Penyusunan Produk Hukum di Bawaslu
Sutrisnowati
Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Pengantar
lanjutan...
Jenis Produk Hukum
Menurut Sifatnya :
Menurut Bentuknya :
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU/PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN PRESIDEN
7. PERDA KAB./ KOTA
6. PERDA PROVINSI
Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Keputusan TUN�(Pasal 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA )
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
����Pasal 87 �Undang Undang Nomor 30 tahun 2014
Keputusan Tata Usaha Negara harus dimaknai sebagai:
PERBEDAAN SECARA KONSEPTUAL
| Hakikat/Norma Hukum | Fungsi | Sifat | Dasar Kewenangan Pembentukan | Materi Muatan | Daya Laku dan Jangka Waktu | Upaya Hukum |
PERATURAN | - Mengandung norma hukum yang bersifat umum dan abstrak - Mengatur perilaku yang berulang dan berlaku ke depan (prospektif). - Ditujukan kepada subjek hukum yang tidak ditentukan secara individual. | -Mengatur -Sebagai instrument pengaturan -Dasar hukum bagi Tindakan administratif dan Keputusan pejabat tun -Menciptakan kerangka umum pelaksanaan pemerintahan | -Umum -Abstrak -Terus menerus -Berulang | -Berdasarkan delegasi atau atrubusi PUU -Tunduk pada asas hirarki, sesuai, fungsi dan materi muatan PUU | -Isinya larangan, perintah, izin, kewajiban, standar, prosedur, kriteria -Tidak menyelesaikan satu kasus tertentu | -Berlaku terus menerus selama belum dicabut -Berlaku tanpa batas waktu | -Pengujian melalui Judicial Review (MA atau MK) bergantung pada Tingkat dan jenis -UU terhadap UUD 1945 ke MK -PUU dibawah UU Kepada UU dibawa ke MA |
KEPUTUSAN | -Mengandung penetapan hukum yang bersifat konkret, individual, dan final. -Menyelesaikan peristiwa atau keadaan tertentu. -Ditujukan kepada subjek hukum tertentu dan spesifik. | -Menetapkan -Instumen pelaksana tindak lanjut dari peraturan -Penerapan norma dalam peraturan terhadap kasus yang konkret -Tidak menciptakan norma baru tapi mengkonkretkan norma yang sudaH ada | - Individual - Konkret - Sekali selesai - Langsung | -Berdasarkan Kewenangan Pemerintah (bestuursbevoegheid) -Tidak ada dalam hirarki -Tunduk pada AAUPB | -Penetapan status -Pemberian atau pencabutan hak -Penunjukan, pengangkatan, pemberhentian -Selalu spesifik terhadap satu peristiwa atau subjek | -Berlaku sekali selesai atau ada batasannya -Setelah tercapai tujuan sudah tidak relevan | -PTUN |
Produk hukum Badan Pengawas�Pemilu�(Pasal 4 Perbawaslu 7 tahun 2020)
Produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota
1. SURAT EDARAN
2. SURAT KEPUTUSAN
3. PUTUSAN
4. NOTA KESEPAHAMAN
5. PERJANJIAN KERJA SAMA
6. KAJIAN HUKUM
7. DOKUMEN HUKUM DAN INFORMASI HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DI BAWASLU KABUPATEN/KOTA
SURAT KEPUTUSAN
(Perbawaslu 13/2020 tentang Tata Naskah Dinas)
SISTEMATIKA KEPUTUSAN
A. Judul
Contoh :
KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : .../..../...../......
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN/ATAU WILAYAH BIROKRASI ……
TAHUN ...…
A. Judul (lanjutan ...)
B. Pembukaan
Jabatan pembuat Keputusan:
Contoh :
KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : .../..../...../......
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN/ATAU WILAYAH BIROKRASI ……
TAHUN ...…
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM …...... ,
B. Pembukaan
1) Jabatan Pembuat Keputusan
Konsiderans diawali dengan kata Menimbang
B. Pembukaan
2) Konsiderans
Pokok pikiran Konsiderans :
1. Filosofis
Produk hukum yg dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran & keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum.
2. Sosiologis
Produk hukum yg dibuat muncul dari harapan, aspirasi & sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat.
3. Yuridis
Produk hukum yg dibuat menjunjung tinggi supremasi & kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pembukaan
2) Konsiderans (lanjt...)
B. Pembukaan
2) Konsiderans (lanjt...)
Contoh Konsiderans:
B. Pembukaan
2) Konsiderans (lanjt...)
Filosofis, Sosiologis
Yuridis
Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut :
Contoh :
B. Pembukaan
2) Konsiderans (lanjt...)
Dasar Hukum dimulai dengan kata Mengingat :
B. Pembukaan
3) Dasar Hukum
Contoh :
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 411);
3. Dasar Hukum (lanjutan ...)
B. Pembukaan
3) Dasar Hukum (lanjt...)
Diktum terdiri dari atas :
Contoh :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN …..... TENTANG …………… TAHUN ...... .
B. Pembukaan
3) Diktum
C. Batang Tubuh
C. BATANG TUBUH�1. Materi Pokok …
C. Batang Tubuh
1) Materi Pokok
C. BATANG TUBUH�2. Ket. Penutup …
Memuat ketentuan mengenai
Saat mulainya berlaku Keputusan.
C. Batang Tubuh
2) Ketentuan Penutup
Contoh Batang Tubuh
KESATU : Membentuk Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (JDIH Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tim Pengelola JDIH Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.
KETIGA : ………………………………………………
Contoh Batang Tubuh (lanjt ...)
KETIGA : ……………………………………..
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Contoh :
Lanjt ...
Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari:
D. Penutup
Memuat :
Contoh :
Ditetapkan di …………….
pada tanggal …………….
KETUA,
ttd
(NAMA LENGKAP TANPA GELAR)
D. Penutup (lanjutan ...)
E. Lampiran
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kesalahan konsideran;
b. kesalahan redaksional;
c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
d. fakta baru.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan alasan objektif dan
memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat
Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.
(Pasal 63 Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Perubahan Keputusan
Perubahan Keputusan (Lanjutan)
Perubahan Keputusan (Lanjutan)
Jika peraturan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, diantara
kata PERUBAHAN dan kata ATAS disisipkan keterangan yang
menunjukkan berapa kali perubahan telah dilakukan
MATURNUWUN