1 of 21

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM

ANDREAS ENO TIRTAKUSUMA

◤

2 of 21

Putusan Harus Sama?

  • Sekalipun hakim di Indonesia tidak harus terikat pada putusan mengenai perkara yang sejenis yang pernah diputus tetapi akan janggal kalau peristiwa yang serupa diputus berlainan
  • memandang sifat terikat pada precedent pada hakikatnya adalah sifat peradilan.
  • Blackstone: azas tersebut bertujuan to keep the scale of justice even and steady and not liable to waver with every new judge’s opinion.
  • LIHAT Sudikno Mertokusumo (1), “Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum” dalam Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Cet. I, (Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1992), hkm. 39

​

◤

3 of 21

Disparitas Pidana

  • Perbedaan dalam penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas.
  • Sebagai suatu ketidakadilan atau legal injustice, yang mengganggu rasa keadilan masyarakat (societal justice).
  • Masalah universal yang dihadapi oleh lembaga pengadilan di negara manapun.

​

◤

4 of 21

Dampak Disparitas

masyarakat tidak mempercayai hakim menerapkan asas persamaan di muka hukum;

terpidana yang dijatuhi pidana yang lebih berat menjadi marah dan resisten terhadap sistem ̳pembinaan‘ di LP;

secara keseluruhan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.

◤

5 of 21

Masalah bagi MA dan badan-badan peradilan �

  • Masalah kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan
  • Faktor utama penyebab permasalahan (antara lain) karena tingginya jumlah perkara yang masuk ke MA sehingga sulit bagi MA untuk melakukan pemetaan permasalahan hukum dan mengawasi konsistensi putusan
  • 80% perkara yang masuk ke Pengadilan Tingkat Banding hampir pasti dimintakan upaya hukum ke MA
  • Muncul juga kecenderungan kenaikan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA
  • Perkara tersebut didominasi oleh perkara pada lingkungan peradilan umum, sebanyak kurang lebih 90% dan mayoritasnya adalah perkara pidana
  • Cetak Biru MA 2010-2035 halaman 8

◤

6 of 21

Permasalahan lain:

  • Lamanya proses berperkara. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran biaya yang diperlukan di pengadilan menjadi sulit untuk diprediksi.
  • Kurangnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna pengadilan.
  • Mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
  • Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

​

◤

7 of 21

Disparitas dan Independensi Hakim

  • Disparitas pidana sebenarnya sah-sah saja karena hukum sendiri telah memberikan kewenangan mengambil keputusan atau judicial discretionary power yang luar biasa pada hakim, sesuai dengan prinsip kebebasan pengadilan (judicial independence)
  • Hakim memiliki independensi, dan setiap kasus memiliki karakteristik khusus yang tak mungkin disamakan dengan yang lain.
  • Disparitas yang sangat besar seringkali nampak antara tindak pidana yang dilakukan oleh ̳orang kecil‘ dan ̳orang besar,‘ sehingga diragukan, benarkah disparitas yang terjadi semata-mata karena adanya perbedaan karakteristik kasus belaka?

Harkrisnowo, Harkristuti. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, 8 Maret 2003. hlm. 8-9.

◤

8 of 21

Independensi Hakim

  • Pasal 24 (1) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang MERDEKA untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan KEADILAN.”
  • Independensi yudisial mengandung arti bukan saja bebas dari tangan negara yang lain, tetapi juga bebas dari segala tekanan luar (outside pressure) dan dapat juga berarti lebih luas
  • Independensi yudisial juga berarti bebas hakim satu sama lain. Sangat mungkin terjadi seorang hakim mencoba mempengaruhi hakim lainnya, dimana seharusnya tidak ada hakim yang berhak mengatakan kepada hakim lain bagaimana menjadi hakim dalam megadili kasus-kasus tertentu.

​

◤

9 of 21

Bentuk Independensi Yudisial:

​

  • independensi dari negara, yaitu selengkapnya bebas dari negara, sekalipun itu sulit mengingat jalannya pengadilan adalah tanggung jawab negara dan sebagai salah satu dari tiga tangan negara yang lain (legislatif dan eksekutif);
  • independensi dari media, karena media dapat menyerang dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak menyenangkan yang dapat mempengaruhi jalannya sidang pengadilan;
  • independensi dari sesama hakim satu sama lain, karena sesama hakim dapat mempengaruhi seorang hakim dalam memutus perkara tertentu;

Alisdair Gillespie, The English Legal System, 1st Published, (New York: Oxford University Press, 2007), p. 202-205.

