1 of 15

KRITERIA MABIMS 3-6.4Analisis & Catatan

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Diskusi Observatorium dan Astronomi (DOA)

Spesial Ramadan 1446 H

Senin, 17 Ramadhan 1446/17 Maret 2025

2 of 15

��Imkan Rukyat MABIMS 3-6.4 �(Rukyat + Sidang Isbat)

3 of 15

CATATAN Kriteria 3-6.4 (1) :

  • Klaim rukyat (tidak terverifikasi) kerap di legitimasi.
  • POB tidak menjadi penentu.
  • 3-6.4 belum terbukti/teruji di Indonesia (dlm bentuk citra hilal).
  • Terlalu banyak yg berkeinginan/berkepentingan melakukan rukyat. Jika rukyat “fardu kifayah” seharusnya cukup diwakili perukyat terampil.

4 of 15

CATATAN Kriteria 3-6.4 (2) :

  • Rukyat dan sidang isbat saat hilal di bawah ufuk.

Misal: Syawal 1437 H : Konjungsi Senin 4 Juli 2016 M. Kondisi Hilal minus (di bawah ufuk di seluruh Indonesia). Pelaksanaan Sidang Isbat : Senin, 4 Juli 2016 .

  • Ambang batas 3-6.4 memestikan verifikasi rukyat (di lapangan) yg berpotensi 2 kemungkinan (masuk awal bulan atau istikmal) → Tidak ada kepastian.

  • Masuk awal bulan (walau tdk terverifikasi ilmiah) disebut hilal ‘syar’i’, dipamungkas kaidah “hukm al-hakim yarfa’ al-khilaf” → Paradoks.

5 of 15

Kenyataan Kriteria 3-6.4 :

  • Kesepakatan 4 negara, tapi praktiknya sesuai otoritas masing-masing (kasus awal Ramadhan 1446 H).
  • ‘Tersandera’ dengan keharusan rukyat.
  • Rekor Hilal BMKG (6.6°) dan RHI Pusat (6.8° / 5.8°) tidak menjadi pertimbangan.
  • 3-6.4 sejatinya hisab, tidak memerlukan verifikasi. Jika diverifikasi berpotensi 2 kemungkinan (masuk awal bulan/istikmal), maka dipastikan tidak memberi kepastian, dipastikan tidak bisa membuat kalender → dlm konteks kalender bukan metode/kriteria yang baik.

6 of 15

Lanjutan ...

  • Karena verifikasi dan Sidang Isbat, umat Islam di timur terlalu lama menunggu. Apa urgensi sidang isbat?
  • Indonesia negara demokrasi (pilihan tidak memilih 3-6.4 dijamin fikih dan konstitusi), kenapa pilihan selain 3-6.4 selalu diusik oleh pihak tertentu?
  • Hierarki Ketata-Negaraan meniscayakan boleh berbeda (beda dengan Malaysia, Mesir, Arab Saudi).
  • Ada banyak komunitas umat di Indonesia yang berbeda dengan Pemerintah (jamaah tarekat).
  • ...

7 of 15

  • Imkan Rukyat Pra-Islam
  • Imkan Rukyat Astronom Muslim
  • Imkan Rukyat dalam Arsip dan Literatur

8 of 15

Imkan Rukyat Pra-Islam

  • Imkan Rukyat 48 Menit atau 12 Derajat (India & Babilonia)
  • Imkan Rukyat Babilonia (umur bulan lebih 24 jam, dan mukus bulan/periode gurub matahari-bulan tidak kurang dari 48 menit (atau setara 12 derajat).)
  • Imkan Rukyat India (lebih besar atau diatas 12 derajat)
  • Imkan Rukyat Ptolemeus (sudut elongasi, arcus visionis, qaus ar-ru’yah)

Sumber :

  • Audah, Mi’yar Jadid li Ru’yah al-Hilal (2006).
  • King, Some Early Islamic Tables (1993).
  • Morlan, ‘Ilm al-Falak al-‘Araby al-Syarqy (2005).
  • Nidhal Qassum dkk, Itsbat al-Syuhur al-Hilaliyah (1997/47).

9 of 15

Imkan Rukyat Astronom Muslim

(Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, 2020)

10 of 15

Imkan Rukyat dalam Arsip dan Literatur

(Shalih bin Muhammad al-Sha’b, 2016)

11 of 15

Rekor Hilal OIF UMSU

Alt: +08°:28':36“

Elongasi : +09°:27':12“

Lokasi : Barus

12 of 15

Logika Rukyat

& Hadis-Hadis Rukyat

  • Rukyat hanya sah dilakukan pasca konjungsi (bilangan bulan 29/30 hari).
  • Rukyat dilakukan jika hilal mungkin/dapat terlihat (jika tidak mungkin/mustahil maka rukyat tidak perlu, tidak ibadah).
  • Adalah mustahil Nabi Saw memerintahkan melihat (hilal) jika hilal itu tidak mungkin/mustahil dapat dilihat.

13 of 15

Konteks Hadis-Hadis Rukyat : GLOBAL

"صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ..."

“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berhari-rayalah karena melihat hilal...”.

Kata ganti “kalian” (صوموا dan أفطروا) bersifat/bermakna global (menyeluruh), artinya penetapan awal bulan (kalender) mesti menyeluruh (global) untuk umat Islam dimana saja (matlak global).

Matlak Global : merupakan pendapat/pandangan jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, segelintir ashab Syafi’iyah).

Referensi Modern:

  • “Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu” : Wahbah az-Zuhaili.
  • “Al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah”.
  • “Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah” : Abdurrahman al-Jaziri.

14 of 15

SIDANG ISBAT

  1. Seremonial paling ‘meriah’ di dunia.
  2. Menyerap biaya cukup besar.

15 of 15

الكمال لله وحده

“Kesempurnaan hanya milik Allah”

Wallahu A’lam