1 of 51

Kebijakan Kabupaten Bantul

dalam Implementasi

Inpres RI No 9 Tahun 2025

tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

2 of 51

Dasar saya adalah Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Saya sangat mendukung segala upaya menggerakkan koperasi di Indonesia karena koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat dan saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya.

3 of 51

OVERVIEW

Tujuan

Dasar Hukum

  • Mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan
  • Pembangunan desa untuk

pemerataan ekonomi

  • Inpres 09/2025
  • SE KemendePDT No. 6 Tahun 2025
  • Juklak Menkop No. 1/2025
  • KepmenKum No 13/2025

Sebagai Pusat Ekonomi Desa dengan Gudang Modern dan Enam Outlet Strategis

80.000

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Modelling

1. Membangun Koperasi

Baru

  1. Mengembangkan Koperasi yang sudah ada
  2. Revitalisasi Koperasi

yang sudah ada

Pendanaan

  • APBN
  • APBD
  • APBDes
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

4 of 51

  1. Kick Off Koperasi Desa Merah Putih pertama pada tanggal 14 Maret 2025 di Sidomulyo, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta yang terdiri dari 1 (satu) Koperasi baru (Gapoktan), 4 (empat) Revitalisasi KUD dan 5 (lima) pengembangan Koperasi yang sudah ada
  2. DIY menjadi barometer nasional sehingga semua Kabupaten wajib melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  3. Target jangka pendek DIY pada akhir Juni 2025 terbentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh DIY dan pada saat peringatan hari Koperasi tanggal 12 Juli 2025 harus sudah launching.
  4. Bulan Juli 2025 dan seterusnyaakan dilaksanakan pendampingan, pelatihan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Latar Belakang DIY

5 of 51

6 of 51

7 of 51

  1. Mock Up Kopdes Merah Putih DIY di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
  2. Modeling 1 Kapanewon 1 Koperasi
  3. Pendampingan dan Pelatihan KDMP
  4. Fasilitasi Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (biaya di Notaris)
  5. Launching KDMP tanggal 12 Juli 2025
  6. Pengembangan KDMP di 75 Kalurahan

KEBIJAKAN PEMKAB BANTUL

8 of 51

9 of 51

  No

Kegiatan

April

Mei

Juni

Juli

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

Koordinasi dg KUD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Koordinasi Lurah/Panewu/OPD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Penentuan Model

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Diklat dan Pendampingan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Fasilitasi Akta (Notaris)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Launching

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Coaching

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TIME LINE PEMBENTUKAN KOPDES/KEL MERAH PUTIH KABUPATEN BANTUL

TAHUN 2025

10 of 51

Kapanewon belum ada Model :

  1. Bambanglipuro
  2. Kasihan
  3. Pajangan
  4. Sedayu

11 of 51

POTENSI KOPDES/KEL MERAH PUTIH DARI OPD TERKAIT

Sumber: Data hasil Koordinasi dengan OPD terkait

KELOMPOK

JUMLAH

SUMBER

GAPOKTAN

75

DKPP

LKMA

75

DKPP

LKD

23

DKPP

KWT

602

DKPP

KEL. TERNAK

991

DKPP

GUDANG

236

DKUKMPP

RITEL

740

DKUKMPP

DISTRIBUTOR

368

DKUKMPP

KELOMPOK

JUMLAH

SUMBER

APOTEK BERIZIN

257

DINKES

KLINIK KESEHATAN

90

DINKES

BUMKAL

162

DPMKAL

BUMKALMA

11

DPMKAL

RINTISAN DESA BUDAYA

17

DPMKAL

DESA BUDAYA

14

DPMKAL

DESA MANDIRI BUDAYA

10

DPMKAL

LUMBUNG MATARAMAN

5

DPMKAL

UMKM PERIKANAN

29

DKP

12 of 51

Sumber: Tim media

13 of 51

Unit Usaha Koperasi

Desa/Kelurahan Merah Putih

Gudang/Cold Storage

6

Toko Sembako

2

Logistik Desa

7

Kantor Koperasi

1

Simpan pinjam

5

Klinik Desa

3

Apotik Desa

4

Contoh:

Agen

pupuk

Agen

LPG

Menyerap Dll..

