1 of 92

NIKAH SIRI

PRAKTIK BERBAHAYA

BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

PUSAT STUDI GENDER DAN ANAK (PSGA)

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

UIN ALAUDDIN MAKASSAR

DIDUKUNG OLEH UNICEF

2 of 92

PENDAHULUAN

ISLAM BERBICARA TENTANG PERNIKAHAN SIRI

PENCERABUTAN HAK-HAK ANAK DALAM PERNIKAHAN SIRI

JURANG CURAM NIKAH SIRI

NIKAH TERCATAT: JALAN TEPAT, JALAN SELAMAT

01

3 of 92

DEFINISI ISTILAH

02

Anak

Kewajiban

Hak/Perlindungan Anak

Keluarga

Masyarakat

Masyarakat Internasional

Pemerintah

Pernikahan

Pernikahan Siri

Perkawinan Anak

Prevalensi Perkawinan Anak

4 of 92

ANAK

Pemegang hak/subjek atas hak (rights holder), dan anak tidak dapat mengklaim hak asasinya.

HAK ANAK

Sesuatu yang melekat pada diri seorang anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh para pemangku kewajiban

Segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

PERLINDUNGAN ANAK

03

5 of 92

KELUARGA

Sesuatu yang harus dilakukan kepada anak dengan penuh rasa tanggung jawab oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Masyarakat Internasional.

Wajib bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak anak.

KEWAJIBAN

04

6 of 92

MASYARAKAT

Akan membantu keluarga memenuhi tanggung jawabnya, menjaga dan mengakui hak-hak anak, serta membantu negara menjalankan kewajiban.

PEMERINTAH

Representasi negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) peraturan untuk mengakui hak-hak anak.

MASYARAKAT INTERNASIONAL

Sebagai konsekuensi telah meratifikasi KHA adalah Indonesia wajib mengirimkan laporan periodik (5 tahunan) yang melaporkan pelaksanaan KHA ke Komite Hak Anak PBB dan akan menerima rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

05

7 of 92

PERNIKAHAN

Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

PERNIKAHAN SIRI

Sebuah proses pernikahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Islam, seperti adanya wali, saksi dan ijab qabul, hanya saja tidak dilakukan pencatatan pada kantor urusan Agama (KUA) sebagai petugas resmi dari kantor Kementerian Agama bagi mereka yang melakukan perkawinannya menurut agama Islam, dan pada kantor sipil bagi yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam.

06

8 of 92

PERKAWINAN ANAK

Perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 19 tahun.

07

PREVALENSI PERKAWINAN ANAK

Perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berumur 18 tahun dibagi dengan jumlah perempuan usia 20-24 tahun.

9 of 92

  • Dasar Hukum Pernikahan
  • Apa Itu Pernikahan
  • Pernikahan Siri
  • Situasi Praktik Pernikahan Siri/Perkawinan Anak

BAGIAN - I

PENDAHULUAN

09

10 of 92

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan (Pasal 3)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P.005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam masa Iddah Istri

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Nikah

PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

DASAR HUKUM PERNIKAHAN

10

11 of 92

PRINSIP DASAR HAK ANAK

Non Diskriminasi atau Tidak Membeda-bedakan

Tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, status, tempat tinggal, agama, bahasa, penampilan, Kesehatan mental, disabilitas, kekayaan, kondisi keluarga, atau tidak ada alasan apapun untuk memperlakukan anak secara tidak adil.

Kepentingan Terbaik Untuk Anak

Dalam membuat keputusan harus memikirkan apa dampak keputusan tersebut kepada anak dan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pemerintah harus menjamin anak diasuh oleh orangtuanya atau orang lain yang dibutuhkan dan memastikan tempat pengasuhan nyaman dan aman.

22

12 of 92

PRINSIP DASAR HAK ANAK

Kelangsungan Hidup dan Berkembang

Anak memiliki hak hidup dan pemerintah menjamin anak dapat bertahan hidup dan mengembangkan diri sebaik mungkin.

Menghargai Pandangan Anak

Anak memiliki kebebasan mengeluarkan pendapatnya tentang masalah yang mempengaruhi mereka dan orang dewasa mendengarkan dengan bersungguh-sungguh dan menerapkannya.

23

13 of 92

PERNIKAHAN

Perkawinan yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

(Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008)

Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

25

Nikah/Kawin Siri

Nikah Siri=Nikah di Bawah Tangan

14 of 92

PERNIKAHAN

25

Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 Tentang Nikah di Bawah Tangan (Nikah Siri)

Ketentuan Hukum:

  1. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat.
  2. Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).

15 of 92

PERKAWINAN ANAK

Perkawinan anak secara siri banyak terjadi di Sulsel, karena kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen secara administratif.

Perkawinan anak (dibawah 19 tahun) yang dilakukan dengan adanya Dispensasi Kawin, dengan berbagai persyaratan.

Perkawinan yang terjadi karena Siri, karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi termasuk tidak adanya penetapan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama.

