ZAKAT DAN �PERUNDANG-UNDANGAN
Zakat dan Perundang-undangan
Dengan pengelolaan yg baik, zakat merupakan dana potensial utk kesejahteraan masyarakat. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kpd muzakki, mustahik dan pengelola zakat.
Diatur dlm UU RI No.38 Th 1999, tentang pengelolaan Zakat yg terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal. Dan peraturan pelaksanaanya oleh Departemen Agama (Depag) RI.
1. Wajib Zakat dan Kewajiban Pemerintah
Mnrt UU ini yg menjadi wajib zakat adl setiap warga Negara Indonesia yg beragama Islam dan mampu atau badan yg dimiliki oleh orang muslim (Ps 2)
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat. (Ps 3)
2. Asas dan Tujuan
Pengelola zakat berdasarkan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dgn Pancasila dan UUD 1945.
Pengelolaan zakat bertujuan:
3. Organisasi Pengelolaan Zakat
Dlm UU ini yg melakukan pengelolaan zakat dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:
adl organisasi pengelolaan zakat yg dibentuk oleh Pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
adl institusi pengelolaan zakat yg sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yg bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
Perbedaan keduanya adl Badan Amil Zakat merupakan organisasi pemerintahan sedangkan Lembaga Amil Zakat berasal dari Masyarakat.
Badan ini meliputi:
Dlm melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat ini memiliki hub kerja yg bersifat koordinatif, konsultatif dan dalam semua tingkatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta melakukan konsultasi dan saling memberi informasi.
Kepengurusan Badan Amil Zakat ini terdiri atas unsur Masyarakat, yaitu Ulama, Cendikiawan, dan tokoh Masyarakat setempat dan Pemerintah.
Syarat utk menjadi pengurus Amil Zakat antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi.
Mnrt Ps 7 Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Th 1999 ttg Pelaksanaan UU No. 38 Th 1999 dikatakan bahwa Pejabat Urusan Agama Islam di semua tingkatan karena jabatanya adl BAZ (Badan Amil Zakat).
b. Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. Utk dpt dikukuhkan, lembaga amil zakat hrs mengajukan permohonan kpd pemerintah setempat setelah memenuhi syarat:
c. Sumber Zakat
UU ini memungkinkan memungut zakat mal dan zakat fitrah.
Harta yg dikenakan zakat adalah:
d. Pendayagunaan Zakat
Dalam Q.S. At-Taubah:60, yg artinya “..............................” maka zakat didayagunakan utk para mustahik spt tercantum dlm ketentuan tsb.
e. Pengawasan
Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola zakat dibawah pengawasan unsur pengawas. Unsur pengawasan ini sewaktu melakukan pemeriksaan keuangan dpt dibantu oleh akuntan publik.
Begitupun pengelola zakat diwajibkan memberi laporan tahunan pelaksanaan tugas kpd DPRD. Dan masyarakatpun juga dpt melakukan pengawasan. Pengawasan itu di wajibkan dlm bentuk:
Cont’d (e. Pengawasan)
Dalam Undang-undang pengelolaan zakat ini ketentuan sanksi dicantumkan dalam Ps 21. yaitu “ Ditentukan sbg tindak pelanggaran, kelalaian tidak mencatat atau mencatat dgn tidak benar harta zakat, infaq, shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat”.
Dan tindak pidana ini diancam dgn hukuman selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,-. Sesuai dgn peraturan Perundang-undangan yg berlaku.
UU ZAKAT BARU 2011
Latar belakang penyusunan UU Zakat BARU
- pertama, dikelola oleh sebuah organisasi pengelola zakat yang memiliki otoritas.Undang-undang ini merumuskan organisasi pengelola zakat sehingga memiliki kepastian hukum.
- Kedua, pada saat yang sama, pengelolaan zakat butuh akuntabilitas dan profesionalitas sehingga mampu bermanfaat lebih banyak sesuai tujuan zakat itu sendiri. Akuntabilitas dan profesionalitas agar sebanyak-banyaknya memperoleh dana zakat dari muzaki dan setepat-tepatnya bermanfaat.
esensi terpenting mengenai pengelolaan zakat dalam Undang-Undang ZAKAT 2011
kedudukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Kesimpulan pengelolaan zakat Dlm UU BARU
KESIMPULAN PENGELOLAAN ZAKAT DLM UU BARU