Gabah

Usaha lainnya

Ket: gambar ilustrasi

14 of 51

TATA CARA PEMBENTUKAN

KOPDES/KEL

MERAH PUTIH

15 of 51

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  3. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
  5. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi
  6. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan tentang pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  7. Surat Edaran Kementerian Desa dan PDT No. 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  8. Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih

16 of 51

ALUR PELAKSANAAN PEMBENTUKAN� KOPDES/KEL MERAH PUTIH

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

IDENTIFIKASI POTENSI DAN MASALAH

MUSYAWARAH KALURAHAN KHUSUS

SALAH SATU HASILNYA MENETUKAN MODEL KELEMBAGAAN KDMP

RAPAT ANGGOTA

KDMP BARU/ PAD

PEMBERKASAN / WARKAH NOTARIS

SK TERBIT dan

BERITA NEGARA

PENDAFTARAN

NPWP

IZIN USAHA OSS RBA, dll

GASS...

17 of 51

ALUR PELAKSANAAN PEMBENTUKAN� KOPDES/KEL MERAH PUTIH

Identifikasi potensi dan masalah

Musyawarah Desa Khusus

Bila Musdesus memutuskan membentuk Kopdesa dari tidak ada maka diadakan Rapat Anggota “pendirian” dengan nama Koperasi Desa Merah Putih yang anggotanya minimum 20 orang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, dan masyarakat umum

Penetapan Jadwal Rapat Anggota

RAPAT ANGGOTA

TATA CARA & AGENDA MENGACU PADA UU KOPERASI)

Bila Musdesus memutuskan merevitalisasi/mengembangkan salah satu koperasi yang sudah ada maka salah satu agenda Rapat Anggota adalah merubah Nama Koperasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih untuk diajukan ke Notaris

POTENSI DAN MASALAH

SEPERTI :

  1. ketersediaan sumber daya alam;
  2. kebutuhan bahan pokok atau pangan masyarakat;
  3. pelayanan kesehatan dan

obAat-obatan;

  1. sarana dan prasarana kegiatan ekonomi produksi berbasis mata pencaharian penduduk desa;
  2. sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa; dan
  3. ketersediaan tanah/lahan

PESERTA MUSYAWARAH DESA KHUSUS :

Melibatkan kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat serta kelompok masyarakat Desa lainnya sesuai kearifan lokal Desa, Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Keluarga Harapan, Penyuluh Pertanian, OPD teknis dan pendamping lainnya;

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

MENGAGENDAKAN PEMBAHASAN

  1. kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, (pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih);
  2. sumber modal Koperasi Desa Merah Putih;
  3. keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih;
  4. struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih; dan
  5. kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih
  6. Koperasi Desa Merah Putih

Sumber : Kementerian Desa dan PDT

18 of 51

ALUR PEMBENTUKAN KOPERASI �DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan

Musyawarah Desa Khusus

Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih

  • Koperasi baru
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi Koperasi

Keanggotaan;

Kegiatan utama disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing.

2 Sumber modal;

3

4 Struktur organisasi;

5

1

Agenda pembahasan:

19 of 51

TATA TERTIB DAN AGENDA �MUSYAWARAH DESA/�KELURAHAN KHUSUS

16

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan koperasi (Pendirian, Pengembangan atau Revitalisasi)

DURASI

AGENDA ACARA

2 menit

Pembukaan

5 menit

Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

12 menit

Sambutan Kepala Desa/Lurah setempat

5 menit

Penayangan Video Bapak Presiden terkait dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3 menit

Pembacaan Doa

10 menit

Pemilihan Pimpinan Rapat (3 orang)

15 menit

Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Dinas Koperasi/Pendamping)

15 menit

Pemilihan Pengurus dan Pengawas

15 menit

Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya

30 menit

Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis)

10 menit

Penetapan domisili kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

15 menit

Masukan dan saran

10 menit

Pembacaan kesimpulan keputusan rapat dan pengesahan rapat

5 menit

Penutup

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

20 of 51

1

PENGAJUAN NAMA KOPERASI

Pengajuan nama Koperasi melalui SABH untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan Format:

  1. diawali dengan kata “Koperasi”;
  2. dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”;
  3. diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat; dan
  4. dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.

