1 of 11

INFO SINGKAT��DANA AMANAH �PEMBERDAYAAN MASYARAKAT �(DAPM)

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan

2 of 11

Apa itu DAPM

  • Merupakan transformasi pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri sehubungan dengan telah berakhirnya Program PNPM Perdesaan.
  • Transformasi diperlukan untuk menghindari kerancuan dan atau persamaan dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Merupakan sumber/skema pembiayaan keuangan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat miskin.

3 of 11

Bentuk DAPM

DAPM

UNIT SOSIAL

UNIT USAHA LAIN-LAIN

UNIT EKONOMI/ KEUANGAN

Model Bisnis DAPM

  1. Unit Ekonomi/Keuangan: Unit kegiatan berpusat pada layanan keuangan, khususnya simpan/pinjam, dan dapat dikembangkan untuk jasa keuangan lainnya dalam jangka panjang.
  2. Unit Sosial : Unit kegiatan yang berpusat pada pelayanan dana sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial lainnya.
  3. Unit Usaha lain-lain : Unit kegiatan yang berpusat pada pengembangan usaha ekonomi lainnya dan layanan usaha diluar jasa keuangan.

4 of 11

Transformasi DAPM

UPK

KEGIATANFISIK/

INFRASTRUKTUR

BKAD

KEGIATAN SOSIAL

KEGIATAN EKONOMI

UNIT EKONOMI/ KEUANGAN

UNIT SOSIAL

UNIT USAHA LAIN-LAIN

BKAD

UPK

Model Bisnis DAPM

PNPM MANDIRI

DAPM

5 of 11

Kerangka Pengembangan DAPM

VISI:

Menjadi lembaga keuangan mikro hibrida (ekonomi, sosial) yang melayani dan memberdayakan masyarakat miskin, serta beroperasi secara legal dan berkelanjutan

LEGALITAS:

  • Pilihan badan hukum (PBH, Koperasi, PT. LKM)
  • Peran K/L terkait, OJK & Pemda dalam pengawasan, pembinaan, perlindungan aset, kelanjutan pelayanan

AKUNTABILITAS:

  • Sistem Informasi Manajemen
  • Kinerja keuangan dan sosial DAPM
  • Penerapan full-cost accounting
  • Mekanisme evaluasi dan audit

PROFESIONALISME:

  • Penguatan kapasitas (hard & soft skill)
  • Sertifikasi kompetensi pengelola DAPM
  • Skema insentif
  • Tata kelola dan code of conduct

SUSTAINABILITAS:

  • Kerjasama, kemitraan 🡪 linkage
  • Membangun rasa memiliki masyarakat
  • Public campaign
  • Konsep Pengawasan kelembagaan & industri

STRATEGI

MISI:

  1. Mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan dasar, mencakup simpanan, pinjaman, dan edukasi keuangan
  2. Mengoptimalkan sumber daya yang sudah ada di masyarakat, antara lain dari dana bergulir PNPM Mandiri
  3. Mendukung pengembangan kehidupan berkelanjutan dalam kerangka penanggulangan kemiskinan

6 of 11

Tujuan Pembadanhukuman DAPM

  • Melindungi aset dana bergulir (pasca) PNPM serta menghindari potensi konflik di masyarakat akibat ketidakjelasan status aset tersebut.
  • Mendorong dan memberikan dukungan bagi masyarakat dalam pengelolaan DAPM secara legal, profesional, akuntabel dan berkelanjutan.
  • Menjamin penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat miskin (financial inclusion).

7 of 11

Apa yang Dibadanhukumkan

DAPM

UNIT SOSIAL

UNIT USAHA LAIN-LAIN

UNIT EKONOMI/ KEUANGAN

Model Bisnis DAPM

PBH

PBH

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi LKM

PT LKM

atau

atau

atau

8 of 11

Dasar Hukum Pembadanhukuman

  • Surat Edaran Menko Kesra No. 827/MENKO/KESRA/2014 tanggal 31 Januari 2014 memutuskan pemilihan Badan Hukum DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu: (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas (PT).
  • Surat Dirjen PPMD No. 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, huruf E, angka 3, butir e, “Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir berpedoman pada peraturan perundang-undangan” .

9 of 11

Langkah Pembadanhukuman DAPM

Diseminasi DAPM di tingkat Kecamatan

Diseminasi DAPM di tingkat Desa

Diseminasi DAPM di tingkat Dukuh

Musyawarah Masyarakat di tingkat Desa Pembadanhukuman DAPM

Musyawarah Masyarakat di tingkat Kecamatan Pembadanhukuman DAPM

Pendaftaran Badan Hukum DAPM

Pembentukan Tim Inventarisasi Aset

UPK melakukan Inventarisasi

Verifikasi dan Validasi Aset oleh Tim Inventarisasi Aset

10 of 11

Kekuatan dan Potensi DAPM

  • Salah satu Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan RPJMN 2015-2019 adalah Pengembangan dan penyempurnaan pola pengelolaan lembaga keuangan mikro, termasuk bentukan program-program pemberdayaan masyarakat serta melakukan konsolidasi dan sinkronisasi lembaga keuangan mikro dalam skema pembiayaan keuangan dan memperbaiki kerangka regulasi pengembangan lembaga keuangan mikro, termasuk yang dikelola oleh masyarakat seperti DAPM.
  • 36% masyarakat miskin mengandalkan pinjaman dana bergulir PNPM (DAPM) sebagai sumber utama kredit /pinjaman (Susenas 2014).
  • DAPM memiliki aset dengan nilai sangat besar dan terus berkembang.
  • BKAD dan UPK sebagai pengelola DAPM secara kelembagaan sangat kuat dan terbukti berhasil mengembangkan DAPM.
  • Dengan pembadanhukuman, maka peluang pengembangan DAPM dalam jangka panjang akan lebih terbuka dan lebih luas , tidak hanya simpan pinjam tetapi juga dapat meliputi fee-based services, serta penerima dan pengelola dana hibah dari pemda (UU No 23/2014), serta kerja sama/kemitraan dengan pihak lainnya .

11 of 11

TERIMA KASIH