1 of 106

DISIPLIN

PEGAWAI NEGERI SIPIL

[ HCDP | Human Capital Development Plan ]

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

2 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

2

Pasal 75

UU NOMOR 20 TAHUN 2023

Tentang

Aparatur Sipil Negara

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dengan demikian PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS masih tetap berlaku.

3 of 106

3

Pasal 24

Ayat (1) Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. menaati ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. menjaga netralitas; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Ayat (2)Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Ayat (3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

Undang Undang

Nomor 20 Tahun 2023

Tentang

Aparatur Sipil Negara

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET, DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

4 of 106

4

PEMBERHENTIAN

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang

Aparatur Sipil Negara

Pegawai ASN mengundurkan diri.

Pasal 52 (1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:

  1. atas permintaan sendiri;

  • tidak atas permintaan sendiri. (??)

5 of 106

5

Ayat 3: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. meninggal dunia;
  3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. tidak berkinerja;
  7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
  10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 52 Ayat (3) dan Ayat (4)

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

6 of 106

DASAR HUKUM DISIPLIN PNS

PP NOMOR 94 TAHUN 2021

TENTANG DISIPLIN PNS

DAN

�PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN

PP NOMOR 94 TAHUN 2021 �TENTANG DISIPLIN PNS

7 of 106

DISIPLIN PNS?

Kesanggupan PNS untuk

menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

8 of 106

Pelanggaran Disiplin

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

  1. Ucapan

Setiap kata-kata yang diucapkan dan didengar atau disaksikan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dalam rapat, diskusi, ceramah, telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi lainnya.

2 Tulisan

Pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis, baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan, dan lain.

3. Perbuatan

Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

9 of 106

PP Nomor 94 Tahun 2021

I

KETENTUAN UMUM

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

II

HUKUMAN DISIPLIN

III

BERLAKUNYA HUKDIS DAN DOKUMENTASI

IV

KETENTUAN PERALIHAN

V

PENUTUP

VI

10 of 106

CPNS ?

Pasal 43 PP 94/2021

“Ketentuan PP 94/2021 mutatis mutandis berlaku untuk calon PNS”

Pasal 37 ayat (2) huruf c

PP Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen PNS

Calon PNS diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

11 of 106

KEWAJIBAN

PASAL 3 DAN PASAL 4

LARANGAN

PASAL 5

12 of 106

KEWAJIBAN

b. Menjaga persatuan

dan kesatuan bangsa.

a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah

.

d. Menaati peraturan perundang-undangan

c. Melaksanakan kebijakan pemerintah

PNS Wajib:

Pasal 3

13 of 106

KEWAJIBAN

  1. Menunjukkan integritas dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan baik di dalam maupun diluar kedinasan

e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI

g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PNS Wajib:

Pasal 3

14 of 106

a. Menghadiri dan mengucap sumpah/janji PNS

b. Mengucap sumpah/janji jabatan

Pasal 4

PNS wajib:

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan

15 of 106

Pasal 4

PNS wajib:

a. Menghadiri dan mengucap sumpah/janji PNS

b. Mengucap sumpah/janji jabatan

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16 of 106

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 4

17 of 106

Presentation

Pasal 5

LARANGAN

a. Menyalahgunakan wewenang

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

18 of 106

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, LSM asing kecuali ditugaskan PPK

LARANGAN

Pasal 5

19 of 106

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

g. melakukan pungutan di luar ketentuan

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara

LARANGAN

Pasal 5

20 of 106

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan

LARANGAN

Pasal 5

21 of 106

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

Pasal 5

22 of 106

menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

n. memberikan dukungan kepada Capres/cawapres, cakada/cawakada, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:

Pasal 5

23 of 106

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

24 of 106

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

25 of 106

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

RINGAN (Pasal 8 ayat (2)

  1. Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan
  2. Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan
  3. Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan

(Saat PP Gaji Baru berlaku)

SEDANG (Pasal 8 ayat 3)

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pernyataan Tidak Puas
  1. Diturunkan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan

b. Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan

c. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

BERAT (Pasal 8 ayat (4)