2

CONTOH HURUF A, HURUF B,

DAN HURUF C:

“KOPERASI DESA MERAH PUTIH SRIMARTANI

KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH SITIMULYO

3

CONTOH HURUF D

“KOPERASI DESA MERAH PUTIH SRIMULYO KECAMATAN PIYUNGAN”

“KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH SRIMULYO KECAMATAN PIYUNGAN

TATA CARA PENAMAAN

KOPDES/KEL MERAH PUTIH

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

Khusus KMP, Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih

Merupakan Jenis Koperasi

21 of 51

Memperhatikan �UU No. 13 Tahun 2012 Tentang KEISTIMEWAAN DIY

KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN SITIMULYO

KOPERASI DESA MERAH PUTIH

KALURAHAN SITIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN

Jika ada kesamaan nama, ditambahkan langsung nama kapanewon

Surat Edaran Sekda a.n Gubernur DIY No. B/500.3/3580/02 Tahun 2025 Tanggal 9 Mei 2025

22 of 51

MUATAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

No

Pendirian Koperasi

Pengembangan Koperasi

Revitalisasi/ Penggabungan Koperasi

1

Nama Koperasi

Nama Koperasi

Nama Koperasi

2

Nama para Pendiri

Alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi

Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi

3

Alamat tetap atau tempat kedudukan

Koperasi

Jangka Waktu Berdiri

Jangka waktu berdiri

4

Jangka Waktu Berdiri

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan

5

Maksud dan Tujuan

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi

6

Keanggotaan Koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

7

Perangkat Organisasi Koperasi

Modal Koperasi

(Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah)

Modal Koperasi

8

Modal Koperasi

Bidang dan kegiatan usaha koperasi

Besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

9

Besarnya jumlah setoran Simpanan

Pokok dan Simpanan Wajib

Mekanisme rapat anggota

Bidang dan Kegiatan Usaha Koperasi

10

Bidang dan Kegiatan Usaha Koperasi

Pembagian sisa hasil usaha

Mekanisme Rapat Anggota

11

Mekanisme rapat anggota

Perubahan anggaran dasar

Pembagian sisa hasil usaha

12

Pembagian sisa hasil usaha

Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya

Perubahan Anggaran Dasar

13

Perubahan Anggaran Dasar

sanksi

Ketentuan mengenai pembubaran dan

penyelesaiannya serta hapusnya status badan hukum

14

Sanksi

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

23 of 51

STRUKTUR PENGURUS �KOPDES/KEL MERAH PUTIH

19

Pengurus

Sekretaris

Wakil Ketua Bidang Usaha

Ketua

Wakil Ketua Bidang Anggota

Bendahara

.Persyaratan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

  1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah & hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain & Pengawas;
  4. Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa (LURAH sampai DUKUH)
  5. Jumlah : ganjil & paling sedikit 5 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  6. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

24 of 51

STRUKTUR PENGAWAS�KOPDES/KEL MERAH PUTIH

  1. Persyaratan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
    1. Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
    2. Tidak pernah menjadi pengawas / pengurus suatu koperasi / komisaris / direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah

karena menyebabkan koperasi / perusahaan itu dinyatakan pailit;

    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
    • Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; &
    • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah & hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain & Pengurus
    • Jumlah : ganjil & paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 Ketua Pengawas, dan 2 anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan

20

Pengawas

Anggota

Ketua

Anggota

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

25 of 51

Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.

26 of 51

PENGELOLA DAN KRITERIA ANGGOTA KOPERASI

PENGELOLA / Project Management Office (PMO)

Persyaratan Pengelola`/PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih :

  1. Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus);
  2. Jumlah : disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usaha.
  3. Kualifikasi PMO: Berjiwa entrepreneur, ketokohan, open minded, memahami manajemen usaha dan perkoperasian, serta kemampuan komunikasi yang baik

Kriteria Anggota Koperasi

  1. Warga Desa Setempat;
  2. Anggota masyarakat biasa atau kelompok usaha yang menjalankan aktifitas usaha di desa setempat;
  3. Bersedia dan Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi;
  4. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
  5. Mendapat persetujuan dari rapat anggota

21

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

27 of 51

PENDIRIAN BARU �KOPDES/KEL MERAH PUTIH

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

  1. Calon pendiri: Masyarakat desa/kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK);
  2. Melalui Musyawarah

Desa/Kelurahan Khusus, dihadiri:

    • Pemerintah Desa/Kelurahan;
    • Masyarakat umum;
    • BPD/LMK;
    • Tokoh masyarakat;
    • Pemuda;
    • Kelompok marginal;
    • Unsur perempuan.
  1. Dibahas: rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, kebutuhan modal, dan Rancangan Anggaran Dasar.

