1 of 44

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

Tim Pembina Statistik Sektoral

BPS Kabupaten Blitar

Blitar, 24-26 Februari 2026

MULAI

2 of 44

SISTEM STATISTIK NASIONAL

2

Jenis Statistik

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berdasarkan tujuan pemanfaatannya, statistik dibagi menjadi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus.

Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro.

Statistik Dasar

Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Statistik Sektoral

Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.

Statistik Khusus

3 of 44

SISTEM STATISTIK NASIONAL

3

SSN

“adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik"

4 of 44

PENDAHULUAN

4

LATAR BELAKANG & TUJUAN

3

PENYELENGGARA KEG. STATISTIK

Statistik Dasar

  • Penyelenggara: BPS
  • Keperluan yang bersifat luas, lintas sektoral, berskala nasional, makro

Statistik Sektoral

  • Penyelenggara: K/L/Pemda
  • Memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan urusan/tugas pemerintahan

Statistik Khusus

  • Penyelenggara: Masyarakat/Mahasiswa/ Perseorangan
  • Memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosbud dan kepentingan lain

KEBUTUHAN

Adaptif terhadap kebutuhan data

  • More Timely - Data yang tersedia lebih cepat dengan lag yang lebih sedikit
  • More Granular - Data yang disediakan lebih rinci
  • More Relevant - Data yang disediakan harus sejalan dan relevan dengan kebutuhan data

PERLUNYA KOLABORASI DALAM PENYEDIAAN DATA STATISTIK

  • Agar penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.
  • Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara kegiatan statistik, dan
  • Terciptanya sistem yang andal, efektif, dan efisien

5 of 44

DATA STATISTIK

5

No

Provinsi

Kab/Kota

Kecamatan

NIK

Nama

J. Kelamin

Umur

1

Aceh

Banda Aceh

Kuta Alam

117107xxx

Rendi

Laki-Laki

35

2

Sumut

Deli Serdang

Percut Sei Tuan

127105xxx

Tio

Laki-Laki

23

3

Sumbar

Padang

Padang Barat

137104xxx

Boston

Laki-Laki

33

4

Sumsel

Prabumulih

Prabumulih Timur

167103xxx

Aldi

Laki-Laki

27

5

Banten

Serang

Serang

367307xxx

Dewi

Perempuan

20

6

Jakarta

Jakarta Selatan

Menteng

317107xxx

Bagas

Laki-Laki

31

7

Jabar

Bekasi

Medan Satria

327307xxx

Ujang

Laki-Laki

18

8

Jateng

Surakarta

Jebres

337103xxx

Asep

Perempuan

19

9

Yogyakarta

Bantul

Kasihan

347107xxx

Ratna

Perempuan

40

..

....

....

....

...

...

...

....

Data contoh untuk ilustrasi

Jumlah Penduduk Indonesia = 275.773.774 jiwa

Provinsi

Laki-Laki

Perempuan

Aceh

2.715.386

2.692.469

Sumut

7.584.993

7.530.213

Jawa Barat

25.067.226

24.338.582

...

Total

139.388.929

136.384.845

Jumlah Penduduk Laki-Laki = 139.388.929 jiwa

Jumlah Penduduk Perempuan= 136.384.845 jiwa

Jumlah Penduduk menurut Wilayah dan Jenis Kelamin

Diolah

Data yang menggambarkan karakteristik suatu objek yang diobservasi/ diteliti.

Hasil pengolahan dataset/data mikro yang menggambarkan karakteristik populasi.

Contoh Data Hasil Registrasi :

Contoh Statistik:

Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.

DATA

INDIKATOR/STATISTIK

Kegiatan Statistik adalah rangkaian aktivitas yang mencakup perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data, yang bertujuan menghasilkan data statistik.

6 of 44

KONSEP KEGIATAN STATISTIK(1)

6

Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional

Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.

