Kompetensi Absolut dan Relatif�Peradilan �Syariat Islam
Dr. Gemala Dewi, S.H.,LL.M
MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH
Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002
Dasar Hukum :
Dasar Hukum :
Mahkamah Syar'iyah Aceh bertugas dan berwenang :
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :
a. Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
(1). Perkawinan ;
(2). Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
(3). Waqaf dan shadaqah
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
1. Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :
a. Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
(1). Perkawinan ;
(2). Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
(3). Waqaf dan shadaqah
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
b. Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku;
c. Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
2. Dalam melaksanakan amanat dari pasal 25 Undang-udang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1o tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dan banding:
Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
B. Bidang Non Yudisial
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
B. Bidang Non Yudisial
3. Hisab & Rukyat :
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah
C. Tugas Lain Lain
https://ms-aceh.go.id/tugas-dan-fungsi.html
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 �tentang Hukum Acara Jinayat
Dalam bidang jinayat, untuk sekarang ini Mahkamah Syar’iyah berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan 12 (dua belas) jenis jarimah/tindak pidana, yaitu :
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 �tentang Hukum Acara Jinayat
ttps://www.ms-aceh.go.id/files/ARTIKEL/konsep_acara_pemeriksaan_singkat.pdf
Dalam Pasal 30 ayat (2) Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Hukum Acara Jinayat menyebutkan bahwa masa penahanan tahap penuntutan untuk pelaku jarimah yang ancaman uqubatnya penjaranya paling lama 12 (dua belas) bulan adalah selama 5 (lima) hari.
Namun masa penahanan selama 5 (lima) hari tersebut masih dirasa kurang maksimal bagi penuntut umum dalam melaksanakan kewenangannya.
https://core.ac.uk/download/pdf/161263767.pdf
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA
Di Dalam pemeriksaan perkara jinayat, QHAJ telah membedakan tiga jenis pemeriksaan yaitu :
1. Acara pemeriksaan biasa, yaitu perkara jarimah yang akan diajukan penuntut umum ke muka sidang mahkamah yang pembuktiannya sulit, sebagaimana diatur didalam QHAJ bab XVI, bagian ketiga. (semua perbuatan jarimah yang uqubatnya di atas 24 (dua puluh empat) kali cambuk atau yang disamakan dengan itu akan diperiksa secara pemeriksaan biasa di Mahkamah Syar'iyah)
Dengan prosedurnya sebagai berikut :
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA
2. Acara Pemeriksaan Singkat,
yaitu perkara jarimah yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, sebagaimana diatur dalam QHAJ bab XVI, bagian kelima. Dalam acara pemeriksaan singkat, berdasarkan Pasal 206 QHAJ adalah pemeriksaan terhadap jarimah dengan ancaman uqubat maksimal 24 bulan penjara atau yang setara dengan itu.
Dengan prosedurnya sebagai berikut :
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA
3. Acara Pemeriksaan Cepat,
yaitu terhadap perbuatan jarimah yang tertangkap tangan dan merupakan jarimah yang ancaman uqubatnya paling banyak 3 (tiga) kali cambuk atau uqubat denda 30 (tiga puluh) gram emas murni, maka pemeriksaannya dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.
Dengan prosedurnya sebagai berikut :
Perkara yang dapat diperiksa dengan acara singkat adalah perkara jarimah (tindak pidana) dengan ancaman uqubat maksimal 24 (dua puluh empat) bulan penjara atau yang setara dengan itu.
Menurut Pasal 206 ayat (1) Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ) adalah perkara Jarimah yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
Perkara-perkara yang dapat diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat :
Thank You!