26 of 106

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

PP NOMOR 53

TAHUN 2010

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

BERLAKU SEBELUM

PP GAJI BERLAKU

27 of 106

TIDAK MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA

TANPA ALASAN YANG SAH

28 of 106

TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MASUK KERJA

DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA

Pasal 4 huruf f

SEDANG

RINGAN

  • 3 hari kerja

Teguran Lisan

  • 4 s.d. 6 hari kerja

Teguran Tertulis

  • 7 s.d. 10 hari kerja

Pernyataan Tidak Puas

Secara Tertulis

 

  • 11 s.d. 13 hari kerja

Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan

  • 14 s.d. 16 hari kerja

Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan

  • 7 s.d. 20 hari kerja

Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan

(SETELAH PP GAJI BARU DIUNDANGKAN)

29 of 106

BERAT

  • 21 - 24 hari kerja, diturunkan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan
  • 25 - 27 hari kerja Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
  • 28 hari kerja atau lebih Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah

10 (sepuluh) hari kerja secara terus menerus Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Catatan: Bulan berikutnya hentikan gaji. Tidak perlu menunggu SK Disiplin.

TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MASUK KERJA

DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA

30 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

30

TABEL

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HUKUMAN DISIPLIN

31 of 106

NO

KEWAJIBAN

Pasal 3

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

(Lihat Dampak)

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

  1.  

setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

 

 

Pada Unit kerja, Instansi dan/atau negara

 

 

b.

menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

 

Unit kerja dan Instansi

 

Pada negara

 

 

c.

melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara

 

d. 

menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara

 

e.

melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara

 

32 of 106

NO

KEWAJIBAN

Pasal 3

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (Lihat Dampak)

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

f.

menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara

 

g. 

menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara

 

h. 

bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara

 

33 of 106

NO

KEWAJIBAN

Pasal 4

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (lihat dampak)

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

a. 

menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

 

Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan

 

 

 

b. 

menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

 

Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan

 

 

 

c. 

mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;

Pada unit kerja

Pada instansi

Pada negara dan/atau pemerintah

 

d. 

melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

 

Pada instansi

Pada negara dan pemerintah

 

34 of 106

NO

KEWAJIBAN

Pasal 4

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN (Lihat Dampak)

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

e. 

melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Administrator &JF yang wajib lapor

JPT & pejabat lainnya yang wajib lapor

 

f. 

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja

 Kumulatif

1-3/4-6/7-10)

 (11-13/14-16/17-20)

 Kumulatif

(21-24/25-27/28 atau lebih

Berturut-turut:

10 hari

 

g. 

menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

Pada unit kerja

Pada instansi

 

 

h. 

memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

Pada unit kerja

Pada instansi

 

 

35 of 106

NO

KEWAJIBAN

Pasal 4

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

i.

menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

 

 

Tanpa batas minimal dan tanpa dasar apapun

termasuk memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun.

36 of 106

NO

LARANGAN

Pasal 5

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

  1.  

Menyalahgunakan wewenang;.

-

-

  •  

 

2.

menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

 

 

  •  

 

3. 

menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

 

 

  •  

 

4.

bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

 

 

  •  

 

37 of 106

NO

LARANGAN

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

-

-

  •  

 

memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

Pada unit kerja

Pada Instansi

Pada negara dan/atau pemerintah

 

melakukan pungutan di luar ketentuan;

 

Pada unit kerja dan/atau instansi

Pada negara dan/atau pemerintah

 

melakukan kegiatan yang merugikan negara;

Pada unit kerja

Pada instansi

-

 

38 of 106

NO

LARANGAN

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

 9.

bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

Pada unit kerja

Pada instansi

-

 

 10.

menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

Pada unit kerja

Pada instansi

-

 

11. 

menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

-

-

  •  

 

12. 

meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

-

-

  •  

 

13. 

melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

-

Pada Instansi

-

 

39 of 106

NO

LARANGAN

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

KET

RINGAN

SEDANG

BERAT

 

14. 

memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

1.. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sedang

 

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

40 of 106

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM

41 of 106

Pasal 16

Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian;

c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;

e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara;

f. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan

g. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

42 of 106

Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

Usulan

  1.  

Presiden

1. JPT Utama

Ringan, Sedang, Berat

Menteri yang mengoordinasikan JPT tersebut

 

 

2. JPT Madya yg merupakan PPK

Ringan, Sedang, Berat

PPK

 

 

3. – JPT Madya

- JF Utama

  • Jabatan lain

yg pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden (contoh Panitera MA)

PDHTAPS sbg PNS

PPK

43 of 106

43

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

Usulan

  1.  

PPK Instansi Pusat & Provinsi

  1. JPT Madya

Ringan, Sedang,

Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. JPT Pratama

Sedang dan Berat

 

 

  1. JF Ahli Utama

Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. Pejabat Administrator ke Bawah

Berat

 

 

  1. Pejabat Fungsional selain Ahli Utama

Berat

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

2.  

PPK Instansi Pusat & Provinsi

1. JPT Madya

Ringan, Sedang,

Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

2. JPT Pratama

Sedang dan Berat

 

 

3. JF Ahli Utama

Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

4. Pejabat Administrator ke Bawah

Berat

 

 

5. Pejabat Fungsional selain Ahli Utama

Berat

44 of 106

44

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

Usulan

  1.  

PPK Instansi Pusat & Provinsi

  1. JPT Madya

Ringan, Sedang,

Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. JPT Pratama

Sedang dan Berat

 

 

  1. JF Ahli Utama

Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. Pejabat Administrator ke Bawah

Berat

 

 

  1. Pejabat Fungsional selain Ahli Utama

Berat

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

3. 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat lain yang setara

1. PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya

Ringan

 

 

2. PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat dibawahnya

Sedang

 

 

3. Pejabat Fungsional di lingkungannya

Ringan & Sedang

45 of 106

45

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

Usulan

  1.  

PPK Instansi Pusat & Provinsi

  1. JPT Madya

Ringan, Sedang,

Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. JPT Pratama

Sedang dan Berat

 

 

  1. JF Ahli Utama

Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. Pejabat Administrator ke Bawah

Berat

 

 

  1. Pejabat Fungsional selain Ahli Utama

Berat

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

 

Pejabat Administrator atau Pejabat lain yang setara

  1. PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya

Ringan

 

 

2. PNS dilingkungannya yang berada 2 tingkat dibawahnya

Sedang

 

 

3. PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya

Ringan & Sedang

 

Dalam hal tidak ada pejabat Administrator pada unit kerja, Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditetapkan PPK

PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya

Ringan

46 of 106

46

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

Usulan

  1.  

PPK Instansi Pusat & Provinsi

  1. JPT Madya

Ringan, Sedang,

Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. JPT Pratama

Sedang dan Berat

 

 

  1. JF Ahli Utama

Ringan, Sedang, Berat untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana

 

 

  1. Pejabat Administrator ke Bawah

Berat

 

 

  1. Pejabat Fungsional selain Ahli Utama

Berat

No

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

HUKUMAN DISIPLIN

Bagi PNS

Tingkat HD

 

Pejabat Pengawas atau Pejabat lain yang setara

  1. PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya

Ringan

 

 

2. PNS dilingkungannya yang berada 2 tingkat dibawahnya

Ringan dan Sedang

 

 

3. Pejabat Fungsional dilingkungannya

Ringan

 

Dalam hal tidak ada pejabat Pengawas pada unit kerja, Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditetapkan PPK

PNS dilingkungannya yang berada 1 tingkat dibawahnya

Ringan

47 of 106

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA �NOMOR 6 TAHUN 2022 �TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN

PP NOMOR 94 TAHUN 2021 �TENTANG DISIPLIN PNS

48 of 106

Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022

Pedoman bagi Instansi Pemerintah, Pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021

49 of 106

TERJADI

PELANGGARAN DISIPLIN?

Ringan? Sedang? Berat?

Hukuman Disiplin bersifat pembinaan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

50 of 106

PEMERIKSA?

