1 of 21

Ujian Madrasah

Tahun Ajaran 2024/2025

Prosedur Operasional Standar (POS)

H. JUAIR, S.Ag, MM, M.Si

Katim Kurev Bid. Penmad

Kanwil Kemenag Prov. Jateng

2 of 21

Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

POS ini disusun sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan Ujian Madrasah TA. 2024/2025.

Pendahuluan

Tujuan UM

UM bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang Pendidikan untuk semua mata pelajaran.

Latar Belakang

Pengertian

Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan untuk semua mata pelajaran.

POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

Fungsi UM

    • Mengukur capaian hasil belajar peserta didik;
    • Salah satu syarat penentuan kelulusan.

3 of 21

Peserta MI

Peserta MA

    • Terdaftar di kelas akhir.
    • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas 5 semester ganjil s.d kelas 6 semester ganjil.

Peserta MTs

    • Terdaftar di kelas akhir.
    • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas 7 semester 1 s.d kelas 9 semester satu.
    • Terdaftar di kelas akhir.
    • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas 10 semester 1 s.d kelas 12 semester 1.

Persyaratan Peserta Ujian

4 of 21

Hak & Kewajiban Peserta

Peserta Ujian

    • Wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
    • Wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

Kewajiban Peserta

    • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
    • Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM Susulan.

Hak Peserta

5 of 21

Pendataan Peserta Ujian

1

2

3

4

5

Melalui PDUM

Pendataan dilakukan oleh setiap madrasah.

Sumber data EMIS Madrasah

Data peserta UM pada PDUM berdasarkan tarik data siswa kelas akhir pada EMIS.

Validasi Data

Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada PDUM.

Penetapan Peserta

DNT peserta UM dicetak melalui PDUM dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM.

Kartu Peserta

Kartu peserta UM dicetak melalui PDUM dan disahkan oleh Kepala Madrasah.

6 of 21

Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit :

    • 2 digit pertama : kode tahun ujian
    • 2 digit kedua : kode provinsi
    • 2 digit ketiga : kode kab/kota
    • 1 digit keempat : kode jenjang

- untuk jenjang MI adalah 1

- untuk jenjang MTs adalah 2

- untuk jenjang MA adalah 3

    • 4 digit kelima : kode madrasah
    • 4 digit keenam : nomor urut peserta

Keterangan:

25 : Tahun 2025

11 : Provinsi Jawa Tengah

35 : Kota Tegal

1 : jenjang MI

0015 : kode madrasah

0001 : nomor urut peserta UM

    • Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016.
    • Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
    • Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta ujian tetap menggunakan kode madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001

Contoh Nomor Peserta :

25-11-35-1-0015-0001

Penomoran Peserta Ujian

Nomor Peserta

Madrasah Penyelenggara

    • UM diselenggarakan oleh jenjang MI, MTs, dan MA.
    • Madrasah yang sudah memiliki ijin operasional dan NSM serta terdaftar pada EMIS Madrasah.

7 of 21

    • Melakukan Sosialisasi POS UM.

    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan UM.

    • Menetapkan madrasah penyelenggara UM (diurutkan sesuai kode dari kanwil, se-kurang2nya berisi no urut,NPSN, NSM, nama madrasah, penyelenggara/ menggabung)

    • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UM.

    • Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA di daerahnya serta menyampaikannya kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

Tugas dan Kewenangan Kankemenag Kab/Kota

8 of 21

    • Membentuk panitia UM tingkat madrasah.
    • Melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi data peserta UM pada laman PDUM.
    • Mencetak DNT dan kartu peserta UM melalui laman PDUM.
    • Menetapkan peserta UM dengan SK Kepala Madrasah.
    • Melakukan sosialisasi UM.
    • Menyiapkan sarana pendudukung UM.
    • Mengatur ruang UM.
    • Menetapkan pengawas ruang/proKtor dan teknisi UM.
    • Menentukan kriteria kelulusan peserta didik
    • Menyusun kisi-kisi soal selain mapel PAI dan Bhs. Arab.
    • Menyusun instrument/soal UM.
    • Menyelenggarakan ujian sesuai ketentuan POS UM.
    • Melaporkan hasil pelaksanaan UM kepada Kankemenag Kab/Kota.

Tugas dan Kewenangan

Madrasah Penyelenggara UM

9 of 21

Bentuk Ujian

    • Tes Tertulis
    • Penugasan
    • Portofolio, dan/atau
    • Bentuk lain yang ditetapkan madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA dapat berupa:

Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.

10 of 21

Materi Ujian

Materi ujian untuk mapel umum Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka mengacu pada Kemendikbudristek.

