1 of 36

Penyusunan Produk Hukum di Bawaslu

Sutrisnowati

Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

2 of 36

Pengantar

  • Produk Hukum: aturan yg mengikat & memiliki kekuatan hukum
  • Tujuan: Mewujudkan tritujuan hukum kepastian, kemanfaatan, keadilan hukum bagi subyek hukum: perorangan/Badan Hukum/Lembaga Publik lainnya
  • Penyusunan produk hukum mengacu pada: konsep negara hukum, asas demokrasi, asas AUPB, maka harus: terencana, terpadu dan sistematis sehingga produk hukum yg dihasilkan dapat memenuhi standar kualitas, keadilan, dan keberlanjutan

3 of 36

lanjutan...

  • Prinsip: legalitas, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, efektif, jelas
  • Tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan
  • Teknik penulisan: banasa baku, struktur logis, konsisten istilah
  • Diseminasi & Revisi: uji publik, harmonisasi, revisi
  • Potensi kendala: pemahaman, ketelitian, koordinasi
  • Kapan: sesuai kebutuhan
  • Siapa: Pengawas Pemilu sesuai tingkatan

4 of 36

Jenis Produk Hukum

Menurut Sifatnya :

  1. Pengaturan (Regeling) 🡪 Ketentuan Yg Bersifat Umum, Abstrak, Mengikat Semua Orang & Berlaku Terus Menerus 🡪 Peraturan
  2. Penetapan (Beschikking) 🡪Ketentuan Yg Bersifat Individual, Konkrit & Final 🡪 Keputusan

Menurut Bentuknya :

  1. Tertulis 🡪 Peraturan Yg Dibuat Secara Tertulis Oleh Badan/Lembaga Yg Berwenang 🡪 UU/Perpu, PP, Perpres, Perda
  2. Tidak Tertulis 🡪Peraturan Yg Tumbuh Dari Kebiasan/Adat/Konvensi Ketatanegaraan 🡪 Hukum Adat

5 of 36

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

1. UUD 1945

2. KETETAPAN MPR

3. UU/PERPU

4. PERATURAN PEMERINTAH

5. PERATURAN PRESIDEN

7. PERDA KAB./ KOTA

6. PERDA PROVINSI

Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

6 of 36

Keputusan TUN�(Pasal 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA )

suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

7 of 36

����Pasal 87 �Undang Undang Nomor 30 tahun 2014

Keputusan Tata Usaha Negara harus dimaknai sebagai:

  1. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
  2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
  3. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
  4. bersifat final dalam arti lebih luas;
  5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
  6. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

8 of 36

PERBEDAAN SECARA KONSEPTUAL

​

Hakikat/Norma Hukum

Fungsi

Sifat

Dasar Kewenangan Pembentukan

Materi Muatan

Daya Laku dan Jangka Waktu

Upaya Hukum

PERATURAN

- Mengandung norma hukum yang bersifat umum dan abstrak - Mengatur perilaku yang berulang dan berlaku ke depan (prospektif).

- Ditujukan kepada subjek hukum yang tidak ditentukan secara individual.

​

-Mengatur

-Sebagai instrument pengaturan

-Dasar hukum bagi Tindakan administratif dan Keputusan pejabat tun

-Menciptakan kerangka umum pelaksanaan pemerintahan

​

-Umum

-Abstrak

-Terus menerus

-Berulang

​

-Berdasarkan delegasi atau atrubusi PUU

-Tunduk pada asas hirarki, sesuai, fungsi dan materi muatan PUU

​

-Isinya larangan, perintah, izin, kewajiban, standar, prosedur, kriteria

-Tidak menyelesaikan satu kasus tertentu

​

-Berlaku terus menerus selama belum dicabut

-Berlaku tanpa batas waktu

​

-Pengujian melalui Judicial Review (MA atau MK) bergantung pada Tingkat dan jenis

-UU terhadap UUD 1945 ke MK

-PUU dibawah UU Kepada UU dibawa ke MA

​

KEPUTUSAN

-Mengandung penetapan hukum yang bersifat konkret, individual, dan final.

-Menyelesaikan peristiwa atau keadaan tertentu.

-Ditujukan kepada subjek hukum tertentu dan spesifik.

