1 of 31

USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH

FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015

PERTEMUAN 12�Penerapan Maqashid dalam Ketentuan Ekonomi Syariah

🡽

2 of 31

OUTLINE:

  • MaqashidAmmah (umum)
  • Maqashid Khassah (khusus) terkait riba dan gharar

3 of 31

  • Penerapan maqashid syariah ini merupakan penjabaran dari maqashid (tujuan) besarnya yaitu hifdzul mal (menjaga dan memenuhi hajat dan maslahat akan harta

Hifdzul mal

Maqashid ‘Ammah

Maqashid Khassah

4 of 31

  • Maqashid ‘Ammah (tujuan-tujuan umum) adalah tujuan disyariatkan beberapa kumpulan hukum atau lintas hukum.
  • Maqashid Khassah (tujuan khusus) adalah tujuan disyariatkan satu hukum tertentu atau biasa juga disebut maqashid juz’iyah Maqashid khassah ini adalah hasil istiqra’ (kajian) para ulama terhadap nash dan hukum-hukum syariah dan menghasilkan kepastian (qathi’) bahwa syariat ini telah menetapkannya sebagai tujuan yang memberikan akibat dan implikasi.

5 of 31

Maqashid ‘Ammah (Maqashid Umum) Ketentuan Ekonomi Syariah

6 of 31

Maqashid ‘Ammah

Setiap kesepakatan harus jelas

Setiap kesepakatan harus adil

Komitmen dengan kesepakatan

Melindungi hak kepemilikan

Ketentuan akad-akad syariah

Harta harus terdistribusi

Kewajiban bekerja dan memproduksi

Investasi harta

Investasi dengan akad mudharabah

Keseimbangan antara keuntungan dan risiko

7 of 31

SETIAP KESEPAKATAN HARUS JELAS

  • Setiap kesepakatan bisnis harus diketahui oleh para pihak akad agar tidak menimbulkan perselisihan diantara mereka

  • Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. Ayat ini menjadi dalil legalitas tujuan hifdzil mal yang harus diterapkan dalam setiap praktik bisnis.

  • Hifdzul mal yang dimaksud diimplementasikan dengan ketentuan tautsiq (pengikatan) dalam akad muamalah maliah, seperti ketentuan bahwa setiap transaksi harus tercatat, disaksikan dan boleh bergaransi agar setiap pihak akad rela sama rela

8 of 31

SETIAP KESEPAKATAN HARUS ADIL

  • Diantara prinsip adil yang diberlakukan dalam bisnis adalah kewajiban pelaku akad untuk menunaikan hak dan kewajibannya seperti menginvestasikannya dengan cara-cara yang baik dan profesional, menyalurkannya dengan cara yang halal dan menunaikan kewajiban hak hartanya.

  • Ibnu’Asyur menjelaskan bahwa adil dalam bisnis itu adalah bagaimana berbisnis dan mendapatkan harta itu dilakukan dengan cara yang tidak menzalimi orang lain, baik dengan cara komersil atau nonkomersil. Diantara sarana yang dilakukan syariat ini untuk mencapai tujuan adil yaitu berinfak dan tidak menghambur-hamburkan harta.

  • Matthew Gabin dalam risetnya berjudul “Incorporating Fairness into Game Theory and Economics” menyebutkan bahwa dalam setiap transaksi ada dua kesepakatan yang harus terpenuhi yaitu kesepakatan pasar (market equilibria) dan kesepakatan rasa keadilan (fairness equilibria)

9 of 31

  • Misalnya, kesepakatan antara perusahaan besar dengan para pelanggan kecil yang merasa tereksploitasi karena tidak ada pilihan lain sehingga mereka harus menerima kesepakatan pasar. Menurut Rabin, kesepakatan seperti itu tidak akan stabil bahkan cenderung rapuh karena pelanggan merasa tidak nyaman dan ketika ada pilihan lain yang dapat memberikan rasa keadilan mereka akan berpindah.

  • Dampaknya, ketika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi maka volume perdagangan akan menyusut. Pelanggan yang tidak mempunyai pilihan lain lebih baik akan mengurangi volume transaksi pada jumlah kebutuhan minimal. Pada saat mereka memiliki pilihan lain, yang kadang belum tentu lebih baik, mereka akan pindah. Bagi mereka lebih baik meninggalkan yang sudah jelas tidak memberikan rasa keadilan dan mencoba peruntungannya pada pilihan yang baru.