26

16 of 92

SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI

27

MENGAPA NIKAH SIRI?

Menghindari Pasal 3, 4, 5 UU Perkawinan

No. 1 Tahun 1974

Ditolak KUA atau Pengadilan Agama

Tidak ada akses ke layanan

17 of 92

PENYEBAB PRAKTIK NIKAH SIRI PADA PELAKU DEWASA

MENGAPA NIKAH SIRI?

  • Poligami tanpa izin/terselubung laki-laki dewasa pada anak.

28

  • Poliandri terselubung perempuan dewasa pada anak.
  • Kepuasan seksual, bukan bertujuan membentuk keluarga ‘samara’
  • Tujuan ‘Traficking’ ataupun pedofili
  • Kawin kontrak

18 of 92

29

  • Masalah ekonomi

MENGAPA NIKAH SIRI?

PENYEBAB PRAKTIK NIKAH SIRI OLEH MASYARAKAT/ORANG TUA

  • Masyarakat kurang paham dan kurang sadar
  • Anak perempuan tidak mendapatkan restu dari orang tua/wali
  • Perkawinan diatur oleh orang tua untuk menyatukan keluarga (budaya ‘Mappasitaro’)

19 of 92

SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI

Rekapitulasi Peristiwa dan Pencatatan Nikah-Rujuk

Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2022

30

20 of 92

SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI

30

18,78%

23,66%

44,05%

16,63%

21,27%

Pencatatan Perkawinan Anak Tahun 2019-2022

di Sulawesi Selatan

  • Terjadi peningkatan jumlah perkawinan anak laki-laki dan perempuan (< 19 tahun) setiap tahunnya selama 2019-2021.
  • Tahun 2022 mengalami penurunan jumlah perkawinan anak yang cukup signifikan, berkurang hingga 50% dari tahun sebelumnya.
  • Proporsi perkawinan anak perempuan usia di bawah 19 tahun, 5x lebih banyak dari anak laki-laki di tahun 2022.

21 of 92

SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI

30

Pencatatan Perkawinan Anak Tahun 2019-2022

di Sulawesi Selatan

*Kabupaten Wajo, Selayar, Sidrap dan Sinjai paling banyak berkontribusi terhadap angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2019-2022.

22 of 92

SITUASI PRAKTIK PERNIKAHAN SIRI

Analisis Situasi

Angka Perkawinan Anak di Indonesia Tahun 2021

31

23 of 92

SITUASI PRAKTIK PERKAWINAN SIRI

Analisis Situasi Angka Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Selatan

Angka Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2021 (Data per 2 Desember 2021)

32

24 of 92

BAGIAN - 2

ISLAM BICARA TENTANG

PERNIKAHAN SIRI

36

25 of 92

AZAS PERNIKAHAN DALAM ISLAM

37

Keberpasangan (az-Zawaj), bukan nafsi-nafsi

Saling menguatkan dan melengkapi (miytsaqan galizhan)

Memperlakukan pasangan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf)

Dibangun dengan prinsip saling menghargai pendapat (musyawarah).

Berpasang-pasangan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah Swt, termasuk pada manusia harus diikat dengan ikatan pernikahan yang sah, keberpasangan heterogenitas.

Jalan bagi manusia untuk menyalurkan naluri biologisnya, dan menjadi banyak/berkembang biak (syu’uban wa qabaila).

AZAZ PERNIKAHAN SULIT DALAM PERNIKAHAN SIRI

26 of 92

PERNIKAHAN

QS. AN-NUR

[24: 32]

QS. AR-RUM,

[30: 21]

Hadis Dari Sahabat

Ibnu Mas'ud RA,

Rasulullah SAW

38

27 of 92

DALIL HUKUM NIKAH DALAM ISLAM

QS. AR-RUM, 30: 21

Terjemahnya:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir

39

28 of 92

DALIL HUKUM NIKAH DALAM ISLAM

QS. AN-NUR, 24: 32

Terjemahnya:

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

40

29 of 92

DALIL HUKUM NIKAH DALAM ISLAM

Hadis Dari Sahabat Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda

Artinya:

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mencapai masa nikah, maka menikahlah. Karena yang demikian itu lebih bisa menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena itu adalah penyembuh. (HR. Bukhari dan Muslim)”

41

30 of 92

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

  • Perkawinan disyari’atkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mengatur kehidupan keluarga agar tercapai kehidupan yang tenang (Sakinah), penuh cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). QS. Ar-Rum 30:21.

