1 of 23

SISTEM PEWARISAN, PENGGOLONGAN AW DAN BAGIAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT KUHPERDATA

Surini A. Sjarief

Endah Hartati

2 of 23

​

Mewaris

berdasarkan UU

(Ab-Intestato)

​

​

​

​

​

​

Mewaris

berdasarkan Testament

(Ab-Testamento)

​

2

Cara Mewaris

Berdasarkan

KUH Perdata

Berdasarkan

Kedudukan sendiri

(uit Eigen Hoofde)

Berdasarkan

Penggantian

(Bij Plaatsvervulling)

Erfstelling

Legaat

3 of 23

SISTEM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA

  1. Mewaris menurut UU (ab intestato) → adalah suatu pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewaris dan ahli waris.

​

Menurut UU ada dua cara mewaris

1.Berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigenhoofde) pada asasnya → mereka yang terpanggil mewaris berdasarkan kedudukan sendiri adalah mewaris per kepala demi kepala

2.Berdasarkan penggantian → pewarisan dimana ahli waris mewaris menggantikan ahli waris yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris

→ Mereka mewaris pancang demi pancang → pasal 852 ayat (2) KUH Perdata

​

Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri adalah → mereka yang terpanggil sebagai ahli waris dalam kedudukan sendiri berdasarkan hubungan darah dengan pewaris → pasal 852 KUHPerdata.

3

4 of 23

B Mewaris berdasarkan penggantian (bij plaats verfulling) → pasal 841 s/d 848 KUH Perdata.� “Penggantian ahli waris → dengan sendirinya memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikan”.

Penggantian hanya karena “kematian”, orang yang menolak warisan tidak dapat digantikan tempatnya sebagai ahli waris → pasal 846 KUH Perdata.

​

♣ Syarat Penggantian :

  • Ditinjau dari pewaris → harus telah meninggal terlebih dahulu dari ahli waris yang digantikan.
  • Ditinjau dari ahli waris yang menggantikan :

(1). Harus keturunan yang sah dari yang digantikan

(2). Syarat – syarat pewarisan pada umumnya terpenuhi ;

a. hidup pada saat pewarisan terbuka

b. tidak dinyatakan onwaardig (tak patut mewaris)

☺Menurut penggantian tempat

Pasal 847 KUH Perdata →tidak seorangpun dapat bertindak untuk orang yang masih hidup

​

​

4

5 of 23

Pasal 840 KUHPerdata mengatur dalam hal anak-anak dari seseorang yang tidak patut mewaris (onwaardigh), atas diri sendiri mempunyai panggilan untuk menjadi ahli waris, maka tidaklah karena kesalahan orang tua tadi dikecualikan pewarisan.

Misalnya : jika ada seorang pewaris meninggalkan seorang anak, sementara dari anak tersebut lahir 3 orang cucu, maka dalam hal ini 3 orang cucu tersebut bisa tampil sebagai ahli waris dalam kedudukannya sendiri.

5

6 of 23

Pasal 841 KUHPerdata

Peggantian memberi hak kepada seorang yang menggantikan, untuk bertindak sebagai pengganti dalam segala hak orang yang digantikan.

Misalnya : jika ada seorang pewaris A meninggalkan 2 orang anak, B dan C, dan dua orang cucu dari C, D dan E. jika C meninggal terlebih dahulu dari A maka D dan E menggantikan C. dalam hal ini semua hak-hak C digantikan D dan E. dengan demikian D dan E mewaris bersama B.

6

7 of 23

�

2. Pasal 842 KUH Perdata →penggantian dalam garis lurus kebawah yang sah →terus tanpa batas

P

​

A B C

​

E D

​

F

D dan F →mewaris berdasarkan penggantian dalam garis lurus kebawah

​

7

8 of 23

Pasal 843 KUHPerdata tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang keatas. Keluarga terdekat dalam dua garis mengenyampingkan segala keluarga dalam penderajatan yang lebih jauh.

Misalnya : A meninggalkan B ayah C ibu, disamping itu ada pula D kakek A dari pihak bapak, serta E saudara kakek dari pihak bapak.

D dan C meninggal terlebih dahulu dari A, dalam hal ini E tidak dapat menggantikan B untuk mendapatkan harta dari A. sebab tidak ada penggantian terhadap saudara sedarah dalam garis menyimpang keatas.

Dengan demikian harta jatuh pada B.

8

9 of 23

Pasal 844 KUHPerdata dalam garis menyimpang penggantian dibolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki2 dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu. Mereka dapat mewaris bersama paman dan bibinya.

​

9

10 of 23

Penggantian dibolehkan, mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu maupun dengan keturunan mereka mewaris bersama-sama walaupun dalam derajat yang berbeda.

P

​

B A

D

E G C

F

Pembagian : C dan D masing-masing=1/3 bagian

E, F, G masing-masing=1/9 bagian

10

11 of 23

P

​

A ALK yang sah

​

B C

B,C dapat menggantikan A

​

2. Penggantian dalam garis menyamping (pasal 844 KUH Perdata)→atas keuntungan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu.

Contoh :

P A B

​

C D E

11

12 of 23

Catatan : Anak Luar Kawin (A.L.K) yang diakui sah tidak dapat menggantikan.

​

​

​

​

​

ALK

​

Anak sah dari ALK → yang diakui sah dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.

