1 of 35

Sistem Hukum

Haniyah

Universitas Sunan Giri

2 of 35

Sistem hukum

Sistem ?

Hukum ?

SISTEM HUKUM

Peraturan hukum, lembaga hukum, proses hukum

3 of 35

Ciri sistem hukum

  1. Tersusun Secara Terstruktur dan Terorganisasi
  2. Mempunyai Unsur yang Saling Berkaitan
  3. Bersifat Mengatur dan Mengikat
  4. Bertujuan Menciptakan Ketertiban dan Keadilan
  5. Memiliki Mekanisme Penegakan
  6. Menjamin Kepastian Hukum
  7. Adaptif terhadap Perubahan Sosial
  8. Berlaku Umum dan Tidak Diskriminatif

3

4 of 35

Menurut lawrence M. Friedman suatu sistem hukum dapat dibagi dalam 3 bagaian/komponen:οΏ½

4

Substansi

Budaya Hukum

Struktural

5 of 35

Substansi Hukum

  • Substansi hukum merujuk pada isi atau materi dari aturan-aturan hukum itu sendiri. Ini mencakup norma-norma hukum, undang-undang, peraturan, serta prinsip-prinsip yang diterapkan dalam masyarakat.
  • Substansi hukum juga mencakup hak dan kewajiban yang diberikan atau dikenakan oleh hukum.

  • Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia merupakan bagian dari substansi hukum yang mengatur tentang tindak pidana, hukuman, dan hak-hak terdakwa.

5

6 of 35

Struktur Hukum

  • Struktur hukum mengacu pada kerangka institusional yang mendukung penegakan hukum dan administrasi keadilan.
  • Termasuk lembaga-lembaga seperti pengadilan, kepolisian, lembaga legislatif, serta peraturan-peraturan hukum yang mengatur prosedur dalam penegakan hukum.

  • Contoh: Di Indonesia, Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga yang berperan dalam struktur hukum, bersama dengan DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang dan kepolisian yang menegakkan hukum.

6

7 of 35

Budaya Hukum (Legal Culture)

  • Budaya hukum mengacu pada sikap, kepercayaan, nilai, serta pemahaman masyarakat terhadap hukum dan bagaimana mereka menghormati serta mematuhi aturan-aturan hukum tersebut.
  • Budaya hukum mencerminkan bagaimana masyarakat menilai hukum, apakah mereka percaya pada keadilan, dan bagaimana mereka berinteraksi dengan sistem hukum.

  • Contoh: Di Indonesia, ada keyakinan kuat dalam beberapa komunitas bahwa musyawarah mufakat adalah cara yang lebih baik untuk menyelesaikan konflik, meskipun proses hukum formal juga ada.
  • Ini mencerminkan budaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian damai dan kekeluargaan.

7

8 of 35

Soerjono Soekanto

  • Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, sistem hukum adalah β€œsuatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum.”

  • Penjelasan: Unsur-unsur dalam sistem hukum menurut Soerjono Soekanto mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum, sejalan dengan teori Friedman.

8

9 of 35

Hans Kelsen

Hans Kelsen melihat sistem hukum sebagai β€œsuatu tatanan norma yang tersusun secara hierarkis, dari norma dasar (grundnorm) hingga norma konkret yang mengatur perilaku.”

Penjelasan: Dalam Teori Hukum Murninya (Pure Theory of Law), Kelsen menyatakan bahwa hukum harus dipahami secara normatif dan terpisah dari aspek sosial, politik, dan moral.

9

10 of 35

1. Komponen struktural,

2. Komponen Substansi,

3. Komponen Budaya Hukum

Dalam pandangan Hans Kelsen ada 2 teori yang cukup penting yaitu: teori hukum murni ( hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir non hukum ( politik, ekonomi, sosial dll)

Teori Stufenbau: sistem hukum merupakan petanggaan kaidah secara piramida artinya kaidah yang lebih rendah harus mempunyai dasar atau pegangan pada kaidah hukum yang lebih tinggi tingkatannya.

10

11 of 35

Sistem Hukum menurut Fuller

principles of legality

  1. Sistem hukum harus mengandung aturan-aturan artinya bahwa ia tidak boleh hanya sekedar keputusan-keputusan ad hoc saja.
  2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
  3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, agar dapat dipakai sebagai pedoman tingkah laku, juga bisa digunakan sebagai pedoman yang ditujukan untuk masa yang akan datang.
  4. Peraturan-peraturan tersebut harus disusun dalam rumusan yang mudah dimengerti dan dipahami bersama.
  5. Suatu sistem tidak boleh bertentangan antara yang satu dengan yang lain.
  6. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
  7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk mengubah peraturan yang sudah ditetapkan

