1 of 28

Kompetensi Absolut dan Relatif�Peradilan �Syariat Islam

Dr. Gemala Dewi, S.H.,LL.M

2 of 28

MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH

Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002

3 of 28

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
  4. Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

4 of 28

Dasar Hukum :

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  2. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam ;
  3. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam ;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ;
  5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman ;

5 of 28

Mahkamah Syar'iyah Aceh bertugas dan berwenang :

  • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam tingkat banding.

  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar'iyah di wilayah Aceh (UU No. 11 Tahun 2006, jo Qanun No. 10/2002).

6 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

  1. Bidang Yudisial

Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :

a. Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

(1). Perkawinan ;

(2). Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam

(3). Waqaf dan shadaqah

7 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

  1. Bidang Yudisial

1. Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :

a. Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

(1). Perkawinan ;

(2). Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam

(3). Waqaf dan shadaqah

8 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

  1. Bidang Yudisial

b. Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku;

c. Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

9 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

  1. Bidang Yudisial

2. Dalam melaksanakan amanat dari pasal 25 Undang-udang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1o tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dan banding:

  1. Al-Ahwa Al-Syakhshiyah ;
  2. Mu’amalah ;
  3. Jinayah ;

Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

10 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

B. Bidang Non Yudisial

  1. Pengawasan :
    1. Melakukan pengawasan jalannya Peradilan tingkat pertama agar peradilan dilakukan dengan adil, jujur, cepat, sederhana dan biaya murah ;
    2. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim,Panitera/Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Juru Sita
    3. Mengumpulkan data-data narapidana (pelaku Jinayah) apabila hakim Mahkamah Syar’iyah sudah mengadili perkara jinayah.
  2. Penasehat Hukum ;
    • Menerima pendaftaran diri penasehat hokum/advokat dan pengacara praktek yang akan menjalankan tugasnya
    • Ketua Mahkamah Syar’iyah berwenang memberi izin insidentil kepada seseorang yang bertindak sebagai penasehat hukum
    • Menyimpan daftar penasehat hukum (advokat dan pengacara praktek yang bertugas didaerahnya dan mengirimkan daftar tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Mahkamah Agung RI.

11 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

B. Bidang Non Yudisial

3. Hisab & Rukyat :

      • Melakukan hisab dan rukyat hilal untuk penentuan awal bulan qamariah, penentuan arah kiblat dan kalender hijriyah , dll
      • Menyusun dan membuat Imsakiyah Ramadhan

12 of 28

Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah

C. Tugas Lain Lain

  1. Menyaksikan pengangkatan sumpah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
  2. Ketua Mahkamah Syar’iyah sebagai Pembina KORPRI, Darmayukti Karini, IKAHI, IPASPI dan PTWP dan melakukan pembinaan terhadap unit tersebut.
  3. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh agar membina kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan menjaga citra wibawa Mahkamah Syar’iyah
  4. Ketua Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan nasehat bila diminta.
  5. Mengaktifkan majelis kehormatan hakim dimana ketua Mahkmah Syar’iyah Provinsi karena jabatan (ex officio) menjadi Ketua Majelis Kehormatan

https://ms-aceh.go.id/tugas-dan-fungsi.html

13 of 28

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 �tentang Hukum Acara Jinayat

Dalam bidang jinayat, untuk sekarang ini Mahkamah Syar’iyah berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan 12 (dua belas) jenis jarimah/tindak pidana, yaitu :

  1. Khamar (minuman yang memabukkan),
  2. Maisir (judi),
  3. khalwat (berduaduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat tertutup),
  4. ikhtilath (bercampur baur/bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram baik di tempat terbuka atau tertutup),
  5. zina,

14 of 28

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 �tentang Hukum Acara Jinayat

  1. Pelecehan seksual,
  2. Pemerkosaan,
  3. Qadzaf (menuduh orang berzina),
  4. Liwath (homoseksual),
  5. Musahaqah (lesbian)
  6. ditambah dengan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah
  7. serta pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal

ttps://www.ms-aceh.go.id/files/ARTIKEL/konsep_acara_pemeriksaan_singkat.pdf

15 of 28

Dalam Pasal 30 ayat (2) Qanun Aceh

Nomor 7 Tahun 2013

Tentang Hukum Acara Jinayat menyebutkan bahwa masa penahanan tahap penuntutan untuk pelaku jarimah yang ancaman uqubatnya penjaranya paling lama 12 (dua belas) bulan adalah selama 5 (lima) hari.

