1 of 20

RAPAT KOORDINASI PERGESERAN RKAS TAHUN 2025 DAN

PENYUSUNAN RKAS TAHUN 2026

2 of 20

Pergeseran RKAS Tahun 2025

  • Inkadis Nomor e-0003 Tahun 20025 tentang Penginputan Pergeseran Pertama RKAS Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun 2025.
  • SE Kadisdik No e-0043/SE/2024 tentang Pedoman Penyusunan RKAS Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun 2025
  • Input pergeseran RKAS 2025 akan dimulai hari Senin 14 April 2025 sampai Jumat 17 April 2025.
  • Agar sekolah mencetak RKAS sebelum mulai input pergeseran.
  • Harap memastikan realisasi pada sistem RKAS telah sama dengan yang ada di sistem SIAP.
  • Tidak diperkenankan menggeser maju bulan AKB untuk BOP kecuali urgent dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan sudin.
  • Sekolah menyiapkan kertas kerja pergeseran. Untuk BOP, Sudin akan membuka kegiatan berdasarkan kertas kerja yang dikirim.

3 of 20

TATA CARA PERGESERAN RKAS

KEBIJAKAN UMUM PERGESERAN :

1) PERGESERAN RKAS DILAKUKAN UNTUK KOMPONEN DI KODE REKENING YANG SAMA

2) PERGESERAN RKAS DILAKUKAN UNTUK MENYESUAIKAN ANGGARAN TERHADAP TINDAK LANJUT RAPOR PENDIDIKAN

3) PERGESERAN RKAS DILAKUKAN UNTUK MENYESUAIKAN BELANJA MODAL PADA SUMBER DANA BOP KE TRIWULAN IV

4 of 20

KK Pergeseran RKAS BOP Tahun 2025

NO

NPSN

Nama Satuan Pendidikan

SUMBER DANA

SEMULA

MENJADI

SELISIH (SISA ANGGARAN)

Keterangan

KODE & NAMA KEGIATAN

KODE & NAMA REKENING

KOMPONEN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

PPN

ANGGARAN

KODE & NAMA KEGIATAN

KODE & NAMA REKENING

KOMPONEN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

PPN

ANGGARAN

 

Contoh

Contoh

BOP

04.3.04.6.001 05.08. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

5.1.02.03.03.0010 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan

Cat Besi

10

Kg

118.900

13.079

1.319.790

04.3.04.6.001 05.08. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

5.1.02.03.03.0010 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan�

Cat Minyak Berwarna

5

Kaleng

233.700

25.707

1.297.035

22.755

 

Jika hanya geser bulan AKB, komponen sebelum dan Sesudah dibuat sama namun diberi keterangan menggeser AKB dari Tw 1 kle Tw 2

5 of 20

ALUR PERGESERAN RKAS

  1. Menyusun RKAS sesuai Format Lampiran pada Instruksi Kadisdik
  1. Menyesuaikan komponen yang akan diubah dengan memperhatikan pelaksanaan kegiatan

4. Memastikan kesesuaian komponen barang

dan Jasa serta belanja modal yang diinput

3. Memastikan kesesuaian antara Pagu, Rincian

Belanja, dan AKB

Pastikan Total Rincian = Total AKB.

Mohon Diperhatikan penempatan komponen agar sesuai dengan klasifikasinya (Barjas / Modal)

Harap mencermati bulan yang sudah terealisasi harus disesuaikan terlebih dahulu

6 of 20

5. Menginput komponen pembulatan yang tersebar pada banyak kode rekening, kembali pada kode rekening ATK (Dana BOSP)

ALUR PERGESERAN RKAS

Pembulatan DAPAT DILAKUKAN DI SETIAP KODE REKENING YANG DIGESER.

7. Menginput AKB dari kegiatan yang sudah dibuat

Apabila tidak bisa divalidasi , teliti Kembali kesesuaian pada RKA , dan cek kembali tahap 2 sampai 5 apakah sudah sesuai.

6. Validasi Kegiatan oleh akun kepala sekolah

agar tidak ada lagi selisih pada total

Pendapatan dan Total Belanja

Sesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan, harap perhatikan apabila sudah ada bulan yang terealisasi tidak dapat diubah koefisiennya, hanya bisa mengubah di sisa bulan yang belum terealisasi.