  • Mengikuti Sunnah Rasulullah Saw, mendapatkan keturunan, menyambung silaturrahmi dan memperbaiki kualitas hidup

42

31 of 92

MAQASHID AL-SYARI’AH

TUJUAN UTAMA PENSYARIATAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

43

Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)

Memelihara Jiwa (Hifzh an-nafsih)

Memelihara akal (Hifzh al-’aqli)

Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)

Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)

QS. Al-Baqarah (2): 256

QS. Al-Baqarah (2): 219

QS. Al-Maidah (5): 38

QS. Al-Baqarah (2): 221

QS. Al-Baqarah (2):178

32 of 92

MAQASHID AL-SYARI’AH

NIKAH SIRI BERTENTANGAN DENGAN MAQASHID SYARIAH (TUJUAN SYARIAH)

  • Kompleksitas masalah Nikah Siri berdampak negatif bagi kaum perempuan sebagai pihak yang dinikahi, sementara pihak laki-laki tidak terbebani oleh tanggungjawab formal. Bahkan bila pihak laki-laki melakukan pengingkaran telah terjadinya pernikahan, ia tidak akan mendapat sanksi apapun secara hukum, karena memang tidak ada bukti autentik bahwa pernikahan telah terjadi secara hukum. Kondisi ini membuat kerentanan bahkan penelantaran terhadap perempuan dan anak.
  • Jika melihat Tujuan Pernikahan dan Tujuan disyariatkannya agama dalam kehidupan Nikah Siri lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, sepantasnya untuk dilarang dengan memberikan sanksi yang mendidik dan menjerakan, agar masyarakat muslim menghindari dan tidak mau lagi melakukannya.

44

33 of 92

DASAR HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN

HADIS TENTANG WAJIBNYA MENGUMUMKAN PERNIKAHAN

´أعلنوا النكاح

´“Umumkanlah pernikahan…”

´Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas Ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita cermati, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan.

Karena Nabi saw. juga bersabda,

´لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih Al-Jami’ no. 7557) Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar

46

34 of 92

ANALISIS HADIS PENCATATAN PERNIKAHAN

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih:

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

[HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649]

47

35 of 92

KAIDAH FIQHI

Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”.

Menolak bahaya didahulukan atas mendatangkan kebaikan”. Pergesaran kultur lisan (oral) kepada kultur tulis sebagai ciri masyarakat modern, menutut dijadikannya akta, surat sebagai bukti autentik.

Dengan dicatatnya perkawinan, maka berbagai macam bentuk kemudharatan seperti ketidakpastian status bagi wanita dan anak-anak akan dapat dihindari. Filosofi Akta, saksi hidup bisa hilang dengan sebab kematian, manusia pun dapat mengalami kelupaan dan kealpaan. Atas dasar ini diperlukan sebuah bukti yang abadi dan itulah akta

45

DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN

36 of 92

DASAR HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN

KAIDAH FIQHI

Kaidah fiqh lain yang dapat digunakan dalam menutup sumber-sumber kemudharatan adalah Saddu Dzari’ah atau Menutup jalan yang menuju terjadinya perbuatan terlarang dan membawa kemudaratan. Salah satu implikasi yang sangat serius dari praktek nikah sirri adalah banyak ditemukan anak dan janda yang tidak bisa menuntut haknya dari suami atau ayah yang tidak tercatat, seperti masalah warisan, akta kelahiran, masyarakat miskin baru dan turunan masalah lainnya.

48

37 of 92

WALIMAH SEBAGAI PENCATATAN SOSIAL ZAMAN NABI

  • Dalam kitab fiqh klasik tidak ada pembahasan tentang pencatatan pernikahan, sehingga perkawinan siri masih ada dalam praktIk kehidupan masyarakat.
  • Berdasarkan kriteria rukun dan syarat perkawinan, tampaknya pencatatan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit. Padahal Rasulullah Saw telah membimbing, menganjurkan kepada umat agar saat menikah mengumumkan pernikahannya dalam bentuk walimah.
  • Pengumuman dalam bentuk walimah ini merupakan proses pencatatan, meskipun dikategorikan sebagai bentuk pencatatan secara sosial. Pada zaman Nabi saw., walimah tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap perkawinan yang telah berlangsung

PENGUMUMAN NIKAH

50

38 of 92

BAGIAN - 3

PENCERABUTAN

HAK-HAK ANAK DALAM PERNIKAHAN SIRI

51

39 of 92

FISIK/BIOLOGIS

Nutrisi, Immunisasi/Vaksin, Kebersihan diri, lingkungan, kesempatan bermain, beristirahat, Kesehatan dan lainnya.

KASIH SAYANG/ PERLINDUNGAN

Memberikan rasa aman, menciptakan rasa nyaman, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan bahaya, perhatian, pendampingan, menjadi role model, dan menghargai anak.

STIMULASI/DUKUNGAN

Mendukung untuk mengeksplorasi lingkungan, Pendidikan setinggi mungkin, aktifitas positif, pengembangan bakat dan minat yang melibatkan

seluruh panca indra.