​

-Menetapkan

-Instumen pelaksana tindak lanjut dari peraturan

-Penerapan norma dalam peraturan terhadap kasus yang konkret

-Tidak menciptakan norma baru tapi mengkonkretkan norma yang sudaH ada

- Individual

- Konkret

- Sekali selesai

- Langsung

​

-Berdasarkan Kewenangan Pemerintah (bestuursbevoegheid)

-Tidak ada dalam hirarki

-Tunduk pada AAUPB

​

-Penetapan status

-Pemberian atau pencabutan hak

-Penunjukan, pengangkatan, pemberhentian

-Selalu spesifik terhadap satu peristiwa atau subjek

​

-Berlaku sekali selesai atau ada batasannya

-Setelah tercapai tujuan sudah tidak relevan

​

-PTUN

9 of 36

Produk hukum Badan Pengawas�Pemilu�(Pasal 4 Perbawaslu 7 tahun 2020)

  • Peraturan Bawaslu
  • Putusan
  • Surat Keputusan
  • Surat Edaran
  • Nota Kesepahaman
  • Perjanjian Kerja Sama
  • Standar Operasional Prosedur
  • Kajian hukum
  • Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu

​

10 of 36

Produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota

1. SURAT EDARAN

2. SURAT KEPUTUSAN

3. PUTUSAN

4. NOTA KESEPAHAMAN

5. PERJANJIAN KERJA SAMA

6. KAJIAN HUKUM

7. DOKUMEN HUKUM DAN INFORMASI HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DI BAWASLU KABUPATEN/KOTA

11 of 36

SURAT KEPUTUSAN

  • Penomoran dengan Klasifikasi Arsip (Perbawaslu Nomor 11 tahun 2020)
  • Judul
  • Nama Jabatan
  • Konsiderans
  • Dasar Hukum
  • Batang Tubuh
  • Penutup
  • Lampiran (jika diperlukan)�

​

(Perbawaslu 13/2020 tentang Tata Naskah Dinas)

12 of 36

SISTEMATIKA KEPUTUSAN

  1. Judul
  2. Pembukaan
  3. Batang Tubuh
  4. Penutup
  5. Lampiran (jika diperlukan)

13 of 36

A. Judul

  • Judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan hal yang ditetapkan
  • Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama Keputusan
  • Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca

14 of 36

Contoh :

KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR : .../..../...../......

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KERJA

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN/ATAU WILAYAH BIROKRASI ……

TAHUN ...…

A. Judul (lanjutan ...)

15 of 36

  1. Jabatan Pembuat Keputusan
  2. Konsiderans 🡪 Menimbang
  3. Dasar Hukum 🡪 Mengingat
  4. Diktum

B. Pembukaan

16 of 36

Jabatan pembuat Keputusan:

  • ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
  • diletakkan di tengah marjin
  • diakhiri tanda baca koma

​

Contoh :

KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR : .../..../...../......

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KERJA

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN/ATAU WILAYAH BIROKRASI ……

TAHUN ...…

​

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM …...... ,

​

​

​

​

B. Pembukaan

1) Jabatan Pembuat Keputusan

17 of 36

Konsiderans diawali dengan kata Menimbang

  • memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang & alasan pembuatan keputusan
  • Pokok-pokok pikiran dalam Konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.

B. Pembukaan

2) Konsiderans

18 of 36

Pokok pikiran Konsiderans :

1. Filosofis

Produk hukum yg dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran & keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum.

2. Sosiologis

Produk hukum yg dibuat muncul dari harapan, aspirasi & sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat.

3. Yuridis

Produk hukum yg dibuat menjunjung tinggi supremasi & kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pembukaan

2) Konsiderans (lanjt...)

19 of 36

  • Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan kesatuan pengertian.
  • Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, & dirumuskan dlm 1 kalimat yg diawali dengan kata bahwa & diakhiri tanda baca titik koma.

B. Pembukaan

2) Konsiderans (lanjt...)

20 of 36

Contoh Konsiderans:

​

B. Pembukaan

2) Konsiderans (lanjt...)

Filosofis, Sosiologis

Yuridis

21 of 36

Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut :

Contoh :

​

​

B. Pembukaan

2) Konsiderans (lanjt...)

