HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pendidikan :
Jabatan-Jabatan :
HAKIM
PTUN SEMARANG
ANDI NOVIANDRI, S.H., M.H.
DASAR HUKUM
KEDUDUKAN DAN WEWENANG PTUN
Peranan PERATUN
Menerima
Memeriksa
Memutus
Menyelesaikan
Warga Masyarakat Terhadap Tindakan Pejabat / Badan TUN
Yang Melanggar Hukum Dan / Atau Melanggar AAUPB
Dari Segi Hukum Setiap KEPTUN
Yang Diterbitkan Oleh Pejabat / Badan TUN Apakah Mengandung Cacat Hukum Atau Tidak
MENGADILI
MELINDUNGI
MENGAWASI
SIFAT KHUSUS HUKUM ACARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEMUDAHAN BAGI WARGA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
OBJEK
GUGATAN TUN
Objek gugatan dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (Beschikking) yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN
Keputusan TUN adalah :
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi orang/Badan Hukum Perdata.
(Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014)
Apakah PTUN berwenang mengadili selain Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014)?
Maksud dan Tujuan
“HUKUM ACARA (PERATUN)”
Hukum Acara memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan bertindak.
Maksud & Tujuan:
PENGERTIAN SENGKETA TUN
Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara (TUN) antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan/Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN)
Syarat Keputusan TUN yang dapat digugat
KEPUTUSAN TUN FIKTIF NEGATIF
(Pasal 3 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004)
Sikap diam dari Badan/Pejabat TUN setelah menerima surat permohonan dari seseorang atau badan hukum perdata, dimana Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan sama sekali suatu keputusan TUN yang dimohonkan tersebut.
Sikap diam dari Badan/Pejabat TUN tersebut dianggap telah mengeluarkan suatu keputusan TUN yang berisi penolakan.
Sengketa fiktif positif
PASAL 53 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan?
Apakah PTUN Berwenang mengadili Sengketa FP setelah adanya UU Ciptaker No 11 Tahun 2020?
KEPUTUSAN TUN YANG BUKAN
OBJEK SENGKETA
KTUN SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 2 :
KTUN SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 49 :
Seseorang (atau beberapa orang, masing-masing sebagai pribadi) atau;
Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik, dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART-nya;
SUBJEK GUGATAN TUN
PENGGUGAT
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986;
TERGUGAT
Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau Badan Hukum perdata.
(Pasal 1 angka (12) UU No. 51 Tahun 1986)
Pengertian Gugatan
PERMOHONAN YANG BERISI TUNTUTAN TERHADAP BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA AGAR KEPUTUSAN YANG DITERBITKAN DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH.
Syarat-syarat gugatan dalam PTUN
(Pasal 56 UU No. 5 Tahun 1986)
DASAR GUGATAN
( PASAL 53 AYAT 2 )
PASAL 53 ayat 2 MENENTUKAN :
CARA MENGAJUKAN GUGATAN
GUGATAN LENGKAP
GUGATAN PERFORMA
Alasan gugatan tun
(Pasal 53 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2004)
KUASA HUKUM DALAM BERACARA DI PTUN
Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
Advokat atau “Kuasa Insidentil” yang mendapat ijin dengan Penetapan Ketua PTUN (misalnya : suami/istri, orang dalam hub. Kel. Semenda/sedarah, atau hub. pekerjaan).
Bawahan (Biro atau Bagian Hukum), Jaksa Pengacara Negara atau Advokat.
Yang dapat bertindak selaku Kuasa Hukum :
DIMANA GUGATAN TUN DIAJUKAN
PASAL 54 UU NOMOR 5 TAHUN 1986 MENENTUKAN:
GUGATAN DAPAT DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDUDUKAN :
(AYAT 5)
PROSES BERACARA DI PTUN
Keputusan
Final
DISMISSAL
PROSES OLEH
KETUA PTUN
(Pasal 62)
PEMERIKSAAN
PERSIAPAN
(Pasal 63)
PEMERIKSAAN
DALAM SIDANG
- Pasal 68
- Pasal 98
PUTUSAN
(Pasal 108)
Gugatan
Lolos
GUGATAN
PERLAWANAN
d.t.w. 14 hari
N.O.