KEBUTUHAN DASAR TUMBUH KEMBANG OPTIMAL ANAK

ASUH

ASIH

ASAH

52

40 of 92

HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

HAK-HAK ANAK

Hak Hidup, Kelangsungan hidup, Perkembangan, Pengasuhan & Monitoring Berkala, Identitas, Nama, Kebangsaan, Kewarganegaraan, Berpendapat, Berekspresi, Berfikir, Berkeyakinan, Beragama, Berorganisasi, Privacy, Informasi, Kesehatan,

Hak Khusus ADK, Jaminan Sosial,

Standar Hidup Layak, Pendidikan, Budaya

PERLINDUNGAN ANAK

Melindungi anak dari semua bentuk kekerasan Fisik, Mental, Pelukaan/ Perlakuan Salah/ Penelantaran/ Perlakuan Menelantarkan, Eksploitasi, dan Kekerasan Seksual.

53

41 of 92

HAK ANAK diantaranya, untuk:

  1. Bermain
  2. Berkreasi
  3. Berpartisipasi
  4. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
  5. Bebas Beragama
  6. Bebas Berkumpul
  7. Bebas Berserikat
  8. Hidup dengan orang tua

untuk mendapatkan:

  1. Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
  2. Nama
  3. Identitas
  4. Kewarganegaraan
  5. Pendidikan
  6. Informasi
  7. Standar Kesehatan paling layak
  8. Standar hidup yang layak

HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

[UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak]

54

42 of 92

HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

(UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)

Anak yang berhak atas perlindungan khusus diantaranya:

  1. Anak dalam situasi darurat
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA
  6. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
  7. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
  8. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
  1. Anak yang menjadi korban pornografi
  2. Anak dengan HIV/AIDS
  3. Anak korban kejahatan seksual
  4. Anak korban jaringan terorisme
  5. Anak penyandang disabilitas
  6. Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan
  7. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan dengan kondisi orang tuanya

55

43 of 92

HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Kewajiban Negara Terhadap Rakyat

MELINDUNGI

(TO PROTECT)

MEMAJUKAN

(TO PROMOTE)

MEMENUHI

(TO FULFILL)

MENGHORMATI

(TO RESPECT)

56

44 of 92

HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMENUHI

HAK ANAK?

57

MASYARAKAT INTERNASIONAL

PEMERINTAH PUSAT

PEMERINTAH LOKAL

MASYARAKAT

ANAK

45 of 92

HAK ANAK YANG TERCERABUT KARENA ORANGTUA /KOMUNITAS ADAT (TERPENCIL)/ANAK MENGALAMI PERNIKAHAN SIRI

Orang Tua/Org Tua dari Komunitas Adat (Terpencil)/Anak yang

Nikah Siri

Tidak Ada

Akta Nikah

Status KTP

Tidak Berubah

Tidak ada KK

Perlindungan Khusus Dari

Stigma Karena Dianggap Anak

Yang Lahir Dari Pasangan

Suami Istri Yang Pernikahannya

Tidak Sah Secara Hukum Formal

Beban Psikologis Anak Saat Sudah Mengetahui Tentang Hak Atas Identitas

58

46 of 92

PELUANG ‘BERESIKO’ NIKAH SIRI

Kebijakan Pemerintah Sulawesi Selatan terkait

Akses Dokumen Kependudukan

75

  • Membolehkan pasangan Nikah siri mendapatkan dokumen kependudukan yakni Kartu Keluarga (KK) dengan persyaratan khusus di dalam KK dicantumkan atau ditandai dengan status baru; “nikah yang tidak dicatat” yang akan berdampak kepada anak yang dilahirkan.
  • Pengurusan KK harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan harus ada saksi 2 orang yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah betul suami istri.
  • Fakta di lapangan terjadi perkawinan anak yang tidak resmi karena tidak mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

47 of 92

HAK ANAK YANG TERCERABUT

KARENA PERNIKAHAN SIRI

TIDAK ADA KK

Lorem Ipsum

Perlindungan Khusus Bagi Anak Terlantar

Keluarga Sulit Untuk Dapat Bantuan Bansos PKH, BPNT dan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Keluarga Kurang Mampu

HAK ANAK YANG TERCERABUT ADALAH HAK PENDIDIKAN, HAK KESEHATAN,

DAN HAK HIDUP

YANG LAYAK

Anak Sulit Untuk Dapat Hak Bantuan Jaminan Sosial Bagi Yang Kurang Mampu

60

48 of 92

HAK ANAK YANG TERCERABUT KARENA PERNIKAHAN SIRI

TIDAK ADA

AKTA CERAI

Identitas (Nazab) Anak Berbeda-beda Dalam Satu Keluarga

Banyak Anak Dari Beberapa Suami/ Istri

Bisa Terjadi Perkawinan Sedarah Antar Saudara (Incest)

