1 of 13

Frequently Asked Question �(FAQ)

Perjalanan Dinas

DIPA SEKRETARIAT UTAMA

TAHUN ANGGARAN 2023

2 of 13

  • Bagaimana cara mengajukan perjalanan dinas menggunakan dana DIPA Settama?

Silahkan klik https://s.id/pengajuanSPPDSettama

  • Apakah dimungkinkan untuk memperoleh uang muka perjalanan dinas?

Tergantung ketersediaan uang muka di Bendahara Pengeluaran Layanan Perjalanan Dinas, uang muka yang diberikan hanya 80% dari RAB (yang sudah ditandatangani oleh PPK dan/atau KPA).

Batas waktu pertanggungjawaban uang muka adalah maximal 14 hari kalender dari tanggal uang muka perjalanan dinas diterima

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

3 of 13

  • Berapa lama kah proses pencairan perjalanan dinas?

Maximal 7 hari kerja setelah dokumen telah benar dan selesai diverifikasi oleh tim verifikasi perjalanan dinas dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

  • Apakah dimungkinkan pencairan perjalanan dinas ke rekening non gaji?

Tidak diperkenankan, karena resiko retur transaksi transfer sangat tinggi

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

4 of 13

  • Bagaimanakah cara melakukan pemesanan akomodasi dengan travel Settama?

https://s.id/order_akomodasisettama

  • Apakah dimungkinkan melakukan pemesanan akomodasi tidak dengan travel yang sudah bekerjasama dengan DIPA Settama?

Diperkenankan, selama harga akomodasi sesuai dengan harga SBM Kemenkeu 2023 dan bersedia reimburse dengan dana pribadi. Dengan catatan harga sebelum issued sudah diketahui dan disetujui oleh PPK Layanan Perjalanan Dinas SETTAMA

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

5 of 13

  • Apakah semua biaya yang muncul ketika memesan transportasi dan/atau akomodasi via travel atau ecommerce dapat dibebankan kepada APBN?

TIDAK, karena sesuai dengan PMK 113 pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa nilai satuan harga dalam kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi tarif resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/hotel resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa penginapan/hotel.

Sehingga biaya yang dapat dibebankan kepada APBN hanya basic fare, biaya lain yang ditimbulkan selain itu seperti ; service fee, convenience fee, insurance, protection, seat, meals dan sejenisnya menjadi tanggung jawab pribadi pelaksana perjalanan dinas.

  • Bagaimana dengan teknis perjalanan dinas yang mendadak kurang dari H-5 baru akan mengajukan RAB dan ST?

Akomodasi dan Transportasi Kebijakan untuk perjalanan dinas seperti ini kami berikan dua pilihan menggunakan sistem reimburse atau diperkenankan melakukan pemesanan dengan travel yang sudah bekerjasama dengan SETTAMA namun untuk biaya selain basic fare kami bebankan pada uang harian.

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

6 of 13

  • Paling lambat berapa lama pelaksana perjalanan dinas harus mengumpulkan dokumen perjalanan dinas ke tim verifikasi DIPA SETTAMA?

Berdasarkan PMK nomor 113 tahun 2012 pasal 34 ayat 1 pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas kepada PPK maksimal 5 hari kerja setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas

  • Kriteria perjalanan dinas apa saja yang dapat dibiayai dengan DIPA Settama?

Perjalanan dinas non riset (dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja maupun korporat BRIN dan tidak terkait kebutuhan pengembangan diri personal)

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

7 of 13

  • Bagaimana jika pelaksana perjalanan dinas melakukan pembatalan perjalanan dinas?

Jika perjalanan dinas dibatalkan karena keperluan penugasan lain bisa dibebankan kepada negara, jika karena urusan pribadi maka menjadi tanggung jawab pribadi

  • Apakah taksi menuju bandara/terminal/stasiun/pelabuhan diganti at cost sesuai kwitansi atas?

Berdasarkan SBM Kemenkeu 2023 taksi dapat diganti sesuai dengan bukti yang tertera, namun PPK dapat melakukan akurasi dengan bukti data berdasarkan efektivitas ke efisiensi.

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

8 of 13

  • Apakah diperbolehkan mengakui transportasi menuju meeting point? (contoh : taksi ke kantor atau taksi ke meeting point untuk berangkat bersama menggunakan kendaraan dinas)

Tidak boleh mempertanggungjawabkan transportasi dari rumah menuju meeting point, karena yang bisa diakui hanya Ke/Dari tempat tujuan lokasi.

