NIKAH SIRI
PRAKTIK BERBAHAYA
BAGI PEREMPUAN DAN ANAK
PUSAT STUDI GENDER DAN ANAK (PSGA)
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
DIDUKUNG OLEH UNICEF
PENDAHULUAN
ISLAM BERBICARA TENTANG PERNIKAHAN SIRI
PENCERABUTAN HAK-HAK ANAK DALAM PERNIKAHAN SIRI
JURANG CURAM NIKAH SIRI
NIKAH TERCATAT: JALAN TEPAT, JALAN SELAMAT
01
DEFINISI ISTILAH
02
Anak
Kewajiban
Hak/Perlindungan Anak
Keluarga
Masyarakat
Masyarakat Internasional
Pemerintah
Pernikahan
Pernikahan Siri
Perkawinan Anak
Prevalensi Perkawinan Anak
ANAK
Pemegang hak/subjek atas hak (rights holder), dan anak tidak dapat mengklaim hak asasinya.
HAK ANAK
Sesuatu yang melekat pada diri seorang anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh para pemangku kewajiban
Segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PERLINDUNGAN ANAK
03
KELUARGA
Sesuatu yang harus dilakukan kepada anak dengan penuh rasa tanggung jawab oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Masyarakat Internasional.
Wajib bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak anak.
KEWAJIBAN
04
MASYARAKAT
Akan membantu keluarga memenuhi tanggung jawabnya, menjaga dan mengakui hak-hak anak, serta membantu negara menjalankan kewajiban.
PEMERINTAH
Representasi negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) peraturan untuk mengakui hak-hak anak.
MASYARAKAT INTERNASIONAL
Sebagai konsekuensi telah meratifikasi KHA adalah Indonesia wajib mengirimkan laporan periodik (5 tahunan) yang melaporkan pelaksanaan KHA ke Komite Hak Anak PBB dan akan menerima rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
05
PERNIKAHAN
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
PERNIKAHAN SIRI
Sebuah proses pernikahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Islam, seperti adanya wali, saksi dan ijab qabul, hanya saja tidak dilakukan pencatatan pada kantor urusan Agama (KUA) sebagai petugas resmi dari kantor Kementerian Agama bagi mereka yang melakukan perkawinannya menurut agama Islam, dan pada kantor sipil bagi yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam.
06
PERKAWINAN ANAK
Perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 19 tahun.
07
PREVALENSI PERKAWINAN ANAK
Perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berumur 18 tahun dibagi dengan jumlah perempuan usia 20-24 tahun.
BAGIAN - I
PENDAHULUAN
09
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan (Pasal 3)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P.005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam masa Iddah Istri
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Nikah
PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
DASAR HUKUM PERNIKAHAN
10
PRINSIP DASAR HAK ANAK
Non Diskriminasi atau Tidak Membeda-bedakan
Tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, status, tempat tinggal, agama, bahasa, penampilan, Kesehatan mental, disabilitas, kekayaan, kondisi keluarga, atau tidak ada alasan apapun untuk memperlakukan anak secara tidak adil.
Kepentingan Terbaik Untuk Anak
Dalam membuat keputusan harus memikirkan apa dampak keputusan tersebut kepada anak dan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pemerintah harus menjamin anak diasuh oleh orangtuanya atau orang lain yang dibutuhkan dan memastikan tempat pengasuhan nyaman dan aman.
22
PRINSIP DASAR HAK ANAK
Kelangsungan Hidup dan Berkembang
Anak memiliki hak hidup dan pemerintah menjamin anak dapat bertahan hidup dan mengembangkan diri sebaik mungkin.
Menghargai Pandangan Anak
Anak memiliki kebebasan mengeluarkan pendapatnya tentang masalah yang mempengaruhi mereka dan orang dewasa mendengarkan dengan bersungguh-sungguh dan menerapkannya.
23
PERNIKAHAN
Perkawinan yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
(Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008)
Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
25
Nikah/Kawin Siri
Nikah Siri=Nikah di Bawah Tangan
PERNIKAHAN
25
Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 Tentang Nikah di Bawah Tangan (Nikah Siri)
Ketentuan Hukum:
PERKAWINAN ANAK
Perkawinan anak secara siri banyak terjadi di Sulsel, karena kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen secara administratif.
Perkawinan anak (dibawah 19 tahun) yang dilakukan dengan adanya Dispensasi Kawin, dengan berbagai persyaratan.