Materi ujian untuk mapel PAI dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum 2013 mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab.

Materi ujian untuk mapel PAI dan Bahasa Arab pada madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.

11 of 21

Kisi-Kisi Ujian

Disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.

Disusun oleh guru mapel dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah.

Kisi-Kisi UM mapel PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kemenag RI.

12 of 21

Instrumen Ujian

    • Kamad menetapkan guru penyusun kisi-kisi selaian mapel PAI dan Bhs Arab
    • Guru menyusun instrument sesuai bentuk ujian
    • Naskah soal disusun oleh guru mapel mengacu pada kisi-kisi UM.
    • Naskah soal yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih.
    • Instrumen ujian diserahkan kepada panitia UM
    • Naskah soal dan jawaban tidak boleh mengandung unsur SARA dan menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), politik praktis, pornografi, provokasi, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

13 of 21

Tahapan Penyusunan

Kisi-Kisi dan Instrumen/Soal

Kamad menetapkan guru penyusun kisi-kisi & instrumen/soal ujian

Prosedur Penyusunan

Instrumen Ujian

Validasi dan finalisasi naskah soal

Guru menyusun kisi-kisi & naskah soal

Naskah soal diserahkan ke panitia UM di madrasah siap digunakan

    • validasi oleh team teaching dengan pendampingan pengawas madrasah dan/atau pada forum KKG/MGMP
    • finalisasi/penyempurnaan oleh guru mapel
    • guru menyusun naskah soal mengacu pada kisi-kisi soal

14 of 21

Penggandaan

Instrumen/Soal UM

Ujian

Berbasis Kertas

Larangan

Penggandaan naskah soal UM berbasis kertas beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah.

Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, KKM/ KKG/MGMP “DILARANG” mengkondisikan penggandaan naskah soal.

Penggandaan instrument Ujian

15 of 21

    • Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka, mapel yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mapel yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs, dan kelas 12 MA

    • Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mapel yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.

Pelaksanaan Ujian

Mata Pelajaran UM

16 of 21

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Ujian

17 Feb s.d. 22 Mar 2025

Rentang waktu ujian MA

Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah, dengan memperhatikan:

    • Ketuntasan kurikulum
    • Kalender pendidikan masing-masing madrasah
    • Hari libur nasional/keagamaan

21 April s.d. 10 Mei 2025

21 April s.d. 10 Mei 2025

Rentang waktu ujian MTs

Rentang waktu ujian MI

Rentang waktu pelaksanaan

17 of 21

Kriteria Kelulusan

    • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
    • Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh madrasah.
    • Ditetapkan oleh madrasah melalui rapat dewan guru.
    • Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah

Penetapan Kelulusan

Pengumuman Kelulusan

    • jenjang MA diperkirakan awal bulan Mei 2025.
    • jenjang MI & MTs diperkirakan awal bulan Juni 2025.
    • pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemda.

Kelulusan Peserta Didik

18 of 21

Moda Pelaksanaan &

Pengolahan Hasil Asesmen

Computer Based Test

Ujian Madrasah Berbasis Komputer/Gadget

Paper Test

Ujian Madrasah Berbasis Kertas

Lainnya

Bentuk lain yang

ditetapkan madrasah

    • pemeriksaan dan pengolahan hasil dilakukan secara komputerisasi
    • soal pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai
    • soal uraian diperiksa secara manual mengacu pada pedoman penskoran
    • Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainnya, pemeriksaan dan pengolahan hasil mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah

Pelaksanaan Ujian

    • Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d. 100 (seratus).
    • UM yang dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan antara nilai tes tulis, portofolio, penugasan, praktik, dan bentuk lainnya.
    • Pembobotan nilai ditentukan oleh masing-masing madrasah.

19 of 21

Dilakukan oleh Kemenag RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota sesuai tugas & kewenangannya.

Pemantauan & Evaluasi

1

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dimanfaatkan untuk pembinaan & perbaikan mutu pendidikan.

Laporan Hasil

2

Pelaporan

3

Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kankemenag Kab/Kota, Kankemenag Kab/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Ditjen Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.

Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan

20 of 21

Biaya Pelaksanaan Asesmen

    • Biaya penyusunan instrument ujian/soal.
    • Honor kepanitiaan.
    • Honor pengawas ruang.
    • Honor proktor dan teknisi.
    • Konsumsi.
    • Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian.

Biaya bersumber dari anggaran madrasah, komite madrasah, BOS, APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Pembiayaan

Komponen Pembiayaan

21 of 21

Terima Kasih