1 of 6

MALPRAKTIK MEDIK

2 of 6

MALPRAKTIK MEDIK

  • Terminologinya banyak, intinya: suatu istilah untuk menyatakan kesalahan profesi dalam menjalankan profesinya.
  • Profesi berbeda dengan pekerjaan
  • Ciri-ciri profesi:
  • Ada kemandirian/otonomi dalam menjalankan profesinya;
  • Diperoleh melalui pendidikan khusus;
  • Ada organisasi profesi;
  • Ada kode etik.

3 of 6

MALPRAKTIK MEDIK

  • Tindakan medis yang salah “wrong doing”
  • Tidak cukup mengurus pengobatan atau perawatan terhadap pasien
  • Tindakan medis yang ilegal atau melawan hukum
  • Tindakan medis yang tidak sesuai etika profesi

4 of 6

STANDAR PROFESI KEDOKTERAN

  • Berbuat secara teliti/seksama;
  • Sesuai ukuran ilmu medik;
  • Kemampuan rata-rata (average) dibanding kategori keahlian medik yang sama;
  • Situasi dan kondisi yang sama;
  • Sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan medik tersebut.

5 of 6

ASPEK PIDANA MALPRAKTIK MEDIK

  • Menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran;
  • Culpa lata/kelalaian berat;
  • Akibatnya luka berat/meninggal dunia (Pasal 360 dan 359 KUHP).

6 of 6

ASPEK PERDATA MALPRAKTIK MEDIK

  • Menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran;
  • Culpa levis/kelalaian ringan;
  • Hubungan kausal (kausalitas) antara tindakan medis dengan kerugian akibat tindakan tersebut;
  • Ada kerugian (finansial).