Perkawinan yang terjadi karena Siri, karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi termasuk tidak adanya penetapan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama.
26
SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI
27
MENGAPA NIKAH SIRI?
Menghindari Pasal 3, 4, 5 UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974
Ditolak KUA atau Pengadilan Agama
Tidak ada akses ke layanan
PENYEBAB PRAKTIK NIKAH SIRI PADA PELAKU DEWASA
MENGAPA NIKAH SIRI?
28
29
MENGAPA NIKAH SIRI?
PENYEBAB PRAKTIK NIKAH SIRI OLEH MASYARAKAT/ORANG TUA
SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI
Rekapitulasi Peristiwa dan Pencatatan Nikah-Rujuk
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2022
30
SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI
30
18,78%
23,66%
44,05%
16,63%
21,27%
Pencatatan Perkawinan Anak Tahun 2019-2022
di Sulawesi Selatan
SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI
30
Pencatatan Perkawinan Anak Tahun 2019-2022
di Sulawesi Selatan
*Kabupaten Wajo, Selayar, Sidrap dan Sinjai paling banyak berkontribusi terhadap angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2019-2022.
SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI
Analisis Situasi
Angka Perkawinan Anak di Indonesia Tahun 2021
31
SITUASI PRAKTIK PERKAWINAN SIRI
Analisis Situasi Angka Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Selatan
Angka Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2021 (Data per 2 Desember 2021)
32
BAGIAN - 2
ISLAM BICARA TENTANG
PERNIKAHAN SIRI
36
AZAS PERNIKAHAN DALAM ISLAM
37
Keberpasangan (az-Zawaj), bukan nafsi-nafsi
Saling menguatkan dan melengkapi (miytsaqan galizhan)
Memperlakukan pasangan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf)
Dibangun dengan prinsip saling menghargai pendapat (musyawarah).
Berpasang-pasangan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah Swt, termasuk pada manusia harus diikat dengan ikatan pernikahan yang sah, keberpasangan heterogenitas.
Jalan bagi manusia untuk menyalurkan naluri biologisnya, dan menjadi banyak/berkembang biak (syu’uban wa qabaila).
AZAZ PERNIKAHAN SULIT DALAM PERNIKAHAN SIRI
PERNIKAHAN
QS. AN-NUR
[24: 32]
QS. AR-RUM,
[30: 21]
Hadis Dari Sahabat
Ibnu Mas'ud RA,
Rasulullah SAW
38
DALIL HUKUM NIKAH DALAM ISLAM
QS. AR-RUM, 30: 21
Terjemahnya:
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir
39
DALIL HUKUM NIKAH DALAM ISLAM
QS. AN-NUR, 24: 32
Terjemahnya:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
40
DALIL HUKUM NIKAH DALAM ISLAM
Hadis Dari Sahabat Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda
Artinya:
‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mencapai masa nikah, maka menikahlah. Karena yang demikian itu lebih bisa menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena itu adalah penyembuh. (HR. Bukhari dan Muslim)”
41
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
42
MAQASHID AL-SYARI’AH
TUJUAN UTAMA PENSYARIATAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
43
Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)
Memelihara Jiwa (Hifzh an-nafsih)
Memelihara akal (Hifzh al-’aqli)
Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)
Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)
QS. Al-Baqarah (2): 256
QS. Al-Baqarah (2): 219
QS. Al-Maidah (5): 38
QS. Al-Baqarah (2): 221
QS. Al-Baqarah (2):178
MAQASHID AL-SYARI’AH
NIKAH SIRI BERTENTANGAN DENGAN MAQASHID SYARIAH (TUJUAN SYARIAH)
44
DASAR HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN
HADIS TENTANG WAJIBNYA MENGUMUMKAN PERNIKAHAN
´أعلنوا النكاح
´“Umumkanlah pernikahan…”
´Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas Ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita cermati, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan.
Karena Nabi saw. juga bersabda,
´لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih Al-Jami’ no. 7557) Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar
46
ANALISIS HADIS PENCATATAN PERNIKAHAN
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih:
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.
[HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649]
47
KAIDAH FIQHI
“Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”.
“Menolak bahaya didahulukan atas mendatangkan kebaikan”. Pergesaran kultur lisan (oral) kepada kultur tulis sebagai ciri masyarakat modern, menutut dijadikannya akta, surat sebagai bukti autentik.
