Mulai Pembelajaran
Norma-Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat Untuk Mewujudkan Keadilan
PERHATIAN!
"Jika hanya diucapkan, Pancasila tidak lebih dari
sekedar kata-kata. seharusnya Pancasila itu dicintai,
dan sebaik-baiknya mencintai adalah dirasakan kedalam hati dan dibuktikan dengan tindakan."
- Ganang Lakshita -
Peta Konsep Pembelajaran
Pengertian Norma
Arti Penting Pelaksanaan Norma Didalam Kehidupan Masyarakat
Perilaku Yang Sesuai Dengan Norma
Tugu Katulistiwa – Kalimantan Barat
“Pengertian Norma”
Kehidupan Manusia
Manusia
Tujuan didalam kehidupan
Manusia
Manusia
Titik pertemuan
Bisa Positif/Negatif
Kerjasama
Proses menuju tujuan
Konflik
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial dan makhluk individu.
Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan bekerja sama dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan sehingga memungkinkan terjadinya konflik.
Pengertian Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat demi menciptakan keadaan yang sesuai dengan cita-cita masyarakat dan setiap manusia bebas serta damai melakukan apapun tanpa merugikan orang lain
Thomas Hobbes:
“Tanpa norma manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya”
(homo Homini Lupus) artinya pihak yang kuat akan menindas mereka yang lemah.
Norma ialah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Segala norma yang dibuat akan mengalami proses dalam suatu masyarakat sehingga norma-norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan di taati oleh masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari.
Soerjono Soekanto
Pengertian Norma Menurut Ahli
Norma adalah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur tentang berbagai tata tertib di dalam suatu masyarakat atau bangsa,
di mana peraturan tersebut diwajibkan untuk dipatuhi dan ditaati oleh setiap masyarakat. Sedemikian sehingga apabila ada pihak
yang melanggar, maka akan ada sebuah tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
E. Utrecht
Norma adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
Antony Giddens
Pengertian Norma Menurut Ahli
Norma adalah suatu acuan dalam bertingkah laku sehingga memberikan kemungkinan bagi seseorang untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukannya itu dinilai orang lain, di mana juga merupakan ciri bagi orang lain tersebut untuk menolak atau bahkan mendukung tingkah lakunya.
Robert M. Lawang
Tujuan, Fungsi, Ciri-Ciri, Sifat, Tingkatan Dan Sumber Norma
Tujuan Norma
(Klik Untuk Penjelasan)
Fungsi Norma
(Klik Untuk Penjelasan)
Ciri-Ciri Norma
(Klik Untuk Penjelasan)
Sifat Norma
(Klik Untuk Penjelasan)
Tingkatan Norma
(Klik Untuk Penjelasan)
Sumber Norma
(Klik Untuk Penjelasan)
Tujuan Norma
Tujuan norma yaitu sebagai pedoman, petunjuk atau arahan, dasar, serta tata tertib bagi para anggota masyarakat supaya tetap terjalin dan tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram, dan juga untuk mengatur
Dengan kita menaati norma, itu artinya kita sudah menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, nyaman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat terhadap norma akan menciptakan kehidupan yang adil.
Fungsi Norma
Adapun fungsi dan peranan norma dalam masyarakat yakni sebagai pedoman bagi anggota masyarakat di dalam ia berperilaku dalam lingkungan masyarakat. Berikut ini merupakan fungsi norma bagi masyarakat, diantaranya:
Ciri-Ciri Norma
Berikut ini adalah ciri-ciri norma, diantaranya :
Sifat Norma
1. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
2. Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
Tingkatan Norma
Tata Cara (Usage)
Kebiasaan (Folkways)
Tata Kelakuan (Mores)
Adat Istiadat (Customs)
Hukum (Laws)
Sumber Norma
Norma Hukum = Keputusan pemerintah
Norma Agama = Ajaran agama yang berasal dari perintah Tuhan
Norma Kesusilaan = Hati nurani manusia
Norma Kesopanan = Pergaulan manusia
Norma Kebiasaan = Prilaku manusia
Macam-Macam Norma
Norma Agama
(Klik Untuk Penjelasan)
Norma Kesopanan
(Klik Untuk Penjelasan)
Norma Hukum
(Klik Untuk Penjelasan)
Norma Kesusilaan
(Klik Untuk Penjelasan)
Norma Kebiasaan
(Klik Untuk Penjelasan)
Pengertian Norma Agama
Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum.
