PENANGANAN KASUS�KEKERASAN SEKSUAL
OLEH : YUNI AGUSTINA DJAMHURI
“DEVISI PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN KASUS”
DATA KASUS 1 TAHUN TERAKHIR
Tahun 2022 : 46 kasus
Tahun 2023 : 76 kasus/
Untuk sulteng sebanyak 600 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
TUGAS
Membantu organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah untuk menangani masalah perempun dan anak di daerah
FUNGSI
MEKANISME KERJA
1. Menerima pengaduan
2. Penjangkauan korban dan kordinasi dengan pemerintah setempat
3. Melakukan wawancara
4. Observasi/assesmen Kondisi dan kebutuhan
korban
5. Mendokumentasikan semua kasus yang ditangani dan permasalahan perempuan dan anak yang terjadi di desa termasuk perkawinan anak maupun Trafficking (penjualan orang)
MEDIASI
�
WAWANCARA
KEMAMPUAN MENDENGARKAN DENGAN AKTIF/ACTIVE LISTENING
PRINSIP DARI MENDENGAR SECARA AKTIF
‘Saya siap mendengar’
‘Saya tertarik dan akan mendengarkan yang
akan kamu katakan’
MEMBEDAKAN
EMPATI
SIMPATI
ALUR PENDAMPINGAN KASUS
Korban/pelapor
DP3A
KEPOLISIAN
KPKPST:
Puskesmas/RS
Terminasi
PESAN KUNCI
Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional. Semua orang memiliki peran dalam menciptakan dunia yang aman dan setara untuk semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.
12
“ THANK YOU ”