Karakteristik Kegiatan Statistik

menurut UU No.16/1997 tentang Statistik

Menghasilkan suatu statistik

Mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik

  1. Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis
  2. Identifikasi kebutuhan, Perancangan, Pembangunan, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, Diseminasi, Evaluasi

7 of 44

KONSEP KEGIATAN STATISTIK(2)

7

  • Tujuan: untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data agar bisa digunakan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan evaluasi.
  • Output: data agregrat atau indikator statistik
  • Contoh:
    • Survei sosial ekonomi nasional
    • Kompilasi data kepegawaian
    • Kompilasi data registrasi penduduk
  • Fungsi: untuk menyajikan gambaran umum tentang suatu fenomena atau kondisi.
  • Tujuan: untuk mencatat dan mengelola data sebagai bagian dari operasional suatu program/kegiatan.
  • Output: data individual
  • Contoh:
    • Pencatatan data kepegawaian
    • Registrasi KTP/SIM/Pasport
    • Registrasi peserta rapat
  • Fungsi: Untuk keperluan dokumentasi, pelaporan atau operasional lainnya dari suatu kegiatan.

KEGIATAN ADMINISTRASI

KEGIATAN STATISTIK

8 of 44

KONSEP KEGIATAN STATISTIK(3)

8

Pencatatan dan pengelolaan catatan administrasi berupa data individual

Untuk dokumentasi, pelaporan atau operasional lainnya

Data Administrasi

(Dataset/data individual)

Pengumpulan data, pengolahan, analisis data

Untuk pengambilan keputusan, perencanaan, dan evaluasi

Data statistik

(data agregrat atau indikator statistik)

Data administrasi sebagai input dalam kegiatan statistik

Hubungan Antara

Kegiatan Administrasi & Kegiatan Statistik

KEGIATAN ADMINISTRASI

KEGIATAN STATISTIK

9 of 44

TAHAPAN KEGIATAN STATISTIK

9

Generic Statistical Business Process Model

GSBPM

  • Suatu kerangka kerja standar yang selaras dengan proses bisnis statistik yang umum (generic)
  • Menjadi rujukan National Statistical Office (NSO) di dunia
  • Merupakan standard framework dan terminologi proses statistik yang harmonis

Evaluate

Disseminate

Analyse

Process

Collect

Build

Design

Specify Needs

10 of 44

CARA PENGUMPULAN DATA

10

Sensus/Pendataan Lengkap

Pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik populasi pada saat tertentu.

Survei

Pencacahan sampel/sebagian unit populasi untuk memperkirakan karakteristik populasi pada saat tertentu.

Kompilasi Produk Administrasi

Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat.

Cara Lain sesuai Perkembangan TI

Pemanfaatan internet dan media sosial untuk pengumpulan data.

1

2

3

4

DATASET

Data Penduduk Indonesia

STATISTIK

No

Provinsi

Kab/Kota

Kecamatan

NIK

Nama

J. Kelamin

Umur

1

Aceh

Banda Aceh

Kuta Alam

117107xxx

Rendi

Laki-Laki

35

2

Sumut

Deli Serdang

Percut Sei Tuan

127105xxx

Tio

Laki-Laki

23

3

Sumbar

Padang

Padang Barat

137104xxx

Boston

Laki-Laki

33

4

Sumsel

Prabumulih

Prabumulih Timur

167103xxx

Aldi

Laki-Laki

27

5

Banten

Serang

Serang

367307xxx

Dewi

Perempuan

20

6

Jakarta

Jakarta Selatan

Menteng

317107xxx

Bagas

Laki-Laki

31

7

Jabar

Bekasi

Medan Satria

327307xxx

Ujang

Laki-Laki

18

8

Jateng

Surakarta

Jebres

337103xxx

Asep

Perempuan

19

9

Yogyakarta

Bantul

Kasihan

347107xxx

Ratna

Perempuan

40

..

....

....

....

...

...

...

....

Provinsi

Laki-Laki

Perempuan

Aceh

2.715.386

2.692.469

Sumut

7.584.993

7.530.213

Jawa Barat

25.067.226

24.338.582

...

Total

139.388.929

136.384.845

11 of 44

KEGIATAN STATISTIK

melalui Kompilasi Produk Administrasi (KOMPROMIN)

11

Sumber data berupa data sekunder berupa catatan administrasi (baik manual maupun elektronik) termasuk hasil kegiatan statistik lainnya.

Sumber Data

Tahapan kegiatan mencakup proses bisnis statistik mulai dari persiapan/perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis, dan diseminasi hasil.

Tahapan

Menghasilkan data/indikator statistik baru, yaitu hasil perhitungan atau tabulasi dari dataset, berupa jumlah, rata-rata, persentase, rasio, proporsi dll.