  • Jika pelaksana perjalanan dinas hanya mengajukan bukti perjalanan dinas berupa bensin atau tol saja, apakah tetap harus melampirkan laporan perjalanan dinas?

Laporan perjalanan dinas merupakan salah satu unsur dokumen pertanggungjawaban yang harus dilengkapi. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas adalah : RAB, Surat Tugas Kegiatan, Undangan Kegiatan/Disposisi, Daftar Nominatif, Visum Lembar 1, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Visum Lembar 2, bukti transportasi perjalanan dinas, Visum Lembar 2 dan Laporan Perjalanan Dinas

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

9 of 13

  • Bagaimana ketentuan pengajuan PDLN dengan pembiayaan DIPA Settama?
  • PDLN Deputi/Kepala OR

Nota Dinas Izin dan Permohonan Pembiayaan diajukan kepada Kepala BRIN (tembusan Settama)

  • PDLN Direktur/Kepala PR/Kepala Biro

Nota Dinas Izin dan Permohonan Pembiayaan PDLN diajukan kepada Settama

  • PDLN Delegasi RI (DELRI)

Unit Kerja mengirimkan Nota Dinas Usulan Calon DELRI kepada Deputi Kebijakan Pembangunan

  • Siapa PIC yang bertanggung jawab terkait pengurusan administrasi setelah PDLN pada nomor 1 mendapatkan disposisi persetujuan dari Kepala BRIN/Sestama?

Koordinator Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Shima Tri Aksa 0858-2300-4847)

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

10 of 13

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

  • Komponen pembiayaan PDLN apa saja yang bisa didapatkan oleh pelaksana PDLN?
  • Mengacu pada Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran BRIN Tahun Anggaran 2023
  • Kebijakan lain yang ditentukan berdasarkan telaah RAB oleh KPA dan PPK (efektif dan efisien sesuai asas kepatutan dan kewajaran)

  • Berapa lama proses pembayaran biaya PDLN kepada Pelaksana PDLN?

Paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum PDLN dilaksanakan (PMK No. 227 tahun 2016 Pasal 25)

11 of 13

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

  • Apakah pelaksana PDLN dapat memundurkan waktu kepulangan diluar yang tercantum dalam Surat Tugas?
  • Surat Tugas diberikan sesuai dengan tujuan kegiatan dan waktu pelaksanaan PDLN, sehingga apabila terdapat kegiatan lain diluar tujuan dan waktu pelaksanaan sesuai Surat Tugas yang diberikan maka tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Pembelian tiket seyogyanya diperuntukan untuk tanggal sesuai dengan tanggal penugasan pada Surat Tugas

  • Bagaimana prosedur pemesanan tiket pesawat, dan siapa yang bertindak sebagai bookers?
  • Pemesanan tiket pesawat dapat dilakukan secara mandiri oleh Pelaksana PDLN dan di-klaim dengan sistem reimburse setelah PDLN selesai dilaksanakan
  • Pemesanan tiket pesawat dapat dilakukan oleh PIC (Kord. Perizinan PDLN) melalui vendor, berdasarkan itinerary yang disusun oleh Pelaksana PDLN

12 of 13

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEMBIAYAAN DIPA SETTAMA TA 2023

  • Apakah pemesanan akomodasi (hotel) dapat dilakukan bersamaan dengan pemesanan tiket pesawat?

Berdasarkan PMK Nomor 164/PMK.05/2015 pasal 13 ayat 4 komponen uang harian luar negeri termasuk : Biaya Penginapan, Uang Makan, Uang Saku dan Transportasi Lokal

  • Bagaimana prosedur penyelesaian administrasi PDLN?

Pelaksana PDLN menyerahkan semua bukti pengeluaran (boarding pass, invoice asuransi perjalanan/aplikasi visa/swab PCR, transportasi at cost dari/ke bandara di Indonesia) dan laporan PDLN kepada PIC (Kord. Perizinan PDLN) selambat-lambatnya 5 hari setelah PDLN selesai dilaksanakan, untuk kemudian disusun dan diserahkan kepada BPP Layanan Perjadin Settama (sesuai PMK No. 227 tahun 2016 Pasal 30)

13 of 13

Koordinator Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Shima Tri Aksa (Nomor HP : +6285823004847)

Koordinator Perjalanan Dinas

M. Iqbal Firmansyah (Nomor HP : +628172333302)

Pejabat Pembuat Komitmen Perjalanan Dinas Sekretariat Utama

Avinda Permatasari (Nomor HP : +6281218607662)