Sanksi yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka.
Contoh-contoh norma agama:
Pengertian Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relative artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. pelanggar akan mendapat sanksi dari masyarakat, semisal cemoohan dan teguran.
kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup Bersama didalam bermasyarakat.
Contoh-contoh norma agama:
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar norma hukum bisa berupa pidana penjara atau denda atau pernyataan tidak sahnya suatu perbuatan. Sanksi tersebut bisa dipaksakan oleh lembaga yang berwenang atau penguasa.
Contoh-contoh norma agama:
Pengertian Norma Kesusilaan
merupakan aturan sosial dimana mengatur mengenai tentang cara manusia berperilaku yang secara umum bersumber dari hati nurani manusia ini sendiri.
Pada norma kesusilaan tidak tersirat sanksi yang tegas sebagaimana mestinya norma hukum. Disamping itu, mereka yang melanggar norma kesusilaan akan tetap mendapat sanksi dimana sifatnya individual, seperti rasa malu.
Contoh-contoh norma agama:
Pengertian Norma Kebiasaan
Norma Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang sama, secara sadar dengan tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar. Norma kebiasaan tentunya akan selalu berbeda-beda disetiap tempat bergantung pada pada nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Pelanggarnya hanya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau cemoohan biasa.
Contoh-contoh norma agama:
Pura Batu Bolong – Nusa Tenggara Barat
“Arti Penting Pelaksanaan Norma Didalam
Kehidupan Masyarakat”
Arti Penting Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
Masyarakat Dengan Norma
Masyarakat Tanpa Norma
Norma sangatlah penting bagi manusia, justru norma lahir karena adanya perkembangan
keinginan manusia untuk hidup lebih baik dan mendapat keadilan serta ketertiban
Norma DI Indonesia
Negara Indonesia dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban, masyarakatnya diatur dengan berbagai macam norma yang mengikat dan memiliki sanksi
Secara khusus sesuai UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Equality before of law
Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur yaitu:
Terciptanya keadilan
Human rights
Supremacy
of law
Negara hukum = Negara yang pemerintahannya didasarkan atas hukum, baik hukum tertulis atau tidak tertulis.
Makna Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut makhluk hidup atau pun benda.
Kepastian Hukum
Partisipasi Masyarakat
Profesionalitas Penegak Hukum
Keadilan
Akan tercapai jika adanya
Keadilan itu tidak harus selalu sama atau simbang, keadilan itu ketika sesuai dengan kebutuhan dan porsinya masing-masing.
Dalam keadilan tidak ada pengecualian semua memiliki kedudukan yang sama didalam hukum/norma.
(sejalan dengan pasal 27 ayat 1UUD 1945)
Norma tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai
tujuan keadilan.
Maka diperlukan Kelengkapan untuk menunjangnya.
Pelaksanaan Norma
Kepolisian
Pengadilan
Norma Formal
Norma Non Formal
Musyawarah Adat atau Masyarakat
Kepala adat atau tokoh masyarakat
Mencegah dan menyelesaikan permasalahan berdasarkan kesepakatan Bersama masyarakat
Mencegah dan menyelesaikan permasalahan berdasarkan kewenangan dan kepercayaan masyarakat
Setiap pelanggaran hukum pasti akan dikenai sanksi atau suatu pengenaan yang memaksakan sesuatu yang tidak dikehendaki dan tidak menyenangkan
Indvidu
Kelompok Individu
Kelembagaan Badan Hukum
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, cemoohan, pengucilan, pengusiran, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti, bahkan sampai hukuman mati.
Sanksi/Hukuman
Sanksi Norma
“Perilaku Yang Sesuai Dengan Norma”
Masjid Raya Baiturrahman - Aceh
Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku, bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum.
Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik
Sikap Patuh Terhadap Norma
Norma Di Lingkungan Keluarga
(Klik untuk penjelasan)
Norma Di Lingkungan Masyarakat
(Klik untuk penjelasan)
Norma Di Lingkungan Sekolah
(Klik untuk penjelasan)
Norma Di Lingkungan Kerja
(Klik untuk penjelasan)
Pelaksanaan Norma Di Lingkungan Keluarga
Pelaksanaan Norma Di Lingkungan Masyarakat
Pelaksanaan Norma Di Lingkungan Sekolah
Pelaksanaan Norma Di Lingkungan Pekerjaan
Pura Ulun Danu - Bali
Selesai