Hasil

cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau Masyarakat. (UU No.16/1997 tentang Statistik)

Ruang Lingkup

12 of 44

SUMBER DATA KOMPROMIN

12

1

Data Administrasi

  • Data kepegawaian
  • Data kearsipan
  • Data keuangan
  • Data registrasi penduduk
  • Data registrasi produk
  • Data registrasi perusahaan
  • Data hasil penilaian
  • Dll.

Data Statistik

  • Dataset/data Mikro hasil kegiatan Statistik: Data mikro Susenas, Sakernas, dll
  • Indikator/data statistik: jumlah penduduk, jumlah tenaga kerja, PDRB, inflasi, dll.

2

13 of 44

IDENTIFIKASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

dalam Pembinaan Statistik Sektoral

13

  • Terbangun suatu semesta/populasi kegiatan statistik sektoral pada suatu K/L/Pemda, sehingga memudahkan walidata berkoordinasi dengan produsen data baik dari sisi perencanaan, monitoring maupun evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral ke depannya
  • bentuk upaya membangun pusat rujukan informasi statistik

TUJUAN:

  • Mencakup kegiatan statistik sektoral yang sudah, sedang, dan/atau akan dilaksanakan minimal pada 2024-2025
  • Penyusunan kegiatan statistik dapat dilakukan dengan pendekatan Daftar Data, Daftar Data Prioritas, dan/atau data yang selama ini dihasilkan.
  • Kegiatan statistik sektoral yang dijadikan prioritas pembinaan statistik merupakan kegiatan yang sedang dan/atau akan dilaksanakan oleh produsen data.
  • Kegiatan statistik prioritas pembinaan adalah subset atau bagian dari kegiatan statistik yang terdapat dalam LK Identifikasi Kegiatan Statistik.

CAKUPAN:

Daftar Kegiatan Statistik Sektoral

Kegiatan Statistik Sektoral yang Menjadi Prioritas Pembinaan

14 of 44

PENULISAN JUDUL KEGIATAN STATISTIK

14

Judul kegiatan memuat cara pengumpulan data, komponen utama kegiatan, cakupan wilayah atau ruang lingkup kegiatan, dan komponen tambahan.

Contoh: 

  • Kompilasi Data Jabatan Fungsional Penerjemah di Wilayah Indonesia
  • Kompilasi Data Luas Wilayah di Indonesia
  • Survei Moderasi Beragama di Indonesia
  • Survei Perkembangan Harga Komoditas Pangan Pokok Strategis di Indonesia

Menggunakan nama data statistiknya

Contoh salah:

  • Jumlah nelayan yang terlindungi
  • Data Pelaku Koperasi dan UMKM
  • Angka Putus Sekolah

Berupa kegiatan yang tidak termasuk statistik

Contoh salah:

  • Jemput Bola Online
  • Gerakan KUDU Sekolah
  • Penanganan Perkara Konstitusi (PUU)
  • Pengisian Lowongan Lurah dan Pamong Kalurahan
  • Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)

Menggunakan singkatan

Contoh salah:

  • CSIRT Sektor Pemerintah
  • SulaPP
  • Survei BTS

Contoh Kurang Tepat

Format Penulisan Judul

[Cara pengumpulan data] + [komponen utama kegiatan] + [cakupan wilayah/ruang lingkup] + [Komponen Tambahan]

15 of 44

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

“Saran terhadap pelaksanaan kegiatan statistik sektoral berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh BPS untuk diikuti oleh penyelenggara kegiatan statistik sektoral”

15

K/L/PD menyampaikan rancangan kegiatan statistik sektoral ke BPS

BPS memeriksa dan mengevaluasi rancangan kegiatan statistik sektoral

BPS menerbitkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral

K/L/PD melaksanakan kegiatan statistik sektoral sesuai rekomendasi BPS

DEFINISI

16 of 44

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

16

UU No. 16 Tahun 1997 �tentang Statistik

Pasal 17�Mengatur tentang koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik sektoral antara BPS dengan instansi pemerintah.

PP No. 51 Tahun 1999 �tentang Penyelenggaraan Statistik

Pasal 26�Mengatur kewajiban penyelenggara survei sektoral untuk mengikuti rekomendasi kegiatan statistik.

Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemda

Kepka BPS No. 5 Tahun 2000�tentang Sistem Statistik Nasional

Kepka BPS No. 7 Tahun 2000�tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral

Pasal 2�Mengatur kewajiban penyelenggara survei sektoral untuk mengikuti rekomendasi kegiatan statistik.

Pasal 8�Mengatur tentang penyampaian rancangan penyelenggaraan survei dari pemda ke BPS, serta pemberian rekomendasi survei dari BPS.

Lampiran poin 4.6�Mengatur kewajiban instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik dan hasilnya akan dipublikasikan untuk memberitahukan kepada BPS dan mengikuti rekomendasi BPS.

  • Menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
  • Mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.

DASAR HUKUM

TUJUAN

17 of 44

PERANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

17

SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik sebagai:

    • upaya menghindari duplikasi kegiatan statistik,
    • upaya mendorong diperolehnya hasil yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, dan
    • bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik antara BPS dengan instansi pemerintah penyelenggara statistik.

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan:

    • bentuk pembinaan statistik BPS kepada instansi pemerintah, dan
    • Saran dan masukan dari BPS kepada K/L/D terhadap rancangan kegiatan statistik sektoral.

PELAYANAN STATISTIK TERPADU (PST)

Rekomendasi kegiatan statistik merupakan salah satu jenis pelayanan data dan informasi statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST), baik di BPS Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

PROSES BISNIS STATISTIK

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan bagian dari tahap perancangan (design) dalam proses bisnis statistik.

OFFICIAL STATISTICS

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik menjadi bagian dari upaya menghasilkan official statistics yang berkualitas.

EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL (EPSS)

Rekomendasi kegiatan statistik merupakan salah satu komponen penilaian (domain 5).

18 of 44

OUTPUT - REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

18

Rancangan

Kegiatan Statistik Sektoral

Surat Rekomendasi

Kegiatan Statistik Sektoral

Diperiksa & dievaluasi

Kriteria:

  • Tidak ada duplikasi dengan kegiatan lainnya
  • Mengikuti tahapan kegiatan statistik
  • Metodologi yang sesuai

19 of 44

LINI MASA REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

19

Produsen Data

Menghasilkan Data Statistik

Kegiatan Statistik

Evaluasi

Diseminasi

Analisis

Pengolahan Data

Pengumpulan Data

Implementasi Rancangan

Perancangan

Identifikasi Kebutuhan

Proses Bisnis Statistik (GSBPM)

20 of 44

LINI MASA REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

20

Produsen Data

Menghasilkan Data Statistik

Kegiatan Statistik

Evaluasi

Diseminasi

Analisis

Pengolahan Data

Pengumpulan Data

Implementasi Rancangan

Perancangan

Identifikasi Kebutuhan

Proses Bisnis Statistik (GSBPM)

Pengajuan rekomendasi harus dilakukan pada periode perencanaan/persiapan kegiatan statistik atau sebelum pelaksanaan pengumpulan data.

Pengajuan tidak dilakukan mendekati jadwal pengumpulan data (minimal 30 hari kerja)

21 of 44

PROSEDUR - REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

21

SKEMA PENGAJUAN

Setiap pengajuan yang dilakukan oleh produsen data harus dilakukan pemeriksaan awal dan pemberian persetujuan oleh walidata sebelum masuk dalam daftar pemeriksaan oleh BPS.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan perangkat daerah*.

1

2

3

Kegiatan yang menghasilkan data/ indikator statistik

Mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik

Hasilnya dipublikasikan

4

*Perangkat daerah yang dicakup adalah sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), inspektorat, dinas, dan badan.

RUANG LINGKUP

22 of 44

22

Https://pst.bps.go.id - Rekomendasi

PENGGUNA-ROMANTIK

  • Berdasarkan Standar Pelayanan BPS, jangka waktu layanan selama 14 Hari Kerja.
  • Jangka waktu layanan dalam Romantik (kolom proses pemeriksaan) dihitung sejak tanggal perbaikan terakhir oleh produsen data sampai surat rekomendasi kegiatan statistik diterbitkan (tanggal selesai).