Ringan

Atasan langsung

01

Sedang

Atasan langsung atau Dapat dilakukan Tim Pemeriksa

02

Berat

Wajib oleh Tim Pemeriksa

03

51 of 106

ATASAN LANGSUNG

Mempelajari alat bukti

Bila atasan langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan namun saat/setelah pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran disiplin berat maka segera melaporkan secara hierarki kepada PPK (menteri) atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa

Menetukan terlebih dahulu dugaan pelanggaran disiplin termasuk yang diancam hukuman apa?

Ringan? Sedang? Berat ?

Agar dapat ditentukan siapa yang wajib memeriksa

52 of 106

TIM PEMERIKSA

  • Pembentukan tim pemeriksa dilakukan oleh PPK (Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk)
  • Terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
  • Dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
  • Harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa
  • Tim pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) = sampai proses pemeriksaan terhadap PNS tsb selesai dilaksanakan.

53 of 106

Tata Cara Pemanggilan

PANGGILAN II

TIDAK HADIR

HADIR

PEMERIKSAAN (BAP) .

PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin,

dipanggil secara tertulis untuk diperiksa

oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.

PANGGILAN I

PEMERIKSAAN (BAP) .

HADIR

2x dipanggil

TIDAK HADIR

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG

BERDASARKAN ALAT BUKTI

DAN KETERANGAN

YANG ADA

Paling lambat 7 hari kerja

Paling lambat 7 hari kerja

Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan

Lihat format surat panggilan

54 of 106

Tata Cara Pemeriksaan

SEBELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN

Atasan langsung atau tim pemeriksa:

  • mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

  • menyusun konsep pertanyaan (dalam pelaksanaan pemeriksaan, pertanyaan bisa berkembang

SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN

  • Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh PNS yang diperiksa dan pemeriksa.

(pemeriksa = atasan langsung atau Tim Pemeriksa)

  • Dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.

  • PNS yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau tim pemeriksa.

  • Apabila PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin.

55 of 106

  • Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP yang digunakan sebagai dasar keputusan hukuman disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

  • Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan memberikan catatan dalam BAP bahwa PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP

  • BAP yang tidak ditandatangani oleh PNS yang diperiksa tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin

BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)

56 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

56

CONTOH PERTANYAAN BAP

PERTANYAAN PEMBUKA:

  • Apakah dalam keadaan sehat?
  • Bersedia diperiksa?
  • Apakah sudah menerima surat panggilan
  • Apakah mengerti mengenai pemanggilan tersebut?

PERTANYAAN ISI

(CONTOH TIDAK MASUK KERJA):

  • Berdasarkan presensi kehadiran saudara pada tanggal....,tanggal ... Dst tidak hadir, mengapa?
  • Dst....Pertanyaan berkembang sehingga terungkap motiv dll .....

PERTANYAAN PENUTUP:

  • Apakah merasa ditekan
  • Apakah bersedia diperiksa

kembali apabila diperlukan?

  • Apakah masih ada yang perlu disampaikan ?

57 of 106

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

58 of 106

Penjatuhan Hukuman Disiplin

BAP

Kewenangan atasan langsung

SK Hukuman Disiplin

Kewenangan pejabat yg lebih tinggi

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Atasan langsung/

tim pemeriksa :

Melaporkan secara Hierarki disertai :

BAP dan LHP

Pejabat yg berwenang menghukum

SK Hukuman Disiplin

59 of 106

WAJIB :

  1. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
  2. memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan Pelanggaran Disiplin;
  3. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
  4. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM

60 of 106

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

60

CATATAN

  • Atasan langsung, tim pemeriksa, atau Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan dari pihak lain yang terkait
  • PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan Pelanggaran Disiplin tidak dapat disetujui untuk pindah instansi
  • Untuk kelancaran pemeriksaan dan apabila mengganggu berjalannya tugas kedinasan: PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

PNS ybs tetap masuk kerja

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

61 of 106

Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1)

PP Nomor 94 Tahun 2021

Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah dilakukan proses pemeriksaan

62 of 106

Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa:

�Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Bagaimana pelaksanaannya?