Perlindungan Khusus Dari Kekerasan Seksual Dari Ayah Tiri

Orangtua Mudah Kawin Cerai

HAK YANG TERCERABUT ADALAH IDENTITAS DIRI, HAK WARIS, DAN HAK PENGASUHAN

61

49 of 92

HAK ANAK YANG TERCERABUT DARI KASUS PERKAWINAN ANAK

HAK ATAS PENDIDIKAN

HAK KESEHATAN TERMASUK KESEHATAN MENTAL

PERLINDUNGAN KHUSUS DARI PEKERJA ANAK

PERLINDUNGAN KHUSUS DARI ANAK TERLANTAR

HAK HIDUP, TUMBUH DAN BERKEMBANG

PERLINDUNGAN KHUSUS DARI KEKERASAN

HAK ATAS IDENTITAS

HAK ATAS PENGASUHAN YANG POSITIF

HAK UNTUK HIDUP BERSAMA ORANGTUA

Akibat Pernikahan

Anak

Pendidikan

Kesehatan

Ekonomi

Lainnya

Putus Sekolah

Anak

Ibu

Kesehatan Anak

Upah Rendah

Kemiskinan

KDRT, KTA, Kesehatan

Mental

Identitas Anak

Pola Asuh Salah

ke Anak

  • AKI
  • Ca. Serviks
  • Preeklamsia
  • AKB
  • Stunting
  • BBLR

*Sumber : Deputi Bidang TKA, KemenPPPA, 2019

63

50 of 92

PERILAKU PERNIKAHAN SIRI TERMASUK PERKAWINAN ANAK ADALAH PERILAKU SOSIAL

  • Perilaku sosial dipengaruhi oleh lingkungan sosial setiap individu, masyarakat, dan institusi.
  • Ditentukan oleh pengetahuan, budaya, nilai-nilai yang dianut, dan praktek yang bersifat dinamis, yang berdampak langsung pada anak termasuk pada perempuan
  • Perilaku sosial lebih mudah disebarkan dari orang ke orang atau dari generasi ke generasi melalui simbol-simbol verbal daripada pengaruh gen.

64

51 of 92

BENTUK PERUBAHAN PERILAKU

PERUBAHAN PERILAKU KARENA TERJADI PERUBAHAN LINGKUNGAN FISIK, SOCIAL BUDAYA DAN EKONOMI (BENCANA ALAM, PERANG, PANDEMI, DSB)

PERUBAHAN PERILAKU KARENA SUATU INOVASI ATAU PROGRAM PEMBANGUNAN DI DALAM MASYARAKAT

ALAMIAH

(NATURAL CHANGE)

TERENCANA

(PLANNED CHANGE)

KESEDIAAN UNTUK BERUBAH

(READINESS TO CHANGE)

PERUBAHAN

66

52 of 92

BENTUK PERUBAHAN PERILAKU

PROSES CEPAT

Menggunakan Kekuatan/ Kekuasaan/ Dorongan misalnya dengan aturan/perundang-undangan untuk mencegah perkawinan anak

PROSES LAMBAT

Pemberian informasi tentang hak anak, perilaku baik dan buruk, baik di tingkat keluarga masyarakat dan pemerintah, yang akan berpengaruh pada pencegahan perkawinan anak

Kesediaan Untuk Berubah�(Readiness To Change)

CEPAT DAN LAMBAT

65

53 of 92

PERUBAHAN PERILAKU SOSIAL

Fokus utama perubahan perilaku sosial dalam perkawinan siri dan perkawinan anak adalah merubah POLA PIKIR, SIKAP, KEPERCAYAAN dan PERILAKU NEGATIF seluruh pihak yang terlibat.

Pola Pikir

Sikap

Perilaku/Aksi

67

54 of 92

BAGIAN 4

JURANG CURAM NIKAH SIRI

68

55 of 92

DAMPAK NIKAH SIRI

DAMPAK HUKUM

DAMPAK

SOSIAL

DAMPAK HUKUM

PEREMPUAN KORBAN

PERKAWINAN ANAK

DAMPAK

KESEHATAN

DAMPAK

PSIKOLOGI

DAMPAK

PENDIDIKAN DAN

SOSIAL ANAK

69

56 of 92

DAMPAK PERNIKAHAN SIRI PADA PEREMPUAN

  • Secara sosial: Perempuan/istri akan sulit bersosiasisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan alias kumpul kebo atau dianggap menjadi istri simpanan.

72

  • Secara hukum: tidak dianggap sebagai istri sah;
  • Tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal dunia;
  • Tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinannya dianggap tidak pernah terjadi;
  • Jika suami bekerja sebagai PNS atau ASN, maka istri tidak masuk dalam daftar gaji sebagai tanggungan suami.
  • Nikah siri menjadi pemicu terjadinya poligami, atau sebaliknya poligami berpotensi menjadi penyebab terjadinya nikah siri. Sebab poligami dapat dilakukan tanpa memenuhi kriteria sesuai ketentuan UU Perkawinan.

57 of 92

DAMPAK HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKAWINAN ANAK

Kesulitan untuk mendapatkan Identitas hukum untuk anak, seperti Akta Kelahiran terutama untuk keperluan Sekolah.

74

Ketika mengalami KDRT dan melapor untuk penanganan hukum biasanya ditolak karena tidak ada Buku nikah, jika mengalami kekerasan fisik maka yang dikenakan pasal penganiayaan (KUHP).