Dengan dicatatnya perkawinan, maka berbagai macam bentuk kemudharatan seperti ketidakpastian status bagi wanita dan anak-anak akan dapat dihindari. Filosofi Akta, saksi hidup bisa hilang dengan sebab kematian, manusia pun dapat mengalami kelupaan dan kealpaan. Atas dasar ini diperlukan sebuah bukti yang abadi dan itulah akta
45
DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN
DASAR HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN
KAIDAH FIQHI
Kaidah fiqh lain yang dapat digunakan dalam menutup sumber-sumber kemudharatan adalah Saddu Dzari’ah atau Menutup jalan yang menuju terjadinya perbuatan terlarang dan membawa kemudaratan. Salah satu implikasi yang sangat serius dari praktek nikah sirri adalah banyak ditemukan anak dan janda yang tidak bisa menuntut haknya dari suami atau ayah yang tidak tercatat, seperti masalah warisan, akta kelahiran, masyarakat miskin baru dan turunan masalah lainnya.
48
WALIMAH SEBAGAI PENCATATAN SOSIAL ZAMAN NABI
PENGUMUMAN NIKAH
50
BAGIAN - 3
PENCERABUTAN
HAK-HAK ANAK DALAM PERNIKAHAN SIRI
51
FISIK/BIOLOGIS
Nutrisi, Immunisasi/Vaksin, Kebersihan diri, lingkungan, kesempatan bermain, beristirahat, Kesehatan dan lainnya.
KASIH SAYANG/ PERLINDUNGAN
Memberikan rasa aman, menciptakan rasa nyaman, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan bahaya, perhatian, pendampingan, menjadi role model, dan menghargai anak.
STIMULASI/DUKUNGAN
Mendukung untuk mengeksplorasi lingkungan, Pendidikan setinggi mungkin, aktifitas positif, pengembangan bakat dan minat yang melibatkan
seluruh panca indra.
KEBUTUHAN DASAR TUMBUH KEMBANG OPTIMAL ANAK
ASUH
ASIH
ASAH
52
HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
HAK-HAK ANAK
Hak Hidup, Kelangsungan hidup, Perkembangan, Pengasuhan & Monitoring Berkala, Identitas, Nama, Kebangsaan, Kewarganegaraan, Berpendapat, Berekspresi, Berfikir, Berkeyakinan, Beragama, Berorganisasi, Privacy, Informasi, Kesehatan,
Hak Khusus ADK, Jaminan Sosial,
Standar Hidup Layak, Pendidikan, Budaya
PERLINDUNGAN ANAK
Melindungi anak dari semua bentuk kekerasan Fisik, Mental, Pelukaan/ Perlakuan Salah/ Penelantaran/ Perlakuan Menelantarkan, Eksploitasi, dan Kekerasan Seksual.
53
HAK ANAK diantaranya, untuk:
untuk mendapatkan:
HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
[UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak]
54
HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
(UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
Anak yang berhak atas perlindungan khusus diantaranya:
55
HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kewajiban Negara Terhadap Rakyat
MELINDUNGI
(TO PROTECT)
MEMAJUKAN
(TO PROMOTE)
MEMENUHI
(TO FULFILL)
MENGHORMATI
(TO RESPECT)
56
HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMENUHI
HAK ANAK?
