1 of 17

ZAKAT DAN �PERUNDANG-UNDANGAN

2 of 17

Zakat dan Perundang-undangan

Dengan pengelolaan yg baik, zakat merupakan dana potensial utk kesejahteraan masyarakat. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kpd muzakki, mustahik dan pengelola zakat.

Diatur dlm UU RI No.38 Th 1999, tentang pengelolaan Zakat yg terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal. Dan peraturan pelaksanaanya oleh Departemen Agama (Depag) RI.

3 of 17

1. Wajib Zakat dan Kewajiban Pemerintah

Mnrt UU ini yg menjadi wajib zakat adl setiap warga Negara Indonesia yg beragama Islam dan mampu atau badan yg dimiliki oleh orang muslim (Ps 2)

Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat. (Ps 3)

4 of 17

2. Asas dan Tujuan

Pengelola zakat berdasarkan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dgn Pancasila dan UUD 1945.

Pengelolaan zakat bertujuan:

  1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dlm menunaikan zakat sesuai dgn tuntunan agama.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dlm upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
  3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna serta dapat dipertanggungjawabkan.

5 of 17

3. Organisasi Pengelolaan Zakat

Dlm UU ini yg melakukan pengelolaan zakat dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Badan Amil Zakat

adl organisasi pengelolaan zakat yg dibentuk oleh Pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.

  1. Lembaga Amil Zakat

adl institusi pengelolaan zakat yg sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yg bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

Perbedaan keduanya adl Badan Amil Zakat merupakan organisasi pemerintahan sedangkan Lembaga Amil Zakat berasal dari Masyarakat.

6 of 17

  1. Badan Amil Zakat

Badan ini meliputi:

  1. Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibu kota negara dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri.
  2. Badan Amil Zakat Propinsi, berkedudukan di Ibu kota Propinsi dan dibentuk oleh Gubernur atas usul Kanwil Departemen Agama Propinsi.
  3. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kotamadya berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kotamadya, dibentuk Bupati/Walikota atas usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya.
  4. Badan Amil Zakat Kecamatan berkedudukan di Ibu kota Kecamatan, dibentuk atas usul Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan.

7 of 17

Dlm melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat ini memiliki hub kerja yg bersifat koordinatif, konsultatif dan dalam semua tingkatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta melakukan konsultasi dan saling memberi informasi.

Kepengurusan Badan Amil Zakat ini terdiri atas unsur Masyarakat, yaitu Ulama, Cendikiawan, dan tokoh Masyarakat setempat dan Pemerintah.

Syarat utk menjadi pengurus Amil Zakat antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi.

Mnrt Ps 7 Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Th 1999 ttg Pelaksanaan UU No. 38 Th 1999 dikatakan bahwa Pejabat Urusan Agama Islam di semua tingkatan karena jabatanya adl BAZ (Badan Amil Zakat).

8 of 17

b. Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. Utk dpt dikukuhkan, lembaga amil zakat hrs mengajukan permohonan kpd pemerintah setempat setelah memenuhi syarat:

  1. Berbadan Hukum;
  2. Memiliki data muzakki dan mustahik;
  3. Memiliki program kerja;
  4. Memiliki pembukuan
  5. Melampirkan surat pernyataan bersedia di audit.

9 of 17

c. Sumber Zakat

UU ini memungkinkan memungut zakat mal dan zakat fitrah.

Harta yg dikenakan zakat adalah:

  1. Emas, perak dan uang;
  2. Perdagangan dan perusahaan;
  3. Hasil pertanian, hasil perternakan dan hasil perikanan;
  4. Hasil pertambangan;
  5. Hasil peternakan;
  6. Hasil pendapatan dan jasa
  7. Rikaz.

d. Pendayagunaan Zakat

Dalam Q.S. At-Taubah:60, yg artinya “..............................” maka zakat didayagunakan utk para mustahik spt tercantum dlm ketentuan tsb.

