Stop Pernikahan Dini
Melangkah ke Masa Depan Bersama
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang ketika orang tersebut masih berumur kurang dari 19 tahun atau berada di bangku SMP atau umur sekitar 15-18 tahun. Baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia tersebut dan melangsungkan pernikahan dianggap menjalani pernikahan usia dini.
Definisi Pernikahan Dini
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, pada Pasal 7 ditegaskan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Fenomena Pernikahan Dini
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi. Data dari UNICEF menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 7 dunia dan ke-2 di ASEAN (setelah Kamboja) dalam hal tingkat pernikahan usia dini. Meskipun Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, masih banyak kasus dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, bahkan menunjukkan peningkatan di beberapa daerah.
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Faktor Ekonomi
Faktor Sosial dan BUdaya
Faktor Pendidikan
Faktor Penyebab
01.
02.
03.
Faktor Individu dan perilaku
04.
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Risiko Komplikasi Kehamilan dan Persalinan
Anemia Kehamilan
Kesehatan Reproduksi Jangka Panjang
Dampak Pernikahan Dini
01.
02.
03.
Dampak Psikologis dan Mental
04.
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Edukasi dan Peningkatan Pengetahuan
Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Akses Pendidikan
Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Upaya PencegahanPernikahan Dini
Peran Keluarga dan Masyarakat
Pendekatan Holistik dan Multisektoral
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Pernikahan dini merupakan masalah multidimensional dengan konsekuensi serius terhadap kesehatan fisik dan mental ibu dan anak, serta memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan pendidikan yang merugikan baik bagi individu maupun masyarakat.
Kesimpulan
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu
Terima Kasih
@KKN246PatrangSlawu
KKN 246 Patrang Slawu