DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
[ HCDP | Human Capital Development Plan ]
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
2
Pasal 75
UU NOMOR 20 TAHUN 2023
Tentang
Aparatur Sipil Negara
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dengan demikian PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS masih tetap berlaku.
3
Pasal 24
Ayat (1) Pegawai ASN wajib:
Ayat (2)Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Ayat (3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2023
Tentang
Aparatur Sipil Negara
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET, DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
4
PEMBERHENTIAN
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara
Pegawai ASN mengundurkan diri.
Pasal 52 (1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:
5
Ayat 3: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 52 Ayat (3) dan Ayat (4)
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
DASAR HUKUM DISIPLIN PNS
PP NOMOR 94 TAHUN 2021
TENTANG DISIPLIN PNS
DAN
�PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 �TENTANG DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS?
Kesanggupan PNS untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Setiap kata-kata yang diucapkan dan didengar atau disaksikan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dalam rapat, diskusi, ceramah, telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
2 Tulisan
Pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis, baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan, dan lain.
3. Perbuatan
Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 94 Tahun 2021
I
KETENTUAN UMUM
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
II
HUKUMAN DISIPLIN
III
BERLAKUNYA HUKDIS DAN DOKUMENTASI
IV
KETENTUAN PERALIHAN
V
PENUTUP
VI
CPNS ?
Pasal 43 PP 94/2021
“Ketentuan PP 94/2021 mutatis mutandis berlaku untuk calon PNS”
Pasal 37 ayat (2) huruf c
PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS
Calon PNS diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
KEWAJIBAN
PASAL 3 DAN PASAL 4
LARANGAN
PASAL 5
KEWAJIBAN
b. Menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa.
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah
.
d. Menaati peraturan perundang-undangan
c. Melaksanakan kebijakan pemerintah
PNS Wajib:
Pasal 3
KEWAJIBAN
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS Wajib:
Pasal 3
a. Menghadiri dan mengucap sumpah/janji PNS
b. Mengucap sumpah/janji jabatan
Pasal 4
PNS wajib:
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
Pasal 4
PNS wajib:
a. Menghadiri dan mengucap sumpah/janji PNS
b. Mengucap sumpah/janji jabatan
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 4
Presentation
Pasal 5
LARANGAN
a. Menyalahgunakan wewenang
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, LSM asing kecuali ditugaskan PPK
LARANGAN
Pasal 5
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
g. melakukan pungutan di luar ketentuan
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara
LARANGAN
Pasal 5
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
LARANGAN
Pasal 5
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
Pasal 5
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
n. memberikan dukungan kepada Capres/cawapres, cakada/cawakada, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:
Pasal 5
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
RINGAN (Pasal 8 ayat (2)
(Saat PP Gaji Baru berlaku)
SEDANG (Pasal 8 ayat 3)
b. Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan
c. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
BERAT (Pasal 8 ayat (4)
PP NOMOR 53
TAHUN 2010
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
BERLAKU SEBELUM
PP GAJI BERLAKU
TIDAK MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA
TANPA ALASAN YANG SAH
TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MASUK KERJA
DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA
Pasal 4 huruf f
SEDANG
RINGAN
Teguran Lisan
Teguran Tertulis
Pernyataan Tidak Puas
Secara Tertulis
Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan
Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan
Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan
(SETELAH PP GAJI BARU DIUNDANGKAN)
BERAT
10 (sepuluh) hari kerja secara terus menerus Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Catatan: Bulan berikutnya hentikan gaji. Tidak perlu menunggu SK Disiplin.
TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MASUK KERJA
DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
30
TABEL
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HUKUMAN DISIPLIN
NO | KEWAJIBAN Pasal 3 | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (Lihat Dampak) | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; |
|
| Pada Unit kerja, Instansi dan/atau negara
|
| |
b. | menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; |
| Unit kerja dan Instansi
| Pada negara
|
|
c. | melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara |
|
d. | menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara |
|
e. | melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara |
|
NO | KEWAJIBAN Pasal 3 | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (Lihat Dampak) | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
f. | menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara |
|
g. | menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara |
|
h. | bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara |
|
NO | KEWAJIBAN Pasal 4 | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (lihat dampak) | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
a. | menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS |
| Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan
|
|
|
b. | menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; |
| Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan
|
|
|
c. | mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; | Pada unit kerja | Pada instansi | Pada negara dan/atau pemerintah |
|
d. | melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; |
| Pada instansi | Pada negara dan pemerintah |
|
NO | KEWAJIBAN Pasal 4 | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (Lihat Dampak) | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
e. | melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| Administrator &JF yang wajib lapor | JPT & pejabat lainnya yang wajib lapor |
|
f. | Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja | Kumulatif 1-3/4-6/7-10) | (11-13/14-16/17-20) | Kumulatif (21-24/25-27/28 atau lebih Berturut-turut: 10 hari |
|
g. | menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; | Pada unit kerja | Pada instansi |
|
|
h. | memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; | Pada unit kerja | Pada instansi |
|
|
NO | KEWAJIBAN Pasal 4 | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
i. | menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. |
|
| Tanpa batas minimal dan tanpa dasar apapun | termasuk memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun. |
NO | LARANGAN Pasal 5 | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
Menyalahgunakan wewenang;. | - | - |
| ||
2. | menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; |
|
|
| |
3. | menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
|
|
| |
4. | bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; |
|
|
|
NO | LARANGAN | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
5 | bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; | - | - |
| |
6 | memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah | Pada unit kerja | Pada Instansi | Pada negara dan/atau pemerintah |
|
7 | melakukan pungutan di luar ketentuan; |
| Pada unit kerja dan/atau instansi | Pada negara dan/atau pemerintah |
|
8 | melakukan kegiatan yang merugikan negara; | Pada unit kerja | Pada instansi | - |
|
NO | LARANGAN | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
9. | bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan | Pada unit kerja | Pada instansi | - |
|
10. | menghalangi berjalannya tugas kedinasan; | Pada unit kerja | Pada instansi | - |
|
11. | menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan | - | - |
| |
12. | meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; | - | - |
| |
13. | melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; | - | Pada Instansi | - |
|
NO | LARANGAN | TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN | KET | ||
RINGAN | SEDANG | BERAT |
| ||
14. | memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 1.. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sedang
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. |
|
|
|
|
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pasal 16
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara;
f. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan
g. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin
| | | | |
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | ||
Bagi PNS | Tingkat HD | Usulan | ||
Presiden | 1. JPT Utama | Ringan, Sedang, Berat | Menteri yang mengoordinasikan JPT tersebut | |
|
| 2. JPT Madya yg merupakan PPK | Ringan, Sedang, Berat | PPK |
|
| 3. – JPT Madya - JF Utama
yg pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden (contoh Panitera MA) | PDHTAPS sbg PNS | PPK |
�
43
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD Usulan | ||
PPK Instansi Pusat & Provinsi |
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana | |
|
|
| Sedang dan Berat |
|
|
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana |
|
|
| Berat |
|
|
| Berat |
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD | ||
2. | PPK Instansi Pusat & Provinsi | 1. JPT Madya | Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana |
|
| 2. JPT Pratama | Sedang dan Berat |
|
| 3. JF Ahli Utama | Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana |
|
| 4. Pejabat Administrator ke Bawah | Berat |
|
| 5. Pejabat Fungsional selain Ahli Utama | Berat |
�
44
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD Usulan | ||
PPK Instansi Pusat & Provinsi |
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana | |
|
|
| Sedang dan Berat |
|
|
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana |
|
|
| Berat |
|
|
| Berat |
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD | ||
3. | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat lain yang setara | 1. PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya | Ringan |
|
| 2. PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat dibawahnya | Sedang |
|
| 3. Pejabat Fungsional di lingkungannya | Ringan & Sedang |
�
45
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD Usulan | ||
PPK Instansi Pusat & Provinsi |
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana | |
|
|
| Sedang dan Berat |
|
|
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana |
|
|
| Berat |
|
|
| Berat |
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD | ||
| Pejabat Administrator atau Pejabat lain yang setara |
| Ringan |
|
| 2. PNS dilingkungannya yang berada 2 tingkat dibawahnya | Sedang |
|
| 3. PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya | Ringan & Sedang |
| Dalam hal tidak ada pejabat Administrator pada unit kerja, Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditetapkan PPK | PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya | Ringan |
�
46
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD Usulan | ||
PPK Instansi Pusat & Provinsi |
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana | |
|
|
| Sedang dan Berat |
|
|
| Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana |
|
|
| Berat |
|
|
| Berat |
No | Pejabat Yang Berwenang Menghukum | HUKUMAN DISIPLIN | |
Bagi PNS | Tingkat HD | ||
| Pejabat Pengawas atau Pejabat lain yang setara |
| Ringan |
|
| 2. PNS dilingkungannya yang berada 2 tingkat dibawahnya | Ringan dan Sedang |
|
| 3. Pejabat Fungsional dilingkungannya | Ringan |
| Dalam hal tidak ada pejabat Pengawas pada unit kerja, Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditetapkan PPK | PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya | Ringan |
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA �NOMOR 6 TAHUN 2022 �TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 �TENTANG DISIPLIN PNS
Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman bagi Instansi Pemerintah, Pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021
TERJADI
PELANGGARAN DISIPLIN?