57
MASYARAKAT INTERNASIONAL
PEMERINTAH PUSAT
PEMERINTAH LOKAL
MASYARAKAT
ANAK
HAK ANAK YANG TERCERABUT KARENA ORANGTUA /KOMUNITAS ADAT (TERPENCIL)/ANAK MENGALAMI PERNIKAHAN SIRI
Orang Tua/Org Tua dari Komunitas Adat (Terpencil)/Anak yang
Nikah Siri
Tidak Ada
Akta Nikah
Status KTP
Tidak Berubah
Tidak ada KK
Perlindungan Khusus Dari
Stigma Karena Dianggap Anak
Yang Lahir Dari Pasangan
Suami Istri Yang Pernikahannya
Tidak Sah Secara Hukum Formal
Beban Psikologis Anak Saat Sudah Mengetahui Tentang Hak Atas Identitas
58
PELUANG ‘BERESIKO’ NIKAH SIRI
Kebijakan Pemerintah Sulawesi Selatan terkait
Akses Dokumen Kependudukan
75
HAK ANAK YANG TERCERABUT
KARENA PERNIKAHAN SIRI
TIDAK ADA KK
Lorem Ipsum
Perlindungan Khusus Bagi Anak Terlantar
Keluarga Sulit Untuk Dapat Bantuan Bansos PKH, BPNT dan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Keluarga Kurang Mampu
HAK ANAK YANG TERCERABUT ADALAH HAK PENDIDIKAN, HAK KESEHATAN,
DAN HAK HIDUP
YANG LAYAK
Anak Sulit Untuk Dapat Hak Bantuan Jaminan Sosial Bagi Yang Kurang Mampu
60
HAK ANAK YANG TERCERABUT KARENA PERNIKAHAN SIRI
TIDAK ADA
AKTA CERAI
Identitas (Nazab) Anak Berbeda-beda Dalam Satu Keluarga
Banyak Anak Dari Beberapa Suami/ Istri
Bisa Terjadi Perkawinan Sedarah Antar Saudara (Incest)
Perlindungan Khusus Dari Kekerasan Seksual Dari Ayah Tiri
Orangtua Mudah Kawin Cerai
HAK YANG TERCERABUT ADALAH IDENTITAS DIRI, HAK WARIS, DAN HAK PENGASUHAN
61
HAK ANAK YANG TERCERABUT DARI KASUS PERKAWINAN ANAK
HAK ATAS PENDIDIKAN
HAK KESEHATAN TERMASUK KESEHATAN MENTAL
PERLINDUNGAN KHUSUS DARI PEKERJA ANAK
PERLINDUNGAN KHUSUS DARI ANAK TERLANTAR
HAK HIDUP, TUMBUH DAN BERKEMBANG
PERLINDUNGAN KHUSUS DARI KEKERASAN
HAK ATAS IDENTITAS
HAK ATAS PENGASUHAN YANG POSITIF
HAK UNTUK HIDUP BERSAMA ORANGTUA
Akibat Pernikahan
Anak
Pendidikan
Kesehatan
Ekonomi
Lainnya
Putus Sekolah
Anak
Ibu
Kesehatan Anak
Upah Rendah
Kemiskinan
KDRT, KTA, Kesehatan
Mental
Identitas Anak
Pola Asuh Salah
ke Anak
*Sumber : Deputi Bidang TKA, KemenPPPA, 2019
63
PERILAKU PERNIKAHAN SIRI TERMASUK PERKAWINAN ANAK ADALAH PERILAKU SOSIAL
64
BENTUK PERUBAHAN PERILAKU
PERUBAHAN PERILAKU KARENA TERJADI PERUBAHAN LINGKUNGAN FISIK, SOCIAL BUDAYA DAN EKONOMI (BENCANA ALAM, PERANG, PANDEMI, DSB)
PERUBAHAN PERILAKU KARENA SUATU INOVASI ATAU PROGRAM PEMBANGUNAN DI DALAM MASYARAKAT
ALAMIAH
(NATURAL CHANGE)
TERENCANA
(PLANNED CHANGE)
KESEDIAAN UNTUK BERUBAH
(READINESS TO CHANGE)
PERUBAHAN
66
BENTUK PERUBAHAN PERILAKU
PROSES CEPAT
Menggunakan Kekuatan/ Kekuasaan/ Dorongan misalnya dengan aturan/perundang-undangan untuk mencegah perkawinan anak
PROSES LAMBAT
Pemberian informasi tentang hak anak, perilaku baik dan buruk, baik di tingkat keluarga masyarakat dan pemerintah, yang akan berpengaruh pada pencegahan perkawinan anak
Kesediaan Untuk Berubah�(Readiness To Change)
CEPAT DAN LAMBAT
65
PERUBAHAN PERILAKU SOSIAL
Fokus utama perubahan perilaku sosial dalam perkawinan siri dan perkawinan anak adalah merubah POLA PIKIR, SIKAP, KEPERCAYAAN dan PERILAKU NEGATIF seluruh pihak yang terlibat.
Pola Pikir
Sikap
Perilaku/Aksi
67
BAGIAN 4
JURANG CURAM NIKAH SIRI
68
DAMPAK NIKAH SIRI
DAMPAK HUKUM
DAMPAK
SOSIAL
DAMPAK HUKUM
PEREMPUAN KORBAN
PERKAWINAN ANAK
DAMPAK
KESEHATAN
DAMPAK
PSIKOLOGI
DAMPAK
PENDIDIKAN DAN
SOSIAL ANAK
69
DAMPAK PERNIKAHAN SIRI PADA PEREMPUAN
72
DAMPAK HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKAWINAN ANAK
Kesulitan untuk mendapatkan Identitas hukum untuk anak, seperti Akta Kelahiran terutama untuk keperluan Sekolah.