12

13 of 23

3. Pasal 845 KUH Perdata→Penggantian dalam garis menyimpang bagi para keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan pewaris,masih ada anak-anak & keturunan dari paman & bibi.

B

P

C D

E F

​

13

14 of 23

Pasal 847 KUHPerdata tidak seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup sebagai penggantinya.

Misalnya : A meninggal dunia mempunyai 2 orang anak B dan C, sementara C memiliki 2 orang anak D dan E.

D dan E tidak dapat menggantikan C, sekalipun C dinyatakan onwaardig.

14

15 of 23

Pasal 848 KUHPerdata seorang anak yang menggantikan orang tuanya, memperoleh haknya itu tidaklah dari orang tua tadi, bahkan bolehlah terjadi seorang mengganti orang lain yang telah menolak warisan.

Contoh : A meninggal dunia, meninggalkan 2 orang anak B dan C, C meninggal terlebih dahulu dari A, D anak C menggantikan kedudukan D sebagai ahli waris, jika C onwaardig D tetap dapat menggantikan C untuk menerima warisan dari A.

15

16 of 23

​

​

​

​

​

​

​

​

Gol.I → anak-anak & keturunannya (852 BW)

Suami/istri yang hidup terlama (852 a BW)

Gol.II → ayah/ibu (min. ¼ H.P) (854-857 BW)

saudara sekandung & keturunannya

Gol.III →Kakek & nenek dari pihak ayah,ibu (850-853 BW)

orang tua kakek, nenek,garis lurus keatas

Gol.IV →paman,bibi,dari pihak ayah maupun ibu (858 BW)

keturunan paman/bibi sampai derajat 6

Asas keutamaan : golongan yang tampil terlebih dahulu menutup golongan yang lain

​

16

Mewaris berdasarkan Undang-undang atas dasar kedudukan sendiri

Penggolongan ahli waris

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

17 of 23

Penggolongan Ahli Waris menurut UU

1. Golongan Pertama

A B Ahli waris adalah B dan C

C

D D tidak mewaris

​

A

B

C D E mewaris menggantikan D

E

17

18 of 23

Asas persamaan→pasal 852 KUH Perdata, anak-anak yang lahir dari perkawinan yang berbeda mempunyai hak yang sama.

B P A

​

​

C D E

​

Unsur-unsur yang harus diperhatikan dari bagian suami istri dari perkawinan kedua :

  1. Suami/istri tersebut berhak atas warisan
  2. Pembatasan→tidak boleh mendapat bagian lebih besar

dari bagian tekecil anak-anak dari perkawinan pertama/

keturunan mereka

c.Tidak boleh mendapat lebih dari ¼ hak waris

18

19 of 23

2. Golongan kedua →pasal 854 ayat (1) KUH Perdata

A B

​

​

C D

Pembagian diatur dalam pasal 854,857,859 KUH Perdata

​

Dalam hal menghitung banyaknya saudara yg turut mewaris bersama ayah ibu tidak dibedakan saudara se-ayah seibu atau se-ayah saja dan se-ibu saja (pasal 857 KUH Perdata).

A

C B

D E

19

20 of 23

Dalam hal terdapat saudara-saudara dari lain-lain perkawinan maka warisan dibagi 2 bagian.

½ HP ½ HP

A B C D E F

​

A,B,C →masing-masing 1/3 bagian

D,E,F →masing-masing 1/3 bagian

Bagian C dan D masing-masing ditambah 1/3

​

​

20

21 of 23

3. Golongan III (pasal 853 KUH Perdata)

A B C D

​

​

​

E F G H

P

​

Kloving→pemecahan →tiap-tiap bagian/garis →pewarisan dilaksanakan seakan-akan merupakan kesatuan yg berdiri sendiri.

Pengaturan Golongan III lebih lanjut →pasal 861 KUH Perdata

Pasal 843 KUH Perdata →dalam garis lurus keatas tidak dikenal penggantian tempat

​

21

22 of 23

4. Golongan IV→pasal 858 KUH Perdata →harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Akibat pembelahan maka warisan dianggap sebagai pewarisan yg berdiri sendiri

b. Masing-masing garis mewaris per-kepala

c. Tidak dikenal penggantian tempat

​

Pewarisan anak luar kawin yg diakui sah

Dikenal : →Hak waris aktif→A.L.K bertindak sebagai ahli waris

→Hak waris pasif →A.L.K bertindak sebagai pewaris

​

22

23 of 23

Hak waris aktif anak luar kawin (A.L.K) :

1. Mewaris bersama golongan I →pasal 863 KUH Perdata

2. Mewaris bersama golongan II dan III→pasal 863 KUH Perdata

Anak luar kawin mendapat bagian ½ H.W sisanya dibagikan pada ahli waris lainnya.

3. Mewaris bersama golongan IV →bagian yg diperoleh ¾ H.W

4. Anak Luar Kawin yg diakui sebagai ahli waris(A.W) →satu-satunya →pasal 865 KUH Perdata →seluruh warta

​

Hak Waris Pasif →artinya seorang anak luar kawin menjadi pewaris.

Pasal 870 KUH Perdata →dalam hal anak luar kawin tersebut tak mempunyai suami/istri & keturunan, maka hak waris jatuh pada ayah/ibu yang mengakui.

​

​

​

23