​

◤

10 of 21

Tipe Disparitas

  • Interjurisdictional
  • Intrajurisdictional
  • Intrajudge

◤

11 of 21

◤

12 of 21

Tipe Disparitas [yang lain]

Antar Pengadilan Berbeda Tingkat

Antar Pengadilan Setingkat

Antar Majelis

Antar Anggota Majelis

Hakim itu sendiri

◤

13 of 21

Opsi Penanganan Disparitas

Sistem Kamar

Land Mark Decision, Yuriprudensi, Yuriprudensi Tetap

Setencing Guidance

◤

14 of 21

Tujuan �Sistem Kamar:

Menjaga kesatuan hukum;

Mengurangi disparitas putusan;

    • Memudahkan pengawasan putusan;
    • Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara;
    • Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Bila kepastian hukum dan pengawasan atas kesatuan hukum dapat ditingkatkan maka diharapkan arus permohonan kasasi yang tidak beralasan dapat berkurang.

Ketiadaan sistem kamar juga menyebabkan sulitnya upaya untuk mengawasi konsistensi putusan dan membangun keahlian hakim secara lebih terstruktur.

Halaman 9 dan 28 Cetak Biru MA 2010-2035

◤

15 of 21

Landmark decision

  • Landmark decision adalah: a decision of the Supreme Court that significantly changes existing law
  • MA memilih beberapa putusan yang dikategorikan sebagai putusan penting (landmark decision) dengan harapan putusan tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman.
  • Keputusan Ketua MA tanggal 12 Juli 2012 nomor 084A/KMA/SK/VII/2012 tentang Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan Penting (Landmark Decision)

​

​

​

◤

16 of 21

Landmark decision yang tumbang

  • Tahun 2013, putusan yang mempidana sepuluh bulan penjara bagi dr. Ayu karena “terdapat hubungan kausul antara kematian korban dengan kelalaian dr Ayu dkk yang melakukan operasi terhadap korban dalam keadaan lemah dan status penyakitnya berat, tanpa menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi,” menjadi landmark decision tahun 2013 (perkara nomor 365 K/PID/2012), tetapi dibatalkan dengan putusan PK.
  • Putusan kasasi tentang 'pembatalan perkawinan setelah istri meninggal dunia’ dalam perkara perkawinan Edianto Sudarmono dengan Ina Kusuma Dewi tahun 1995 dibatalkan oleh MA pada 26 Juli 2011, meskipun Ina sudah meninggal dunia pada 2007, yang dinyatakan sebagai putusan penting karena pembatalan perkawinan setelah salah satu meninggal dunia adalah hal baru. Putusan kasasi ini direvisi oleh majelis PK: “Seseorang dianggap telah masuk Islam apabila yang bersangkutan secara sadar mengucapkan dua kalimat syahadat” (perkara nomor 20 PK/AG/2012 itu) sehingga prosedur pernikahan dianggap sudah benar menurut hukum.
  • Putusan-putusan penting (landmark decision) tersebut yang dibatalkan oleh MA dalam tingkat PK menunjukkan adanya keragu-raguan MA untuk dapat menetapkan suatu acuan atau pedoman, yang dimaksudkan untuk menjamin kepastian (certainty).

◤

17 of 21

Sentencing Gudaince

  • Hakim memutus setelah Jaksa menyampaikan Tuntutan (dilanjutkan penyampaian pledoi, replik, duplik dan kesimpulan)
  • Ada Pedoman Tuntutan (Tidak Semua)
  • Ada Pedoman Pemidanaan (Tidak Semua)

◤

18 of 21

Pedoman Penuntutan Kasus Tipikor

◤

◤

19 of 21

Pedoman pemidanaan Kasus Tipikor��PERMA No. 1 Tahun 2020

  • Prinsipnya: Memastikan semua hakim menggunakan tahapan yang sama/konsisten dalam menentukan berat ringannya pidana (Consistency of Approach)
  • Sifatnya: Flexible, Tidak menghilangkan kemandirian hakim (judiciary independence), hakim diberi keleluasan (independensi) untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan (dengan adanya rentang-rentang pemidanaan).
  • Fungsinya: untuk memudahkan hakim, mencegah perbedaan rentang, mewajibkan hakim pertimbangkan alasan proporsional versinya sehingga masyarakat mengerti dan puas atas penjelasannnya, dengan mempertimbangkan:
    1. Kategori kerugian negara/perekonomian negara
    2. Tingkat kesalahan, dampak & keuntungan
    3. Rentang penjatuhan pidana
    4. Keadaan2 yang memberatkan dan meringankan
    5. Penjatuhan pidana, dan
    6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana

​

​

​

◤

20 of 21

Pro dan Kontra

◤

◤

21 of 21

Terima kasih

◤

◤