1 of 52

Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArbAdvokat-Konsultan Hukum, Mediator-ArbiterFakultas Hukum �Universitas Mpu Tantular, Jakarta.12 Juni 2026

Materi: Praktek Hukum Acara

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Federasi Advokat Republik Indonesia

(FERARI)

2 of 52

Hukum Acara:�Peradilan Tata Usaha Negara

  • Hukum formil 🡪 menegakan hukum materiil;
  • Beberapa istilah lain: Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara, Hukum Acara Pengadilan di Lingkungan di Lingkungan Administrasi, dsb;
  • Pengertian: seperangkat peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap/ dimuka Peradilan TUN, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan Hukum Administrasi Negara secara materiil;

3 of 52

Unsur-unsur PTUN

  • Pemahaman tehadap Peradilan Adminstrasi (PTUN) akan lebih mudah jika terlebih dahulu dimengerti unsur-unsur (terdapat 5 (lima) unsur), yaitu :
    1. Adanya suatu instansi atau badan yang netral dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan
    2. Terdapat suatu peristiwa hukum “konkret” yang memerlukan kepastian hukum;
    3. Terdapat suatu peristiwa hukum yang abstrak dan mengikat umum (Peraturan HAN);
    4. adanya sekurang-kurangnya dua pihak, (Penggugat dan Tergugat;
    5. Adanya hukum formal (Hukum Acara PTUN).

4 of 52

Sumber Hukum Formil

  • UU No.05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo UU No.09 Tahun 2004 (Perubahan I), UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II);
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diubah terakhir dengan UU No.03 Tahun 2009;
  • HIR dan RBg;
  • Beberapa aturan teknis dalam SEMA, Buku Pedoman, Juklak-Juknis yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.

5 of 52

Latar Belakang �Urgensi Peradilan Administrasi (Tata Usaha)

6 of 52

Tujuan PTUN

  • Memberikan perlindungan terhadap hak rakyat yang bersumber dari hak individu;
  • memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
  • Tujuan peradilan administrasi 🡪 untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

7 of 52

Makna PTUN:

  • Penyelesaian Sengketa di PTUN pada awalnya berawal dari adanya Tindakan Pemerintah/Pejabat TUN
  • Tanpa adanya tindakan Pemerintah, Maka tidak akan pernah ada Sengketa TUN
  • Bentuk Tindakan Pemerintah apakah yang menjadi pangkal terjadinya Sengketa TUN
  • Sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan rakyat (perorangan/badan hukum perdata), selain upaya administratif yang tersedia.

8 of 52

Jenis-jenis Tindakan Pemerintah

  • Melakukan perbuatan materiil/ faktual (Materiil daad)

(Misal: membuat jembatan, sekolah, pengadaan Obat/ Vaksin), Beasiswa;

  • Mengeluarkan peraturan (regelling)

(Misal: UU, PP, Perda)

  • Mengeluarkan keputusan (Beschikking)

(Misal: Pejabat TUN mengangkat Tn. A jadi pegawai,

kemudian Tn. B di PHK)

Perbuatan Beschikking

PTUN

9 of 52

Sifat Khusus Hukum Acara Peradilan TUN

  1. Hakim Aktif (Dominus Litis);
  2. Terdapat tenggang waktu dalam mengajukan gugatan (90 hari) sejak diterima atau diumumkan Keputusan Pejabat TUN;
  3. Ada Proses “Dismissaloleh Ketua Pengadilan TUN;
  4. Ada Pemeriksaan Persiapan;
  5. Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN; (Terkait Asas “Persumtion Justae Causa”)
  6. Asas Pembuktian Bebas dan Terbatas (Vrij Bewijs);
  7. Tidak ada Gugatan Rekonvensi;
  8. Tidak ada Putusan Verstek;
  9. Putusan PTUN bersifat “ERGA OMNES” (berlaku Mengikat publik)

10 of 52

Penerapan Asas Erga Omnes (Mengikat Publik) �dari PTUN

  • Putusan PTUN bukan hanya mengikat pihak2 yg bersengketa, melainkan mengikat siapa saja (publik).
  • Tidak mengenal intervensi
  • Putusan PTUN dapat diumumkan di media massa

Penerapan Asas Praduga Rechtmatige dari PTUN

  • Bahwa setiap Keputusan Pejabat TUN harus dianggap sah (rechtmatige) sampai ada pembatalan oleh pengadilan.
  • Gugatan tdk menunda Putusan Peradilan TUN

