Sosialisasi E-Learning (Kursus Online)
Untuk Anggota Dewasa : Andalan, Pelatih, Pembina & Staf Kwartir
LATAR BELAKANG
Proses Pendidikan dan Latihan Kepramukaan bagi Peserta didik anggotanya terdiri anak-anak, remaja dan remaja dewasa yang berusia 7 s.d 25 tahun,
Anggota Dewasa perlu memahami dan menyadari pentingnya memberikan perlindungan terhadap potensi yang membahayakan peserta didik serta mampu menciptakan kondisi kegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat.
Gerakan Pramuka mengambil peran aktif dalam mempromosikan perlindungan anak dan remaja dalam komunitas lokal, nasional dan internasional.
Diperlukan standar implikasi upaya perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan perkembangannya (Safe From Harm)
Merupakan Amandemen Konsitusi WOSM 2021 dalam upaya untuk meningkatkan wawasan dan menumbuhkan kesadaran akan perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka (Safe From Harm) kepada seluruh anggota dewasa Pramuka di seluruh dunia.
Sehingga :
Terciptanya lingkungan yang aman bagi anak, remaja dan orang dewasa dalam kepramukaan termasuk selain anggota Gerakan Pramuka yang terlibat dalam lingkungan latihan dan kegiatan kepramukaan memiliki landasan hukum
Tercapainya indikator zero harm, zero accident, adanya pengawasan dan tumbuhnya kesadaran atas pentingnya terciptanya bentuk kegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat.
JENIS POTENSI YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN (HARM)
Dalam kegiatan kepramukaan dihindari sebagai jenis potensi yang dapat membahayakan, yang meliputi:
a. Perundungan (bullying);
b. Pelecehan Seksual (sexual abuse);
c. Kekerasan Fisik;
d. Kekerasan Verbal; dan
e. Pengabaian/Penelantaran (neglecting).
Potensi Berbahaya dalam jaringan
Latihan dan Kegiatan Kepramukaan yang diselenggarakan melalui moda dalam jaringan (on-line) juga berpotensi terjadinya hal yang membahayakan bagi anggota Gerakan Pramuka, antara lain:
a. Perundungan Dunia Maya (Cyber-Bullying);
b. Pencurian Data;
c. Penyebaran hoaks; dan
d. Konten tidak pantas.
LARANGAN BAGI ANGGOTA DEWASA
Implementasi (Safe From Harm) Pada Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Pramuka
Salah satu Strategi implementasi :
1. Anggota Dewasa : Andalan, Pelatih, Pembina dan Staf Kwartir.
2. Pramuka Penegak/ Pandega (khususnya di atas 18 tahun)
Semua orang dewasa yang terlibat dalam kegiatan harus lulus Pelatihan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm)
E-Learning (Kursus Online) tentang kebijakan Global Safe From Harm.
Tata cara mengikuti Kursus Online.
Membuat Akun, link : https://bit.ly/KursusSafeFormHarm
SERTIFIKAT
PERATURAN PERLINDUNGAN �BAGI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
SK KWARNAS NOMOR : 004 TAHUN 2021
SUMBER RUJUKAN :