1 of 22

VARIETAS TANAMAN

BAB VII

2 of 22

Kreasi, invensi dan inovasi

  • Kreasi adalah hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas, aseli dan bersifat pribadi.
  • Invensi adalah suatu kegiatan untuk merealisasikan suatu ide (yaitu melalui kegiatan penelitian).
  • Inovasi adalah suatu kegiatan untuk memanfaatkan suatu penemuan atau ide ke dalam produk yang memiliki nilai ekonomi.

3 of 22

Konsep Hak Kekayaan Intelektual

  • HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) memberikan perlindungan hukum dan monopoli kepada pencipta untuk suatu masa tertentu dengan melarang pihak lain yang tidak terkait untuk memperbanyak, menjual, meniru hasil ciptaan yang didaftarkan
  • HaKI berperanan untuk menjamin manfaat ekonomi bagi penemu – pencipta

4 of 22

Peranan Hak Kekayaan Intelektual

  • Dengan HaKI maka kreasi, invensi dan inovasi dapat dilindungi serta dikembangkan, merangsang penelitian lebih lanjut
  • Dengan HaKI maka terdapat kepastian “hak milik” suatu kreasi, invensi dan inovasi.

5 of 22

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

    • Negara dengan sumberdaya yang beragam “Mega Biodiversity”
    • Belum ada perlindungan hukum terhadap penemuan varietas unggul baru
    • Kewajiban Indonesia terhadap Konvensi Internasional (GATT, TRIPs, WTO)

6 of 22

    • Kesepakatan internasional (GATT, TRIPs & WTO)

    • Indonesia harus membuka pasar dalam negeri bagi produk luar negeri termasuk pertanian dan sebaliknya Indonesia memiliki hak akses produk dalam negeri ke pasar luar negeri

    • Produk Indonesia harus memiliki daya saing yang tinggi, baik dalam maupun di luar negeri dalam hal: Standar mutu, Selera & Harga

Dasar Pertimbangan

7 of 22

Strategi Manajemen :

Menjamin sistem agribisnis dan agroindustri

Strategi Teknologi :

Menghasilkan varietas unggul baru yang komperatif pada lingkungan tropis dan berkualitas tinggi “berdaya saing”.

Konsekwensi :

Antisipasi Strategi

Bila tidak diantisipasi

bisa merugikan petani dan negara

Kurang menunjang inovasi

8 of 22

  • industri perbenihan tidak mendapat insentif untuk menghasilkan varietas yang lebih unggul

  • kualitas benih yang beredar beragam, tidak standar, dan tidak terjamin

Merugikan Petani

Disinsentif bagi petani dalam menggunakan benih unggul

DAMPAK

9 of 22

Kendala Penemuan Varietas Unggul Baru

(KLASIK)

  • Terbatasnya dana penelitian (APBN)
  • Tenaga Pemuliaan sedikit
  • Partisipasi Industri Perbenihan Swasta masih kurang
  • Penghargaan terhadap penemu varietas masih rendah
  • Peran penting pemuliaan belum disadari
  • Jaminan perlindungan hukum varietas temuan baru belum memadai

8

10 of 22

    • Pengertian dan definisi berbagai istilah

yang digunakan

      • PVT adalah hak khusus dari negara kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT

      • Varietas 🡺 sekelompok tanaman yang ditandai oleh bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat (definisi sesuai UU No. 12, 1992)

dan memenuhi persyaratan BUSS

B 🡺Baru : belum dikenal oleh masyarakat dalam/luar

U 🡺Unik : dapat dibedakan dengan varietas yang ada

S 🡺Seragam : penampkan luar seragam

S 🡺Stabil : ditanam dimanapun sesuai rekomendasi agroekologi akan memiliki ciri yang sama