10 of 17

e. Pengawasan

Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola zakat dibawah pengawasan unsur pengawas. Unsur pengawasan ini sewaktu melakukan pemeriksaan keuangan dpt dibantu oleh akuntan publik.

Begitupun pengelola zakat diwajibkan memberi laporan tahunan pelaksanaan tugas kpd DPRD. Dan masyarakatpun juga dpt melakukan pengawasan. Pengawasan itu di wajibkan dlm bentuk:

  1. Memperoleh informasi ttg pengelolaan zakat.
  2. Menyampaikan saran dan pendapat.
  3. Memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.
  4. Sanksi pelangaraan Undang-undang Pengelolaan Zakat.
  5. Sanksi pidana terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di tanah air kita biasanya dicantumkan dalam salah satu pasal peraturan yg bersangkutan.

11 of 17

Cont’d (e. Pengawasan)

Dalam Undang-undang pengelolaan zakat ini ketentuan sanksi dicantumkan dalam Ps 21. yaitu “ Ditentukan sbg tindak pelanggaran, kelalaian tidak mencatat atau mencatat dgn tidak benar harta zakat, infaq, shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat”.

Dan tindak pidana ini diancam dgn hukuman selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,-. Sesuai dgn peraturan Perundang-undangan yg berlaku.

12 of 17

UU ZAKAT BARU 2011

  • Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat ,UU Nomor 23 Tahun 2011 telah disahkan pada Kamis, 25 November 2011 setelah melalui proses panjang di DPR. UU yang baru ini mengamanahkan pengelolaan zakat akan dilakukan secara terintegrasi dalam skala nasional.
  • Tujuan: diharapkan dapat melindungi dana umat agar terkelola dengan baik. Selain itu, potensi pengumpulan zakat akan dapat termaksimalkan sehingga pelayanan terhadap mustahik juga akan lebih optimal

13 of 17

Latar belakang penyusunan UU Zakat BARU

  • UU ini disusun untuk menyempurnakan UU no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat agar lebih optimal:
  • Pengelolaan zakat akan optimal jika:

- pertama, dikelola oleh sebuah organisasi pengelola zakat yang memiliki otoritas.Undang-undang ini merumuskan organisasi pengelola zakat sehingga memiliki kepastian hukum.

- Kedua, pada saat yang sama, pengelolaan zakat butuh akuntabilitas dan profesionalitas sehingga mampu bermanfaat lebih banyak sesuai tujuan zakat itu sendiri. Akuntabilitas dan profesionalitas agar sebanyak-banyaknya memperoleh dana zakat dari muzaki dan setepat-tepatnya bermanfaat.

14 of 17

esensi terpenting mengenai pengelolaan zakat dalam Undang-Undang ZAKAT 2011

  • Pertama, sistem manajemen zakat yang akan terpadukan. Dalam sistem ini, BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga pemegang otoritas zakat. Pemerintah akan berperan dalam pembinaan regulasi dan pengawasan. BAZNAS sebagai organisasi pemerintah non struktural yang sehari-hari berkoordinasi dengan Kementrian Agama akan mengkoordinir pengelolaan zakat secara nasional.
  • Kedua, dengan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentingan umat akan lebih terlindungi. Pada saatnya nanti muzaki akan lebih mudah melaksanakan zakat dan dananya pun dijamin aman, serta para mustahik akan lebih mudah memperoleh bantuan.

15 of 17

kedudukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

  • Dalam Undang-undang ini, Lembaga Amil Zakat harus berbadan hukum untuk memastikan keamanan aset umat yang dikelola. Misalnya jika terjadi kepailitan, maka aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum itu penting untuk memproteksi umat dari pengelolaan zakat yang tak tertib. Kepastian hukum akan memberi kemudahan muzaki dalam melaksanakan pembayaran zakat dan mustahik dalam menerima zakat.

16 of 17

Kesimpulan pengelolaan zakat Dlm UU BARU

  • Diputuskan bahwa pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, kini BAZNAS memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
  •  BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS.

17 of 17

KESIMPULAN PENGELOLAAN ZAKAT DLM UU BARU

  • Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.