10 of 31

KOMITMEN DENGAN KESEPAKATAN

  • Allah berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 1 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” . Ayat ini menegaskan tentang kewajiban memenuhi setiap kesepakatan dalam akad, termasuk akad-akad bisnis. Karena setiap akad berisi hak dan kewajiban setiap peserta akad. Dan setiap kesepakatan bisnis akan berhasil juga ditentukan oleh komitmen peserta akad dalam memenuhi setiap kesepakatan akad

11 of 31

MELINDUNGI HAK KEPEMILIKAN

  • Para ulama telah sepakat bahwa mengambil harta orang lain dengan cara yang batil itu diharamkan. Oleh karena itu, Allah memberikan hukuman atas setiap kejahatan terhadap harta (taaddi ‘ala amwal)

  • Sanksi atas ta’addi (kejahatan) tersebut ada dua, yakni: hukuman yang sudah ditentukan (had) seperti hukuman terhadap tindak pidana pencurian (sariqah). Yang kedua hukuman ta’zir (tindak pidana yang belum ditentukan batasannya). Dengan adanya sanksi tersebut, hak kepemilikan setiap orang baik muslim ataupun non muslim itu dilindungi oleh Islam.

12 of 31

KETENTUAN AKAD-AKAD SYARIAH

  • Dalam teori akad-akad perpindahan hak milik (tamlikat) itu ada lima tujuan (maqashid syariah) dalam ketentuan sah dan tidak sah akad tersebut.

  • Kelima maqashid tersebut adalah:

- Distribusi (rawaj)

- Jelas (wudhuh)

- Terpelihara (hifdz)

- Stabil (tsabat)

- Adil (‘adl)

13 of 31

HARTA ITU HARUS TERDISTRIBUSI

  • Harta itu harus terdisribusi dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakt baik dalam bentuk konsumsi atau distribusi. Diantara sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan distribusi (tadawul) ini diantaranya:
    1. Islam mensyariatkan akad-akad, baik akad bisnis (mu’awadhah) ataupun akad sosial (tabarru’) agar setiap harta bisa berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain
    2. Islam membolehkan akad-akad yang mengandung sedikit gharar seperti akad salam sebagai rikhsah (keringanan) sehingga harta bisa berpindah kepemilikan dengan akad-akad ini
    3. Islam mensyariatkan akad-akad yang bersifat luzum (salah satu atau kedua belah pihak tidak boleh memfasakh akad kecuali dengan persetujuan) tanpa pilihan kecuali jika disepakati ada syarat dalam akad
    4. Islam melarang penimbunan uang karena jika uang tidak beredar, maka akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan keuangan, perdagangan dan sosial

14 of 31

    • Islam melarang setiap bentuk praktik riba karena menghilangkan sikap empati para pelaku riba terhadap sesama dan karena seluruh tujuannya adalah mendapatkan harta dari sekian banyak orang, termasuk dari harta orang-orang yang membutuhkan

    • Islam melarang perjudian karena merugikan produksi dalam umat ini, melumpuhkan sumber daya insani sehingga tujuan investasi tidak tercapai karena dengan terkonsentrasinya harta hanya ditangan pelaku judi itu sesungguhnya distribusi yang berbahaya dan tidak melahirkan produksi termasuk implikasi moral yang timbul seperti permusuhan dan dengki

    • Memenuhi hajat akan harta, diantaranya dengan memudahkan ketentuan hukum terkait praktik muamalat, diantaranya dengan menegaskan al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah (pada dasarnya setiap praktik muamalah itu boleh). Dengan kemudahan hukum dalam bisnis maka melahirkan perpindahan kepemilikan dan transaksi menjadi mudah sehingga barang dan jasa terdistribusi kepada sekian banyak pelaku bisnis karena salah satu alat distribusi tersebut adalah kontrak bisnis

15 of 31

KEWAJIBAN BEKERJA DAN MEMPRODUKSI

  • Diantara maqashid syariah adalah kewajiban bekerja dan memproduksi. Kewajiban ini berdasarkan istiqra’ terhadap dalil-dalil yang memberikan dilalah qath’iah (makna yang pasti) bahwa bekerja dan produksi itu hukumnya wajib sesuai dengan firman Allah:

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS AL-Mulk:15)

16 of 31

  • Dalam ayat diatas Allah memerintahkan untuk berjalan di muka bumi ini untuk mencari rezeki Allah. Dalam konteks maqashid, mencari rezeki menjadi wajib untuk menyediakan kebutuhan harta dari aspek wujud karena tanpa bekerja tidak mungkin ada uang dan harta

  • Objek kepemilikan yang dilindungi oleh syariat ini mencakup dua hal yaitu: memiliki fisik barang tersebut (milk al-yad) dan memiliki manfaatnya

  • Oleh karena itu, dilarang menghalangi dan mempersulit pemilik barang untuk mengelolanya dan memanfaatkannya karena bertentangan dengan maqashid syariah dalam melindungi hak kepemilikan setiap orang karena itu hasil kerja yang legal (masyru’)