63 of 106

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Penurunan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih rendah

JF

Penurunan Jabatan terhadap

Fungsional Ahli Pertama?

DIMAKNAI

Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia

Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian

Pelaksana

64 of 106

PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.

PNS yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, maka proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

65 of 106

SEGERA LAKUKAN

  • PENGHENTIAN GAJI

Bagi PNS yang DIDUGA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut

  • PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PNS

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020

Apabila PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana:

-TMT sejak ditahan (dirutan, tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.

-dibuktikan dg surat perintah penahanan

-diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir

66 of 106

Pelanggaran terhadap

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah oleh PP 45 Tahun 1990 tentang

Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Pasal 41

PP 94 Tahun 2021

Dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021

67 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

67

SANKSI ADMINISTRATIF SELAIN PELANGGARAN TERHADAP PP 94 TAHUN 2021

68 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

68

PASAL 250 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

      • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap);
      • dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan (telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap)

69 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

69

PASAL 250 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (tmt kartu anggota);

d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana).

70 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

70

PNS dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Catatan:

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PNS yang ditahan pihak berwajib diberhentikan sementara

Pasal 251 PP 11 Tahun 2017

71 of 106

Pasal 259 PP Nomor 11 Tahun 2017

PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.

Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

72 of 106

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS

Beberapa jenis pemberhentian PNS karena hal lain :

    • pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
    • pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
    • terbukti menggunakan ijazah palsu;

d. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

73 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET, DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

73

TERIMA KASIH

74 of 106

PEMBERHENTIAN DAN

PEMENSIUNAN PEGAWAI

Tim Pemberhentian

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

75 of 106

  1. Peraturan BKN No 3 Tahun 2022 Juknis Pemberhentian
  2. Peraturan BKN No. 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan penyakit karena kerja serta Tewas bagi PNS

  1. PP Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS
  2. PP No 11 Tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020 Manajemen PNS
  3. BAB VIII (PEMBERHENTIAN)

  1. UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

75

01

02

03

DASAR HUKUM

76 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

76

Pengertian Pemberhentian dan Pensiun

Pemberhentian yang mengakibatkan Ybs kehilangan status sebagai PNS

Pemberhentian Sebagai PNS adalah

  • Jaminan hari tua yang diberikan negara kepada PNS karena jasa-jasanya telah mengabdi kepada negara
  • PNS diberhentikan tidak selalu mendapatkan pensiun, namun PNS yang diberikan pensiun selalu melalui mekanisme pemberhentian

Pensiun adalah

77 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

77

PENSIUN

Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (UU Nomor 11 Tahun 1969)

Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya

78 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

78

Hak atas pensiun pegawai diperoleh apabila telah mencapai usia telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun 20 (dua puluh) tahun.

Atas Permintaan Sendiri (APS)

  • 58 tahun = Pejabat Administrasi;
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, JF jenjang Madya;
  • 65 tahun bagi Dosen, JF jenjang Utama;
  • 70 tahun bagi Guru Besar;
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Besaran Min. 40% Max. 75%

Batas Usia Pensiun

Perampingan Organisasi dan Kebijakan Pemerintah

Hak atas pensiun pegawai diperoleh apabila mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun

(Surat Keterangan dari tim penguji Kesehatan RS)

Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani (Uzur)

02

03

04

05

Besarnya Janda/Duda 36% dan Tewas 72% serta orang tua 20%

(UU 11 Thn 1969)

Meninggal Dunia (Pensiun Janda/Duda/Tewas)