1. Hasil musyawarah dituangkan dalam notulen/berita acara, dilengkapi:

  1. Daftar hadir;
  2. Fotokopi KTP para pendiri;
  3. Surat rekomendasi dari Kantor Desa/Kelurahan.
  1. NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) hadir, mencatat kesepakatan untuk Akta Pendirian;
  2. Penunjukan Kuasa Pendiri untuk mengurus pengesahan akta.
  1. NPAK: menginput nama koperasi ke SABH, cek modal (simpanan pokok, wajib, hibah), ajukan pengesahan ke Dirjen AHU – Kementerian Hukum;
  2. Simpan dokumen: akta +

berkas pendukung, berita acara, bukti setoran modal, rencana kerja koperasi;

  1. Koperasi:
    1. Urus NPWP di KPP;
    2. Buka rekening bank atas

nama koperasi;

    • Daftar OSS untuk NIB & Izin Usaha sesuai KBLI dalam AD;
    • Wajib memiliki izin usaha sebelum operasional

Tahap Musyawarah Pembentukan

Penyusunan Dokumen Pendirian

Pengesahan Akta dan Legalitas

28 of 51

PENGEMBANGAN �KOPERASI YANG SUDAH ADA

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

  1. Berbadan hukum sah;
  2. Sertifikat NIK minimal Grade C (lapor RAT min. 1x dalam 3 tahun);
  3. Beralamat di desa/ kelurahan setempat;
  4. Sudah memiliki usaha;
  5. Berbentuk koperasi primer tingkat kabupaten/kota
  1. Dilaksanakan untuk perubahan AD koperasi eksisting menjadi Koperasi Merah Putih, melibatkan: Pemerintah desa/kelurahan; BPD/LMK; Masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok rentan
  2. Pembahasan meliputi pokok-pokok perubahan AD:
    1. Nama koperasi
    2. Alamat, masa berdiri
    3. Maksud dan tujuan
    4. Keanggotaan & struktur organisasi
    5. Modal (Simpanan Pokok, Wajib, Hibah)
    6. Bidang/kegiatan usaha
    7. Mekanisme rapat anggota & pembagian SHU
    8. Mekanisme perubahan AD, pembubaran, sanksi

3. Hasil musyawarah: dibuat dalam berita acara, daftar hadir, dan konsep perubahan AD.

  1. NPAK:Menyusun Akta Perubahan AD berdasarkan hasil musyawarahAjukan permohonan pengesahan ke SABH Kemenkumham
  2. SABH:Terbitkan pengesahan/perubahan ADKirim salinan ke NPAK, lalu diserahkan ke koperasi
  3. Kementerian:Umumkan Keputusan Pengesahan di Berita Negara RI

Kriteria Koperasi yang Dapat Dikembangkan

Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus

Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar

29 of 51

REVITALISASI KOPERASI

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

Tujuan

Mengaktifkan kembali koperasi tidak aktif dari sisi kelembagaan, organisasi, dan usaha untuk menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Parameter Revitalisasi

1. Aset yang masih dimiliki koperasi

2. Kewajiban koperasi (utang, tanggungan hukum, dll.)

Tahapan Revitalisasi

  1. Dinas melakukan koordinasi dengan

Pengurus Koperasi Tidak Aktif

  1. Bersama pengurus, identifikasi potensi dan rencana aksi revitalisasi
  2. Rapat anggota dilaksanakan untuk:
    1. Menyetujui masuk program Merah Putih
    2. Atau menyetujui penggabungan ke koperasi tertentu

4. Dinas berkoordinasi dan damping koperasi penerima penggabungan

5.Berita acara perubahan (hasil

revitalisasi/penggabungan) diserahkan ke NPAK

Pengesahan melalui NPAK dan SABH

  1. NPAK unggah berita acara perubahan ke SABH Kementerian Hukum
  2. SABH kirim pengesahan perubahan AD ke NPAK
  3. NPAK cetak dan serahkan pengesahan ke koperasi
  4. Kementerian umumkan pengesahan di Berita Negara RI

30 of 51

TATA CARA PELAKSANAAN �PENGGABUNGAN KOPERASI

Tahap 2: Rapat Penggabungan

  1. Penetapan panitia penggabungan dari kedua koperasi
  2. Pembahasan:
    1. Mekanisme pengalihan keanggotaan & asset
    2. Penanganan kredit macet dan kewajiban
    3. Pemilihan pengurus baru
    4. Rencana perubahan Anggaran Dasar