JANGKA WAKTU LAYANAN

  1. Produsen data (K/L/PD)
  2. Walidata (K/L/PD)
  3. Petugas layanan (BPS)
  4. Admin layanan (BPS)
  5. Tim pemeriksa (BPS)
  6. Pejabat penanda tangan (BPS)

LAYANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

BUKU PANDUAN

APLIKASI

23 of 44

ALUR REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

23

BPS

Pembina Data Statistik

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

Produsen Data

Walidata

Melakukan pemeriksaan

Perlu Perbaikan?

Melakukan pemeriksaan

Perlu Perbaikan?

Menyusun

Surat Rekomendasi

Menerbitkan

Surat Rekomendasi

Menerima Surat Rekomendasi

Melaksanakan kegiatan statistik

Memperbaiki rancangan kegiatan statistik sektoral

Tidak

Ya

Ya

Tidak

Memberikan Rating Layanan

Mengirimkan notifikasi konfirmasi

Kegiatan masih dilaksanakan?

Tidak

Ya

Selesai

Mengunggah Surat Komitmen

Konfirmasi Keberlanjutan Kegiatan Statistik Sektoral

Mengisi dan mengirim (submit) formulir melalui Aplikasi Romantik

Layak

24 of 44

24

  • Produsen data mengisi formulir rekomendasi dan mengirim ke walidata
  • Walidata memeriksa formulir rekomendasi dan melakukan persetujuan
  • Formulir yang disetujui walidata akan dikirim ke BPS sebagai rekomendasi masuk.

Tahap

Pengajuan

  • Petugas Layanan BPS yang mendapat delegasi pemeriksaan melakukan pemeriksaan awal yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan tim pemeriksa.
  • Tim pemeriksa BPS membahas rancangan kegiatan statistik dan menuliskan catatan hasil pemeriksaan.

Tahap

Pemeriksaan

  • Produsen data memperbaiki formulir berdasarkan Catatan Pemeriksaan dan mengirim kembali ke BPS.
  • Jika produsen data tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu 3 bulan maka status pengajuan akan berubah menjadi ditolak secara otomatis.

Tahap

Perbaikan

  • Rancangan kegiatan statistik sektoral dinyatakan Layak oleh Tim Pemeriksa
  • Tim pemeriksa merumuskan catatan rekomendasi
  • Petugas Layanan menyusun surat rekomendasi

Tahap

Pengesahan

  • Surat rekomendasi ditandatangi oleh Direktur Diseminasi Statistik
  • Petugas Layanan menerbitkan surat rekomendasi
  • Produsen data menerima surat rekomendasi

Tahap

Penerbitan

TAHAPAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

25 of 44

25

  • Produsen data mengisi formulir rekomendasi dan mengirim ke walidata
  • Walidata memeriksa formulir rekomendasi dan melakukan persetujuan
  • Formulir yang disetujui walidata akan dikirim ke BPS sebagai rekomendasi masuk.

Tahap

Pengajuan

  • Petugas Layanan BPS yang mendapat delegasi pemeriksaan melakukan pemeriksaan awal yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan tim pemeriksa.
  • Tim pemeriksa BPS membahas rancangan kegiatan statistik dan menuliskan catatan hasil pemeriksaan.

Tahap

Pemeriksaan

  • Produsen data memperbaiki formulir berdasarkan Catatan Pemeriksaan dan mengirim kembali ke BPS.
  • Jika produsen data tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu 3 bulan maka status pengajuan akan berubah menjadi ditolak secara otomatis.

Tahap

Perbaikan

  • Rancangan kegiatan statistik sektoral dinyatakan Layak oleh Tim Pemeriksa
  • Tim pemeriksa merumuskan catatan rekomendasi
  • Petugas Layanan menyusun surat rekomendasi

Tahap

Pengesahan

  • Surat rekomendasi ditandatangi oleh Direktur Diseminasi Statistik
  • Petugas Layanan menerbitkan surat rekomendasi
  • Produsen data menerima surat rekomendasi

Tahap

Penerbitan

TAHAPAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

26 of 44

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL YANG BERULANG (1)

26

  1. Memastikan kontinuitas kegiatan statistik sektoral.
  2. Identifikasi perbaikan dalam metodologi dan teknik pengumpulan data.
  3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan statistik sektoral.
  4. Penyesuaian dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.

Tujuan

Konfirmasi Kegiatan Statistik Berulang

    • Kegiatan statistik sektoral dengan status rekomendasi layak n-1 tahun;
    • Frekuensi penyelenggaraan kegiatan statistik adalah berulang; dan
    • Pengajuan rekomendasi kegiatan statistik dilakukan melalui Romantik 2.0.

