Frequently Asked Question �(FAQ)
Perjalanan Dinas
DIPA SEKRETARIAT UTAMA
TAHUN ANGGARAN 2023
Silahkan klik https://s.id/pengajuanSPPDSettama
Tergantung ketersediaan uang muka di Bendahara Pengeluaran Layanan Perjalanan Dinas, uang muka yang diberikan hanya 80% dari RAB (yang sudah ditandatangani oleh PPK dan/atau KPA).
Batas waktu pertanggungjawaban uang muka adalah maximal 14 hari kalender dari tanggal uang muka perjalanan dinas diterima
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Maximal 7 hari kerja setelah dokumen telah benar dan selesai diverifikasi oleh tim verifikasi perjalanan dinas dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Tidak diperkenankan, karena resiko retur transaksi transfer sangat tinggi
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
https://s.id/order_akomodasisettama
Diperkenankan, selama harga akomodasi sesuai dengan harga SBM Kemenkeu 2023 dan bersedia reimburse dengan dana pribadi. Dengan catatan harga sebelum issued sudah diketahui dan disetujui oleh PPK Layanan Perjalanan Dinas SETTAMA
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
TIDAK, karena sesuai dengan PMK 113 pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa nilai satuan harga dalam kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi tarif resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/hotel resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa penginapan/hotel.
Sehingga biaya yang dapat dibebankan kepada APBN hanya basic fare, biaya lain yang ditimbulkan selain itu seperti ; service fee, convenience fee, insurance, protection, seat, meals dan sejenisnya menjadi tanggung jawab pribadi pelaksana perjalanan dinas.
Akomodasi dan Transportasi Kebijakan untuk perjalanan dinas seperti ini kami berikan dua pilihan menggunakan sistem reimburse atau diperkenankan melakukan pemesanan dengan travel yang sudah bekerjasama dengan SETTAMA namun untuk biaya selain basic fare kami bebankan pada uang harian.
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Berdasarkan PMK nomor 113 tahun 2012 pasal 34 ayat 1 pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas kepada PPK maksimal 5 hari kerja setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas
Perjalanan dinas non riset (dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja maupun korporat BRIN dan tidak terkait kebutuhan pengembangan diri personal)
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Jika perjalanan dinas dibatalkan karena keperluan penugasan lain bisa dibebankan kepada negara, jika karena urusan pribadi maka menjadi tanggung jawab pribadi
Berdasarkan SBM Kemenkeu 2023 taksi dapat diganti sesuai dengan bukti yang tertera, namun PPK dapat melakukan akurasi dengan bukti data berdasarkan efektivitas ke efisiensi.
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Tidak boleh mempertanggungjawabkan transportasi dari rumah menuju meeting point, karena yang bisa diakui hanya Ke/Dari tempat tujuan lokasi.
Laporan perjalanan dinas merupakan salah satu unsur dokumen pertanggungjawaban yang harus dilengkapi. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas adalah : RAB, Surat Tugas Kegiatan, Undangan Kegiatan/Disposisi, Daftar Nominatif, Visum Lembar 1, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Visum Lembar 2, bukti transportasi perjalanan dinas, Visum Lembar 2 dan Laporan Perjalanan Dinas
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Nota Dinas Izin dan Permohonan Pembiayaan diajukan kepada Kepala BRIN (tembusan Settama)
Nota Dinas Izin dan Permohonan Pembiayaan PDLN diajukan kepada Settama
Unit Kerja mengirimkan Nota Dinas Usulan Calon DELRI kepada Deputi Kebijakan Pembangunan
Koordinator Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Shima Tri Aksa 0858-2300-4847)
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum PDLN dilaksanakan (PMK No. 227 tahun 2016 Pasal 25)
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023
Berdasarkan PMK Nomor 164/PMK.05/2015 pasal 13 ayat 4 komponen uang harian luar negeri termasuk : Biaya Penginapan, Uang Makan, Uang Saku dan Transportasi Lokal
Pelaksana PDLN menyerahkan semua bukti pengeluaran (boarding pass, invoice asuransi perjalanan/aplikasi visa/swab PCR, transportasi at cost dari/ke bandara di Indonesia) dan laporan PDLN kepada PIC (Kord. Perizinan PDLN) selambat-lambatnya 5 hari setelah PDLN selesai dilaksanakan, untuk kemudian disusun dan diserahkan kepada BPP Layanan Perjadin Settama (sesuai PMK No. 227 tahun 2016 Pasal 30)
Koordinator Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Shima Tri Aksa (Nomor HP : +6285823004847)
Koordinator Perjalanan Dinas
M. Iqbal Firmansyah (Nomor HP : +628172333302)
Pejabat Pembuat Komitmen Perjalanan Dinas Sekretariat Utama
Avinda Permatasari (Nomor HP : +6281218607662)