17 of 31

INVESTASI HARTA

  • Seluruh ulama telah berkonsensus, bahwa investasi harta itu hukumnya wajib bagi setiap individu ataupun kelompok. Manhaj (cara) syar’i dalam mengatur masalah ini adalah sebagai berikut:
    1. Bekerja itu hukumnya wajib menurut syariat Islam untuk merealisasikan maqashid syariah dalam hifdzul mal min janib al-wujud (melindungi hajat harta dari aspek menyediakan harta). Dengan bekerja akan menghasilkan keuntungan dari usaha dan kerjanya
    2. Setelah memiliki keuntungan, maka ia berhak untuk menggunakannya dan menginfakkannya sesuai dengan ketentuan syariah tanpa israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemubadziran)
    3. Jika ada kelebihan harta setelah diinfakkan tersebut, maka dana tersebut tidak boleh didiamkan karena hal itu adalah penimbunan yang diharamkan menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits, juga diharamkan karena bertentangan dengan maqashid syariah. Islam tidak menyukai adanya tindakan penimbunan harta yang sia-sia. Jadi dengan argumen ilmu ekonomi, kita berusaha menjelaskan bahwa salah satu maksud larangan penimbunan harta adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri.

18 of 31

INVESTASI DENGAN AKAD MUDHARABAH

  • Maksud syar’I dalam mudharabah bisa dilihat dalam dua hal berikut:
    1. Jika seseorang memiliki kelebihan harta dan memiliki kemampuan untuk mengelolanya, maka ia harus bekerja dan mengelolanya sendiri. Dan jika usahanya berhasil, maka seluruh keuntungan menjadi haknya. Hal ini sesuai dengan maqashid syariah bahwa keuntungan harta itu menjadi hak pemiliknya. Sesuai kaidah fiqh al ghunmu bi al ghurmi (profit muncul bersama risiko), jika harta tersebut rugi atau rusak maka akan menjadi tanggung jawab pemilik, kecuali jika kerugian dan kerusakan tersebut diakibatkan oleh pihak lain.
    2. Jika seseorang yang memiliki harta tetapi tidak mampu untuk mengelola sendiri, maka ia harus menyerahkannya kepada pihak lain untuk mengelolanya.

🡪 Ekonomi syariah yang berlandaskan pada prinsip real based economy mengharuskan setiap aktivitas moneter berkaitan dan berjalan seimbang dengan sektor riil.

19 of 31

AL-KHARRAJ BI ADH-DHAMAN (KESEIMBANGAN ANTARA KEUNTUNGAN DAN RISIKO)

  • Rasulullah bersabda, “jangan menjual barang yang belum ada di sisimu”. Sesuai dengan prinsip ini, maka keuntungan (ghunm/ribh) atas modal sah didapatkan jika pemilik modal telah menghadapi risiko (ghurm) atas modalnya juga.
  • Contoh dalam akad qardh: pihak yang meminjam wajib mengembalikan pinjaman tersebut dalam kondisi apapun; ia harus menggantinya jika rugi, rusak atau berkurang, walaupun karena sebab-sebab yang diluar keinginannya. Sedangkan bagi pihak yang meminjamkan ia hanya berhak atas modalnya saja tanpa bunga dan tambahan. Jika pinjaman tersebut menghasilkan keuntungan, maka pihak yang meminjam mendapat hak keuntungan karena ia yang bertanggung jawab atas harta pinjaman tersebut. Maksudnya, pihak yang meminjam mendapat keuntungan karena ia menanggung risiko

🡪Syariat Islam menjadikan kharraj dan dhaman berjalan beriringan, kharraj tidak bisa didapatkan kecuali dengan dhaman. Yang dimaksud dhaman adalah kemungkinan dhaman karena dhaman belum terjadi.

20 of 31

  • Maka dalam akad qardh diatas hanya ada dua pilihan:

1. Memilih dhaman dengan cara memberikan pinjaman qardh al hasan tanpa bunga

2. Memilih kharraj dengan cara menyerahkan dana tersebut sebagai modal usaha, maka ia berhak atas keuntungan dan menanggung risiko kerugian-jika terjadi

21 of 31

Maqashid ‘Khassah (Maqashid Khusus) Terkait Riba dan Gharar

22 of 31

MAQASHID PELARANGANAN RIBA DALAM SURAT ALI IMRAN AYAT 130

  • Dalam Surat Ali-Imran ayat 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan

  • Tafsir ayat ini menjelaskan tentang hukum riba yang diharamkan dalam Islam, maka setiap pemanfaatan, konsumsi dan penggunaan riba yang berlipat-lipat itu dilarang dalam Islam
  • Maqashid yang ingin dicapai adalah mengajak manusia untuk memiliki empati dan kepedulian sosial (muwasat) dan menjauhkan diri dari praktik ribawi yang mengambil hak milik orang lain secara tidak halal.