Kriteria

Kegiatan Statistik yang Perlu Konfirmasi

Pengiriman notifikasi konfirmasi dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:

  1. Dikirimkan ke produsen data dan walidata melalui blast e-mail setiap tahun.
    • Notifikasi yang dikirimkan kepada produsen data berupa tautan (link) menuju laman konfirmasi kegiatan statistik sektoral terkait pada Romantik,
    • Notifikasi yang dikirimkan kepada walidata berupa pemberitahuan bahwa produsen data perlu melakukan konfirmasi kegiatan statistik sektoral terkait.
  2. Dikirim secara mandiri oleh petugas layanan melalui Romantik Webadmin.

Notifikasi

Konfirmasi Kegiatan Statistik Berulang

27 of 44

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL YANG BERULANG (2)

27

Hal-hal Penting

Kegiatan Statistik Sektoral Berulang

  1. Surat rekomendasi hanya berlaku untuk satu periode kegiatan statistik kecuali kegiatan yang diselenggarakan dengan frekuensi kurang dari satu tahun (misalnya bulanan/triwulanan/semesteran).
  2. Kegiatan statistik yang akan diselenggarakan kembali pada periode berikutnya tetap memerlukan pengajuan ulang permohonan Surat Rekomendasi, meskipun telah mendapat rekomendasi sebelumnya.
  3. Pengajuan kegiatan statistik yang berulang dilakukan pemeriksaan pada seluruh rincian seperti pengajuan awal.
  4. Tidak semua kegiatan statistik sektoral yang sebelumnya telah memperoleh Surat Rekomendasi dapat diterbitkan kembali secara otomatis pada tahun berjalan. Pemeriksaan ulang akan dilakukan secara ideal sesuai dengan kriteria kelayakan yang berlaku.
  5. Aplikasi Romantik akan mengirimkan notifikasi untuk mengkonfirmasi kegiatan yang berulang.

28 of 44

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BERULANG (KONFIRMASI)

28

Tampil pop up untuk memastikan apakah kegiatan ini berlanjut/tidak berlanjut

Jika berlanjut, akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan rekomendasi

Romantik-Petugas Layanan

Notifikasi-Pengguna Layanan

Romantik-Pengguna Layanan

    • Jika “Ya” akan diarahkan mengisi formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral
    • Jika “Tidak”, maka stop.

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BERULANG (KONFIRMASI) (1)

29 of 44

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BERULANG (KONFIRMASI)

29

Tampil pop up untuk memastikan apakah kegiatan ini berlanjut/tidak berlanjut

Jika berlanjut, akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan rekomendasi

Romantik-Petugas Layanan

Notifikasi-Pengguna Layanan

Romantik-Pengguna Layanan

    • Jika “Ya” akan diarahkan mengisi formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral
    • Jika “Tidak”, maka stop.

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BERULANG (KONFIRMASI) (1)

30 of 44

30

Tampil pop up untuk memastikan apakah kegiatan ini berlanjut/tidak berlanjut

Jika berlanjut, akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan rekomendasi

Romantik-Petugas Layanan

Notifikasi-Pengguna Layanan

Romantik-Pengguna Layanan

    • Jika “Ya” akan diarahkan mengisi formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral
    • Jika “Tidak”, maka stop.

KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BERULANG (KONFIRMASI) (2)

31 of 44

31

FORMULIR PENGAJUAN

FORMULIR PENGAJUAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

APLIKASI ROMANTIK

32 of 44

32

Membuka Website PST https://pst.bps.go.id/

1

2

Menuju bagian (scroll down)

Menu Rekomendasi

3

Login dengan �Akun PST

4

Menuju halaman

Aplikasi Romantik

AKSES ROMANTIK

APLIKASI ROMANTIK

33 of 44

0

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Blok IX (Berkas Pendukung)

  • Berkas pendukung dari kegiatan statistik yang diajukan dapat berupa proposal kegiatan, TOR/KAK, draft buku panduan, draft kuesioner, dll. (tidak harus semua)
  • Berkas pendukung akan membantu BPS dan walidata dalam memeriksa pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.