Ringan? Sedang? Berat?
Hukuman Disiplin bersifat pembinaan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
PEMERIKSA?
Ringan
Atasan langsung
01
Sedang
Atasan langsung atau Dapat dilakukan Tim Pemeriksa
02
Berat
Wajib oleh Tim Pemeriksa
03
ATASAN LANGSUNG
Mempelajari alat bukti
Bila atasan langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan namun saat/setelah pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran disiplin berat maka segera melaporkan secara hierarki kepada PPK (menteri) atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa
Menetukan terlebih dahulu dugaan pelanggaran disiplin termasuk yang diancam hukuman apa?
Ringan? Sedang? Berat ?
Agar dapat ditentukan siapa yang wajib memeriksa
TIM PEMERIKSA
Tata Cara Pemanggilan
PANGGILAN II
TIDAK HADIR
HADIR
PEMERIKSAAN (BAP) .
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin,
dipanggil secara tertulis untuk diperiksa
oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.
PANGGILAN I
PEMERIKSAAN (BAP) .
HADIR
2x dipanggil
TIDAK HADIR
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG
BERDASARKAN ALAT BUKTI
DAN KETERANGAN
YANG ADA
Paling lambat 7 hari kerja
Paling lambat 7 hari kerja
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan
Lihat format surat panggilan
Tata Cara Pemeriksaan
SEBELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Atasan langsung atau tim pemeriksa:
SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN
(pemeriksa = atasan langsung atau Tim Pemeriksa)
BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
56
CONTOH PERTANYAAN BAP
PERTANYAAN PEMBUKA:
PERTANYAAN ISI
(CONTOH TIDAK MASUK KERJA):
PERTANYAAN PENUTUP:
kembali apabila diperlukan?
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Penjatuhan Hukuman Disiplin
BAP
Kewenangan atasan langsung
SK Hukuman Disiplin
Kewenangan pejabat yg lebih tinggi
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Atasan langsung/
tim pemeriksa :
Melaporkan secara Hierarki disertai :
BAP dan LHP
Pejabat yg berwenang menghukum
SK Hukuman Disiplin
WAJIB :
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
60
CATATAN
PNS ybs tetap masuk kerja
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1)
PP Nomor 94 Tahun 2021
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah dilakukan proses pemeriksaan
Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa:
�Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional � �Bagaimana pelaksanaannya?
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Penurunan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih rendah
JF
Penurunan Jabatan terhadap
Fungsional Ahli Pertama?
DIMAKNAI
Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia
Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian
Pelaksana
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
PNS yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, maka proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
SEGERA LAKUKAN
Bagi PNS yang DIDUGA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020
Apabila PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana:
-TMT sejak ditahan (dirutan, tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.
-dibuktikan dg surat perintah penahanan
-diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir
Pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah oleh PP 45 Tahun 1990 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Pasal 41
PP 94 Tahun 2021
Dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
67
SANKSI ADMINISTRATIF SELAIN PELANGGARAN TERHADAP PP 94 TAHUN 2021
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
68
PASAL 250 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
69
PASAL 250 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (tmt kartu anggota);
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana).
