USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH
FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015
PERTEMUAN 12�Penerapan Maqashid dalam Ketentuan Ekonomi Syariah�
🡽
OUTLINE:
Hifdzul mal
Maqashid ‘Ammah
Maqashid Khassah
Maqashid ‘Ammah (Maqashid Umum) Ketentuan Ekonomi Syariah
Maqashid ‘Ammah
Setiap kesepakatan harus jelas
Setiap kesepakatan harus adil
Komitmen dengan kesepakatan
Melindungi hak kepemilikan
Ketentuan akad-akad syariah
Harta harus terdistribusi
Kewajiban bekerja dan memproduksi
Investasi harta
Investasi dengan akad mudharabah
Keseimbangan antara keuntungan dan risiko
SETIAP KESEPAKATAN HARUS JELAS
SETIAP KESEPAKATAN HARUS ADIL
KOMITMEN DENGAN KESEPAKATAN
MELINDUNGI HAK KEPEMILIKAN
KETENTUAN AKAD-AKAD SYARIAH
- Distribusi (rawaj)
- Jelas (wudhuh)
- Terpelihara (hifdz)
- Stabil (tsabat)
- Adil (‘adl)
HARTA ITU HARUS TERDISTRIBUSI
KEWAJIBAN BEKERJA DAN MEMPRODUKSI
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS AL-Mulk:15)
INVESTASI HARTA
INVESTASI DENGAN AKAD MUDHARABAH
🡪 Ekonomi syariah yang berlandaskan pada prinsip real based economy mengharuskan setiap aktivitas moneter berkaitan dan berjalan seimbang dengan sektor riil.
AL-KHARRAJ BI ADH-DHAMAN (KESEIMBANGAN ANTARA KEUNTUNGAN DAN RISIKO)
🡪Syariat Islam menjadikan kharraj dan dhaman berjalan beriringan, kharraj tidak bisa didapatkan kecuali dengan dhaman. Yang dimaksud dhaman adalah kemungkinan dhaman karena dhaman belum terjadi.
1. Memilih dhaman dengan cara memberikan pinjaman qardh al hasan tanpa bunga
2. Memilih kharraj dengan cara menyerahkan dana tersebut sebagai modal usaha, maka ia berhak atas keuntungan dan menanggung risiko kerugian-jika terjadi
Maqashid ‘Khassah (Maqashid Khusus) Terkait Riba dan Gharar
MAQASHID PELARANGANAN RIBA DALAM SURAT ALI IMRAN AYAT 130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
MAQASHID PELARANGANAN RIBA DALAM SURAT AL BAQARAH AYAT 275
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
MAQASHID PERBEDAAN ANTARA JUAL BELI DAN RIBA
MAQASHID LARANGAN RIBA QARDH
Pertama, menghindarkan terjadinya praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis karena dalam riba qardh, keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya
Kedua, riba jahiliah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah ‘kullu qardhin jarra manfa’atan fahua riba’ (setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor adalah riba
Ketiga, mencegah para rentenir berbuat zalim kepada penerima pinjaman karena praktik riba berarti pemberi pinjaman mengeksploitasi penerima pinjaman dengan meminta bunga atas pinjaman yang diberikan
MAQASHID LARANGAN RIBA BUYU’
MAQASHID LARANGAN PRAKTIK TALAQQI RUKBAN
MAQASHID LARANGAN GHARAR
- Gharar dalam kualitas
- Gharar dalam kuantitas
- Gharar dalam harga (ghabn)
- Gharar dalam waktu penyerahan
MAQASHID DALAM HADITS TENTANG GHARAR
REFERENSI