Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb�Advokat-Konsultan Hukum, Mediator-Arbiter��Fakultas Hukum �Universitas Mpu Tantular, Jakarta.�12 Juni 2026
Materi: Praktek Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
�Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Federasi Advokat Republik Indonesia
(FERARI)
Hukum Acara:�Peradilan Tata Usaha Negara
Unsur-unsur PTUN
Sumber Hukum Formil
Latar Belakang �Urgensi Peradilan Administrasi (Tata Usaha)
Tujuan PTUN
Makna PTUN:
Jenis-jenis Tindakan Pemerintah
(Misal: membuat jembatan, sekolah, pengadaan Obat/ Vaksin), Beasiswa;
(Misal: UU, PP, Perda)
(Misal: Pejabat TUN mengangkat Tn. A jadi pegawai,
kemudian Tn. B di PHK)
Perbuatan Beschikking
PTUN
Sifat Khusus Hukum Acara Peradilan TUN
Penerapan Asas Erga Omnes (Mengikat Publik) �dari PTUN
Penerapan Asas Praduga Rechtmatige dari PTUN
ASAS Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs)�dari PTUN
Note: Berbeda dgn peradilan perdata dimana beban pembuktian Utama diletakkan kepada Pihak Penggugat (Psl. 1865 KUH Perdata)
Penerapan Asas Hakim Aktif Actieve Rechter�(Dominus Litis) dari PTUN
��������
Mahkamah
Agung
UU No.03 TH. 2009
Mahkamah
Konstitusi
UU No.24 TH. 2003
Peradilan
Agama
UU No.50/2009
Peradilan
Umum
UU No.49/2009
Peradilan
Militer
UU No.31/97
Peradilan
Tata Usaha Negara
(PTUN)
UU No.51/2009
Kekuasaan Kehakiman
UU No. 48 Thn. 2009
Pengadilan-pengadilan Khusus
MAHKAMAH AGUNG
UU No.3/ 2009, jis
UU No.5/ 2004 Jo. UU No.14/ 1985
LINGKUNGAN
PERADILAN UMUM
UU No.49/ 2009
Jis. UU No.8/ 2004
Jo. UU No.2/ 1986
LINGKUNGAN
PERADILAN MILITER
UU No. 31/ 1997
LINGKUNGAN
PERADILAN AGAMA
UU No.50/ 2009
Jis. UU No.3/2006
Jo. UU No.7/ 1989
LINGKUNGAN
PERADILAN TUN
UU No.51/ 2009, jis.
UU No.9/ 2004
Jo. UU No.5/1986
PENGADILAN
TIPIKOR
PENGADILAN
ANAK
PENGADILAN
HUB. INDUSTRIAL
PENGADILAN
HAM
PENGADILAN
NIAGA
PENGADILAN
PERIKANAN
PENGADILAN
PAJAK
MAHKAMAH
SYARIAH (ACEH)
Kompetensi PTUN
.
Absolut
Relatif
KOMPETENSI PTUN
Kompetensi Absolut PTUN
Kompetensi Relatif �Pengadilan Tinggi TUN
Sedangkan kompetensi Relatif Pengadilan Tinggi TUN adalah:
Kompetensi Relatif PTUN
Alur Penyelesaian sengketa TUN
Sengketa
TUN
Upaya Peradilan
Upaya Administratif
keberatan
Banding
Upaya Administratif
a. Keberatan
(Administratief bezwaar), kepada Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN 🡪 Digugat ke PTUN;
b. Banding Administratif
(Administratief beroep), kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggI yang mengeluarkan Keputusan TUN 🡪 gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN;
Objek dan Subjek Sengketa TUN
Sengketa Tata Usaha Negara adalah:
Keputusan TUN:
Obyek Sengketa TUN
Keputusan
TUN
Pengertian: “KONKRET, INDIVIDUAL, FINAL”�Dalam Keputusan TUN
Parameter Apakah Memo/Nota Dinas Dapat Menjadi Obyek Gugatan di PTUN
Perluasan Pengertian Keputusan (KTUN)
Subyek Sengketa TUN
Orang Perorang atau Badan Hukum Perdata
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Orang-perorang/Badan Hukum Privat yang terkena atau merasa kepentingannya dirugikan dari KeputusanTUN
Penggugat Pasal 53 (1)
Tergugat
Pasal 1 angka 12
Yang mengeluarkan KTUN (Penerima Atribusi, Penerima Delegasi, Pemberi Mandat)
Pasal 1 angka 10
Keputusan Pejabat TUN (Bukan Obyek Sengketa)
Keputusan TUN (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :
Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 :
Tergugat dalam PTUN
Siapakah Badan/ Pejabat TUN:
Pasal 1 angka 8 UU No 51 2009: �“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah
Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Dapat disimpulkan bahwa dalam PTUN yang dipentingkan dalam penentuan apakah masuk dalam klasifikasi pejabat atau badan tata usaha negara adalah terletak dari apa yang diperbuat oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tersebut, dan tidak mendasarkan kepada jenis kekuasaan apa yang diembannya.
Apakah Swasta bisa digugat
Catatan:
- Yang digugat adalah “Jabatan”-nya bukan Pribadi Orangnya
- Tidak dibenarkan menuliskan nama pribadi pejabat dalam gugatan, sebab yang digugat adalah jabatannya.
Siapa Jadi Tergugat di PTUN
Sumber kewenangan Pejabat yang menandatangani Keputusan TUN yang digugat tersebut.
Sumber kewenangan terdiri:
Catatan:
kesalahan dalam menunjuk Tergugat berakibat gugatan salah alamat, dan sangat fatal, gugatan tidak dapat diterima
Kewenangan DELEGASI
Kewenangan Mandat
Kewenangan
Penggugat PTUN
Penggugat PTUN
Pengajuan Gugatan PTUN
Kapan Mengajukan Gugatan TUN
Syarat-syarat Gugatan PTUN
Kerangka Surat Gugatan TUN
a. Identitas para pihak (syarat formil):� 1. Penggugat atau kuasanya : orang atau badan hukum perdata,
2. Tergugat : Jabatan yang mengeluarkan Keputusan TUN kedudukan hukum Badan atau
Pejabat TUN atau kuasanya�b. Posita (Fundamentum Petendi)/alasan gugatan�c. Tuntutan (Petitum)�d. Penutup;
e. Dapat pula disertakan permohonan penundaan
pelaksanaan Keputusan TUN
f. Permohonan untuk Beracara Cepat
Posita Gugatan TUN
Petitum Gugatan TUN:
Dasar & Alasan Gugatan TUN
Dasar serta alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
Pengertian bertentangan dgn Peraturan Per-UU-an, apabila:
Asas Umum dalam TUN:
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pemeriksaan dalam PTUN
Pemeriksaan Pendahuluan PTUN
Acara Singkat dalam PTUN
Acara Cepat dalam PTUN
Acara Biasa dalam PTUN
Pembuktian dalam PTUN
Pihak yang tidak boleh didengar �sebagai saksi
Terimakasih �atas Perhatiannya�& �Semoga Sukses