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
70
PNS dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Catatan:
PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PNS yang ditahan pihak berwajib diberhentikan sementara
Pasal 251 PP 11 Tahun 2017
Pasal 259 PP Nomor 11 Tahun 2017
PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS
Beberapa jenis pemberhentian PNS karena hal lain :
d. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET, DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
73
TERIMA KASIH
PEMBERHENTIAN DAN
PEMENSIUNAN PEGAWAI
Tim Pemberhentian
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
75
01
02
03
DASAR HUKUM
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
76
Pengertian Pemberhentian dan Pensiun
Pemberhentian yang mengakibatkan Ybs kehilangan status sebagai PNS
Pemberhentian Sebagai PNS adalah
Pensiun adalah
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
77
PENSIUN
Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (UU Nomor 11 Tahun 1969)
Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
78
Hak atas pensiun pegawai diperoleh apabila telah mencapai usia telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun 20 (dua puluh) tahun. �
Atas Permintaan Sendiri (APS)
Besaran Min. 40% Max. 75%
Batas Usia Pensiun
Perampingan Organisasi dan Kebijakan Pemerintah
Hak atas pensiun pegawai diperoleh apabila mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun
(Surat Keterangan dari tim penguji Kesehatan RS)
Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani (Uzur)
02
03
04
05
Besarnya Janda/Duda 36% dan Tewas 72% serta orang tua 20%
(UU 11 Thn 1969)
Meninggal Dunia (Pensiun Janda/Duda/Tewas)
01
Jenis Pemberhentian PNS
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
79
Pemberhentian karena pelanggaran displin
pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan�menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil�ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua,�wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah,�gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan�wakil bupati/wakil walikota; ��
pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau�pengurus partai politik�
pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai�pejabat negara �
07
08
09
10
pemberhentian karena melakukan tindak�pidana/penyelewengan �
06
Jenis Pemberhentian PNS
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
80
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
81
Tidak diusulkan melalui SIASN
Berkas usul dikirimkan melalui Sinde
Di usulkan melalui aplikasi SIAPP
2
1
3
Tidak diusulkan melalui SIASN
JPT Madya, JPT Utama, dan JF Utama tidak diusulkan melalui SIASN
Berkas Usulan dikirimkan melalui Sinde
Surat Usul dari Unit kerja, DPCP, SUPERHD, SUPERPDNA, SKCPNS, SKKP Terakhir, SK JPT, SKP 1 THN, SK PMK (jika ada), SK Pengangkatan Pertama JPT, SK Pemindahan JPT(jika ada), SKPI (jika ada), Ijazah Terakhir, SK Pelantikan JPT
Di usulkan oleh Biro SDM melalui aplikasi SIAPP (Setneg)
Pemberhentian untuk JPT Madya,
JPT Utama dan JF Utama
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
82
Meninggal dunia karena MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
Meninggal dunia dalam KEADAAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINAS, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia karena perbuatan ANASIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya
Kriteria Tewas
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
83
Meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya DI LINGKUNGAN KERJA
Meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya DI LUAR LINGKUNGAN KERJA
KRITERIA MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
84
Meninggal dunia dalam keadaan YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINAS, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
1
Apabila meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG DARI KECELAKAAN yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan SECARA TERTULIS oleh atasan/ pimpinan dan/atau pada saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
2
Kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan dan/atau pada saat PERJALANAN DARI RUMAH MENUJU TEMPAT KERJA ATAU SEBALIKNYA
3
Melalui jalan yang BIASA DILALUI DAN WAJAR, kecuali terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
DIKECUALIKAN apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta TIDAK MENGAKIBATKAN kecelakaan bagi orang lain