01

Jenis Pemberhentian PNS

79 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

79

Pemberhentian karena pelanggaran displin

pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan�menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil�ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua,�wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah,�gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan�wakil bupati/wakil walikota; ��

pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau�pengurus partai politik�

pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai�pejabat negara �

07

08

09

10

pemberhentian karena melakukan tindak�pidana/penyelewengan �

06

Jenis Pemberhentian PNS

80 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

80

81 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

81

Tidak diusulkan melalui SIASN

Berkas usul dikirimkan melalui Sinde

Di usulkan melalui aplikasi SIAPP

2

1

3

Tidak diusulkan melalui SIASN

JPT Madya, JPT Utama, dan JF Utama tidak diusulkan melalui SIASN

Berkas Usulan dikirimkan melalui Sinde

Surat Usul dari Unit kerja, DPCP, SUPERHD, SUPERPDNA, SKCPNS, SKKP Terakhir, SK JPT, SKP 1 THN, SK PMK (jika ada), SK Pengangkatan Pertama JPT, SK Pemindahan JPT(jika ada), SKPI (jika ada), Ijazah Terakhir, SK Pelantikan JPT

Di usulkan oleh Biro SDM melalui aplikasi SIAPP (Setneg)

Pemberhentian untuk JPT Madya,

JPT Utama dan JF Utama

82 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

82

Meninggal dunia karena MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA

Meninggal dunia dalam KEADAAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINAS, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya

Meninggal dunia karena perbuatan ANASIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya

Kriteria Tewas

83 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

83

Meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya DI LINGKUNGAN KERJA

  • Saat melaksanakan TUGAS JABATAN SESUAI SOTK
  • Saat melaksanakan tugas jabatan DI LUAR jam kerja berdasarkan PERINTAH TERTULIS
  • Saat melaksanakan tugas jabatan mendapat SERANGAN PENYAKIT kemudian meninggal dunia di tempat tanpa melihat penyebab penyakitnya
  • Saat melaksanakan tugas jabatan mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter/RS dan meninggal dunia TIDAK LEBIH DARI 24 JAM sejak kejadian tanpa melihat penyebab penyakit.

Meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya DI LUAR LINGKUNGAN KERJA

  • Saat melaksanakan tugas jabatan sesuai SOTK dan/atau melaksanakan dinas lain yang DIPERINTAH TERTULIS oleh atasan/pimpinan
  • Saat melaksanakan tugas kedinasan lain diperintah tertulis SEPANJANG TIDAK bertentangan peraturan
  • Dalam perjalanan MENUJU ATAU KEMBALI dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas
  • Saat melaksanakan tugas jabatan mendapat SERANGAN PENYAKIT kemudian meninggal duniadi tempat tanpa melihat penyebab penyakitnya
  • Saat melaksanakan tugas jabatan mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter/RS dan meninggal dunia TIDAK LEBIH DARI 24 JAM sejak kejadian tanpa melihat penyebab penyakit.

KRITERIA MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA

84 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

84

Meninggal dunia dalam keadaan YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINAS, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya

1

Apabila meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG DARI KECELAKAAN yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan SECARA TERTULIS oleh atasan/ pimpinan dan/atau pada saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya

2

Kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan dan/atau pada saat PERJALANAN DARI RUMAH MENUJU TEMPAT KERJA ATAU SEBALIKNYA

3

Melalui jalan yang BIASA DILALUI DAN WAJAR, kecuali terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

DIKECUALIKAN apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta TIDAK MENGAKIBATKAN kecelakaan bagi orang lain

TIDAK MELANGGAR peraturan lalu lintas

KRITERIA MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA

85 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

85

Meninggal dunia karena PERBUATAN ANASIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya

Apabila meninggal dunia sebagai AKIBAT LANGSUNG karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir itu

Pegawai yang TEWAS SEBELUMNYA diakibatkan kecelakaan kerja

TIDAK DIPERLUKAN SURAT PERINTAH secara tertulis oleh atasan/pimpinan

KRITERIA MENINGGAL DUNIA DALAM MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA

86 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

86

Step 1

Step

2

Step 3

Step 4

01

02

Dipastikan data profil Ybs sudah diperbarui

Peremajaan di SIASN

Kelengkapan Dokumen Pensiun Tewas

03

04

Surat Pengantar, Surat Kematian dari Dokter, Akta Menikah, Sket Janda/Duda, Surat Tugas, Surat Kronologis, SK KP, dsb