22 of 36

Dasar Hukum dimulai dengan kata Mengingat :

  • Memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan & Peraturan Perundang-undangan yg memerintahkan pembuatan Keputusan
  • Peraturan Perundang-undangan yg digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yg tingkatannya lebih tinggi atau sama.
  • Keputusan yg akan dicabut dengan Keputusan yg akan dibentuk atau belum resmi berlaku tidak boleh dijadikan dasar hukum.
  • Apabila lebih dari satu, urutan pencantuman memerhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan & jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

B. Pembukaan

3) Dasar Hukum

23 of 36

  • Dasar Hukum yg diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan Pasal-pasal tersebut.
  • Dasar Hukum yg bukan dari UUD 1945 tidak perlu mencantumkan Pasalnya, tetapi cukup mencantumkan nama Peraturan Perundang-undangan.

​

Contoh :

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182);

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 411);

​

3. Dasar Hukum (lanjutan ...)

B. Pembukaan

3) Dasar Hukum (lanjt...)

24 of 36

Diktum terdiri dari atas :

  1. Kata Memutuskan;
  2. Kata Menetapkan;
  3. Nama Keputusan.

​

Contoh :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN …..... TENTANG …………… TAHUN ...... .

B. Pembukaan

3) Diktum

25 of 36

​

  1. Materi Pokok yang ditetapkan;
  2. Ketentuan Penutup.

C. Batang Tubuh

26 of 36

C. BATANG TUBUH�1. Materi Pokok …

​

  • Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”.
  • Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya.
  • Format
  • Batang Tubuh; atau
  • Batang Tubuh dan Lampiran

​

C. Batang Tubuh

1) Materi Pokok

27 of 36

C. BATANG TUBUH�2. Ket. Penutup …

Memuat ketentuan mengenai

Saat mulainya berlaku Keputusan.

C. Batang Tubuh

2) Ketentuan Penutup

28 of 36

Contoh Batang Tubuh

KESATU : Membentuk Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (JDIH Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Tim Pengelola JDIH Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.

KETIGA : ………………………………………………

29 of 36

Contoh Batang Tubuh (lanjt ...)

​

KETIGA : ……………………………………..

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

​

Contoh :

Lanjt ...

30 of 36

Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari:

  • tempat dan tanggal penetapan Keputusan;
  • nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan (Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,)
  • tanda tangan Pejabat yg menetapkan (Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota) yang dalam perkembangannya sekarang menjadi Barcode melalui aplikasi SRIKANDI
  • nama lengkap Pejabat (Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota) yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar
  • Cap Dinas (Apabila tanda tangan manual)

D. Penutup

31 of 36

Memuat :

  1. Tempat & tanggal penetapan;
  2. Nama jabatan;
  3. Tanda tangan pejabat; dan
  4. Nama lengkap pejabat tsb. tanpa gelar & pangkat.

​

Contoh :

Ditetapkan di …………….

pada tanggal …………….

​

KETUA,

ttd

​

(NAMA LENGKAP TANPA GELAR)

D. Penutup (lanjutan ...)

32 of 36

  • Dalam hal Keputusan memerlukan Lampiran, hal tsb. harus dinyatakan dalam Batang Tubuh & pernyataan bahwa Lampiran tsb. merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Keputusan ybs.
  • Pada akhir Lampiran harus dicantumkan nama & tanda tangan pejabat yg menetapkan Peraturan tsb.

E. Lampiran

33 of 36

(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:

a. kesalahan konsideran;

b. kesalahan redaksional;

c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau

d. fakta baru.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan alasan objektif dan

memperhatikan AUPB.

(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat

Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.

​

(Pasal 63 Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

Perubahan Keputusan

34 of 36

  • Pada judul keputusan perubahan, ditambahkan frasa PERUBAHAN ATAS di depan nama peraturan yang diubah dan nama peraturan tersebut dilengkapi dengan Nomor dan Tahun

Perubahan Keputusan (Lanjutan)

35 of 36

Perubahan Keputusan (Lanjutan)

Jika peraturan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, diantara

kata PERUBAHAN dan kata ATAS disisipkan keterangan yang

menunjukkan berapa kali perubahan telah dilakukan

36 of 36

​

​

MATURNUWUN