74
Ketika mengalami KDRT dan melapor untuk penanganan hukum biasanya ditolak karena tidak ada Buku nikah, jika mengalami kekerasan fisik maka yang dikenakan pasal penganiayaan (KUHP).
Tidak bisa mengajukan perceraian secara resmi di Pengadilan, kecuali melalui Isbat Nikah diikuti perceraian (Isbat Cerai)
KONTRIBUSI UU TPKS TERHADAP PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Pasal berkaitan dengan Perkawinan Anak (Pasal 10)
namakan praktik budaya
Pasal berkaitan dengan Perkawinan Anak (Pasal 8)
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah)
76
PROSES HUKUM PERKAWINAN PAKSA DAN PEMAKSAAN KONTRASEPSI
77
ANCAMAN BAGI YANG MEMPERSULIT PROSES PEMERIKSAAN
UU TPKS NO. 12 Tahun 2022,Pasal 19:
Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
78
PUTUSAN MK TENTANG
HAK ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI
Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Macicha Mochtar.
Putusan MK ini tidak terkait sama sekali dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi semata-mata untuk melindungi kepentingan anak luar kawin (keperdataan anak luar kawin) yang tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti menurut hukum.
79
IMPLIKASI PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN PASAL 43 AYAT (1) UU PERKAWINAN UNTUK PERLINDUNGAN ANAK
IMPLIKASI 1
IMPLIKASI 2
80
DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP
KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN
Analisis Situasi
82
GLOBALISASI
PERGAULAN BEBAS REMAJA
KESEHATAN REPRODUKSI
DAMPAK PERNIHAKAN SIRI TERHADAP
KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN
82
Perkawinan dini berimplikasi pada terjadinya hubungan seksual pada usia lebih muda dan berdampak pada kesehatan reproduksi wanita lebih besar dibandingkan kesehatan reproduksi pria
Pada usia muda, organ reproduksi wanita belum matang dan belum siap untuk proses hubungan seksual apalagi kehamilan
Pada usia muda/dini, kesehatan mental dan emosional juga belum matang untuk menghadapi kehidupan dalam sebuah perkawinan dan mendidik anak
DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP
KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN
Konsep Dasar Perkembangan
Kesehatan Reproduksi & Mental Perempuan
82
PERKEMBANGAN REPRODUKSI PEREMPUAN
ORGAN REPRODUKSI PEREMPUAN
SIKLUS KEHIDUPAN PEREMPUAN
DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP
KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN
82
Menopause yaitu masa berhentinya menstruasi sekurang-kurangnya 1 tahun dsebabkan oleh penurunan fungsi indung telur, sehingga produksi hormon estrogen berkurang dan menstrusi terhenti untuk selamanya. Menopause terjadi pada usia 45 hingga 55 tahun.
Masa senium atau masa setelah menstruasi, ialah masa yang berlangsung 4-5 tahun setelah masa menopause
MENOPOUSE & SENIUM
Masa klimakterium atau pra-menopause pada umumnya menstruasi tidak teratur, biasanya terjadi 4-5 tahun sebelum menopause
KLIMAKTERIUM
Masa reproduksi pada wanita adalah usia 20-30 tahun, pada usia ini wanita sedang subur dan kualitas sel telur yang amat baik.
REPRODUKSI
Masa remaja merupakan masa transisi dari periode anak menuju Dewasa.
REMAJA (PUBERTAS)
Masa anak dimulai dari 0-19 tahun. Anak dalam periode ini suka mengeksplorasi sekitarnya, bersosialisasi, belajar tentang dunia luar, mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat
ANAK
Masa bayi dihitung dari usia 0 hari sampai satu tahun.
Terjadi perubahan dan pertumbuhan yang amat cepat
BAYI
Masa dimana terjadi pertemuan sel telur dengan sel sperma di dalam alat genitalia interna perempuan yaitu tuba fallopi.
