BAB III�HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI�PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
1.�QS. Al-Isrā’ [17]: 32
a. Terjemah Ayat
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”
(QS. al-Isra [17]: 32).
b . Penjelasan Ayat
Ibnu Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah subḥānahū wa taʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya zina.
Imām al-Qurṭubı̄ berkata, para ulama berkata: Firman Allah subḥānahū wa taʻālā, “Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalam) maknanya daripada perkataan “Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnya adalah bila digunakan kalimat “Janganlah kalian berbuat zina”, maka yang diharamkan Allah adalah hanya zina saja melainkan segala sesuatu yang mengantarkan pada kemungkinan berbuat zina, tidak haram. Maka dengan seperti ini kurang baligh maknanya. Sedang Allah menggunakan kalimat “Janganlah kamu mendekati zina”, yang bermakna sangat mendalam. Yaitu apa saja yang mendekati zina adalah haram terlebih lagi berzinanya sudah sangat jelas diharamkan.
Menurut asy-Syaukani dalam Fatḥul-Qādir, mengatakan bahwa pelarangan zina dengan menggunakan "jangan mendekati" zina adalah larangan paling kuat. Sebab segala sarana menuju keharaman, haram pula hukumnya berdasarkan makna eksplisit ungkapan itu. Adapun mendekati zina dalam praktiknya ada beberapa hal seperti khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), ikhṭilāt (percampuran wanita dengan lelaki dalam satu tempat), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan pada kemungkinan berbuat zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangat diharamkan.
Maksud ayat “Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Al-Qurṭubı̄ berkata bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan keburukannya. Dan mengenai zina ini, sudah menjadi ijmā’ yang pasti akan keharamannya dan status dosa besarnya. Dan siapa saja yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka orang yang ingkar ini telah keluar dari ketentuan syariat”.
2.�QS. An-Nur [24]: 2
a. Terjemah Ayat
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” (QS. an-Nur [24]: 2).
b . Penjelasan Ayat
Tentang firman Allah subḥānahū wa taʻālā yang artinya: ”Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali” dijelaskan Ibnu Kaṡı̄r bahwa didalam ayat ini terdapat hukum terhadap seorang pezina. Para ulama kemudian menjelaskan tentang permasalahan ini dengan rinci serta di dalamnya terjadi berbagai perbedaan pendapat.
Ayat menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah
menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa.
b. Memelihara agama.
c. Memelihara akal pikiran.
d. Memelihara harta kekayaan.
e. Memelihara kehormatan.
Zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan terhadap kehormatan.
Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan.
Makna firman Allah subḥānahū wa taʻālā yang artinya: “dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah adalah janganlah hal itu menjadikan kalian meninggalkan dari manjatuhkan hukuman terhadap mereka berdua, maka ini tidak dibolehkan”. Mujāhid mengatakan tentang ayat ini bahwa penegakan hukuman apabila sudah diangkat ke penguasa maka haruslah dilaksanakan dan jangan dihentikan, demikian riwayat dari Sa‘ı̄d bin Jubair dan ‘Aṭā bin Abı̄ Rabah.
Firman Allah yang artinya: “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” maknanya adalah terdapat pelajaran bagi kedua orang pezina itu jika dicambuk di hadapan orang banyak. Sesungguhnya ini merupakan bentuk pencegahan yang paling tepat karena di dalamnya terdapat kecaman, cercaaan dan celaan jika dihadiri oleh banyak orang. al-Hasan al-Baṣri mengatakan, “Maknanya adalah (disaksikan) secara terang-terangan.”
3.�Hadis
a. Terjemah Hadis
“Dari Abū Hurairah ra. berkata; Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina, dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang minum-minum dan seorang pencuri idak sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya” (HR. al-Bukhārı̄).
b . Penjelasan Hadis
Keimanan merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat maka ia tidak akan tergoda oleh godaan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadi barometer perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat maka ia tidak akan melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut, maka tidak sempurnalah keimanannya.