11 of 52

ASAS Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs)�dari PTUN

  • Hakim yg menentukan apa yg hrs dibuktikan, beban & penilaian pembuktian

Note: Berbeda dgn peradilan perdata dimana beban pembuktian Utama diletakkan kepada Pihak Penggugat (Psl. 1865 KUH Perdata)

12 of 52

Penerapan Asas Hakim Aktif Actieve Rechter�(Dominus Litis) dari PTUN

  • Asas ini untuk mengimbangi kedudukan para pihak yg tdk seimbang, dimana posisi Tergugat (Bdn/Pejabat TUN) lebih kuat drpd posisi Penggugat (orang/bdn hkm perdata).
  • Berwenang memerintahkan kedua pihak ybs dtg menghadap meski tlh diwakili kuasa).
  • Memberi nasehat dlm Pemeriksaan, Persiapan.
  • Memberi petunjuk ttg alat bukti.
  • Berwenang memerintahkan pemeriksaan Surat yg dipegang Pejabat TUN/Pejabat lain & minta penjelasan ybs.

13 of 52

�������

Mahkamah

Agung

UU No.03 TH. 2009

Mahkamah

Konstitusi

UU No.24 TH. 2003

Peradilan

Agama

UU No.50/2009

Peradilan

Umum

UU No.49/2009

Peradilan

Militer

UU No.31/97

Peradilan

Tata Usaha Negara

(PTUN)

UU No.51/2009

Kekuasaan Kehakiman

UU No. 48 Thn. 2009

Pengadilan-pengadilan Khusus

14 of 52

MAHKAMAH AGUNG

UU No.3/ 2009, jis

UU No.5/ 2004 Jo. UU No.14/ 1985

LINGKUNGAN

PERADILAN UMUM

UU No.49/ 2009

Jis. UU No.8/ 2004

Jo. UU No.2/ 1986

LINGKUNGAN

PERADILAN MILITER

UU No. 31/ 1997

LINGKUNGAN

PERADILAN AGAMA

UU No.50/ 2009

Jis. UU No.3/2006

Jo. UU No.7/ 1989

LINGKUNGAN

PERADILAN TUN

UU No.51/ 2009, jis.

UU No.9/ 2004

Jo. UU No.5/1986

PENGADILAN

TIPIKOR

PENGADILAN

ANAK

PENGADILAN

HUB. INDUSTRIAL

PENGADILAN

HAM

PENGADILAN

NIAGA

PENGADILAN

PERIKANAN

PENGADILAN

PAJAK

MAHKAMAH

SYARIAH (ACEH)

15 of 52

Kompetensi PTUN

.

Absolut

Relatif

KOMPETENSI PTUN

16 of 52

Kompetensi Absolut PTUN

  • Kompetensi absolut pengadilan adalah kewenangan badan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa dan diadili oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai contoh: kompetensi absolut antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama dalam sengketa waris;
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 UU PTUN, kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN di tingkat pertama.

17 of 52

Kompetensi Relatif �Pengadilan Tinggi TUN

Sedangkan kompetensi Relatif Pengadilan Tinggi TUN adalah:

  1. memeriksa dan memutus sengketa TUN ditingkat banding;
  2. Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan TUN di wilayah hukumnya;
  3. Memeriksa serta memutus sengketa TUN (dlm Tk. I) sebagaimana dimaksud Pasal 48 UU Peratun.

18 of 52

Kompetensi Relatif PTUN

  • Kompetensi relatif pengadilan adalah kewenangan mengadili antar pengadilan yang setingkat dalam satu lingkungan peradilan.
  • Kompetensi relatif menunjukkan pada Pengadilan TUN manakah yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu sengketa TUN.
  • Pada prinsipnya Kompetensi relatif PTUN didasarkan pada asas actor sequitur forum rei, pada prinsipnya gugatan diajukan di PTUN tempat kediaman Tergugat.

19 of 52

Alur Penyelesaian sengketa TUN

Sengketa

TUN

Upaya Peradilan

Upaya Administratif

keberatan

Banding

20 of 52

Upaya Administratif

a. Keberatan

(Administratief bezwaar), kepada Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN 🡪 Digugat ke PTUN;

b. Banding Administratif

(Administratief beroep), kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggI yang mengeluarkan Keputusan TUN 🡪 gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN;

21 of 52

Objek dan Subjek Sengketa TUN

Sengketa Tata Usaha Negara adalah:

    • sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara;
    • antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,
    • baik di pusat maupun di daerah,
    • sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (TUN), 🡪 Objek Sengketa;
    • termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

22 of 52

Keputusan TUN:

  • penetapan tertulis;
  • dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
  • berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan per-UU-an;
  • bersifat konkret, individual dan final;
  • menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.