11

12 of 35

Tujuan Sistem Hukum

  1. Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  2. Menyelesaikan konflik secara damai
  3. Melindungi hak dan kewajiban warga negara
  4. Menjadi pedoman perilaku
  5. Menjamin kepastian hukum

12

13 of 35

Unsur-Unsur Sistem Hukum

  1. Norma dan aturan hukum
  2. Lembaga penegak hukum
  3. Budaya hukum masyarakat
  4. Sanksi hukum
  5. Peradilan yang adil dan independen

13

14 of 35

Masalah sistem Hukum

  • Masalah pokok dalam sistem hukum berkaitan dengan tantangan-tantangan fundamental yang dihadapi sistem hukum dalam menjalankan fungsinya.
  • Masalah-masalah ini muncul karena kompleksitas hubungan antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

14

15 of 35

1.Kepastian Hukum vs Keadilan

  • Salah satu masalah pokok adalah konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum menekankan bahwa hukum harus jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara seragam. Namun, dalam praktiknya, terkadang penerapan hukum secara kaku justru mengabaikan keadilan bagi individu atau kelompok tertentu.
  • Contoh: Dalam kasus penerapan undang-undang yang sudah kadaluarsa atau tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, penerapan undang-undang secara ketat dapat menyebabkan ketidakadilan. Misalnya, aturan yang membatasi kebebasan individu secara tidak proporsional dengan situasi kontemporer.

15

16 of 35

2.Efektivitas Penegakan Hukum

  • Masalah lain adalah efektivitas penegakan hukum. Hukum yang sudah diatur dalam undang-undang tidak akan berarti banyak jika tidak ditegakkan dengan baik.
  • Penegakan hukum yang lemah, korupsi di lembaga penegak hukum, atau kurangnya sumber daya sering kali menghambat fungsi sistem hukum.

Contoh:

  • Banyak negara menghadapi masalah korupsi di kalangan polisi, jaksa, atau hakim, sehingga meskipun undang-undangnya baik, penegakan hukumnya tidak efektif.
  • Di beberapa negara, kasus kejahatan besar dapat dihentikan atau diabaikan karena pelaku memiliki kekuasaan politik atau ekonomi yang kuat.

16

17 of 35

3,Akses ke Keadilan

  • Tidak semua individu memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum. Hambatan seperti biaya pengadilan yang tinggi, kurangnya informasi tentang hak-hak hukum, serta keterbatasan geografis atau kultural dapat menghalangi akses ke keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin atau minoritas.

  • Contoh: Di banyak daerah pedesaan atau terpencil, masyarakat sering tidak memiliki akses ke pengacara atau pengadilan, sehingga hak-hak mereka sulit diperjuangkan. Layanan hukum gratis atau pro bono sering kali masih terbatas.

17

18 of 35

4.Konflik antara Hukum Formal dan Hukum Adat

  • Di banyak negara, terdapat konflik antara hukum formal (negara) dan hukum adat (tradisi lokal). Sistem hukum negara mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai dan praktik-praktik adat yang dianut oleh masyarakat setempat. Ini bisa menimbulkan benturan antara penerapan hukum modern dengan kebiasaan lokal.
  • Contoh: Di Indonesia, ada banyak daerah yang masih mempraktikkan hukum adat, yang kadang-kadang bertentangan dengan hukum negara.
  • Misalnya, dalam penyelesaian sengketa tanah, masyarakat adat mungkin lebih memilih musyawarah adat daripada membawa kasus ke pengadilan formal.

18

19 of 35

5.Perubahan Sosial dan Dinamika Hukum

  • Sistem hukum sering kali lambat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Ini menimbulkan tantangan ketika hukum menjadi tidak relevan atau tidak mampu menanggapi masalah-masalah baru yang muncul akibat perkembangan zaman.
  • Contoh: Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah salah satu tantangan yang belum sepenuhnya diatasi oleh sistem hukum di banyak negara.
  • Undang-undang yang dirancang sebelum era digital sering kali tidak cukup untuk menangani kasus seperti peretasan, pencurian data, atau kejahatan online lainnya.

19

20 of 35

Independensi dan Integritas Lembaga Hukum

  • Independensi lembaga-lembaga hukum, seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan, sangat penting dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Ketika lembaga-lembaga ini berada di bawah tekanan politik atau ekonomi, integritasnya dapat terganggu.

  • Contoh: Di beberapa negara, hakim atau jaksa mungkin dipengaruhi oleh kekuatan politik, sehingga keputusan pengadilan tidak lagi berdasarkan keadilan atau hukum yang berlaku, melainkan pada kepentingan politik tertentu.

