1 of 21

Teori Pemidanaan

2 of 21

Van Bemmelen

Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan

3 of 21

Mengapa pidana perlu dijatuhkan?

  • Kelompok konsekuensialis

Pidana dijatuhkan bila benar-benar ada konsekuensi positif yang mengikutinya:

  • Membawa kebaikan
  • Mencegah kejadian yang lebih buruk
  • Tidak ada alternatif lain yang setara efeknya

4 of 21

  • Kelompok non-konsekuensialis
  • Pidana merupakan respons yang patut (appropriate response) terhadap tindak pidana
  • Karena pelaku sudah melanggar norma yang berlaku
  • Karenanya pidana harus proporsional

5 of 21

Teori Pemidanaan

  • Teori Absolut/Teori pembalasan (Vergeldings Theorien)
  • Teori Tujuan (doel theorien)
  • Teori Gabungan

6 of 21

a. Teori Absolut/Teori pembalasan �(Vergeldings Theorien).

  • Teori ini diperkenalkan oleh Kent dan Hegel.
  • Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukankejahatan atau tindak pidana.
  • Teori Absolut didasarkan pada pemikiran bahwa pidana tidak bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki penjahat tetapi pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, dengan kata lain hakikat pidana adalah pembalasan (revegen).
  • bahwa: Teori absolut memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri

7 of 21

b. Teori Relatif atau Tujuan �(Doel Theorien)

  • Teori relatif atau teori tujuan, berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Teori ini berbeda dengan teori absolut, dasar pemikiran agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental atau membuat pelaku tidak berbahaya lagi, dibutuhkan proses pembinaan sikap mental.

Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,detterence, dan reformatif.

  • Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat.
  • Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang.
  • Sedangkan tujuan perubahan (reformation) untuk mengubah sifat jahat si pelaku dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sehingga nantinya dapat kembali melanjutkan kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat

.

8 of 21

Doktrin

  • Retributive

Penjahat layak dihukum

Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat

Menyatukan masyarakat melawan penjahat

Harus dilihat dalam konteks sosial budaya

9 of 21

  • Deterrence
  • Konsep aliran klasik
  • Reaksi terhadap pemidanaan yang semena-mena
  • Utilitarian, forward looking
  • Manusia itu rasional
  • General deterrence

10 of 21

  • Rehabilitasi
  • Individualisasi pemidanaan
  • Tekanan pada treatment/pembinaan/memperbaiki pelaku
  • Anti-punishment
  • Model medis

11 of 21

  • Integratif

Multi fungsi pemidanaan:

  • Membuat pelaku menderita
  • Mencegah terjadinya tindak pidana
  • Memperbaiki pelaku

12 of 21

Perkembangan Teori Pemidanaan

  1. Retributif
  2. Pidana adalah akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan pada pelaku tindak pidana
  3. Sanksi pidana adalah pemberian derita dan petugas dinyatakan gagal bila penderitaan tidak dirasakan oleh terpidana
  4. dapat dibedakan menjadi:
  5. retributif yang negatif
  6. retributif yang positif

13 of 21

…..lanjutan

2. Deterrence

  • Pidana dijatuhkan dengan tujuan untuk pencegahan
  • dapat dibedakan menjadi:
  • general deterrence
  • special deterrence

14 of 21

3. Rehabilitasi

Pidana dijatuhkan untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku

Sering dimasukkan ke dalam sub kelompok deterrence, padahal dalam kajian kriminologi latar belakang ke dua teori pemidanaan ini berbeda; sehingga dalam pandangan deterrence pelaku adalah orang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi tindak pidana, sedangkan rehabilitasi memandang seorang pelaku tindak pidana sebagai orang yang perlu ditolong

15 of 21

4. Incapacitation

  • membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya
  • Ditujukan untuk pelaku TP yang sangat berbahaya bagi masyarakat
  • Andrew Ashworth, pendekatan incapacitation :
  • hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat
  • bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan pelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang lama)

16 of 21

…..lanjutan

5. Resosialisasi

  • Melihat bahwa pemidanaan dengan cara desosialisasi (memisahkan pelaku dari kehidupan sosial masyarakat dan membatasinya untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat) dapat menghancurkan pelaku
  • Resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelaku tindak pidana akan kebutuhan sosialnya, yaitu kebutuhan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan masyarakat

17 of 21

6. Reparasi, Restitusi dan Kompensasi

  • Fokus perhatian bukan hanya pada pelaku atau masyarakat; tetapi mulai perhatikan korban sebagai bagian yang penting untuk dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana
  • reparasi:

- the act of making amends for a wrong

- compensation for benefits derived from a wrong done to another

- compensation or reparation for the loss caused to another

  • restitusi: return or restoration of some specific thing to its rightful owner or status
  • kompensasi: payment of damages, or another act that a court orders to be done by a person who has caused injury to another process

18 of 21

  • Hybrid Theory (Teori Integratif)
  • Berangkat dari kenyataan bahwa masing-masing teori sangat sulit untuk dipilah-pilah secara tersendiri dalam prakteknya. Dengan penerapan satu pidana terdapat lebih dari satu teori yang tercakup di dalammya
  • Packer: pidana merupakan suatu kebutuhan yang juga merupakan bentuk kontrol sosial yang disesalkan, karena ia mengenakan derita atas nama tujuan-tujuan yang pencapaiannya merupakan kemungkinan
  • Oleh karena itu, dalam praktek bisa jadi perumusan tujuan pemidanaan merupakan kombinasi antara satu teori dengan teori lainnya

19 of 21

  • Prof. Muladi:

“saat ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut HAM, serta menjadikan pidana bersifat operasional dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik yang menyangkut dampak yang bersifat individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana”

20 of 21

Three Questions of Restorative Justice

  • Restorative Justice

    • What is the harm that was done?

    • How can that harm be repaired?

    • Who is responsible for this repair?
  • Retributive Justice

    • What is the law (rule or policy) that was broken?

    • Who broke that law?

    • How should they be punished?

21 of 21

Critical Assumptions of RJ

  • Bad behavior is defined best as a violation of people, not law or rule.
  • Offenders should be accountable not only to authorities but to those whom they have harmed.
  • Victims and communities are given a direct role in seeking justice.
  • Justice should balance the needs of victims, offenders, communities and authorities.