Tidak bisa mengajukan perceraian secara resmi di Pengadilan, kecuali melalui Isbat Nikah diikuti perceraian (Isbat Cerai)

58 of 92

KONTRIBUSI UU TPKS TERHADAP PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Pasal berkaitan dengan Perkawinan Anak (Pasal 10)

  • Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1):
    • Perkawinan anak
    • Pemaksaan perkawinan mengatas-

namakan praktik budaya

Pasal berkaitan dengan Perkawinan Anak (Pasal 8)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda

paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah)

76

59 of 92

PROSES HUKUM PERKAWINAN PAKSA DAN PEMAKSAAN KONTRASEPSI

  • Pelaku akan diproses dengan menggunakan UU No. 12 tahun 2022 tentang UU TPKS
  • Prosesnya mudah karena berbagai terobosan dalam Hukum Acara misalnya : 1 alat bukti dan 1 saksi yakni saksi korban sudah bisa diproses hukum ditambah keyakinan Hakim maka Pelaku akan mendapatkan Sanksi.

77

60 of 92

ANCAMAN BAGI YANG MEMPERSULIT PROSES PEMERIKSAAN

UU TPKS NO. 12 Tahun 2022,Pasal 19:

Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

78

61 of 92

PUTUSAN MK TENTANG

HAK ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Macicha Mochtar.

Putusan MK ini tidak terkait sama sekali dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi semata-mata untuk melindungi kepentingan anak luar kawin (keperdataan anak luar kawin) yang tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti menurut hukum.

79

62 of 92

IMPLIKASI PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN PASAL 43 AYAT (1) UU PERKAWINAN UNTUK PERLINDUNGAN ANAK

IMPLIKASI 1

  • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.

  • Alat bukti lain seperti tes DNA memang bisa dilakukan, namun seringkali terkendala pada biaya dan lokasi layanan tes DNA yang masih sulit dijangkau.

IMPLIKASI 2

  • Kedudukan anak hasil perkawinan siri, yaitu mempunyai hubungan hukum baik dengan terhadap ibu dan bapak biologisnya, termasuk keluarga dari kedua ibu dan bapak biologisnya.

80

63 of 92

DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP

KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN

Analisis Situasi

82

GLOBALISASI

    • Terjadi peningkatan penggunaan teknologi informatika dan informasi yang dapat diterima oleh semua umur
    • Berdampak terhadap pergaulan bebas pada anak/remaja dan kesehatan reproduksi remaja

PERGAULAN BEBAS REMAJA

    • Kejadian seksual pranikah meningkat (perempuan 1 %, laki-laki 8,3%)
    • Kehamilan usia remaja meningkat
    • Perkawinan usia dini meningkat akan berdampak tehadap kesehatan fisik dan mental pada anak (remaja)

KESEHATAN REPRODUKSI

    • Kasus infeksi menular seksual (IMS meningkat)
    • Kasus HIV AIDS meningkat mencapai >5 juta kasus pada remaja
    • Penggunaan obat-obat terlarang meningkat
    • Infeksi Virus HVP (Human Papiloma Virus) meningkat 50-80% setelah hubungan seksual pertama kali.

64 of 92

DAMPAK PERNIHAKAN SIRI TERHADAP

KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN

82

Perkawinan dini berimplikasi pada terjadinya hubungan seksual pada usia lebih muda dan berdampak pada kesehatan reproduksi wanita lebih besar dibandingkan kesehatan reproduksi pria

Pada usia muda, organ reproduksi wanita belum matang dan belum siap untuk proses hubungan seksual apalagi kehamilan

Pada usia muda/dini, kesehatan mental dan emosional juga belum matang untuk menghadapi kehidupan dalam sebuah perkawinan dan mendidik anak

65 of 92

DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP

KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN

Konsep Dasar Perkembangan

Kesehatan Reproduksi & Mental Perempuan

82

PERKEMBANGAN REPRODUKSI PEREMPUAN

ORGAN REPRODUKSI PEREMPUAN

SIKLUS KEHIDUPAN PEREMPUAN

66 of 92

DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP

KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN

82

Menopause yaitu masa berhentinya menstruasi sekurang-kurangnya 1 tahun dsebabkan oleh penurunan fungsi indung telur, sehingga produksi hormon estrogen berkurang dan menstrusi terhenti untuk selamanya. Menopause terjadi pada usia 45 hingga 55 tahun.

Masa senium atau masa setelah menstruasi, ialah masa yang berlangsung 4-5 tahun setelah masa menopause

MENOPOUSE & SENIUM

Masa klimakterium atau pra-menopause pada umumnya menstruasi tidak teratur, biasanya terjadi 4-5 tahun sebelum menopause

KLIMAKTERIUM

Masa reproduksi pada wanita adalah usia 20-30 tahun, pada usia ini wanita sedang subur dan kualitas sel telur yang amat baik.

REPRODUKSI

Masa remaja merupakan masa transisi dari periode anak menuju Dewasa.