7 of 20

Lampiran

Menghapus Komponen di RKA

JANGAN DI NOL KAN

8 of 20

Lampiran

Pastikan Sudah tidak ada selisih Sebelum Validasi

9 of 20

CONTOH KESALAHAN MENGGESER ANGGARAN

1) Mengubah harga satuan / koefisien dari komponen yang sudah ada realisasi

Contoh Kasus : Sekolah ingin mengefisiensikan sisa anggaran namun dengan cara mengubah harga satuan padahal komponen tsb sudah ada realisasi = TIDAK DAPAT DILAKUKAN

Solusi : Sesuaikan dahulu AKB komponen target di bulan yang sama sekali belum terealisasi, baru membuat anggaran di sub kegiatan baru

2) Mengubah PPN pada komponen yang sudah ada realisasi

Contoh Kasus : Sekolah ingin mengkoreksi anggaran dengan mengklik PPN / menghilangkan PPN namun komponen tersebut sudah ada realisasi= TIDAK DAPAT DILAKUKAN

Solusi : Anggaran yang sudah terealisasi tidak dapat diubah, Sesuaikan dahulu AKB komponen target di bulan yang sama sekali belum terealisasi, baru membuat anggaran di sub kegiatan baru

3) Mengubah AKB pada komponen yang sudah ada realisasi

Contoh Kasus : Sekolah pada sumber dana BOSP ingin memaksimalkan anggaran selisih realisasi dari komponen yang sudah direalisasikan (kasus : anggaran 1jt, realisasi 990rb, 10rb mau digeser) = TIDAK DAPAT DILAKUKAN

SOLUSI : Koefisien AKB yang dapat dirubah hanyalah dari bulan yang sama sekali belum ada realisasi

4) Tidak menghitung kondisi pergeseran per kode rekening

Contoh Kasus : Sekolah merasa bingung kenapa ada warning bahwa sudah melebihi pagu per kode rekening, namun masih ingin menginput komponen pada korek tsb

SOLUSI : Pada awal penginputan, satuan pendidikan fokus menyesuaikan terlebih dahulu komponen dan AKB yang belum terealisasi yang ingin digeser, hitung seluruh total per kode rekening tersebut, baru melakukan penginputan komponen yang mau dianggarkan

10 of 20

10

Besaran Efisiensi BOP (APBD) TA 2025

  1. Jenjang SD sebesar 5% dari total pagu anggaran
  2. Jenjang SLB, SMP, SMA dan SMK sebesar 20% dari total pagu anggaran
  3. Jenjang SKB/PKBM sebesar 10% dari total pagu anggaran.

Satuan Pendidikan agar dpt menentukan kegiatan yg menjadi prioritas dengan memaksimalkan pagu yg ada dan meminimalisir kegiatan yang tidak menjadi prioritas dan tidak mendesak.

untuk kegiatan barjas tw 1-3 yang akan diefisiensi dapat digeser AKBnya ke triwulan 4 untuk menghindari kesalahan realisasi.

Untuk korek yang diefisiensikan :

  1. Belanja modal : selain PC, APAR (Seluruh Jenjang) dan modal praktik kejuruan (Khusus SMK)
  2. Belanja barjas diserahkan sesuai prioritas sekolah

11 of 20

Penyusunan RKAS Tahun 2026

  • SE Kadisdik Nomor e-0011/SE/2025 tentang Pedoman Penyusunan RKAS Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun 2026

12 of 20

No

JENJANG

BOP ALOKASI DASAR

(per rombel per bulan)

BOP ALOKASI KEADILAN

(per rombel per bulan)

BOP ALOKASI KINERJA

(per rombel per bulan)

1

PAUDN:

SPS

KB

TPA

TK

2.700.000

2.700.000

2.700.000

2.700.000

540.000

540.000

540.000

540.000

2

PKBM

Paket A

Paket B

Paket C

2.600.000

2.800.000

2.900.000

520.000

560.000

580.000

3

SLBN:

TKLB

SDLB

SMPLB

SMALB

8.200.000

8.200.000

15.800.000

15.900.000

3

SDN

3.200.000

640.000

640.000

4

SMPN/SMPT

5.200.000

1.040.000

1.040.000

5

SMAN

11.500.000

2.300.000

2.300.000

6

SMKN:

Bisnis Manajemen

Pariwisata/Seni

Teknologi/Kesehatan/Pertanian

13.100.100

20.200.000

20.500.000

2.620.000

4.040.000

4.100.000

2.620.000

4.040.000

4.100.000

BOSP

JENJANG

Wilayah

PAUD

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

PAKET A

PAKET B

PAKET C

Kabupaten Kepulauan Seribu

750.000

1.130.000

1.380.000

1.880.000

2.000.000

4.380.000

1.300.000

1.500.000

1.800.000

Kota Jakarta Barat

650.000

980.000

1.190.000

1.630.000

1.740.000

3.800.000

1.300.000

1.500.000

1.800.000

Kota Jakarta Pusat

720.000

970.000

1.190.000

1.620.000

1.720.000

3.770.000

1.300.000

1.500.000

1.800.000

Kota Jakarta Selatan

720.000

1.070.000

1.310.000

1.790.000

1.910.000

4.180.000

1.300.000

1.500.000

1.800.000

Kota Jakarta Timur

670.000

1.010.000

1.230.000

1.680.000

1.790.000

3.920.000

1.300.000

1.500.000

1.800.000

Kota Jakarta Utara

670.000

1.010.000

1.240.000

1.680.000

1.800.000

3.930.000

1.300.000

1.500.000

1.800.000

BESARAN

ALOKASI SUMBER DANA�YANG DAPAT DIANGGARKAN

SATUAN PENDIDIKAN

APBN

APBD

  1. BOS REGULER
  2. BOP REGULER
  3. BOS KINERJA
  4. BOP KINERJA
  1. BOP APBD REGULER
  2. BOP APBD KEADILAN
  3. BOP APBD KINERJA

*Untuk BOP APBD Kinerja belum diberikan lagi karena tidak memenuhi kriteria salah satunya adalah ujian nasional

[12]

13 of 20

PERSIAPAN PERENCANAAN

Rencana Kerja Jangka Menengah dan Evaluasi Hasil Rapor Pendidikan (Perencaan Berbasis Data)

MENYUSUN PROGRAM / KEGIATAN UNTUK SETAHUN (RKT)

PENYUSUNAN RKAS

PENYUSUNAN ANGGARAN

KEGIATAN OPERASIONAL RUTIN DAN KEGIATAN STRATEGIS

KONSULTASIKAN DOKUMEN RKAS DENGAN

SUKU DINAS

PENYUSUNAN ANGGARAN KAS BULANAN (AKB)

ALUR PERENCANAAN ANGGARAN DI SATUAN PENDIDIKAN

DIINPUT KEDALAM SISTEM e-RKAS

DIBUAT OLEH

SATUAN PENDIDIKAN

SUPERVISI

PENGAWAS / PENILIK

SATUAN PENDIDIKAN

BIDANG P&A, BIDANG

PERSEKOLAHAN, & SUKU DINAS

(BOS dan BOP)

BIDANG P&A, BIDANG PERSEKOLAHAN, SUKU DINAS, UPT PUSDATIKOMDIK,

& PENGAWAS / PENILIK SATUAN PENDIDIKAN

BERKOORDINASI DENGAN

-Kegiatan Operasional Rutin

Antara lain :

  1. Pembayaran TALI
  2. Pembelian ATK
  3. Pemeliharaan Prasardik

-Kegiatan Strategis merupakan kegiatan yang menitikberatkan ke peningkatan mutu pendidikan

Didalam satu tahun anggaran, terdapat fase penetapan anggaran, pergeseran anggaran dan perubahan anggaran

DIEVALUASI OLEH PENGAWAS / PENILIK DI SISTEM

[13]

14 of 20

Penyusunan RKAS 2026

Penyusunan RKAS dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan RKT dan disepakati melalui rapat kerja Satuan Pendidikan dengan melibatkan para wakil kepala sekolah, perwakilan guru, dan Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Satuan Pelaksana Tata Usaha beserta komite sekolah yang dibuktikan dalam berita acara pembahasan anggaran yang meliputi:

  1. Menyusun anggaran sesuai regulasi dan hasil evaluasi
  2. Menyusun kegiatan rutin

Tagihan Air, Listrik dan Internet (TALI), Alat Tulis Kantor (ATK), minum harian pegawai, belanja pemeliharaan bangunan gedung yang terdiri dari bangunan gedung tempat kerja dan bangunan gedung tempat pendidikan, belanja cetak dan belanja penggandaan yang dihitung berdasarkan kebutuhan.

3) Menyusun kegiatan strategis lainnya

memprioritaskan peningkatan mutu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan berdasarkan hasil dan rekomendasi pada rapor pendidikan dan pemenuhan alokasi anggaran pada seluruh standar pendidikan, mengakomodir pelibatan orang tua/wali/keluarga dalam evaluasi pembelajaran, dan mendukung ketercapaian program sekolah ramah anak, sekolah aman bencana, sekolah ramah disabilitas dan sekolah sehat sebagaimana tercantum pada Lampiran III Surat Edaran ini.

4) Menyusun anggaran kas bulanan

Penyusunan anggaran kas bulanan (AKB) berdasarkan RKAS sesuai jadwal pelaksanaan masing-masing kegiatan.

