SOSIALISASI E-BERPADU
DILMIL DI WILAYAH HUKUM
DILMILTI III SURABAYA
SELASA, 25 JUNI 2024
Dasar Hukum:
a. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
b. Nota Kesepahaman (MOU) antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia tentang Administrasi Berkas Perkara Berbasis Sistem Elektronik dalam Penyelesaian Perkara dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer (Tataran Strategis). Saat ini pada tataran teknis sedang disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 12 Pejabat Utama APH di lingkungan Peradilan Militer (Kadilmiltama, Jampidmil, Kababinkum, Orjen TNI, Puspom TNI, Puspomad, Puspomal, Puspomau, Dirkumad, Diskumal, Diskumau dan Kapuslemasmil);
c. Surat Panitera MARI Nomor 712/PAN/HK.1.2.3/IV/2024 tentang Implementasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik;dan,
d. Surat Telegram Kababinkum TNI Nomor ST/19/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang pengiriman berkas perkara secara elektronik sejak tahap Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan.
Definisi E Berpadu:
Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu adalah layanan administrasi perkara pidana yang terintegrasi antara Penyidik (Satpom), Penuntut Umum (Oditurat Jenderal TNI dan Kejaksaan Agung dhi. Jampidmil dlm perkara koneksitas), Pengadilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Tujuan penerapan Aplikasi E Berpadu:
LANGKAH AKTIVASI AKUN DAN APLIKASI E BERPADU
SETELAH ADA SKEPPERA
e-Pelimpahan
SELESAI DAN TERIMAKASIH