KONSEPSI
SIKLUS KEHIDUPAN PEREMPUAN
Sistem reproduksi wanita belum aktif sampai mencapai pubertas
Ovarium belum berfungsi akibatnya sekresi hormon (-)
Hormon GnRH hipotalamus disupresi
Hipotalamus aktif --> GnRH --> hipofisis --> FSH dan LH --> ovarium menghasilkan estrogen
sekresi estrogen --> ovarium aktif --> induksi pertemuan dan pematangan saluran reproduksi wanita dan perkembangan karakteristik seks sekunder wanita
PUBERTAS
88
DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP KESEHATAN
84
PENYEBAB KEMATIAN IBU MELAHIRKAN
Tiga faktor utama penyebab kematian ibu melahirkan yaitu:
90
DAMPAK PSIKOLOGI PERNIKAHAN SIRI
Pelaku Perkawinan Siri adalah Anak yang RENTAN dan PERLU DILINDUNGI.
Anak sebagai manusia yang memiliki unsur fisik dan psikis yang terkoneksi satu sama lain. Pernikahan yang dilakukan akan berdampak pada PSIKIS atau PSIKOLOGIS anak.
Tugas utama perkembangan anak adalah BERMAIN dan BELAJAR namun dengan adanya pernikahan membuat anak tidak fokus menyelesaikan tugas perkembangannya.
93
DAMPAK PSIKOLOGI PERNIKAHAN SIRI
Pendidikan Anak
Sosial Anak
94
Emosi Anak
DAMPAK PSIKOLOGI
KAWIN SIRI TERHADAP DINAMIKA RUMAH TANGGA
95
BAGIAN 5
NIKAH TERCATAT :
JALAN TEPAT, JALAN SELAMAT
102
NIKAH TERCATAT
103
Pasal 5, Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Pasal 7 Ayat (1)
NIKAH TERCATAT
Tujuan Pencatatan Pernikahan
104
Pencatatan pernikahan ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Sebagai upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (misaqan galidzan) pernikahan
Secara lebih khusus melindungi perempuan dalam kehidupan berumah tangga.
NIKAH TERCATAT
Fungsi Pencatatan Pernikahan
(BAQIR MANAN-Mahkamah Agung)
105
Ketertiban Hukum (legal order)
Instrumen Kepastian Hukum,
Kemudahan Hukum
Bukti Perkawinan
NIKAH TERCATAT
Mudarat Pernikahan Tidak Tercatat
Tidak mendapat pengakuan negara atau tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah terjadi perkawinan, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, sedangkan hubungan perdata dengan bapak tidak ada.
Baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak untuk menuntut nafkah atau warisan dari bapaknya.
106
NIKAH TERCATAT
107
TERIMA KASIH
TIM PENYUSUN
Prof. Dr. H. Muhammad Ramli, M. Si
Dr. Rosmini Amin, M.Th. I
Nursalam, S.Pd., M.Si
Dr. dr. Rosdiana, M. Kes
Nur Anti Madjid, S.E., M. T
Rosmiati Sain, S.H., MH
Mujahid Dahlan, S. Ag., M.Th. I
FASILITATOR
Ir. Fadiah Mahmud, M. Pd
108
BAHAN BACAAN
108
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan di Indonesia
Pasal 1
Perkawinan: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pasal 2 ayat (1)
Olehnya tidak boleh ada perkawinan satu jenis, perkawinan yang dibatasi waktunya/kawin kontrak, karena perkawinan kontrak tidak bersifat kekal. Perkawinan harus dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bahwa hukum agama dan kepercayaan pemeluknya menjadi dasar yang menentukan bagi keabsahan atau tidaknya sebuah perkawinan.
Pasal 2 ayat (2)
Agar terjamin kelangsungan dan mempunyai kepastian hukum, maka perkawinan perlu dicatat berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku
11
DASAR HUKUM PERKAWINAN
UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
(Revisi No. 1 tahun 1974) Pasal 7
12
DASAR HUKUM PERKAWINAN
UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) :
Ketentuan Hukum Keabsahan Perkawinan
Apabila dilakukan diluar ketentuan tersebut diatas maka perkawinan yang dilakukan “TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM” hal ini sesuai dengan :
Pasal 6 ayat (2) KHI : Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jadi Kawin Siri dianggap tidak pernah ada (never existed), dan akibatnya adalah tidak dilindungi oleh hukum (no legal protect).
13
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Pasal 1 ayat 5
Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 15 huruf d
Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat: meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah
(KPAI/KPAD)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
14
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Pasal 2:
Pasal 3
diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah”.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974
15
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Pasal 2
PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
16
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Nikah
17
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P.005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri
18
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Setiap orang berhak atas Kesehatan.
Setiap orang berhak:
a. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
19
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Pasal 11
agama, perkembangan mental, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
PP No 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi
20
DASAR HUKUM PERKAWINAN
Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
21