Namun masa penahanan selama 5 (lima) hari tersebut masih dirasa kurang maksimal bagi penuntut umum dalam melaksanakan kewenangannya.

https://core.ac.uk/download/pdf/161263767.pdf

16 of 28

JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA

Di Dalam pemeriksaan perkara jinayat, QHAJ telah membedakan tiga jenis pemeriksaan yaitu :

1. Acara pemeriksaan biasa, yaitu perkara jarimah yang akan diajukan penuntut umum ke muka sidang mahkamah yang pembuktiannya sulit, sebagaimana diatur didalam QHAJ bab XVI, bagian ketiga. (semua perbuatan jarimah yang uqubatnya di atas 24 (dua puluh empat) kali cambuk atau yang disamakan dengan itu akan diperiksa secara pemeriksaan biasa di Mahkamah Syar'iyah)

17 of 28

Dengan prosedurnya sebagai berikut :

  1. Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diterima oleh Panitera Muda Jinayat dan dicatat dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Panitera dan selanjutnya diserahkan kepads Ketua Mahkamah Syar'iyah untuk menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  3. Dalam hal permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.

18 of 28

  1. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
  2. Dalam hal Ketua Mahkamah Syar'iyah berpendapat bahwa perkara tersebut tidak termasuk wewenangnya maka dikembalikan kepada JPU dengan penetapan untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah lain yang berwenang mengadilinya,
  3. JPU selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Mahkamah Syar'iyah wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

19 of 28

JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA

2. Acara Pemeriksaan Singkat,

yaitu perkara jarimah yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, sebagaimana diatur dalam QHAJ bab XVI, bagian kelima. Dalam acara pemeriksaan singkat, berdasarkan Pasal 206 QHAJ adalah pemeriksaan terhadap jarimah dengan ancaman uqubat maksimal 24 bulan penjara atau yang setara dengan itu.

20 of 28

Dengan prosedurnya sebagai berikut :

  1. Pengajuan perkara jinayat dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan.
  2. Ketua Mahkamah Syar'iyah sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
  3. Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis menanyakan identitas terdakwa kemudian memerintahkan JPU untuk menguraikan jarimah yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang(BAS) sebagai pengganti surat dakwaan.

21 of 28

  1. Pendaftaran perkara jinayat dengan acara singkat, dilakukan Panitera Muda Jinayat setelah pemeriksaan perkara.
  2. Catatan dari JPU yang dicatat dalam BAS merupakan pengganti surat dakwaan.
  3. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada PU secara langsung tanpa penetapan, dan dicatat dalam Buku Ekspedisi.

22 of 28

  1. Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut PU belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang mahkamah dengan acara biasa,
  2. Putusan perkara jinayat singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara siding,
  3. Ketua Mahkamah Syar'iyah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri agar berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan

23 of 28

JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN PERKARA

3. Acara Pemeriksaan Cepat,

yaitu terhadap perbuatan jarimah yang tertangkap tangan dan merupakan jarimah yang ancaman uqubatnya paling banyak 3 (tiga) kali cambuk atau uqubat denda 30 (tiga puluh) gram emas murni, maka pemeriksaannya dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.

24 of 28

Dengan prosedurnya sebagai berikut :

  1. Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam waktu 3 (tiga) hari sejak jarimah terjadi, membuat berita acara dan menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang mahkamah
  2. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, tempat dan pasal yang dilanggar serta terdakwa harus menghadap sidang mahkamah dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik yang selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke Mahkamah Syar'iyah kab/kota

25 of 28

  1. Perkara tersebut harus disidangkan pada hari penyerahan berkas dan terdakwa
  2. Mahkamah Syar'iyah kab/kota dapat mengadili dengan hakim tunggal,
  3. Putusan dalam acara cepat tidak diperkenankan upaya hukum banding.

26 of 28

Perkara yang dapat diperiksa dengan acara singkat adalah perkara jarimah (tindak pidana) dengan ancaman uqubat maksimal 24 (dua puluh empat) bulan penjara atau yang setara dengan itu.

Menurut Pasal 206 ayat (1) Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ) adalah perkara Jarimah yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana

27 of 28

Perkara-perkara yang dapat diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat :

  1. Maisir (Pasal 18 Qanun Hukum Jinayat) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”
  2. Khalwat (Pasal 23 Qanun Hukum Jinayat) Ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan”. Ayat (2) “setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Khalwat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan”

28 of 28

Thank You!