20

21 of 35

7.Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum

  • Budaya hukum dalam masyarakat memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan sistem hukum. Jika masyarakat tidak menghormati atau percaya pada hukum, maka hukum sulit ditegakkan. Masalah ini sering kali muncul dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang korup atau tidak adil.
  • Contoh: Di beberapa negara, masyarakat lebih memilih menyelesaikan konflik secara informal (misalnya, lewat negosiasi pribadi atau kekerasan) karena mereka merasa sistem hukum tidak bisa memberikan keadilan yang mereka butuhkan.

21

22 of 35

SISTEM HUKUM

  • S.Hukum

22

Civil Law

Comman Law

Hukum Adat

23 of 35

Ciri civil law

23

No

Ciri Utama

Penjelasan

1.

Hukum Tertulis/Kodifikasi

Aturan hukum dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang tertulis yang sistematis.

2.

Hakim sebagai Penerap Hukum

Hakim hanya menerapkan hukum yang sudah ada, bukan menciptakan hukum.

3.

Sumber hukum utama: Undang-undang

Undang-undang menjadi sumber hukum tertinggi, bukan putusan hakim.

4.

Proses hukum bersifat inkuisitorial

Hakim lebih aktif menggali fakta dalam persidangan.

5.

Kepastian hukum sangat diutamakan

Karena sudah tertulis, hukum memberikan kejelasan dan kepastian.

24 of 35

Struktur Sistem Civil Law

  1. Konstitusi (UUD) – hukum tertinggi
  2. Undang-Undang (UU) – peraturan yang disahkan legislative
  3. Peraturan Pelaksana (PP, Perpres, dll.)
  4. Yurisprudensi – hanya sebagai pelengkap, bukan sumber utama
  5. Doktrin/Pendapat ahli hukum – juga sebagai pelengkap

24

25 of 35

Perbandingan Singkat: Civil Law vs Common Law

25

Aspek

Civil Law

Common Law

Asal

Eropa Kontinental

Inggris

Sumber hukum utama

Undang-undang (statute)

Preseden atau putusan hakim

Peran hakim

Menerapkan hukum

Membentuk hukum

Sistem peradilan

Inkuisitorial (hakim aktif)

Adversarial (hakim pasif, pengacara dominan)

Contoh negara

Indonesia, Prancis, Jerman

Inggris, AS, Australia

26 of 35

Sistem Hukum Sipil (Civil Law)

  • Sistem hukum sipil adalah salah satu sistem hukum terbesar di dunia, dan juga yang paling banyak digunakan. Sistem ini berasal dari hukum Romawi dan banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan negara-negara yang dipengaruhi oleh Eropa melalui kolonialisme.
  • Ciri-ciri:Kodifikasi: Sistem hukum sipil mengandalkan kumpulan aturan hukum tertulis (kodifikasi) yang mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
  • Peran Hakim: Hakim dalam sistem hukum sipil berperan untuk menerapkan hukum yang sudah ditetapkan, bukan membuat hukum.
  • Mereka umumnya tidak terikat pada preseden atau keputusan pengadilan sebelumnya.Contoh negara:Prancis, Jerman, Spanyol, Italia, Indonesia (berdasarkan pengaruh Belanda selama masa kolonial), dan sebagian besar negara Amerika Latin.

26

27 of 35

Common Law

Sistem hukum yang berbasis pada preseden (precedent) atau putusan hakim terdahulu sebagai sumber hukum utama. Artinya, hukum dibentuk dan dikembangkan melalui keputusan pengadilan dari kasus-kasus sebelumnya.

Dalam sistem ini, putusan pengadilan (case law) memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman dalam menangani kasus yang serupa di masa depan

27

28 of 35

Ciri-Ciri Sistem Common Law

28

No

Ciri Umum

Penjelasan

1.

Preseden (Precedent) sebagai Sumber Hukum

Putusan hakim terdahulu menjadi acuan hukum dan bersifat mengikat (stare decisis).

2.

Hakim Membentuk Hukum

Hakim tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga membuat hukum melalui keputusan mereka.

3.

Tidak Banyak Kodifikasi

Hukum tidak disusun secara sistematis dalam kitab undang-undang seperti civil law.

4.

Sistem Adversarial

Proses peradilan lebih menyerupai "pertarungan" antara pihak yang berperkara. Hakim bersifat netral dan pasif.

5.

Fleksibel dan Evolusioner

Hukum berkembang dari praktik, bukan hanya teori. Mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman.

6.

Peran Pengacara Sangat Penting

Pengacara memainkan peran utama dalam membentuk argumen hukum dan memengaruhi hasil kasus.