Obyek Sengketa TUN

Keputusan

TUN

23 of 52

Pengertian: “KONKRET, INDIVIDUAL, FINAL”�Dalam Keputusan TUN

  • Bersifat “konkret”, arti: objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN tidak abstrak, tetapi berwujud, (tertentu atau dapat ditentukan), Misal: keputusan mengenai Pemberhentian Izin usaha bagi Lembaga/ Perseroan, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.  
  • Bersifat “Individual” arti: Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.
  • Bersifat “Final” arti: sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

24 of 52

Parameter Apakah Memo/Nota Dinas Dapat Menjadi Obyek Gugatan di PTUN

  • Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya (valid and clear);

  • Maksud serta mengenai hal apa isi materi tulisan dalam keputusan tsb;

  • Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetap-kan di dalamnya jelas bersifat individual, konkret dan final;

  • Serta menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau-pun badan hukum perdata

25 of 52

Perluasan Pengertian Keputusan (KTUN)

  • Keputusan Fiktif Negatif “dianggap” Keputusan TUN;
  • Keputusan berdasarkan kenyataan jangka waktu permohonan berakhir (menurut peraturan dasarnya) dianggap ditolak 🡪 sebagai Keputusan TUN;
  • Apabila peraturan dasarnya tidak mengatur, maka setelah lewat 4 (empat) bulan dari permohonan dianggap ditolak 🡪 sebagai Keputusan TUN.

26 of 52

Subyek Sengketa TUN

Orang Perorang atau Badan Hukum Perdata

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

Orang-perorang/Badan Hukum Privat yang terkena atau merasa kepentingannya dirugikan dari KeputusanTUN

Penggugat Pasal 53 (1)

Tergugat

Pasal 1 angka 12

Yang mengeluarkan KTUN (Penerima Atribusi, Penerima Delegasi, Pemberi Mandat)

Pasal 1 angka 10

27 of 52

Keputusan Pejabat TUN (Bukan Obyek Sengketa)

Keputusan TUN (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :

  1. KTUN Hukum Perdata
  2. KTUN Bersifat Umum
  3. KTUN Yang Masih Memerlukan Persetujuan
  4. KTUN Yang Didasarkan Pada Ketentuan KUHP & KUHAP / Peraturan Lain Yang Bersifat Pidana
  5. KTUN Atas Dasar Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan
  6. KTUN Mengenai Tata Usaha TNI
  7. Keputusan KPU Dan KPUD Mengenai Hasil Pemilu

Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 :

  1. Dikeluarkan dalam Perang, Keadaan Bahaya dan Bencana Alam
  2. Dikeluarkan dalam Keadaan Mendesak untuk Kepentingan Umum

28 of 52

Tergugat dalam PTUN

  • Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
  • Yang menerbitkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya; atau
  • Yang dilimpahkan kepadanya
  • Yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

29 of 52

Siapakah Badan/ Pejabat TUN:

Pasal 1 angka 8 UU No 51 2009: �“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah

Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Dapat disimpulkan bahwa dalam PTUN yang dipentingkan dalam penentuan apakah masuk dalam klasifikasi pejabat atau badan tata usaha negara adalah terletak dari apa yang diperbuat oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tersebut, dan tidak mendasarkan kepada jenis kekuasaan apa yang diembannya.

30 of 52

Apakah Swasta bisa digugat

  • Bisa, sepanjang yang bersangkutan melakukan tugas/ kegiatan di bidang pemerintahan dengan berdasar perundangan yang berlaku:
  • Contoh: Pemecatan mahasiswa Universitas Swasta

Catatan:

- Yang digugat adalah “Jabatan”-nya bukan Pribadi Orangnya

- Tidak dibenarkan menuliskan nama pribadi pejabat dalam gugatan, sebab yang digugat adalah jabatannya.

31 of 52

Siapa Jadi Tergugat di PTUN

Sumber kewenangan Pejabat yang menandatangani Keputusan TUN yang digugat tersebut.

