DISUSUN OLEH:
INDAH RAHMA SAHARI
2401010024
PERMASALAHAN LEMBAGA & KELEMBAGAAN NYA
latar belakang
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi menjadi masalah besar yang menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan kewenangan khusus dalam pencegahan dan penindakan korupsi, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Tugas Inti KPK:
• Melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
• Melakukan pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Permasalahan Lembaga (Operasional dan Praktis)
1. Hambatan dalam Penegakan Hukum
2. Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum
3. Tekanan Politik dan Opini Publik
4. Penurunan Kepercayaan Publik
Permasalahan Kelembagaan (Struktural dan Regulatif)
DAMPAK TERHADAP INDEPENDENSI & KINERJA KPK
1
2
3
UPAYA PERBAIKAN
Revisi kembali UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga.
Meningkatkan profesionalitas dan integritas SDM KPK
Memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sipil dan media.
PERAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KPK:
* Menjadi agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi.
* Kritis terhadap kebijakan publik yang berpotensi koruptif.
* Aktif dalam kegiatan sosial dan edukasi antikorupsi.
* Menjaga integritas diri sebagai calon pemimpin masa depan.
KESIMPULAN
Terima Kasih!