15 of 20

BA Pembahasan RKAS 2026

16 of 20

Penyusunan RKAS 2026

  • Satuan pendidikan dalam penyusunan dan evaluasi RKAS dengan memperhatikan RKJM dan RKT, didampingi dan berkoordinasi dengan pengawas atau penilik sesuai dengan surat penugasan pengawas dan penilik yang berlaku.
  • Satuan Pendidikan dilarang untuk merekrut tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan untuk menempati jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Satuan Pendidikan agar berkonsultasi dengan Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan secara berjenjang melalui Suku Dinas Pendidikan masing-masing, terkait rencana pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yaitu mengenai cakupan pekerjaan, jadwal pelaksanaan kegiatan rehab total/rehab berat, untuk mengidentifikasi batasan pemeliharaan yang dapat dilaksanakan serta menghindari tidak terlaksananya kegiatan pemeliharaan atau duplikasi kegiatan.
  • Penganggaran untuk pemeliharaan sarana pendidikan agar memperhatikan analisis kondisi sarana berdasarkan daftar inventaris aset dan mengacu kepada regulasi serta petunjuk teknis pemeliharaan yang berlaku.
  • Penganggaran Tagihan Telepon, Tagihan Air, Tagihan Listrik, Tagihan Internet, dan pemeliharaan untuk prasarana gedung yang digunakan oleh 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan, dibuat berita acara kesepakatan pembebanan anggaran dan diketahui oleh Suku Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

17 of 20

Penyusunan RKAS 2026

  • Penganggaran belanja modal bersumber dari dana BOP Alokasi Dasar dan BOSP. Untuk belanja komponen yang sama, dianggarkan pada satu sumber dana yang sama. Penganggaran belanja modal harus berdasarkan evaluasi atas kondisi jumlah aset pada Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsiliasi Aset (SIERA).
  • Penyediaan alat tulis kantor, dianggarkan dalam 1 (satu) kegiatan pada kegiatan pengelolaan sekolah menggunakan sumber dana BOSP.
  • Penganggaran belanja Tagihan Telepon, Tagihan Air, Tagihan Listrik, dan Tagihan Internet menggunakan alokasi BOP Alokasi Dasar.
  • Penggunaan kode rekening belanja sewa kendaraan bermotor penumpang dengan sumber dana BOP Alokasi Dasar atau BOSP digunakan untuk pengiriman peserta dalam kegiatan peningkatan mutu pendidikan.
  • Penggunaan kode rekening belanja sewa kendaraan bermotor penumpang dalam BOP Alokasi Keadilan digunakan untuk transportasi guru dan tenaga kependidikan.
  • Pengganggaran biaya kepesertaan diperuntukkan untuk kegiatan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dengan mengacu kepada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

18 of 20

Penyusunan RKAS 2026

  • Penggunaan kode rekening belanja makanan dan minuman rapat berupa snack digunakan untuk rapat yang dilaksanakan di luar jam kerja pegawai berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Penggunaan kode rekening belanja makanan dan minuman fasilitas pendidikan digunakan untuk kegiatan strategis lainnya terkait peningkatan mutu pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menggunakan alokasi sumber dana BOSP mengacu kepada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
  • Penganggaran kode rekening belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan menggunakan dana BOP Alokasi Dasar dan diperuntukkan untuk kebutuhan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Penganggaran kode rekening belanja sewa alat reproduksi (penggandaan) menggunakan alokasi dana BOP Alokasi Dasar.
  • Penggunaan komponen belanja agar memperhatikan prinsip efektif dan efisien.
  • Pemilihan spesifikasi komponen agar memperhatikan kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku pada kode rekening berkenaan.

19 of 20

Penyusunan RKAS 2026

  • Satuan Pendidikan menganggarkan komponen yang terkait dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK)/Ujian Nasional (UN)/Tes Kemampuan Akademik.
  • Penganggaran Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Kejuruan menggunakan sumber dana BOP Alokasi Dasar.
  • Tidak menganggarkan belanja retribusi sampah yang termasuk dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 218/SE/2024 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Pada Kantor Pemerintahan.
  • Pengganggaran kegiatan pembelajaran luar kelas yang termasuk di dalam kegiatan strategis lainnya menggunakan sumber dana BOP dengan persetujuan Suku Dinas Pendidikan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
  • Satuan Pendidikan merencanakan anggaran yang mendukung program Sekolah inklusif dengan akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus, Sekolah Ramah Anak, Sekolah Sehat, Sekolah Aman Bencana, Sekolah Ramah Disabilitas, serta Pencegahan dan Penanganan Peserta Didik yang berpotensi menjadi Anak Tidak Sekolah.
  • Sekolah mengakomodir program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi kegiatan-kegiatan yang mendukung penerapan kebiasaan 7 (Tujuh) Anak Indonesia Hebat, Sekolah Model Transformatif, Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), dan Penguatan Bimbingan Konseling.

20 of 20