Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
SOSIALISASI
Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Disampaikan pada kegiatan Uji Coba Aplikasi Manajemen Ijazah, 16 April 2025.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerbitan Ijazah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemudahan Verifikasi
Dapat diverifikasi secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah. Memudahkan proses verifikasi keaslian dan validitas ijazah untuk keperluan seperti pendaftaran ke jenjang pendidikan lanjutan maupun keperluan pekerjaan.
Mitigasi Risiko Bencana
Mitigasi dokumen Ijazah karena meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan lain sebagainya.
Setiap tahunnya, Kementerian mencetak dan mendistribusikan 9,6 juta Blangko Ijazah.
Blangko Ijazah tersebut diberikan kepada lulusan SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, B, C, dan SLB di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Inovasi Teknologi
Mencerminkan perkembangan teknologi dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan untuk berinovasi dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Efisiensi Administrasi Sekolah Untuk mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru di Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum dan Sistematika
1945
DASAR HUKUM
KETENTUAN UMUM IJAZAH
PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP
PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR
FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP
BAB I BAB II BAB III NILAI BAB IV BAB V NEGERI BAB VI NILAI BAB VII
BAB VIII LAMPIRAN I LAMPIRAN II LAMPIRAN III
SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG
TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
KETENTUAN PENUTUP
FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI PERBAIKAN FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG
DITERBITKAN ULANG
LAMPIRAN IV
FORMAT SURAT KETERANKGemAeNnteKriEanSAPeLnAdiHdikAaNn DPaEsNarUdaLnISMAeNnengah
SISTEMATIKA
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN BAB I - KETENTUAN UMUM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Definisi
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Prinsip
ijazah
legalitas.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN BAB II - IJAZAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Blangko Ijazah
Penerbitan Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Jika “Tidak Terakreditasi”
Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
Penerbitan Ijazah
Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
Pendidikan induk yang terakreditasi.
Dinas Pendidikan dan/atau Kementerian sesuai dengan kewenangan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi
Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.
Jika Masa Berlaku Akreditasi Habis Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Data Peserta Didik
Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN BAB II - IJAZAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Muatan Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT IJAZAH
Pembiayaan Penerbitan Ijazah
Biaya Menjadi Tanggung Jawab Satuan Pendidikan
Biaya penerbitan Ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan melalui alokasi biaya operasional Satuan Pendidikan. Hal ini mencakup seluruh tahapan penerbitan, mulai dari validasi data hingga penerbitan Ijazah. Satuan Pendidikan diharapkan mengelola anggaran secara efisien untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar tanpa membebani peserta didik.
Penggunaan Dana BOSP
Untuk Satuan Pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), biaya penerbitan Ijazah dapat dialokasikan dari Dana BOSP tersebut. Dana BOSP bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional Satuan Pendidikan, termasuk administrasi pendidikan, sehingga penerbitan Ijazah masuk dalam kategori pembiayaan yang diperbolehkan. Penggunaan Dana BOSP ini harus dilaporkan secara akuntabel sesuai pedoman pelaporan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan Pungutan
Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan Ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen Ijazah sebagai bukti kelulusan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN BAB II - IJAZAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Muatan Transkrip Nilai
Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024
didik;
nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT TRANSKRIP NILAI
Spesifikasi Kertas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
TRANSKRIP NILAI
IJAZAH
: A4 (21 cm x 29,7 cm)
: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
: Putih
: Sesuai dengan
format standar
yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
1. Ukuran Kertas
: A4 (21 cm x 29,7 cm) atau
F4 (21 cm x 33
cm)
1. Ketebalan Kertas
: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
: Putih
: Sesuai dengan
format standar
yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB IV - PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No. 29 Tahun 2014
tanda tangan basah rusak atau hilang; atau
Pembaruan Ijazah dan Transkrip Nilai
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT IJAZAH PERBAIKAN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT IJAZAH CETAK ULANG
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT TRANSKRIP NILAI PERBAIKAN DAN CETAK ULANG
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN BAB III - PENATAUSAHAAN IJAZAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024
Penatausahaan Ijazah
kepada peserta didik; dan
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN BAB III - PENATAUSAHAAN IJAZAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024
Penatausahaan Blangko Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB V - IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyetaraan Ijazah
c.q. Direktorat Jenderal PAUD Dikdas
Dikmen.
Kondisi Eksisting
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB VI - FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengesahan Fotokopi Ijazah
Permendikbud No. 29 Tahun 2014
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB VII - SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Ijazah.
Surat Keterangan atas Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB VII - SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penutup
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Update Data Peserta Didik dan Satuan Pendidikan
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Satuan Pendidikan menginput Nomor SK Penetapan Kelulusan ke Sistem Aplikasi.
Peserta Didik Calon Penerima Ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional.
Sistem Aplikasi menerbitkan Format Ijazah yang telah diisi data kelulusan peserta didik.
Satuan Pendidikan mengunduh (download) Format Ijazah dari Sistem Aplikasi.
Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Ijazah dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai (scan) dokumen Ijazah.
Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada Format Ijazah.
Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik Ijazah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Terima Kasih