Tahap 3: Rapat Anggota Gabungan

  1. Pengesahan:
    1. Perjanjian Penggabungan
    2. Perubahan AD koperasi hasil penggabungan
    3. Penyelesaian hak anggota, kreditur & pihak terkait
  2. Penandatanganan perjanjian oleh kuasa masing-masing koperasi
  3. Pengalihan aset & pasiva maksimal 90 hari setelah kewajiban lunas

Tahap 4: Pengesahan & Pembubaran

  1. Pengajuan akta perubahan AD ke NPAK dan Kementerian

Hukum

  1. Rapat pembubaran koperasi yang bergabung
  2. Pengumuman di Berita Negara RI
  3. Format kesepakatan tercantum dalam Lampiran 3 Juklak

Tahap 1: Persiapan & Musyawarah

  1. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus untuk rencana penggabungan
  2. Pengurus koperasi menyusun rencana penggabungan (aset, pasiva, keanggotaan)
  3. Rapat Anggota di kedua koperasi menyetujui:
    1. Rencana penggabungan
    2. Perwakilan kuasa
    3. Pengalihan aset & kewajiban
    4. Hak anggota yang tidak setuju & penyelesaian utang/ganti rugi
  4. Berita Acara disampaikan ke anggota, kreditur, dan pihak terkait
  5. Kreditur dan pihak lain diberi waktu 30 hari untuk menyatakan keberatan/ ganti rugi

Sumber : Kemenkop, UU 25/1992 Pasal 14

31 of 51

BIDANG USAHA KOPERASI

Usaha utama memperhatikan:

  1. Kebutuhan anggota
  2. Kelayakan usaha
  3. Potensi Desa
  4. Peluang pasar; dan
  5. Pengembangan usaha di

masa mendatang.

01

Dalam membuka usaha proposal/studi kelayakan usaha yang paling sedikit memuat analisis:

  1. Aspek pasar dan pemasaran
  2. Aspek teknis dan operasional
  3. Aspek manajemen dan organisasi
  4. Aspek keuangan dan permodalan
  5. Aspek legalitas dan perizinan; dan
  6. Aspek sosial dan lingkungan

Jenis gerai yang mendukung usaha:

  1. gerai sembako
  2. gerai obat murah/apotek desa
  3. gerai klinik desa
  4. gerai kantor koperasi
  5. gerai unit simpan pinjam
  6. gerai pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi); dan
  7. kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.

Sumber : Kemenkop

32 of 51

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI, yaitu:

  1. Gerai Sembako atau perdagangan meliputi :
    1. 4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
    2. 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional); dan
    3. 46652 - Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
  2. Obat-Obatan meliputi :
    • 47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
    • 47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
    • 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
    • 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
    • 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
    • 47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik;
    • 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
    • 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan; dan
    • 47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya

33 of 51

3) Kantor meliputi :

    • 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
    • 77394 - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya

4) Unit Simpan Pinjam Koperasi :

    • 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;

5) Klinik Desa :

    • 86102 - Aktivitas puskesmas;
    • 86103 - Aktivitas rumah sakit swasta;
    • 86105 - Aktivitas klinik swasta; dan
    • 86109 - Aktivitas rumah sakit lainnya.

6) Aktivitas Cold Storage dan Logistik meliputi :

  1. 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
  2. 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
  3. 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
  4. 52294 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
  5. 52295 – angkutan multimoda
  6. 52296 – Jasa Penunjang Angkutan Udara
  7. 52297 – Jasa keangena Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran dan
  8. 52102 – aktivitas coldstorage

7) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 7 sesuai program pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.

34 of 51

  • NIK Pengurus dan Pengawas WAJIB Kabupaten Bantul dan sebagian memiliki NPWP
  • KBLI / Usaha mengacu pada Juklak Nomor 1 tahun 2025
  • Modal Pendirian Koperasi dari unsur Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Hibah
  • Minimal modal KSP/KSPPS atau USP/USPPS sesuai Permenkop 8/2023 (Rp. 500.000.000,-)

