Teori Pemidanaan
Van Bemmelen
Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan
Mengapa pidana perlu dijatuhkan?
Pidana dijatuhkan bila benar-benar ada konsekuensi positif yang mengikutinya:
Teori Pemidanaan
a. Teori Absolut/Teori pembalasan �(Vergeldings Theorien).
b. Teori Relatif atau Tujuan �(Doel Theorien)�
Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,detterence, dan reformatif.
.
Doktrin
Penjahat layak dihukum
Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat
Menyatukan masyarakat melawan penjahat
Harus dilihat dalam konteks sosial budaya
Multi fungsi pemidanaan:
Perkembangan Teori Pemidanaan
…..lanjutan
2. Deterrence
3. Rehabilitasi
Pidana dijatuhkan untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku
Sering dimasukkan ke dalam sub kelompok deterrence, padahal dalam kajian kriminologi latar belakang ke dua teori pemidanaan ini berbeda; sehingga dalam pandangan deterrence pelaku adalah orang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi tindak pidana, sedangkan rehabilitasi memandang seorang pelaku tindak pidana sebagai orang yang perlu ditolong
4. Incapacitation
…..lanjutan
5. Resosialisasi
6. Reparasi, Restitusi dan Kompensasi
- the act of making amends for a wrong
- compensation for benefits derived from a wrong done to another
- compensation or reparation for the loss caused to another
“saat ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut HAM, serta menjadikan pidana bersifat operasional dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik yang menyangkut dampak yang bersifat individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana”
Three Questions of Restorative Justice
Critical Assumptions of RJ