Sumber kewenangan terdiri:

  1. Atribusi (tidak dibahas)
  2. Delegasi
  3. Mandat

Catatan:

kesalahan dalam menunjuk Tergugat berakibat gugatan salah alamat, dan sangat fatal, gugatan tidak dapat diterima

32 of 52

Kewenangan DELEGASI

  • Pelimpahan wewenang
  • Berlaku selamanya
  • Pemberi delegasi tidak men-campuri pelaksanaan tugas penerima delegasi
  • Tanggung jawab pada penerima delegasi
  • Bukan pelimpahan wewenang
  • Berlaku Sementara
  • Pemberi Mandat dapat mencampuri Pelaksanaan Tugas oleh Penerima Mandat/ Mandataris.
  • Tanggungjawab pada pemberi Mandat (Biasanya ditandatangani dengan tanda An,ub)

Kewenangan Mandat

Kewenangan

33 of 52

Penggugat PTUN

  • Berdasarkan Pasal 53 (1), maka :
    • Hanya orang perorang/Badan Hukum Perdata;
    • Pejabat TUN tidak dapat menjadi Penggugat;
    • Hanya orang yang dituju atau terkena akibat KTUN dan karenanya ia merasa dirugikan. 🡪CAUSAL VERBAND;
    • Berlaku asas “no interest no action”;
  • Yurisprupensi :
    • membolehkan legal standing bagi Organisasi (Perkumpulan Lingkungan Hidup, misalnya WALHI);
    • Memperbolehkan badan hukum publik menggugat untuk melindungi kepentingan keperdataannya;
  • Kompetensi subjek penggugat 🡪 Badan Hukum Publik dapat menjadi Penggugat dalam Sengketa Informasi Publik di PTUN;

34 of 52

Penggugat PTUN

  • Yurisprupensi :
    • membolehkan legal standing bagi Organisasi (Perkumpulan) Lingkungan Hidup, misalnya WALHI;
    • Memperbolehkan badan hukum publik menggugat untuk melindungi kepentingan keperdataannya;
  • Kompetensi subjek Penggugat 🡪 Badan Hukum Publik dapat menjadi Penggugat dalam Sengketa Informasi Publik di PTUN;

35 of 52

Pengajuan Gugatan PTUN

  • Pemberian kuasa (Bila dengan Kuasa Advokat);
  • Fungsinya alternatif, mendampingi atau mewakili dalam sengketa;
  • Pemberian kuasa dpt terdiri 1 orang / lebih;
  • Cara pemberian dapat melalui surat kuasa khusus atau lisan dipersidangan;
  • Surat kuasa wajib dilampirkan, jika menggunakan kuasa;
  • Apabila tindakanpenerima kuasa melampaui kewenangan, pemberi kuasa dapat mengajukan pembatalan kepada Hakim;
  • Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan/Pejabat TUN dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan;
  • Harus tertulis, jika tidak pandai baca tulis dapat meminta bantuan Panitera untuk menuliskannya.
  • Pengajuan gugatan dapat menggunakan atau tanpa kuasa hukum.

36 of 52

Kapan Mengajukan Gugatan TUN

  • Gugatan tidak boleh prematur dan daluarsa (90 hari)
  • Perhitungan 90 hari :
    • Sejak diterimanya (Keputusan TUN memuat nama Penggugat);
    • Sejak pengumuman;
    • Keputusan TUN Fiktif Negatif;
    • Bagi pihak yang tidak dituju Keputusan TUN dan merasa terkena kepentingannya🡪 sejak ia merasa dirugikan dan mengetahui adanya Keputusan TUN tsb.
    • Sejak putusan upaya administratif diterima/ dibacakan.
  • Perhitungan berhenti sejak didaftarkan di Panitera.

37 of 52

Syarat-syarat Gugatan PTUN

  • Syarat Formil:
    • Gugatan harus memuat nama, kewarganegaraan, tempat tinngal, pekerjaan penggugat maupun kuasanya (termasuk melampirkan surat kuasa jika memakai kuasa) dan nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat (pasal 56).
  • Syarat Materiil:
    • Gugatan harus memuat posita (dasar atau alasan-alasan gugatan) dan petitum (tuntutan baik tuntutan pokok maupun tambahan (ganti rugi dan/atau rehabilitasi))

38 of 52

Kerangka Surat Gugatan TUN

a. Identitas para pihak (syarat formil):� 1. Penggugat atau kuasanya : orang atau badan hukum perdata,

2. Tergugat : Jabatan yang mengeluarkan Keputusan TUN kedudukan hukum Badan atau

Pejabat TUN atau kuasanya�b. Posita (Fundamentum Petendi)/alasan gugatan�c. Tuntutan (Petitum)�d. Penutup;

e. Dapat pula disertakan permohonan penundaan

pelaksanaan Keputusan TUN

f. Permohonan untuk Beracara Cepat

39 of 52

Posita Gugatan TUN

  • Posita atau dasar gugatan berisi:
    • kejadian mengenai duduk perkaranya;
    • Bagian yg menguraikan tentang hukumnya;

  • Uraian:
    • bahwa objek gugatan adalah kompetensi PTUN ybs;
    • Penggugat berwenang menggugat;
    • Tergugatnya tepat;
    • Kronologis lahirnya Keputusan TUN;
    • Alasan gugatan.