REMAJA (PUBERTAS)

Masa anak dimulai dari 0-19 tahun. Anak dalam periode ini suka mengeksplorasi sekitarnya, bersosialisasi, belajar tentang dunia luar, mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat

ANAK

Masa bayi dihitung dari usia 0 hari sampai satu tahun.

Terjadi perubahan dan pertumbuhan yang amat cepat

BAYI

Masa dimana terjadi pertemuan sel telur dengan sel sperma di dalam alat genitalia interna perempuan yaitu tuba fallopi.

KONSEPSI

SIKLUS KEHIDUPAN PEREMPUAN

67 of 92

Sistem reproduksi wanita belum aktif sampai mencapai pubertas

Ovarium belum berfungsi akibatnya sekresi hormon (-)

Hormon GnRH hipotalamus disupresi

Hipotalamus aktif --> GnRH --> hipofisis --> FSH dan LH --> ovarium menghasilkan estrogen

sekresi estrogen --> ovarium aktif --> induksi pertemuan dan pematangan saluran reproduksi wanita dan perkembangan karakteristik seks sekunder wanita

PUBERTAS

88

68 of 92

DAMPAK PERNIKAHAN SIRI TERHADAP KESEHATAN

84

69 of 92

PENYEBAB KEMATIAN IBU MELAHIRKAN

Tiga faktor utama penyebab kematian ibu melahirkan yaitu:

  1. PENDARAHAN (28%)
  2. HIPERTENSI SAAT HAMIL ATAU PRE EKLAMASI (24%)
  3. INFEKSI (11%)

90

70 of 92

DAMPAK PSIKOLOGI PERNIKAHAN SIRI

Pelaku Perkawinan Siri adalah Anak yang RENTAN dan PERLU DILINDUNGI.

Anak sebagai manusia yang memiliki unsur fisik dan psikis yang terkoneksi satu sama lain. Pernikahan yang dilakukan akan berdampak pada PSIKIS atau PSIKOLOGIS anak.

Tugas utama perkembangan anak adalah BERMAIN dan BELAJAR namun dengan adanya pernikahan membuat anak tidak fokus menyelesaikan tugas perkembangannya.

93

71 of 92

DAMPAK PSIKOLOGI PERNIKAHAN SIRI

Pendidikan Anak

  • Terancam putus sekolah
  • Konsentrasi menjadi terbagi antara belajar dengan tugas rumah tangga
  • Di-bully oleh temannya

Sosial Anak

  • Pergaulan terbatas hanya pada komunitas orang-orang yang sudah menikah
  • Menerima Fitnah karena bisa jadi pernikahannya bukan karena kehamilan yang tidak diinginkan namun karena perjodohan yang diluar dari keinginannya
  • Komunitas berbeda dengan tahapan perkembangan sesuai usianya sehingga menuntut penyesuaian diri yang besar
  • Tidak Percaya diri menjalani masa depannya

94

Emosi Anak

  • Emosi menjadi kurang stabil
  • Mengalami Kegelisahan akut sehingga berdampak pada perilakunya
  • Ekspetasi terhadap cita-cita yang diimpikan sejak kecil menjadi terputus
  • Putar Haluan tentang masa depan karena menyesuaikan fakta bahwa dia telah menika sebelum mencapai masa depan yang diimpikan
  • Menjadi putus asa dan pasrah dengan arus kehidupannya

72 of 92

DAMPAK PSIKOLOGI

KAWIN SIRI TERHADAP DINAMIKA RUMAH TANGGA

  • TERJADINYA SUBORDINASI DALAM KELUARGA
  • ANAK MELAHIRKAN/MERAWAT ANAK SEHINGGA MENGALAMI BEBAN GANDA
  • RENTAN TERJADI PENELANTARAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN
  • PELUANG KARIR MENJADI RENDAH
  • POTENSI TERJADINYA PERKAWINAN SIRI YANG BERULANG PADA GENERASI BERIKUTNYA

95

73 of 92

BAGIAN 5

NIKAH TERCATAT :

JALAN TEPAT, JALAN SELAMAT

102

74 of 92

NIKAH TERCATAT

103

  1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Pasal 5, Kompilasi Hukum Islam (KHI):

  1. Pencatatan perkawinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 22 Tahun 1946 j.o. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954

Pasal 7 Ayat (1)

  1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat

75 of 92

NIKAH TERCATAT

Tujuan Pencatatan Pernikahan

104

Pencatatan pernikahan ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

Sebagai upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (misaqan galidzan) pernikahan

Secara lebih khusus melindungi perempuan dalam kehidupan berumah tangga.

76 of 92

NIKAH TERCATAT

Fungsi Pencatatan Pernikahan

(BAQIR MANAN-Mahkamah Agung)

105

Ketertiban Hukum (legal order)

Instrumen Kepastian Hukum,

Kemudahan Hukum

Bukti Perkawinan

77 of 92

NIKAH TERCATAT

Mudarat Pernikahan Tidak Tercatat

Tidak mendapat pengakuan negara atau tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah terjadi perkawinan, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, sedangkan hubungan perdata dengan bapak tidak ada.

Baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak untuk menuntut nafkah atau warisan dari bapaknya.

106

78 of 92

NIKAH TERCATAT

  • PENCATATAN PERNIKAHAN dibuktikan dengan AKTA NIKAH, dan masing-masing suami isteri mendapat salinannya.
  • Apabila terjadi perselisihan di antara mereka atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan UPAYA HUKUM guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.
  • Dengan akta tersebut suami isteri mempunyai BUKTI OTENTIK atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.

107

79 of 92

TERIMA KASIH

TIM PENYUSUN

Prof. Dr. H. Muhammad Ramli, M. Si

Dr. Rosmini Amin, M.Th. I

Nursalam, S.Pd., M.Si

Dr. dr. Rosdiana, M. Kes

Nur Anti Madjid, S.E., M. T

Rosmiati Sain, S.H., MH

Mujahid Dahlan, S. Ag., M.Th. I

  1. Moh. Rezki Darma, S. Ag., M. Hi

FASILITATOR

Ir. Fadiah Mahmud, M. Pd

108

80 of 92

81 of 92

BAHAN BACAAN

108

82 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan di Indonesia

Pasal 1

Perkawinan: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Pasal 2 ayat (1)

Olehnya tidak boleh ada perkawinan satu jenis, perkawinan yang dibatasi waktunya/kawin kontrak, karena perkawinan kontrak tidak bersifat kekal. Perkawinan harus dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bahwa hukum agama dan kepercayaan pemeluknya menjadi dasar yang menentukan bagi keabsahan atau tidaknya sebuah perkawinan.

Pasal 2 ayat (2)

Agar terjamin kelangsungan dan mempunyai kepastian hukum, maka perkawinan perlu dicatat berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku

11

83 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

  • Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
  • ​Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  • Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
  • Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

(Revisi No. 1 tahun 1974) Pasal 7

12

84 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) :

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ketentuan Hukum Keabsahan Perkawinan

Apabila dilakukan diluar ketentuan tersebut diatas maka perkawinan yang dilakukan “TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM” hal ini sesuai dengan :

Pasal 6 ayat (2) KHI : Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jadi Kawin Siri dianggap tidak pernah ada (never existed), dan akibatnya adalah tidak dilindungi oleh hukum (no legal protect).

13

85 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

Pasal 1 ayat 5

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 15 huruf d

Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat: meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah

(KPAI/KPAD)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

14

86 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

Pasal 2:

  • Pencatatan Perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat.
  • Perkawinan bagi pemeluk agama Islam dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Selain pemeluk agama Islam, dicatat di Kantor Catatan Sipil

Pasal 3

  • Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.
  • Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
  • Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting

diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah”.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974

15

87 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

Pasal 2

  1. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah.
  2. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.
  3. Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
    1. Pendaftaran kehendak nikah;
    2. pemeriksaan kehendak ahli;
    3. pengumuman kehendak nikah
    4. penyerahan buku nikah

PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

16

88 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

  • Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan merupakan acuanbagi Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentinganterhadap kesatuanpengertian dan pemahamandalam pelaksaaanpencatatan pernikahanmasyarakat Islam pada Kementerian Agama

  • Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: pendahuluan, bentuk dan spesifikasi kartu nikah, pencatatan perjanjian perkawinan, pendaftaran bukti pernikahan luar negeri, tata cara penulisan perubahan nama dan data peseorangan, format pemeriksaan wali, format taukil wali, format formulir pencatatan pernikahan, dan format laporan.

Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Nikah

17

89 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

  • Maksud surat edaran Ini sebagai petunjuk pelaksanaan pencatatan nikah bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa iddah istrinya
  • Tujuan surat edaran ini untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istrinya.
  • Ruang lingkup surat edaran ini meliputi ketentuan mengenai pencatatan pernikahan bekas suami dalam masa Iddah istri

Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P.005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri

18

90 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

  • Pasal 4

Setiap orang berhak atas Kesehatan.

  • Pasal 72

Setiap orang berhak:

a. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.

b. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

19

91 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

Pasal 11

  1. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja bertujuan untuk:
    1. mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap Kesehatan Reproduksi; dan
    2. mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab
  2. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja diberikan dengan menggunakan penerapan pelayanan kesehatan peduli remaja.
  3. Pemberian Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja harus disesuaikan dengan masalah dan tahapan tumbuh kembang remaja serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, mempertimbangkan moral, nilai

agama, perkembangan mental, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

PP No 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

20

92 of 92

DASAR HUKUM PERKAWINAN

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak

  1. Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
  1. Anak dalam situasi darurat;
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum;
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  6. Anak yang menjadi korban pornografi;
  7. Anak dengan HIV/AIDS;
  1. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  2. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
  3. Anak korban kejahatan seksual;
  4. Anak korban jaringan terorisme;
  5. Anak Penyandang Disabilitas;
  6. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  7. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  8. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

21