23 of 31

MAQASHID PELARANGANAN RIBA DALAM SURAT AL BAQARAH AYAT 275

  • Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

24 of 31

  • Para ulama berbeda pendapat tentang maksud riba dalam ayat diatas, sebagian berpendapat bahwa maksud riba dalam ayat diatas adalah riba menurut arti bahasa yaitu riba jahiliyah (riba qardh)
  • Sedangkan menurut mayoritas ulama, maksud riba dalam ayat diatas adalah riba dalam jual beli. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Abi Said al-Khudri dan lain-lain

25 of 31

MAQASHID PERBEDAAN ANTARA JUAL BELI DAN RIBA

  • Sesuai dengan tafsir ayat Al-Baqarah 275, Allah membedakan antara jual beli dan riba. Perbedaan antara jual beli adalah perbedaan antara kondisi pembeli dan peminjam, karena kebutuhan peminjam untuk menutupi hajat dirinya dan keluarganya. Sedangkan pembeli melakukan transaksi karena ada kelebihan harta.
  • Jadi pembeli merupakan indikator dari kecukupan sedangkan peminjam itu indikator kefakiran. Oleh karena itu Allah mengharamkan riba karena mengeksploitasi hajat orang fakir dan sebaliknya Allah menghalalkan jual beli untuk membantu orang yang membutuhkan.

26 of 31

MAQASHID LARANGAN RIBA QARDH

  • Riba qardh adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharraj bidh dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban mananggung beban, hanya karena berjalannya waktu
  • Larangan riba qardh memiliki maqashid yaitu:

Pertama, menghindarkan terjadinya praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis karena dalam riba qardh, keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya

Kedua, riba jahiliah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah ‘kullu qardhin jarra manfa’atan fahua riba’ (setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor adalah riba

Ketiga, mencegah para rentenir berbuat zalim kepada penerima pinjaman karena praktik riba berarti pemberi pinjaman mengeksploitasi penerima pinjaman dengan meminta bunga atas pinjaman yang diberikan

27 of 31

MAQASHID LARANGAN RIBA BUYU’

  • Riba qardh diharamkan dengan dalil yang qathiyu dilalah dan dengan konsensus ijma’ para ulama , sebaliknya riba buyu’ ini berbeda dalam status hukumnya dimana para ulama berbeda pendapat tentang status hukum riba buyu’ ini. Perbedaan mereka bersumber dari perbedaan mereka tentang illat barang-barang ribawi
  • Riba buyu’ adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas atau kuantitasnya atau berbeda waktu penyerahannya (tidak tunai)
  • Keharaman riba buyu’ memiliki maqashid yaitu menghindarkan gharar dalam transaksi jual beli karena jual beli semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakadilan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan
  • Maqashid lain adalah agar uang tidak dijadikan komoditas yang diperjualbelikan sehingga uang melahirkan uang dan tidak melahirkan barang

28 of 31

MAQASHID LARANGAN PRAKTIK TALAQQI RUKBAN

  • Talaqqi rukban adalah praktik jual beli dimana si pembeli menemui atau mencegat penjual sebelum penjual tersebut memasuki pasar
  • Praktik talaqqi rukban ini mengakibatkan supply dan demand tidak bertemu sehingga tidak terjadi pasar yang sehat yang bisa menentukan harga secara adil

29 of 31

MAQASHID LARANGAN GHARAR

  • Gharar terjadi bila mengubah sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti. Diantara contoh praktik gharar adalah sebagai berikut:

- Gharar dalam kualitas

- Gharar dalam kuantitas

- Gharar dalam harga (ghabn)

- Gharar dalam waktu penyerahan

  • Larangan gharar memiliki tujuan bahwa keempat transaksi diatas memiliki objek akad yang tidak pasti ada dan tidak pasti diterima pembeli atau harga dan uang tidak pasti diterima penjual sehingga tujuan pelaku akad melakukan transaksi menjadi tidak pasti
  • Maqashid lain dilarangnya gharar adalah agar tidak ada pihak-pihak akad yang dirugikan karena tidak mendapatkan haknya dan agar tidak terjadi perselisihan dan permusuhan diantara mereka

30 of 31

MAQASHID DALAM HADITS TENTANG GHARAR

  • Dalam hadits diatas Rasulullah melarang bai’ al gharar dan bai’ al hashah. Contohnya menjual buah yang belum tampak buahnya.
  • Gharar yang dimaksud dalam hadits ini adalah gharar dalam barang-barang yang bisa dihitung

31 of 31

REFERENSI

  • Sahroni, Oni dan Karim, Adiwarman. 2015. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi, Jakarta: Grafindo Persada