Verzet
Tahap I
BAGAN PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN
GUGATAN
PANITERA
KETUA
MAJELIS
Tahap II
Proses Dismissal
a. Menolak/mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Negara (Skorsing).
b. Menolak/mengabulkan permohonan pemeriksaan Cuma-Cuma
c. Menolak/mengabulkan pemeriksaan acara cepat.
d. Menetapkan perkara diperiksa dengan acara biasa.
Tahap III
Tahap IV
PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DENGAN ACARA CEPAT
( Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 5 Tahun 1986 )
Gugatan
disertai permohonan
acara cepat
KETUA PTUN
d.t.w. 14 hari
PENETAPAN
Permohonan diterima
Penunjukkan Hakim Tunggal
d.t.w. 7 hari
Penetapan Hari Sidang
Tanpa Pemeriksaan Persiapan
Jawaban dan Pembuktian Masing-Masing Pihak tidak lebih dari 14 hari
KESIMPULAN
Permohonan ditolak sekaligus dalam penetapan tersebut ditetapkan Pemeriksaan dilaksanakan dengan
Acara Biasa
PUTUSAN
TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA DENGAN ACARA BIASA
Pemeriksaan Persiapan
oleh Majelis Hakim
Bertujuan untuk melengkapi gugatan
yang kurang jelas
PEMBACAAN
SURAT GUGATAN
JAWABAN
Tergugat
REPLIK
Penggugat
DUPLIK
Tergugat
PEMBUKTIAN
KESIMPULAN
PUTUSAN
PROSES BERPERKARA DI PERADILAN TUN
KTUN
FINAL
PTUN
PASAL 50
PT.TUN
PASAL 51
M A
Pasal 55 (1)
UU No. 5/2004
GUGATAN
Pasal 54
BANDING
Pasal 122
KASASI
Pasal 131
KTUN
BELUM
FINAL
PEJABAT PEMBUAT
KEPUTUSAN
INSTANSI BANDING ADMINISTRASI
GUGATAN
GUGATAN
Pasal 48 (2)
KEBERATAN
BANDING
Administrasi
Pasal 48 (1)
SUMBER WEWENANG
BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA
BADAN /
PEJABAT TUN
WEWENANG
ATRIBUSI
(Berdasar UU)
WEWENANG
DELEGASI
(Berdasar Pelimpahan)
WEWENANG
MANDAT
(Berdasar Pemberian Kuasa)
UPAYA ADMINISTRATIF
kepada Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN
----- Digugat ke PTUN;
kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggi yang mengeluarkan KTUN
----- Gugatan ke PT.TUN;
- Upaya administratif :
(Pasal 75 s/d 78 UU, 30 Tahun 2014, Perma No 6 Tahun 2018, Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986)
DIKABULKAN :
hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan, jika keputusan tun yang digugat tetap dilaksanakan
DITOLAK /
TIDAK DIKABULKAN
apabila ada kepentingan
umum dalam rangka
pembangunan
mengharuskan
pelaksanaan keputusan
tun tersebut
DIKABULKAN DALAM
DUA TAHAP PROSESUAL :
PENGABULAN DAN
PENCABUTAN DIBUAT DALAM BENTUK PENETAPAN KECUALI YANG DITUANG DALAM PUTUSAN AKHIR
(SEMA NOMOR 2 TAHUN 1991)
PADA PUTUSAN AKHIR
ALASAN
PENETAPAN
PENUNDAAN
PUTUSAN AKHIR PTUN
(Pasal 97 ayat (7) UU No. 5 tahun 1986)
SANKSI BADAN/PEJABAT TUN YANG TIDAK MELAKSANAKAN
PUTUSAN PTUN
(Pasal 116 ayat 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004,
besarnya ditentukan oleh pertimbangan Majelis Hakim
berdasar asas kepatutan)
(Pasal 116 ayat 5 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004)
ISI PUTUSAN GUGATAN TUN DIKABULKAN
UPAYA
HUKUM
(Pasal 122-130 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004).
(Pasal 131 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004).
(Pasal 132 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo
Pasal 66-76 Undang-Undang No. No. 14 Tahun 1985)
STUDI PENGENALAN KASUS