TIDAK MELANGGAR peraturan lalu lintas
KRITERIA MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
85
Meninggal dunia karena PERBUATAN ANASIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya
Apabila meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir itu
Pegawai yang TEWAS SEBELUMNYA diakibatkan kecelakaan kerja
TIDAK DIPERLUKAN SURAT PERINTAH secara tertulis oleh atasan/pimpinan
KRITERIA MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
86
Step 1
Step
2
Step 3
Step 4
01
02
Dipastikan data profil Ybs sudah diperbarui
Peremajaan di SIASN
Kelengkapan Dokumen Pensiun Tewas
03
04
Surat Pengantar, Surat Kematian dari Dokter, Akta Menikah, Sket Janda/Duda, Surat Tugas, Surat Kronologis, SK KP, dsb
Kelengkapan Dokumen Tewas SKK
Usulan di usulkan melalui SIASN
Layanan SKK – Input Usul – Penetapan Rekomendasi Tewas
Usul SIASN
DPCP, SK KP, SK CPNS, Surat Kematian, SK Penetapan Tewas dari PPK (Biro SDM)
Pemberhentian dengan Penetapan
Tewas (SKK)
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
87
Input Usul
Usul diinput oleh unit kerja
Berkas Terverifikasi
Usul dikirimkan dari unit kerja ke Biro SDM
Terima Usulan
Usul disetujui oleh Biro SDM dikirim Ke BKN
Sudah TTd Pertek
Pertek telah di TTd PyB
Sudah TTE SK
Proses Usul Pemberhentian
Melalui SIASN
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
88
DPCP
SKKP
SKP 1 THN
SKCP
SUPERHD
SUPERPDNA
SKET MATI
SKET DUDA/JANDA
SURAT PENGANTAR
Dokumen Pendukung Lainnya
Taspen (Buku Rekening, KTP, NPWP)
Dokumen Pendukung Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
89
Nama data pasangan dipastikan sama dan sesuai dengan DPCP
Pastikan Unit Organisasi pada Menu Jabatan tertulis nama Unit Kerja/UPT
Pendidikan diperhatikan terutama Dosen = min. S2
- Dipastikan gelar sesuai dan di input bersamaan dengan update Pendidikan
- Pengaturan gelar pada data pribadi
Nama anak dipastikan sama
dengan DPCP dan perhatikan
hak pensiun anak
Data Anak
Data Pasangan
Unit Organisasi (Jabatan)
Pendidikan
Gelar
Penyebab Usulan BTS ?
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
90
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
Kenaikan Pangkat
Pengabdian
PP No.12 Th 2002
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
91
Nama data pasangan dipastikan sesuai dengan surat nikah atau KK
Pastikan Nama, tanggal lahir, NIP sesuai dengan ijazah dan KTP
Alamat dipastikan sesuai dengan alamat sesudah pensiun dan benar
- Dipastikan gelar sesuai dengan Pendidikan gelar dan di update sebelum diusulkan
Nama anak dipastikan sama
dengan akta kelahiran
Data Anak
Data Pasangan
Data Pribadi PNS
Alamat
Pendidikan & Gelar
Permasalahan terkait dengan
Kesalahan SK
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
92
Proses Usul Melalui SIASN
PENSIUN
Digunakan untuk perbaikan apabila terdapat kesalah Nama NIP
3. Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian
Digunakan untuk peremajaan data atau perbarui data PNS (semua data dilengkapi)
1. Peremajaan Data
Digunakan untuk usulan pemberhentian pegawai PNS maupun PPPK
(semua data dilengkapi)
2. Layanan Pemberhentian
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
93
Approval BKN
Approval UNIT KERJA
PEREMAJAAN DATA APPROVAL
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
94
Peremajaan Data Pasangan
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
95
Note :
Wajib
melampirkan
dokumen
Pendukung
maks. 1MB
Peremajaan Data Pasangan
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
96
Note :
Peremajaan
Data Prosesnya sama
Data mandatory dan dokumen
Pendukung wajib dilampirkan
Peremajaan Data Anak
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
97
Simpan 🡪 Berikutnya 🡪 Simpan Berkas
Peremajaan Data Anak
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
98
Unduh DPCP
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
99
Proses Input Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
100
Proses Input Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
101
Dokumen wajib di upload (dipastikan klik upload sampai
Muncul tulisan preview)
Proses Input Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
102
Proses Input Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
103
Proses Input Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
104
Proses Input Usul
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET DAN TEKNOLOGI
https://sdm.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
105
Proses Input Usul