KELEMAHAN:
Dgn selesai dilakukan pendaftaran atas nama penerima hak, pemegang hak yang sebenarnya menjadi kehilangan haknya karena tidak dapat menuntut pembatalan perbuatan hukum tersebut (dlm keadaan tertentu hanya bisa menuntut ganti kerugian kpd Negara)
NEGATIF
KELEMAHAN:
Biarpun sudah melakukan pendaftaran, pembeli selalu mengahdapi kemungkinan gugatan dari orang yang dapat membuktikan bahwa dialah pemegang hak yang sebenarnya.
SISTEM PUBLIKASI
Sistem publikasi yang digunakan :
Sistem negatif yang mengandung unsur positif
Alasan :
Karena menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dasar Hukum :
Pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2), pasal 38 ayat (2).
RECHTSVERWERKING
1. Putusan tgl. 10-1-1957 no. 210/K/sip/1955
2. Putusan tgl. 24-9-1958 no. 329/K/Sip/1957
3. Putusan tgl. 26-11-1958 no. 361/K/Sip/1958
4. Putusan tgl. 7-3-1959 no. 7/K/Sip/1959
RECHTSVERWERKING
Adalah lampaunya waktu sebagai sebab kehilangan hak atas tanah, kalau hak atas tanah yang bersangkutan selama waktu yang lama tidak diusahakan oleh pemegang haknya dan dikuasai oleh pihak lain melalui perolehan hak dengan itikad baik
�PASAL 32 PP NO. 24 TH. 1997�
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
�PASAL 32 PP NO. 24 TH. 1997�
(2) Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Dalam PP 24/1997 ada beberapa hal substantif yang dapat dipahami sebagai tendensi untuk menuju sistem pendaftaran tanah positif :