35 of 51

SOSIALIASI DAN PERSIAPAN

NO

KEGIATAN

SUDAH

BELUM

KETERANGAN

1

Sosialisasi kepada Perangkat Desa

2

Sosialisasi kepada Masyarakat

3

Sosialisasi kepada Masyarakat potensial

4

Sosialisasi kepada stakeholder di Tingkat Desa

36 of 51

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

NO

KEGIATAN

SUDAH

BELUM

KETERANGAN

1

Musyawarah Desa Khusus dan Pembuatan Berita Acara MusyDesSus

2

Menentukan Model

3

Ketersediaan Lahan

4

Sumber Modal Pendirian

5

Keanggotaan

6

Struktur Organisasi

7

Kegiatan Usaha

8

Proposal Studi Kelayakan Usaha

9

Dokumen Perencaan (DED/Masterplan)

37 of 51

CHECKLIST BERKAS PENDIRIAN KOPERASI

NO

KEGIATAN

SUDAH

BELUM

KETERANGAN

1

Berita Acara Pendirian

2

Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi

3

FC KTP Pendiri

4

Surat Kuasa bermaterai

5

Susunan Pengurus dan Pengawas

6

FC KTP dan NPWP Pengurus dan Pengawas Koperasi

7

Daftar Riwayat Hidup masing-masing Pengurus dan Pengawas

8

Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan darah semenda

9

Daftar Sarana Prasarana yang dimiliki

10

Memiliki Rencana Kerja selama 5 (lima) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia

38 of 51

NO

KEGIATAN

SUDAH

BELUM

KETERANGAN

11

Daftar Simpanan Anggota

12

Neraca Awal Koperasi

13

Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh bupati sesuai dengan kewenangannya

14

Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus

15

Surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus

16

Daftar Pimpinan Desa (Lurah sampai Dukuh)

tambahan

39 of 51

Surat Dari Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Nomor: B-143/Pdp.04.01/V/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Perihal :Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  1. Desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah sebesar paling tinggi 3% (tiga persen) dari Dana Desa untuk:
  2. Mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; dan
  3. Membiayai pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih paling tinggi Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain.

2. Biaya Pengeluaran pada butir nomor 1 (satu) untuk dukungan kegiatan dimaksud dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan berlaku

40 of 51

Surat Dari Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Nomor : B-150/PDP.04.01/V/2025Tanggal 14 Mei 2025

Perihal : Percepatan Pembentukan dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

  • Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2025
  • Kepala Desa atau yang ditunjuk, mengajukan pengurusan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Musyawarah Desa Khusus Pembentukan dan Rapat Anggota secara langsung

41 of 51

Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor : S-9/MK/PK/2025 Tanggal 14 Mei 2025

Perihal : Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025

  • z

42 of 51

Pendaftaran akun kopdes Merah Putih pada akun Kementerian Koperasi

https://merahputih.kop.id/

43 of 51

Klik daftar sekarang

44 of 51

Pilih skema/ model koperasi lalu klik berikutnya

45 of 51

Isikan sesuai alamat koperasi

Pilih kategori “Desa”

Upload Berita Acara

KOPERASI BARU

46 of 51

Isikan jenis usaha sesuai KBLI

Isikan salah satu perwakilan yang ditunjuk

Centang semua dan klik daftar sekarang

Isikan alamat email Kopdes MP dan No. hp aktif salah satu pengurus

47 of 51

Isikan data koperasi yang ingin dikembangkan menjadi Kopdes MP

PENGEMBANGAN KOPERASI

48 of 51

REVITALISASI KOPERASI

Isikan data koperasi yang ingin di Revitalisasi menjadi Kopdes MP

49 of 51

CONTACT PERSON

PENDAMPING KDMP

WILAYAH KAB. BANTUL

KAPANEWON

NAMA PENDAMPING

Bambanglipuro

Fitria (0812-2855-7287)

Banguntapan dan Piyungan

Hida (0812-2749-8978) /

Sesha (0851-0019-8316)

Bantul dan Jetis

Agung (0821-3816-6550)

Dlingo

Agus (0878-3849-6009)

Imogiri

Aji (0898-5440-679)

Kasihan dan Sedayu

Rama (0858-8042-3263)

Kretek

Lusi (0813-9028-9858)

Pajangan dan Pandak

Lia (0821-3811-1150)

Pleret

Hanum (0858-0382-5999)

Pundong

Hasna (0851-7443-7943)

Sanden

Feri (0857-2931-7229)

Sewon

Tika (0813-9378-9950)

Srandakan

Ismiyanto (0856-4337-0574)

50 of 51

Terima Kasih

51 of 51

MODAL PINJAMAN :

Simpanan Anggota

Hutang

Modal penyertaan

MODAL SENDIRI

Simpanan pokok

Simpanan wajib

Hibah

Cadangan