1 of 10

Mengkonsumsi narkotika menurut hukum pidana Islam�

Pertemuan ke-2

Mata Kuliah Masail Fiqhiyyah Fil Jinayah: �

2 of 10

Pengertian Narkotika

KBBI:

obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti opium dan ganja)

�UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika:

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

3 of 10

Apa yang dimaksud dengan Khamar?

Khamar adalah cairan yang dihasilkan dari fermentasi biji-bijian atau buah- buahan dan merubah zat gula yang terkandung di dalamnya menjadi alkohol dengan menggunakan enzim aktif yang mampu mengeluarkan unsur-unsur tertentu, keberadaannya dianggap penting dalam proses fermentasi tersebut.

Dinamakan khamar karena cairan tersebut dapat mengeruhkan dan meng- hilangkan akal sehat. Maksudnya, cairan tersebut mampu menutup dan merusak daya tangkap akal. Inilah definisi khamar menurut ilmu kedokteran.

4 of 10

Hukum Narkotika

  • Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.

(Dr. Yusuf Qaradhawi, Fatawa Mu’ashiroh

Jilid 2, halaman 557).

5 of 10

Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut: �

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:

"Khamar ialah segata sesuatu yang menutup akal.”

6 of 10

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau 'memabukkan', maka ia tetap haram dari segi melemahkan' (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.

“Bahwa Nabi SAW. melarang segala sesuatu yang mamabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).

7 of 10

Hukum Meminum Khomar

Ulama Sepakat

Bahwa minum khomar wajib di had

8 of 10

Meminum Selain Khomar (Termasuk Narkotika)

Meminum Selain Khomar (Termasuk Narkotika)

Jumhur Ulama

Minum semua yang memabukkan wajib di Had banyak atau sedikit sama saja

Imam Abu Hanifah

Minum yang memabukkan selain khomr, tidak wajib di had kalau tidak mabuk

9 of 10

Had Bagi Peminum Khomr (Termasuk Narkotika)

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang meminum minuman keras harus didera sebanyak 80 kali. Namun, Imam Syafi‟i berbeda pendapat, hukuman hudud atas tindak pidana ini adalah 40 kali dera. Akan tetapi tidak ada halangan bagi penguasa untuk mendera 80 kali jika ia memiliki kebijakan seperti itu. Jadi, hukuman peminum minuman keras adalah 40 kali dera dan selebihnya yaitu 40 dera adalah hukuman takzir.

10 of 10

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA�NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG�NARKOTIKA