Klik untuk melihat ringkasan pengisian formulir rekomendasi kegiatan statistik

FORMULIR PENGAJUAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

PENGAJUAN ROMANTIK

34 of 44

34

FORMULIR PENGAJUAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

PENGAJUAN ROMANTIK

35 of 44

35

Link Konfirmasi: Untuk mengajukan rekomendasi kegiatan statistik yang berulang. Bisa digunakan jika Produsen data tidak mendapatkan notifikasi melalui email.

Ajukan Ulang Rekomendasi: Untuk menduplikat dan mengajukan ulang rekomendasi kegiatan statistik.

Lihat Rekomendasi: Untuk melihat ringkasan formulir pengajuan rekomendasi kegiatan statistik .

Daftar Pengajuan

Produsen Data

DAFTAR PENGAJUAN

PENGAJUAN ROMANTIK

36 of 44

36

PEMANTAUAN WALIDATA

37 of 44

37

Pemeriksaan oleh walidata dilakukan sekurang-kurangnya terhadap:

  1. Aspek identifikasi kegiatan statistik sektoral.
  2. Aspek duplikasi kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut belum pernah dilakukan oleh unit kerja/instansi lain.
  3. Aspek jadwal kegiatan untuk memastikan pengajuan yang dilakukan tidak berdekatan dengan pelaksanaan lapangan.
  4. Aspek berkas pendukung untuk memastikan bahwa berkas pendukung dapat memberikan gambaran kegiatan statistik yang akan dilaksanakan.

PEMANTAUAN WALIDATA

PEMERIKSAAN WALIDATA

FORMULIR PENGAJUAN

  • Walidata dapat memberikan catatan pemeriksaan. Pada tahap ini, status pemeriksaan walidata berubah menjadi “perbaikan”.
  • Formulir yang disetujui walidata akan dikirim ke BPS dan status pemeriksaan walidata berubah menjadi “disetujui”.

38 of 44

38

PEMANTAUAN WALIDATA

PEMERIKSAAN WALIDATA

39 of 44

39

  1. Mencantumkan Identitas Rekomendasi pada instrumen pengumpulan data.
  2. Produsen data perlu mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh BPS dalam pelaksanaan kegiatan statistiknya.
  3. Hasil penyelenggaraan kegiatan statistik diserahkan ke BPS dalam bentuk softcopy publikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyajian.
  4. Softcopy publikasi diunggah pada tautan yang diberikan pada catatan rekomendasi*.

NB: *hanya untuk kegiatan yang diperiksa oleh BPS Pusat

Akan dipersiapkan dashboard untuk monitoring dan upload softcopy publikasi.

1. Menyelenggarakan kegiatan statistik sesuai rekomendasi BPS

TINDAK LANJUT

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

40 of 44

40

Definisi:

Surat yang diterbitkan oleh penyelenggara kegiatan statistik sektoral yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebagai bentuk komitmen kesungguhan dalam melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPS.

2. Membuat dan mengunggah Surat Komitmen

Tujuan:

  1. Sebagai bentuk pernyataan resmi dari instansi pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPS.
  2. Sebagai dokumen pendukung untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral.

TINDAK LANJUT

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

41 of 44

41

Produsen Data

  1. Menu untuk unggah surat komitmen muncul untuk pengajuan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi
  2. Contoh surat komitmen dapat diunduh dalam menu daftar pengajuan
  3. Unggah surat komitmen dalam format PDF

CATATAN

TINDAK LANJUT

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

Mekanisme Surat Komitmen

42 of 44

42

3. Menyusun dan melaporkan metadata statistik

Penyusunan dan pelaporan metadata dapat dilakukan melalui website INDAH

https://indah.bps.go.id/

TINDAK LANJUT

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

43 of 44

43

3. Menyusun dan melaporkan metadata statistik

Pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui Aplikasi Romantik.

Pengelolaan metadata melalui Aplikasi INDAH.

Setelah diisikan identitas rekomendasinya, isian instrumen MS-Keg yang bersesuaian dengan formulir romantik akan otomatis terisi.

Identitas rekomendasi menjadi penghubung antara rancangan kegiatan statistik pada pengajuan romantik dengan metadata kegiatan statistik.

TINDAK LANJUT REKOMENDASI KEGIATAN �STATISTIK SEKTORAL

44 of 44

44

Terima Kasih