I. KETENTUAN UMUM

11 of 22

  • Varietas yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi varietas tanaman: var. yang penggunaannya melanggar norma agama, susila, kesehatan & kelestarian lingkungan.
  • Jangka waktu:
    • 20 tahun untuk PVT tanaman semusim
    • 25 tahun untuk PVT tanaman tahunan
  • Subyek Perlindungan Varietas Tanaman
    • Pemulia, Orang, Badan Hukum
    • Pemberi Pekerjaan
    • Pemberi Pesanan

II. LINGKUP PERLINDUNGAN PVT

12 of 22

Pokok-pokok hak dan kewajiban pemegang PVT

Hak Pemegang PVT

  • Menggunakan sendiri dan memberikan persetujuan untuk penggunaan varietas
  • Penggunaan hasil panen untuk propagasi dan varietas turunan harus mendapatkan persetujuan pemegang PVT
  • Varietas lokal dikuasai oleh negara dan berkewajiban memberikan nama dan ketentuan lain dilaksanakan oleh Pemerintah

Kewajiban Pemegang PVT

  • Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia
  • Membayar biaya tahunan PVT
  • Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan PVT di Indonesia

Ps (9)

13 of 22

  • Memproduksi atau memperbanyak benih,
  • Menyiapkan untuk tujuan kebutuhan propagasi,
  • Mengiklankan,
  • Menawarkan,
  • Menjual atau memperdagangkan,
  • Mengekspor,
  • Mengimpor, dan
  • Mencadangkan untuk kebutuhan di atas.

HAK PEMEGANG PVT MELIPUTI:

  • Varietas turunannya
  • Varietas yang tidak dapat dibedakan dari var. ber PVT
  • Varietas yang diproduksi dari var. dilindungi
  • Var. turunan esensial ber PVT
  • Var. berekspresi sifat asal
  • Var. hasil mutasi alami, induksi, soma klonal dll.

esensial

Ps (6)

14 of 22

  • Dilakukan oleh pemerintah
  • Pemerintah wajib memberikan nama
  • Pendaftaran dan penggunaan di atur pemerintah

VARIETAS LOKAL MILIK MASYARAKAT DIKUASAI NEGARA

  • Diberikan sekaligus,
  • Prosentase,
  • Dapat berbentuk gabungan:jumlah tertentu, sekaligus dengan bonus, dan
  • Dapat berbentuk gabungan: Prosentase dengan bonus/hadiah

PEMULIA PENGHASIL MENERIMA IMBALAN

Ps (7)

Ps (8)

15 of 22

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak PVT

  • Tidak untuk tujuan komersial,
  • Kegiatan penelitian, pemuliaan dan perakitan varietas baru, dan
  • Oleh Pemerintah dalam rangka kebijakan pengadaan pangan

Ps (10)

16 of 22

  • Berakhirnya jangka waktu,
  • Pembatalan: tidak penuhi BUSS, telah diberikan haknya pada pihak lain
  • Pencabutan: ingkar kewajiban, tidak penuhi BUSS, tidak tersedia contoh, diajukan oleh pemohon

VI. BERAKHIRNYA HAK PVT

  • Pencabutan dan pembatalan oleh Kantor PVT

17 of 22

IX. HAK MENUNTUT

  • Hak PVT diberikan kepada yang bukan berhak.

Berhak menuntut ke Pengadilan Negeri

  • Berlaku hak diterbitkan sertifikat
  • Salinan atas tuntutan tembusannya disampaikan ke Kantor PVT, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan Berita Resmi PVT
  • Penghentian kegiatan selama masih dalam pemeriksaan pengadilan negeri
  • Tidak mengurangi hak segera untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran PVT

18 of 22

  • Memproduksi atau memperbanyak benih;
  • Menyiapkan untuk tujuan propagasi;
  • Mengiklankan;
  • Menaarkan;
  • Menjual atau memperdagangkan;
  • Mengekspor;
  • Mengimpor;
  • Mencadangkan untuk keperluan tertentu.

Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan

19 of 22

BARU

20 of 22

21 of 22

22 of 22