1 of 10

DISUSUN OLEH:

INDAH RAHMA SAHARI

2401010024

PERMASALAHAN LEMBAGA & KELEMBAGAAN NYA

2 of 10

latar belakang

KPK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi menjadi masalah besar yang menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan kewenangan khusus dalam pencegahan dan penindakan korupsi, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

3 of 10

Tugas Inti KPK:

• Melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

• Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

• Melakukan pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

4 of 10

Permasalahan Lembaga (Operasional dan Praktis)

1. Hambatan dalam Penegakan Hukum

2. Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum

3. Tekanan Politik dan Opini Publik

4. Penurunan Kepercayaan Publik

5 of 10

    • Berkurangnya independensi akibat perubahan undang-undang.
    • Adanya pembatasan kewenangan dalam penegakan hukum.
    • Keberadaan Dewan Pengawas yang menambah prosedur birokrasi.
    • Alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permasalahan Kelembagaan (Struktural dan Regulatif)

6 of 10

DAMPAK TERHADAP INDEPENDENSI & KINERJA KPK

    • Melemahnya independensi: Pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi dari pihak luar. Proses perizinan yang lebih rumit dan tes wawasan kebangsaan (TWK) dianggap menghambat kerja KPK.
    • Penurunan efektivitas: Pemberian izin oleh Dewan Pengawas untuk menyadap memperlambat penanganan kasus dan dapat mengurangi kejutan dalam OTT. Selain itu, munculnya kewajiban mengeluarkan SP3 untuk kasus yang digantung selama 2 tahun termasuk membatasi ruang gerak KPK.
    • Penurunan jumlah OTT: Sejak perubahan UU KPK, terjadi penurunan jumlah OTT yang menunjukkan adanya pelemahan dalam kemampuan KPK untuk melakukan tindakan penegakan hukum secara cepat dan efektif.

7 of 10

1

2

3

UPAYA PERBAIKAN

Revisi kembali UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga.

Meningkatkan profesionalitas dan integritas SDM KPK

Memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sipil dan media.

8 of 10

PERAN MAHASISWA DALAM MENGHADAPI KPK:

* Menjadi agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi.

* Kritis terhadap kebijakan publik yang berpotensi koruptif.

* Aktif dalam kegiatan sosial dan edukasi antikorupsi.

* Menjaga integritas diri sebagai calon pemimpin masa depan.

9 of 10

KESIMPULAN

    • KPK memerlukan penguatan kembali independensinya secara yuridis danimplementatif agar tidak mengganggu kepentingan politik manapun, serta mampu bertindak sebagai penyeimbang kekuasaan yang menyimpang.
    • Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tegas untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk meminimalkan tumpang tindih dan memastikan sinergi yang efektif.
    • Penguatan hubungan kerja sama dengan masyarakat sipil dan lembaga lain sangat penting, serta revitalisasi program pencegahan korupsi agar lebih efektif dan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat.

10 of 10

Terima Kasih!