40 of 52

Petitum Gugatan TUN:

  • Pokok & tambahan,
  • Tuntutan pokok dalam gugatan adalah agar keputusan TUN yang digugat dinyatakan batal atau tidak sah.
  • Tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan atau rehabilitasi (kepegawaian),
  • kewajiban Tergugat yang tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom),
  • sanksi administratif dan diumumkan pada media massa cetak setempat.

41 of 52

Dasar & Alasan Gugatan TUN

Dasar serta alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

42 of 52

Pengertian bertentangan dgn Peraturan Per-UU-an, apabila:

  • Bertentangan dengan ketentuan pert per-uu-an yang bersifat prosedural/formalnya;
  • Bertentangan dengan ketentuan pert per-uu-an yang bersifat material;
  • Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang tidak berwenang, baik karena :
    • diluar kewenangan materiilnya;
    • diluar wilayah kewenangannya;
    • Kewenangannya sudah lampau waktu, atau kewenangannya belum mulai berlaku.

43 of 52

Asas Umum dalam TUN:

    • kepastian hukum;
    • tertib penyelenggaraan negara;
    • keterbukaan;
    • proporsionalitaS;
    • Profesionalitas
    • akuntabilitas,

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

44 of 52

Pemeriksaan dalam PTUN

  • Terdiri dari :
    • Pemeriksaan pendahuluan
    • Pemeriksaan Persidangan
  • Acara yang digunakan :
    • Acara Singkat;
    • Acara Cepat;
    • Acara Biasa.
  • Acara Singkat tidak memeriksa pokok sengketa.

45 of 52

Pemeriksaan Pendahuluan PTUN

  • Penelitian Segi Administratif:
    • Dilakukan oleh Panitera, hanya syarat2 formalnya yang diperiksa.
  • Rapat Pemusyawaratan:
    • Dilakukan oleh Ketua Pengadilan, untuk menyring perkara;
    • Tahap ini disebut juga dismissal proses;
  • Pemeriksaan Persiapan:
    • Dilakukan oleh Majelis Hakim, untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas;
    • jika permohonan acara cepat dikabulkan, maka tidak ada tahap ini.

46 of 52

Acara Singkat dalam PTUN

  • Prosedur acara yang digunakan untuk memeriksa perlawanan dari penggugat terhadap penetapan Ketua PTUN dalam tahap Rapat Permusyawaratan;
  • Acara singkat ini digunakan untuk memeriksa pemeriksaan perlawanan dan pemutusan terhadap upaya perlawanan. Jika perlawanan dibenarkan, maka penetapan dismissel oleh Ketua PTUN gugur demi hukum;
  • selanjutnya pokok gugatan akan diperiksa dengan menggunakan acara biasa. (Terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum).

47 of 52

Acara Cepat dalam PTUN

  • Acara dapat dipimpin dan diperiksa oleh Hakim Tunggal.
  • Pemeriksaan dengan acara ini didahului oleh adanya permohonan kepada ketua pengadilan dengan alasan adanya kepentingan dari penggugat yang cukup mendesak.
  • Dalam waktu 14 hari setelah permohonan ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan.
  • Jika dikabulkan, tujuh hari setelah penetapan oleh ketua pengadilan harus sudah ditentukan waktu dan tempat sidang tenpa pemeriksaan persiapan.
  • Tenggang waktu jawab-menjawab tidak boleh melebihi waktu 14 hari.

48 of 52

Acara Biasa dalam PTUN

  • Jangka waktu pemeriksaan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan sejak registrasi perkara;
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim.
  • Pemeriksaan diawali dengan adanya pemeriksaan persiapan.
  • Jangka waktu pemanggilan dengan pemeriksaan tidak boleh kurang dari 6 hari.

49 of 52

Pembuktian dalam PTUN

  • Alat bukti, yaitu: surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak; pengetahuan hakim.
  • Keadaan yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan;
  • Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

50 of 52

Pihak yang tidak boleh didengar �sebagai saksi

  • Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas atau kebawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;
  • Isteri atau suami salah satu pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai;
  • Anak yang belum berusia tujuh belas tahun;
  • Orang yang sakit ingatan

51 of 52

Terimakasih �atas Perhatiannya�& �Semoga Sukses

52 of 52