1 of 9

Stop Pernikahan Dini

Melangkah ke Masa Depan Bersama

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

2 of 9

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang ketika orang tersebut masih berumur kurang dari 19 tahun atau berada di bangku SMP atau umur sekitar 15-18 tahun. Baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia tersebut dan melangsungkan pernikahan dianggap menjalani pernikahan usia dini.

Definisi Pernikahan Dini

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

3 of 9

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, pada Pasal 7 ditegaskan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

4 of 9

Fenomena Pernikahan Dini

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi. Data dari UNICEF menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 7 dunia dan ke-2 di ASEAN (setelah Kamboja) dalam hal tingkat pernikahan usia dini. Meskipun Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, masih banyak kasus dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, bahkan menunjukkan peningkatan di beberapa daerah.

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

5 of 9

Faktor Ekonomi

Faktor Sosial dan BUdaya

Faktor Pendidikan

Faktor Penyebab

01.

02.

03.

Faktor Individu dan perilaku

04.

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

6 of 9

Risiko Komplikasi Kehamilan dan Persalinan

Anemia Kehamilan

Kesehatan Reproduksi Jangka Panjang

Dampak Pernikahan Dini

01.

02.

03.

Dampak Psikologis dan Mental

04.

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

7 of 9

Edukasi dan Peningkatan Pengetahuan

Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Akses Pendidikan

Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Upaya PencegahanPernikahan Dini

Peran Keluarga dan Masyarakat

Pendekatan Holistik dan Multisektoral

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

8 of 9

Pernikahan dini merupakan masalah multidimensional dengan konsekuensi serius terhadap kesehatan fisik dan mental ibu dan anak, serta memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan pendidikan yang merugikan baik bagi individu maupun masyarakat.

Kesimpulan

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu

9 of 9

Terima Kasih

@KKN246PatrangSlawu

KKN 246 Patrang Slawu