Sistem Hukum
Haniyah
Universitas Sunan Giri
Sistem hukum
Sistem ?
Hukum ?
SISTEM HUKUM
Peraturan hukum, lembaga hukum, proses hukum
Ciri sistem hukum
3
Menurut lawrence M. Friedman suatu sistem hukum dapat dibagi dalam 3 bagaian/komponen:οΏ½
4
Substansi
Budaya Hukum
Struktural
Substansi Hukum
5
Struktur Hukum
6
Budaya Hukum (Legal Culture)
7
Soerjono Soekanto
8
Hans Kelsen
Hans Kelsen melihat sistem hukum sebagai βsuatu tatanan norma yang tersusun secara hierarkis, dari norma dasar (grundnorm) hingga norma konkret yang mengatur perilaku.β
Penjelasan: Dalam Teori Hukum Murninya (Pure Theory of Law), Kelsen menyatakan bahwa hukum harus dipahami secara normatif dan terpisah dari aspek sosial, politik, dan moral.
9
1. Komponen struktural,
2. Komponen Substansi,
3. Komponen Budaya Hukum
Dalam pandangan Hans Kelsen ada 2 teori yang cukup penting yaitu: teori hukum murni ( hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir non hukum ( politik, ekonomi, sosial dll)
Teori Stufenbau: sistem hukum merupakan petanggaan kaidah secara piramida artinya kaidah yang lebih rendah harus mempunyai dasar atau pegangan pada kaidah hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
10
Sistem Hukum menurut Fuller
principles of legality
11
Tujuan Sistem Hukum
12
Unsur-Unsur Sistem Hukum
13
Masalah sistem Hukum
14
1.Kepastian Hukum vs Keadilan
15
2.Efektivitas Penegakan Hukum
Contoh:
16
3,Akses ke Keadilan
17
4.Konflik antara Hukum Formal dan Hukum Adat
18
5.Perubahan Sosial dan Dinamika Hukum
19
Independensi dan Integritas Lembaga Hukum
20
7.Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum
21
SISTEM HUKUM
22
Civil Law
Comman Law
Hukum Adat
Ciri civil law
23
No | Ciri Utama | Penjelasan |
1. | Hukum Tertulis/Kodifikasi | Aturan hukum dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang tertulis yang sistematis. |
2. | Hakim sebagai Penerap Hukum | Hakim hanya menerapkan hukum yang sudah ada, bukan menciptakan hukum. |
3. | Sumber hukum utama: Undang-undang | Undang-undang menjadi sumber hukum tertinggi, bukan putusan hakim. |
4. | Proses hukum bersifat inkuisitorial | Hakim lebih aktif menggali fakta dalam persidangan. |
5. | Kepastian hukum sangat diutamakan | Karena sudah tertulis, hukum memberikan kejelasan dan kepastian. |
Struktur Sistem Civil Law
24
Perbandingan Singkat: Civil Law vs Common Law
25
Aspek | Civil Law | Common Law |
Asal | Eropa Kontinental | Inggris |
Sumber hukum utama | Undang-undang (statute) | Preseden atau putusan hakim |
Peran hakim | Menerapkan hukum | Membentuk hukum |
Sistem peradilan | Inkuisitorial (hakim aktif) | Adversarial (hakim pasif, pengacara dominan) |
Contoh negara | Indonesia, Prancis, Jerman | Inggris, AS, Australia |
Sistem Hukum Sipil (Civil Law)
26
Common Law
Sistem hukum yang berbasis pada preseden (precedent) atau putusan hakim terdahulu sebagai sumber hukum utama. Artinya, hukum dibentuk dan dikembangkan melalui keputusan pengadilan dari kasus-kasus sebelumnya.
Dalam sistem ini, putusan pengadilan (case law) memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman dalam menangani kasus yang serupa di masa depan
27
Ciri-Ciri Sistem Common Law
28
No | Ciri Umum | Penjelasan |
1. | Preseden (Precedent) sebagai Sumber Hukum | Putusan hakim terdahulu menjadi acuan hukum dan bersifat mengikat (stare decisis). |
2. | Hakim Membentuk Hukum | Hakim tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga membuat hukum melalui keputusan mereka. |
3. | Tidak Banyak Kodifikasi | Hukum tidak disusun secara sistematis dalam kitab undang-undang seperti civil law. |
4. | Sistem Adversarial | Proses peradilan lebih menyerupai "pertarungan" antara pihak yang berperkara. Hakim bersifat netral dan pasif. |
5. | Fleksibel dan Evolusioner | Hukum berkembang dari praktik, bukan hanya teori. Mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman. |
6. | Peran Pengacara Sangat Penting | Pengacara memainkan peran utama dalam membentuk argumen hukum dan memengaruhi hasil kasus. |
Sumber Hukum dalam Common Law
29
Prinsip Penting dalam Common Law
Hakim wajib mengikuti putusan yang telah dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi dalam kasus serupa.
30
Perbedaan Civil Law vs Common Law
31
Aspek | Civil Law | Common Law |
Asal | Eropa Kontinental | Inggris |
Sumber utama hukum | Undang-undang (kodifikasi) | Preseden (putusan hakim) |
Peran hakim | Menerapkan hukum | Membentuk hukum |
Proses peradilan | Inkuisitorial (hakim aktif) | Adversarial (hakim pasif) |
Penulisan hukum | Sistematis dalam kode hukum | Tidak dikodifikasi secara menyeluruh |
Negara penganut | Indonesia, Prancis, Jerman, Jepang | Inggris, AS, Australia, India |
Sistem Hukum Common Law
32
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DAN ANGLO SAXONοΏ½
Persamaamnya:
33
Sistem hukum
34
35