Kelengkapan Dokumen Tewas SKK

Usulan di usulkan melalui SIASN

Layanan SKK – Input Usul – Penetapan Rekomendasi Tewas

Usul SIASN

DPCP, SK KP, SK CPNS, Surat Kematian, SK Penetapan Tewas dari PPK (Biro SDM)

Pemberhentian dengan Penetapan

Tewas (SKK)

87 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

87

Input Usul

Usul diinput oleh unit kerja

Berkas Terverifikasi

Usul dikirimkan dari unit kerja ke Biro SDM

Terima Usulan

Usul disetujui oleh Biro SDM dikirim Ke BKN

Sudah TTd Pertek

Pertek telah di TTd PyB

Sudah TTE SK

Proses Usul Pemberhentian

Melalui SIASN

88 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

88

DPCP

SKKP

SKP 1 THN

SKCP

SUPERHD

SUPERPDNA

SKET MATI

SKET DUDA/JANDA

SURAT PENGANTAR

Dokumen Pendukung Lainnya

Taspen (Buku Rekening, KTP, NPWP)

Dokumen Pendukung Usul

89 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

89

Nama data pasangan dipastikan sama dan sesuai dengan DPCP

Pastikan Unit Organisasi pada Menu Jabatan tertulis nama Unit Kerja/UPT

Pendidikan diperhatikan terutama Dosen = min. S2

- Dipastikan gelar sesuai dan di input bersamaan dengan update Pendidikan

- Pengaturan gelar pada data pribadi

Nama anak dipastikan sama

dengan DPCP dan perhatikan

hak pensiun anak

Data Anak

Data Pasangan

Unit Organisasi (Jabatan)

Pendidikan

Gelar

Penyebab Usulan BTS ?

90 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

90

  1. Sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekrurang – kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.

  • Sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekrurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

  • Sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekrurang – kurangnya telah 2 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.

Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir

Kenaikan Pangkat

Pengabdian

PP No.12 Th 2002

91 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

91

Nama data pasangan dipastikan sesuai dengan surat nikah atau KK

Pastikan Nama, tanggal lahir, NIP sesuai dengan ijazah dan KTP

Alamat dipastikan sesuai dengan alamat sesudah pensiun dan benar

- Dipastikan gelar sesuai dengan Pendidikan gelar dan di update sebelum diusulkan

Nama anak dipastikan sama

dengan akta kelahiran

Data Anak

Data Pasangan

Data Pribadi PNS

Alamat

Pendidikan & Gelar

Permasalahan terkait dengan

Kesalahan SK

92 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

92

Proses Usul Melalui SIASN

PENSIUN

Digunakan untuk perbaikan apabila terdapat kesalah Nama NIP

3. Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian

Digunakan untuk peremajaan data atau perbarui data PNS (semua data dilengkapi)

1. Peremajaan Data

Digunakan untuk usulan pemberhentian pegawai PNS maupun PPPK

(semua data dilengkapi)

2. Layanan Pemberhentian

93 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

93

Approval BKN

Approval UNIT KERJA

PEREMAJAAN DATA APPROVAL

94 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

94

Peremajaan Data Pasangan

95 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

95

Note :

Wajib

melampirkan

dokumen

Pendukung

maks. 1MB

Peremajaan Data Pasangan

96 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

96

Note :

Peremajaan

Data Prosesnya sama

Data mandatory dan dokumen

Pendukung wajib dilampirkan

Peremajaan Data Anak

97 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

97

Simpan 🡪 Berikutnya 🡪 Simpan Berkas

Peremajaan Data Anak

98 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

98

Unduh DPCP

99 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

99

Proses Input Usul

100 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

100

Proses Input Usul

101 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

101

Dokumen wajib di upload (dipastikan klik upload sampai

Muncul tulisan preview)

Proses Input Usul

102 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

102

Proses Input Usul

103 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

103

Proses Input Usul

104 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

104

Proses Input Usul

105 of 106

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

RISET DAN TEKNOLOGI

https://sdm.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |

105

Proses Input Usul

106 of 106