Ujian Madrasah
Tahun Ajaran 2024/2025
Prosedur Operasional Standar (POS)
H. JUAIR, S.Ag, MM, M.Si
Katim Kurev Bid. Penmad
Kanwil Kemenag Prov. Jateng
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
POS ini disusun sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan Ujian Madrasah TA. 2024/2025.
Pendahuluan
Tujuan UM
UM bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang Pendidikan untuk semua mata pelajaran.
Latar Belakang
Pengertian
Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan untuk semua mata pelajaran.
POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
Fungsi UM
Peserta MI
Peserta MA
Peserta MTs
Persyaratan Peserta Ujian
Hak & Kewajiban Peserta
Peserta Ujian
Kewajiban Peserta
Hak Peserta
Pendataan Peserta Ujian
1
2
3
4
5
Melalui PDUM
Pendataan dilakukan oleh setiap madrasah.
Sumber data EMIS Madrasah
Data peserta UM pada PDUM berdasarkan tarik data siswa kelas akhir pada EMIS.
Validasi Data
Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada PDUM.
Penetapan Peserta
DNT peserta UM dicetak melalui PDUM dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM.
Kartu Peserta
Kartu peserta UM dicetak melalui PDUM dan disahkan oleh Kepala Madrasah.
Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit :
- untuk jenjang MI adalah 1
- untuk jenjang MTs adalah 2
- untuk jenjang MA adalah 3
Keterangan:
25 : Tahun 2025
11 : Provinsi Jawa Tengah
35 : Kota Tegal
1 : jenjang MI
0015 : kode madrasah
0001 : nomor urut peserta UM
Contoh Nomor Peserta :
25-11-35-1-0015-0001
Penomoran Peserta Ujian
Nomor Peserta
Madrasah Penyelenggara
Tugas dan Kewenangan Kankemenag Kab/Kota
Tugas dan Kewenangan
Madrasah Penyelenggara UM
Bentuk Ujian
Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA dapat berupa:
Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.
Materi Ujian
Materi ujian untuk mapel umum Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka mengacu pada Kemendikbudristek.
Materi ujian untuk mapel PAI dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum 2013 mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab.
Materi ujian untuk mapel PAI dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.
Kisi-Kisi Ujian
Disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Disusun oleh guru mapel dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Kisi-Kisi UM mapel PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kemenag RI.
Instrumen Ujian
Tahapan Penyusunan
Kisi-Kisi dan Instrumen/Soal
Kamad menetapkan guru penyusun kisi-kisi & instrumen/soal ujian
Prosedur Penyusunan
Instrumen Ujian
Validasi dan finalisasi naskah soal
Guru menyusun kisi-kisi & naskah soal
Naskah soal diserahkan ke panitia UM di madrasah siap digunakan
Penggandaan
Instrumen/Soal UM
Ujian
Berbasis Kertas
Larangan
Penggandaan naskah soal UM berbasis kertas beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah.
Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, KKM/ KKG/MGMP “DILARANG” mengkondisikan penggandaan naskah soal.
Penggandaan instrument Ujian
Pelaksanaan Ujian
Mata Pelajaran UM
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Ujian
17 Feb s.d. 22 Mar 2025
Rentang waktu ujian MA
Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah, dengan memperhatikan:
21 April s.d. 10 Mei 2025
21 April s.d. 10 Mei 2025
Rentang waktu ujian MTs
Rentang waktu ujian MI
Rentang waktu pelaksanaan
Kriteria Kelulusan
Penetapan Kelulusan
Pengumuman Kelulusan
Kelulusan Peserta Didik
Moda Pelaksanaan &
Pengolahan Hasil Asesmen
Computer Based Test
Ujian Madrasah Berbasis Komputer/Gadget
Paper Test
Ujian Madrasah Berbasis Kertas
Lainnya
Bentuk lain yang
ditetapkan madrasah
Pelaksanaan Ujian
Dilakukan oleh Kemenag RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota sesuai tugas & kewenangannya.
Pemantauan & Evaluasi
1
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dimanfaatkan untuk pembinaan & perbaikan mutu pendidikan.
Laporan Hasil
2
Pelaporan
3
Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kankemenag Kab/Kota, Kankemenag Kab/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Ditjen Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan
Biaya Pelaksanaan Asesmen
Biaya bersumber dari anggaran madrasah, komite madrasah, BOS, APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Pembiayaan
Komponen Pembiayaan
Terima Kasih