1 of 13

AL-QURAN HADIST MI

(PENGERTIAN, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PEMBAHASAN)

oleh :

Dr. Solchan Ghozali

2 of 13

Pengertian Al-quran

Secara Etimologis

Kata qur’an berasal dari kata qara’a-yaqra’u-qirâ’atan-qur’ânan, yang berarti bacaan.

Secara Terminologis

Abdurrahman dari Ali al-Hasan yang menyatakan bahwa, Al-Quran adalah kalam Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan dinukil kepada kita secara mutawâtir, serta dinilai ibadah ketika membacanya.

3 of 13

Secara Etimologis

Hadits mempunyai beberapa arti yakni yang baru, yang dekat, dan berita

Secara Terminologis

Hadits adalah Segala ucapan, perbuatan serta ketetapan Nabi Muhammad Saw.

Pengertian Hadits

4 of 13

Tujuan Al-Quran

1. Al-Quran sebagai Petunjuk bagi Manusia

2. Al-Quran sebagai Sumber Pokok Ajaran Islam

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat). (Q.S Annisa’:105).

ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; (ia merupakan) petunjuk bagi orang yang bertakwa. (Q.S Al-Baqarah : 2)

3. Al-Quran sebagai Peringatan dan Pelajaran bagi Manusia

كِتَابٌ أُنْزِلَ إِلَيْكَ فَلَا يَكُنْ فِي صَدْرِكَ حَرَجٌ مِنْهُ لِتُنْذِرَ بِهِ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ

(Inilah) Kitab yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad), maka janganlah engkau sesak dada karenanya supaya dengan (kitab itu) engkau memberi peringatan, dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman. (Q.S Al-A'rāf : 2)

5 of 13

Tujuan Hadist

  1. Menegaskan kembali keterangan atau perintah yang terdapat dalam Al-Quran, atau dapat juga disebut dengan fungsi bayan taqrir.

  • Menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang datang secara mujmal, am, dan muthlaq. Seperti, penjelasan Rasulullah SAW. mengenai tata cara pelaksanaan salat: jumlah rakaatnya, waktu-waktunya. Pun juga penjelasan beliau mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji, zakat, dan lain sebagainya. Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai bayan tafsir.

  • Menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Quran, yang disebut dengan bayan tasyri. Salah satunya seperti ketetapan Rasulullah SAW. yang mengharamkan mengumpulkan (menjadikan istri sekaligus) antara seorang wanita dengan saudara atau kerabat perempuan si wanita.

6 of 13

Ruang Lingkup Ilmu Hadits

Nawir Yuslem, dalam bukunya Ulumul Hadis menyimpulkan pengertian ilmu hadits riwayah, yaitu pembahasan tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi Muhammad SAW.

1. Ilmu Hadits Riwayah

Tujuan dan urgensi ilmu hadits dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan hadits-hadits yang Maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang Mardud (yang ditolak)

  1. Cara periwayatan hadits
  2. Cara pemeliharaan hadits
  1. Aspek persambungan sanad (ittishal al-sanad)
  2. Aspek keterpercayaan sanad (tsiqat al-sanad)
  3. Aspek keselamatannya dari kejanggalan (syadz)
  4. Keselamatannya dari cacat (illat) dan
  5. Tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
  1. meliputi aspek keshahihan atau kedhaifannya

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup

1. Sanad

2. Matan

2. Ilmu Hadits Dirayah

7 of 13

Ruang Lingkup Ilmu Al-Qur’an

Ruang lingkup ilmu Al-Quran Ulama sepakat menyatakan bahwa terdapat cabang-cabang terpenting dalam ilmu Al-Quran, antara lain :

