1 of 10

SOSIALISASI E-BERPADU

DILMIL DI WILAYAH HUKUM

DILMILTI III SURABAYA

SELASA, 25 JUNI 2024

2 of 10

Dasar Hukum:

a. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;

b. Nota Kesepahaman (MOU) antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia tentang Administrasi Berkas Perkara Berbasis Sistem Elektronik dalam Penyelesaian Perkara dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer (Tataran Strategis). Saat ini pada tataran teknis sedang disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 12 Pejabat Utama APH di lingkungan Peradilan Militer (Kadilmiltama, Jampidmil, Kababinkum, Orjen TNI, Puspom TNI, Puspomad, Puspomal, Puspomau, Dirkumad, Diskumal, Diskumau dan Kapuslemasmil);

c. Surat Panitera MARI Nomor 712/PAN/HK.1.2.3/IV/2024 tentang Implementasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik;dan,

d. Surat Telegram Kababinkum TNI Nomor ST/19/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang pengiriman berkas perkara secara elektronik sejak tahap Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan.

3 of 10

Definisi E Berpadu:

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu adalah layanan administrasi perkara pidana yang terintegrasi antara Penyidik (Satpom), Penuntut Umum (Oditurat Jenderal TNI dan Kejaksaan Agung dhi. Jampidmil dlm perkara koneksitas), Pengadilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Tujuan penerapan Aplikasi E Berpadu:

  1. Terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi dan informasi; (Aplikasi berbasis Web yg dibangun oleh tim developer MA dgn demikian bisa diakses di mana saja dan kapan saja melalui internet);
  2. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam proses peradilan pidana; (asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan)>> mempercepat proses pelimpahan perkara, pengiriman Salinan put dan menghemat biaya kirim berkas perkara;
  3. Memudahkan kordinasi antar aparat penegak hukum; (APH yg terkait dengan aplikasi E Berpadu akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui email dan nomor WA yg terdaftar);dan,
  4. Meminimalisir tatap muka dan potensi penyimpangan.

4 of 10

5 of 10

6 of 10

7 of 10

LANGKAH AKTIVASI AKUN DAN APLIKASI E BERPADU

8 of 10

9 of 10

SETELAH ADA SKEPPERA

e-Pelimpahan

10 of 10

SELESAI DAN TERIMAKASIH