29 of 35

Sumber Hukum dalam Common Law

  • Case Law (Preseden) – putusan-putusan hakim yang menjadi hukum.
  • Statute Law (Undang-undang) – tetap ada, namun digunakan bersama case law.
  • Custom (Kebiasaan hukum) – terutama pada masa awal perkembangan common law.
  • Doktrin hukum – pendapat ahli hukum, walaupun bukan sumber hukum utama.

29

30 of 35

Prinsip Penting dalam Common Law

  • Stare DecisisArtinya: "berpegang pada keputusan terdahulu".

Hakim wajib mengikuti putusan yang telah dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi dalam kasus serupa.

  • Ratio DecidendiAdalah alasan hukum yang menjadi dasar putusan hakim dan yang mengikat di masa depan.
  • Obiter DictaPernyataan sampingan dalam putusan hakim yang tidak mengikat, tetapi bisa menjadi pertimbangan

30

31 of 35

Perbedaan Civil Law vs Common Law

31

Aspek

Civil Law

Common Law

Asal

Eropa Kontinental

Inggris

Sumber utama hukum

Undang-undang (kodifikasi)

Preseden (putusan hakim)

Peran hakim

Menerapkan hukum

Membentuk hukum

Proses peradilan

Inkuisitorial (hakim aktif)

Adversarial (hakim pasif)

Penulisan hukum

Sistematis dalam kode hukum

Tidak dikodifikasi secara menyeluruh

Negara penganut

Indonesia, Prancis, Jerman, Jepang

Inggris, AS, Australia, India

32 of 35

Sistem Hukum Common Law

  • Sistem common law adalah sistem hukum yang berkembang di Inggris dan banyak digunakan di negara-negara yang dulunya merupakan bagian dari Kekaisaran Inggris. Sistem ini berfokus pada penggunaan preseden, atau keputusan pengadilan sebelumnya, sebagai dasar dalam mengambil keputusan hukum.
  • Ciri-ciri:Preseden (Stare Decisis): Keputusan pengadilan sebelumnya menjadi rujukan utama bagi hakim ketika memutuskan kasus serupa di masa depan. Hal ini menciptakan kepastian hukum dan konsistensi.Hakim Sebagai Pembuat Hukum: Hakim memiliki peran penting dalam membentuk hukum melalui keputusan yang mereka buat dalam kasus tertentu. Keputusan ini kemudian menjadi bagian dari hukum yang mengikat.Tidak Kodifikasi Penuh: Berbeda dengan sistem hukum sipil, common law lebih sedikit mengandalkan kodifikasi menyeluruh. Meskipun ada undang-undang tertulis, preseden tetap menjadi sumber utama hukum.
  • Contoh negara:Inggris, Amerika Serikat (kecuali negara bagian Louisiana), Kanada, Australia, India, dan negara-negara anggota Persemakmuran Inggris lainnya.

32

33 of 35

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DAN ANGLO SAXONοΏ½

  • Pada sistem hukum Eropa Kontinental dasarnya didominasi oleh hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) sebagai sumber hukumnya. Adapun pada sistem hukum Anglo Saxon pada umumnya didominasi oleh hukum tidak tertulis (asas stare decisis) melalui putusan hakim/yurisprudensi sebagai hukumnya.
  • Pada sistem hukum Eropa Kontinental terdapat pemisahan yang secara jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum Anglo Saxon, tidak ada pemisahan secara jelas dan tegas antara hukum publik dengan hukum privat.

Persamaamnya:

  • yaitu kedua-duanya tetap mengenal adanya pemisahan kekuasaan dari semua lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam teori pemisahan kekuasaan. Kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan tersendiri terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.

33

34 of 35

Sistem hukum

  1. Hukum adat
  2. Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan negara asia lainnya seperti cina, india, pakistan, jepang dan sbgnya.
  3. Menurut Van Vallenhouven:hukum adat adalah hukum indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat dan adat yang tidak dapat dipisahkan, mungkin dapat dibedakan akibat hukumnya.
  4. Soekanto: hukum adat pada hakekatnya merupakan kompleksitas adat-adat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi dan mempunyai akibat hukum.
  5. Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkahlaku yang berlaku bagi himpunan bumiputera dan orang timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa, tidak dikodifikasikan.
  6. Karena hukum adat tidak tertulis maka hukum adat senatiasa dapat menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

34

35 of 35

  • D. Sistem hukum Islam
  • Sistem hukum islam semula dianut oleh masyarakat arab.kemudian islam menyebar begitu pun dengan hukum islam termasuk indonesia dan negara asia lainnhya.
  • Hukum islam: seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Alloh dan Rosul tentang tingkahlaku manusia berlaku dan mengikat bagi semua umat yang beragama islam.
  • Sumber: Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
  • Selain itu ada beberapa mahzhab( aliran) yang mempunyai otoritas serta pengikut terbesar yaitu: Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali

35