  1. Ilmu asbab an-nuzul (ilmu tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an.
  2. Ilmu I’jaz Al-Qur’an (ilmu tentang kemukjizatan AlQur’an).
  3. Ilmu nasikh wa al-mansukh (ilmu tentang ayat yang menghapus [hukum]ayat lain dan ayat yang dihapus [hukumnya] oleh ayat lain).
  4. ilmu ahkam Al-Qur’an (ilmu tentang hukumhukum Al-Qur’an).
  5. Ilmu ta’wil Al-Qur’an (ilmu tentang takwil AlQur’an).
  6. ilmu al-muhka wa al-mutasyabih (ilmu tentang ayat-ayat yang jelas dan samar).
  7. Tarikh Al-Qur’an wa tadwinihi wa nasikh wa kuttabih wa rasmihi (sejarah Al-Qur’an, pembukuannya, salinannya, penulis-penulisnya, dan bentuk tulisannya).
  8. Ilmu I’rab Al-Qur’an (Ilmu tentang tata bahasa AlQur’an).
  9. Ilmu alqiraat (ilmu tentang bacaan-bacaan AlQur’an).
  10. Ilmu munasabah (ilmu tentnag sistematika AlQur’an).

8 of 13

Fungsi Hadist

1. Bayan Taqrir

Bayân taqrir ialah al-Hadits yang berfungsi menetapkan, memantapkan, dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan alQur`ân, sehingga maknanya tidak perlu dipertanyakan lagi.

Ditegaskan oleh Rasulullah SAW:

“Shaumlah kalian karena melihat tanda awal bulan ramadlan dan berbukalah kalian karena melihat tanda awal bulan syawal”. (Hr. Muslim).

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa yang menyaksikan bulan ramadlan maka hendaklah shaum”. (Qs. Al-Baqarah:185)

CONTOH :

9 of 13

2. Bayan Tafsir Tasâmuh

Bayân tafsir berarti menjelaskan yang maknanya samar, merinci ayat yang maknanya global atau mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Dibagi menjadi 2 yaitu:

Tidak kurang ada 67 ayat al-Qur`ân yang langsung memerintah shalat, tapi tidak dirinci bagaimana operasionalnya, berapa raka’at yang harus dilakukan, serta apa yang harus dibaca pada setiap gerakannya.

a. Tafshîl- al-mujmal, Hadits yang berfungsi tafshîl- almujmal, ialah yang merinci ayat al-Qur`ân yang maknanya masih global.

CONTOH :

Hadits Rosulullah Saw:

"Sholatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat". (HR. Jama’ah)

Fungsi Hadist

10 of 13

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“wanita yang dicerai hendaklah menunggu masa iddah selama tiga quru”, (Q.S Al-Baqarah:228)

b. Tabyîn al-Musytarak, ialah menjelas kan ayat al-Qur`ân yang mengandung kata bermakna ganda. Contoh: Firman Allah SWT:

CONTOH :

Perkataan Quru’ adalah bentuk jama dari Qar’in. Dalam bahasa Arab antara satu suku bangsa dengan yang lain ada perbedaan pengertian Qar’in. Ada yang mengartikan suci ada pula yang mengarti kan masa haid.

Fungsi Hadist

11 of 13

3. Takhshîsh al-’âm

Takhshîsh al-’âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum.

Dalam ayat ini tidak ada kecuali, semua bangkai dan darah diharamkan untuk dimakan. Sunnah Rasulullah SAW mentakhshish atau mengecualikan darah dan bangkai tertentu.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi”. (Qs.5:3)

CONTOH :

Sabda Rasululah saw:

Telah dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Yang dimaksud dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan yang dimaksud dua macam darah adalah ati dan limpa”. (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan al-Bayhaqi).

Fungsi Hadist

12 of 13

4. Bayan Tabdila Bayân Tabdîl

Bayan Tabdila dan Bayân Tabdîl ialah mengganti hukum dalam keberlakuannya. Dalam istilah lain dikenal dengan nama nâsih wa al- mansûh.

sunnah yang dianggap Bayân Tabdîl oleh pendapat yang mengakuinya ialah dalam bab zakat pertanian. Dalam ayat alQur`ân tidak diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya.

CONTOH :

Sedangkan dalam Hadist Rasulallah:

“Tidak ada kewajiban zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak (816 KG)”. (Hr. al-Bukhari dan Muslim).

Fungsi Hadist

13 of 13

SEMOGA BERMANFAAT