1 of 9

Modul Aset

Petunjuk Teknis.

No.

REKLASIFIKASI KELUAR PERSEDIAAN

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 9

Modul Aset

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 9

DESKRIPSI SINGKAT

  1. Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan kodefikasi/klasifikasi BMN pada perekaman sebelumnya, yaitu salah catat sebagai BMN, padahal seharusnya dicatat sebagai barang persediaan.
  2. Contoh penggunaan menu ini antara lain : kesalahan perekaman kodefikasi BMN yaitu operator salah merekam BMN (kode selain 1XXXXXXXXX), padahal seharusnya direkam sebagai barang persediaan (kode 1XXXXXXXXX).
  3. Ilustrasi :

Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Keset Kaki (kode 3050206061), padahal seharusnya memilih kodefikasi barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 1010305004).

Atas kesalahan tersebut, maka dilakukan reklasifikasi keluar persediaan atas Keset Kaki (kode 3050206061) (di MAT), lalu dilanjutkan dengan transaksi reklasifikasi dari aset dengan memilih barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 1010305004) (Modul Persediaan)

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 9

Modul Aset

Langkah Pertama

Berikut ini adalah langkah-langkah merekam Reklasifikasi Keluar Persediaan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 9

Langkah Pertama

  1. Pilih menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar Persediaan, lalu klik Rekam
  2. Pilih Kode Barang yang akan direklasifikasi menjadi barang persediaan
  3. Isikan NUP awal dan NUP akhir BMN yang akan direklasifikasi menjadi barang persediaan
  4. Pilih tanggal pembukuan sesuai dengan dokumen sumber
  5. Isikan dan pilih nomor dan tanggal SK dokumen pendukung
  6. Klik tombol <Simpan>

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 9

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 9

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 9

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 9

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia